Ini Poin-poin Kesepakatan Taksi Online-Konvensional di Kalsel
PROKAL.CO, BANJARMASIN
– Babak baru perselisihan moda transportasi di Banua menemui titik
terang. Dalam rapat di ruang rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel,
Selasa (21/11, pengusaha angkutan konvensional dan online menyetujui
beberapa aturan. Salah satunya, angkutan konvensional akan bergabung
menjadi angkutan daring (online).Meski demikian, mereka ingin pengusaha taksi online memperlonggar aturan perekrutan dengan tidak membatasi tahun kendaraan. Kendaraan tahun berapa saja bisa menjadi angkutan online selama lulus uji KIR. Hal ini memudahkan para driver taksi konvensional yang ingin bergabung tetapi terkendala persyaratan angkutan.
Kadishub Provinsi Kalsel Rusdiansyah mengatakan, kelonggaran ini akan membuka peluang yang bagus untuk kolaborasi angkutan konvensional - online. Tentu, angkutan online nantinya tidak lagi dibatasi dan dapat bebas menjemput penumpang sesuai wilayahnya. “Jika nanti ada pemesanan dari pelanggan maka pihak yang terdekat akan menerimanya entah dari taksi online maupun taksi konvensional yang bergabung dengan online,” jelas Rusdi kembali.
Salah satu klausul yang juga disepakati adalah tarif angkutan nantinya akan mengikuti ketetapan pemerintah, yaitu berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat : SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang tarif dasar atas dan dasar bawah, yakni Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km. Tarif ini akan diujicobakan selama tiga bulan.
Poin-poin ini nantinya akan disahkan sebagai Peraturan Gubernur (pergub) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (Online) di wilayah Kalimantan Selatan.
Organda Provinsi Kalsel H Rustam Efendi pun berharap dengan adanya rancangan pergub ini taksi online dan konvensional tak lagi jadi permasalahan. “Semua pihak sudah menyetujui dengan harapan hingga keluarnya pergub ini suasana taksi konvensional dan online ini berjalan aman,” harapnya.
Perwakilan taksi online Grab, Ryan Adriansyah mengatakan mereka tidak bisa memberikan tanggapan apapun tentang kesepakatan ini. “Hasil rapat ini masih kami sampaikan ke pusat,” ucapnya kepada kepada Radar Banjarmasin.
Rapat yang digelar mulai mulai pukul 09.00 Wita ini dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E Zulpan yang diwakili Kasubdit Gakkum AKBP Apri Darmawan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Gt Noor Alamsyah, Organda Provinsi Kalsel H Rustam Efendi, Organda Cabang Banjarmasin Asqolani, Organda Cabang Banjarbaru M Noor, perwakilan Grab Ryan Adriansyah dan Aries Ramadhani serta perwakilan Online GoJek Alvita serta Ikhsan.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/12415-ini-poin-poin-kesepakatan-taksi-online-konvensional-di-kalsel.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/22112017/17.50Wita/Bjm