Kamis, Muslih dan Trensis Disidang di PN Tindak Pidana Korupsi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang kasus penyertaan modal PDAM Bandarmasin yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis dalam waktu dekat akan di sidang di PN Tindak Pidana Korupsi.Hal ini diungkapkan Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mulyadie SH kala dikonfirmasi, Senin (20/11) siang. Menurutntya jadwal sidang telah ditentukan yakni Kamis (23/11/2017) ini dan majelis hakim pun telah ditunjuk.
Dimana Majelis Hakim diketuai oleh Sihar Hamonangan Purba SH yang merupakan Wakil Ketua PN Banjarmasin. Sihar sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua PN Malang.
"Hakim Ketua adalah pak Sihar Hamonangan Purba dan anggota pal Affandi SH dan Dana Hanura SH dan untuk panitera adalah Zuraida SH ," ucap Mulyadie ketika dikonfirmasi.
Rencananya sidang sendiri akan digelar pada setiap Kamis dan untuk sidang ini pihak KPK sendiri telah meminta bantuan keamanan dari Polda Kalimantan Selatan dan suratnya ditembuskan ke pihak PN Banjarmasin.
irfani rahman
Panitera Muda Tindak Pidana Khusus, Mulyadie SH
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/21112017/10.40Wita/Bjm