Taksi Online di Kalsel Bisa Beroperasi, Ketua Organda: "Zaman Sudah Berubah"
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Para pengemudi taksi online Banjarmasin dan Banjarbaru yang tergabung dalam paguyuban taksi online, menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. Mereka pun siap mengurus SIM Umum seperti yang disyaratkan dalam revisi aturan tersebut. “Kami sudah berdialog dengan anggota Paguyuban Driver Taksi Online Banjarmasin dan Banjarbaru. Mereka setuju revisi dari Permenhub,” kata Jeffri Halim, kuasa hukum Paguyuban Driver Taksi Online Banjarmasin dan Banjarabaru, Jumat (20/10).Untuk diketahui, setelah gugurnya beberapa point Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online akibat uji materi dari sejumlah pengemudi taksi online, terjadi friksi antara kelompok pengemudi taksi konvensional dan taksi online.
Pengemudi taksi konvensional menolak keberadaan taksi online. Hampir di semua daerah terjadi demikian, termasuk di Kalsel. Polda Kalsel berinisiatif meredam suasana memanas dengan meminta taksi online tidak beroperasi sampai 1 November 2017, bersamaan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, pemerintah melalui Kemenhub merevisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dengan memuat beberapa point yang ditetapkan, dan berlaku mulai 1 November 2017.
Kata Jefri, mau tidak mau sopir taksi online ikut revisi peraturan tersebut seperti mematuhi tarif atas dan tarif bawah, memiliki SIM umum, menempelstiker di taksi online serta aturan lainnya.
“Kami berusaha mengikuti aturan apa pun. Termasuk yang diputuskan 1 November oleh Makhamah Agung,” ucapnya.
Pengemudi taksi online, lanjut Jeffri, melihat pernyataan baik dari Menhub, Kominfo yang sudah rapat dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, apakah usulan revisi permenhub bisa direalisasikan semua atau hanya sebagian.
“Intinya kami menunggu kepastian pada 1 November,” tegasnya.
Jeffri berujar, saat ini keputusan MA belum diketok palu dan taksi online ingin berjalan tanpa ada gesekan dengan taksi konvensional. Saat ini, kata Jeffri, para driver online bersiap mengurus surat izin mengemudi (SIM) A umum.
“Termasuk, stiker taksi online, para driver setuju asal tidak terjadi konflik di lapangan,” imbuhnya.
net
Permasalahan taksi online dan konvensional di Kalsel belum terselesaikan.
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/21102017/09.40Wita/Bjm