Status Tersangka Baru Setnov, Buah Pelajaran KPK di Sidang Praperadilan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Setya Novanto (Setnov) kini tidak bisa lagi berkelit menyusul ditetapkannya kembali Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Untuk kali ini saya rasa Setya Novanto tidak bisa mengelak karena tentu KPK sudah belajar dari kekalahan di praperadilan,” ujar Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) Hendrik Rosdinar, Jumat (10/11).
Setnov pernah berstatus sebagai tersangka. Namun status itu gugur lantaran dia menang melawan KPK dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan status tersebut tak sah karena tak melalui proses hukum.
“KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers, kemarin.
Hendrik mengatakan unsur-unsur penetapan tersangka terhada Setnov telah terpenuhi. Oleh karena itu, penetapan tersebut dinilainya sebagai langkah maju.
Menanggapi hal ini, sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyambangi kediaman Setnov. Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham tiba di kediaman Setnov di Jalan Wijaya XIII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat sekitar pukul 18.15 WIB.
Idrus langsung berjalan cepat menuju pintu rumah begitu turun dari mobil.
Kedatangan Idrus disusul oleh Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal. Begitu turun dari mobil, Robert pun langsung berjalan dengan cepat memasuki kediaman yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Dave Akbarsyah Fikarno (Dave Laksono) mempertanyakan keputusan KPK. Pasalnya Setnov sudah memenangkan gugatan status tersangkanya di praperadilan. “Selain itu, ketum (Novanto) kan belum pernah diperiksa juga, kok tiba-tiba main dinyatakan tersangka lagi,” ujar Dave.
Sedang Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia memberi apresiasi atas keteguhan dan konsistensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Kita semua tahu, dalam mengungkap keterlibatan Novanto, KPK menghadapi jalan berliku dan tantangan yang luar biasa besar,” kata Doli.
Menurutnya, KPK secara bertubi-tubi mendapatkan tekanan, hambatan, bahkan pukulan, bukan saja dari Setnov secara langsung, tetapi juga dengan menggunakan lembaga negara seperti DPR, kepolisian dan pengadilan.
“Jangan lagi mau diakal-akali dengan berbagai alasan untuk mangkir. Bila perlu jemput paksa,” katanya.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan segera, sebelum Setnov melakukan manuver menghalang-halangi penyidikan.
Doli juga memperingatkan kepada warga Golkar, utamanya DPP, supaya berhenti ‘bermain-main’ dengan situasi yang menyandera Partai Golkar seperti saat ini. “Sudah saatnya kita semua mengedepankan kepentingan partai,” katanya.
kompas.com
Jurus lupa dipakai Setya Novanto untuk jawab pertanyaan di persidangan korupsi KTP elektronik atau e-KTPSumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/11/11/status-tersangka-baru-setnov-buah-pelajaran-kpk-di-sidang-praperadilan?page=allRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/11112017/09.09Wita/Bjm