Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan Terhadap BPJS Kesehatan Begitu Besar, Begini Kata OJK
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Secara nasional, kesenjangan antara literasi dan inklusi lembaga jasa keuangan BPJS Kesehatan termasuk mencolok dan paling kentara dibanding lembaga jasa keuangan yang lain.Bagaimana tidak, dari data hasil survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2016 inklusi produk BPJS Kesehatan mencapai 63,83 persen, padahal literasi masyarakat terhadap BPJS Kesehatan hanya di kisaran 2,29 persen.
Artinya masih sangat sedikit masyarakat yang mengerti dan sepenuhnya paham dengan cara kerja, format, fungsi, manfaat BPJS Kesehatan serta kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
Tingkat inklusi yang tinggi tanpa diiringi tingkat literasi yang sesuai tentu bukan merupakan hal yang ideal.
Dijelaskan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional IX Kalimantan Azilsyah Noerdin, hal ini juga tentunya menjadi pekerjaan rumah baik bagi BPJS Kesehatan dan juga OJK sendiri untuk bisa pangkas kesenjangan antara literasi dan inklusi di lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional ini.
Karena itu, di tahun 2017 ini, OJK meluncurkan Surat Edaran OJK Nomor 30 dan 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.
Dimana dengan aturan ini nantinya semua penyelengara jasa keuangan diwajibkan melakukan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
Khususnya untuk literasi, nantinya setiap perusahaan wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi literasi keuangan ke masyarakat sesuai sektornya dan tentunya dilaporkan dan diawasi oleh OJK.
OJK juga sudah memberikan frame dan pakem-pakem pelaksanaan literasi keuangan yang mendetail, sehingga para penyelenggara jasa keuangan mudah merumuskan perencanaan program literasi dan edukasinya masing-masing.
Program literasi dan edukasi pun disarankan segera dimulai, karena untuk laporan pertama akan mulai diterima OJK mulai awal tahun 2018.
"Kami juga akan usahakan terus untuk atasi ini dan melalui peraturan ini semua lembaga jasa keuangan termasuk BPJS Kesehatan juga wajib lakukan program literasi konsumen yang tersistemasi sepanjang tahun dan dilaporkan pada OJK," kata Azilsyah.
banjarmasinpost.co.id/acm
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional IX Kalimantan Azilsyah Noerdin
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/29112017/19.07Wita/Bjm