Disbudpar: Retribusi Miras untuk Honor Satpol PP dan Polisi, Bukan Masuk ke PAD!
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin Muhammad Ikhsan Alhaq, Jumat (22/12) mengatakan, hasil retribusi miras bukan untuk pendapatan asli daerah (PAD), namun bisa untuk honor tim penertiban Satpol PP, polisi, dan aparat lainnya.Sementara ini tim penertiban ke lapangan tidak ada honorariumnya.
Ikhsan berujar, tim penertiban yang melakukan operasi tak diberikan honor. Jika ada retribusi dan target dari miras, maka honor tim diambilkan dari pos hasil retribusi miras.
Dikatakannya, hotel bintang tiga cuma tiga di Kota Banjarmasin yakni Rattan Inn, Golden Tulip dan Mercure. Dua hotel, yakni Mercure dan Rattan sudah dipanggil dan menyatakan tidak menjual miras.
“Tapi akan kami cek dua hotel itu. Golden Tulip menyatakan berminat menjual miras dan nanti berjanji akan mengajukan izin. Sampai 22 Desember, Golden Tulip belum mengajukan izin,” katanya.
Terpisah, Hermansyah, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, membantah anak buahnya sebagai anggota tim penertiban miras menerima honor dari retribusi miras. “Itu tidak benar sama sekali,” tandasnya.
Kata dia, aparat Satpol PP saat bertugas merupakan tim. Demikian pula saat menertibkan miras. “Saya tidak tahu kalau tim yang dibentuk dinas pariwisata itu honornya dari mana,” ucapnya.
Selama ini, sebut dia, Dinas Pariwisata mengirim surat ke Satpol PP untuk meminta bantuan aparat Satpol PP menjadi tim penertiban miras. Hermansyah berujar, tim bentukan Satpol PP honornya resmi dari APBD.
Diakuinya, sesuai Perda No 10 Tahun 2017 pengawasan dan pengendalian minuman alkohol atau miras di Kota Banjarmasin yang boleh menjual miras itu hanya hotel bintang empat dan lima.
“Setahu saya Rattan In dan Mercure menyatakan berhenti menjual miras. Sementara Golden Tulip baru akan mengajukan izin ke pemko. Jadi peluang retribusi miras cuma satu, yakni Golden Tulip,” katanya.
Satpol PP, lanjut dia, akan tetap mengawasi hotel-hotel yang tidak masuk dalam perda agar jangan sampai menjual miras. Tak hanya hotel, restoran dan rumah makan yang kedapatan menjual miras akan ditindak.
“Perda miras yang baru bertujuan meminimalisasi penjualan miras,” pungkas Hermansyah. (ogi)
banjarmasinpost.co.id/fadly
Razia Pekat yang digelar tim gabungan Sabhara Polda Kalsel dan Satpol PP Banjarmasin.
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/23122017/09.58Wita/Bjm