Ketua YLK Kalsel `Terseret’ Jadi Tersangka
BANJARMASIN, KP – Dari hasil pemeriksaan pihak penyidik Polsekta Banjarmasin Timur, `terseret’ (ikut,red) Ketua YLK Kalsel, Hasbi Mahbara SH, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ikutserta pemerasan.“Itu bersama dengan ke lima oknum lainnya. Hasil pemeriksaan ada dugaan ikut bersama dalam masalah itu,’’ kata Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah, ketika dikonfirmasi, awak media, Jumat (22/12) via telepon seluler.
“Jadi keenamnya sudah dinyatakan jadi tersangka. Semua dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,’’ ujarnya lagi.
Adapun keenam tersangka itu termasuk Ketua YLK Kalsel, Hasbi Mahbara SH, warga Jalan Banjar Permai II Rt 05/01 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kemudian Yuda Dipling alias Chaidir(44), warga Komp Lili Permata Rt 28 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Osyan Royadi (57), warga Jalan Handil Bakti Rt 07 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan M Subliansyah (57), warga Jalan A Yani Km 4,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri Rt 21/07 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar.
Sedangkan dua orangnya terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Rahmad Darmawan (29), warga Jalan Belitung Darat Gang Simpang Rahmat RT 37 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat dan Drs Yusrin Erwanda (53) warga Jalan Antasan Kecil Timur Rt 07 Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan yang menjadi korban pemerasan adalah seorang ibu rumah tangga yang menjual kosmetik lewat online bernama Hadijah (20) warga Jalan Veteran Sungai Gardu Km 5,5 Gang AR Raudah RT 003 RW 001 Keluraham Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.
Menurut kapolsek, terungkap kasus dugaan pemerasan ini berdasarkan laporan korban, kemudian ditindaklanjuti yang awalnya pihaknya berhasil menangkap Rahmat Darmawan di Jalan Veteran depan ATM Bank BRI saat menerima uang sebesar Rp5 juta dari korban.
“Kemudian kasusnya langsung dikembangkan hingga berhasil mengamankan lima orang lainnya,’’ ujarnya.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku yang menerima uang itu adalah Yusrin sebesar Rp10 juta melalui transfer dan Rahmat Rp5 juta.
Berdasarkan kesepakatan korban dimintai sebesar Rp40 juta, dan ditransfer ke Yusrin Rp10 juta, kemudian diambil Rahmat Rp5 juta.
Yusrin dan Rahmat mengaku bersalah dan semua itu menurutnya dilakukan atas kesepakatan bersama.
Tersangka Yusrin tak mengiyakan atas perbuataan pemerasaan yang dilakukan terhadap korban.
“Ini semua diketahui oleh ketua (dimaksud Ketua YLK). Beliau mengatakan atur saja,’’ jelas Yusrin sebelumnya.
Modus dilakukan dengan menakut-nakuti korban tentang acaman kurungan hingga membuat ketakutan dan agar cepat selesai masalahnya korban menyanggupi permintaan para pelaku sebagai uang damai sebesar Rp40 juta.
Korban menstranfer uang sebesar Rp10 juta melalui ATM BRI Unit Kuripan .
Dari keterangan diperoleh, dugaan pemerasaan yang dilakukan orang itu, terjadi di tempat dagangan kosmetik milik korban.
Awalnya disuruh sepasang suami isteri membeli produk kosmetik dari korban dan melihat– lihat yang di jual. Kemudian yang suami mengaku sebagai pegawai YLK.
suami tersebut mengatakan kepada korban kalau produk yang dijual korban tersebut tidak terdaftar (ilegal) dan korban bisa di laporkan kepada pihak berwajib.
Dan setelah itu yang mengaku sebagai sepasang suami istri keluar dan kemudian masuklah tiga orang lainnya disebut teman dari suami istri tersebut meminta korban untuk mengikuti ke kantor mereka hingga terjadi dugaan pemerasan tersebut.
[]Pembelajaran
Sementara DR H Fauzan Ramon SH MH menyatakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jangan hanya dimanfaatkan untuk mencari uang.
“Apalagi LSM yang sifatnya sosial yang tugasnya mulia membantu masyarakat, jangan sampai dinodai perbuatan oleh oknum pengurusnya,’’ kata Fauzan, praktisi hukum dan juga dikenal sebagai pengacara ini.
Ia mengatakan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran jika suatu yayasan atau apapun itu nama dan bentuknya, tidak boleh sedikit pun disalahgunakan.
“Jangan mentang-mentang punya kewenangan atas nama Undang-Undang kemudian memeras orang yang diduga melakukan kesalahan pidana,’’ ujarnya.
Fauzan juga menegaskan, jika memang benar-benar membela kepentingan publik, LSM bisa melakukan gugatan {{class action]} dan sebagainya.
“Sedangkan apabila ditemukan unsur pidana, maka kasusnya bisa diteruskan ke aparat Kepolisian, jangan selesaikan sendiri dengan niat jahat memeras orang yang belum tentu juga bersalah,’’ tegas Fauzan yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kalsel ini.
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Dua anggota YLKI Kalsel diduga terlibat kasus pemerasan pedagang kosmetik diperiksa di Polsek Banjarmasin Timur
Sumber Berita : http://www.kalimantanpost.com/ketua-ylk-kalsel-terseret-jadi-tersangka/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/23122017/10.46Wita/Bjm