Kepala Rumah Sakit Ini Kena OTT, Gara-gara Mark-up Retribusi Kencing
BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Enam aparatur sipil negara yang berdinas di Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diamankan Tim Tipikor Satreskrim Polres Asahan, Kamis (9/11/2017).Mereka adalah kepala rumah sakit dr Edi Iskandar, staf tata usaha Zubaidah, bendahara Nurhazizah Tanjung, kepala ruang instalasi laboratorium Agus Hariyanto, staf kamar kartu Yusnizar Nainggolan, dan Nurmala.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara yang dikonfirmasi wartawan via selulernya mengatakan, para terduga diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan aktivitas kutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda).
"Harusnya mereka memberlakukan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, bukan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Retribusi Umum. Perda ini menyatakan, pemeriksaan urine untuk empat item terhadap pasien yang ingin tes narkoba dikenakan Rp 250.000. Sedangkan Perda Nomor 14 biayanya Rp 150.000," kata Bayu, Kamis malam.
"Seharusnya pasien dikenakan biaya Rp 150.000, namun para pelaku sejak 2015 sampai November 2017 mengutip Rp 250.000. Belum lagi retribusi lain. Makanya kami proses karena banyak masyarakat yang dirugikan," katanya lagi.
Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto menambahkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1 juta lebih, berkas-berkas dan pembukuan keuangan pihak rumah sakit.
“Semua yang kita amankan statusnya PNS. Dalam waktu tiga tahun ini, kerugian masyarakat akibat perbuatan mereka mencapai miliaran rupiah. Kita masih melakukan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan naik statusnya menjadi tersangka," kata Rianto.
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/10112017/08.20Wita/Bjm