» » » » » » » Hyde Hideki Arya Hayden dikenakan Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan Ancaman hukuman bagi yang bersangkutan adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Hyde Hideki Arya Hayden dikenakan Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan Ancaman hukuman bagi yang bersangkutan adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Penulis By on Senin, 22 Januari 2018 | No comments

Tersangka Penghina Ulama Terancam 6 Tahun Penjara

STATUS tersangka yang disanding Hyde Hideki Arya Heyden selaku pemilik akun facebook (FB) Hyde_Hideki_Hayden007, yang diduga melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada sosok ulama kharismatik Kalimantan Selatan, almarhum KH Zaini Abdul Ghani atau Guru Sekumpul, terancam 6 tahun penjara.

PENETAPAN tersangka kepada Hyde Hideki Arya Heyden yang memberi komentar yang dianggap tak sopan dan berbau ujaran kebencian dengan sebutan “lakian bedaster” kepada sosok ulama paling dihormati di Kalsel itu, dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, setelah terpenuhi unsur alat bukti tindak pidananya.


“Sebelumnya yang bersangkutan berstatus saksi, setelah gelar perkara dan terpenuhi unsur dan alat buktinya, kami tetapkan Hyde Hideki Arya Hadyen sebagai tersangka,” ucap Wakil Direkrut Krimsus Polda Kalsel, AKBP Sugeng Hariyadi Riyadi kepada jejakrekam.com, di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Komplek Bina Brata, Banjarmasin, Sabtu (20/1/2018).
Menurut Sugeng, penetapan tersangka kepada Hyde Hideki Arya Hayden pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 02.00 Wita, dan selanjutnya yang bersangkutan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin.
“Nah, penahanan yang bersangkutan sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat yang datang kemarin menyampaikan aspirasi.  Mereka memang tak terima dengan kicauan yang bersangkutan di medsos FB. Surat perintah penahanan juga telah ditembuskan kepada pihak keluarga yang bersangkutan,” tutur Sugeng.
Tak hanya jadi tersangka dan ditahan, Sugeng mengatakan pelaku juga dalam pengawasan pihak kepolisian serta barang bukti berupa handphone (HP) telah disita. “Artinya, yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ucapnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang berbagai macam serta turut memperkeruh suasana. “Sebab, kasus ini telah kami tangani secara profesional,” ucap perwira melati dua Polda Kalsel ini.
Sugeng juga menjelaskan untuk Hyde Hideki Arya Hayden dikenakan Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. “Ancaman hukuman bagi yang bersangkutan adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya.(jejakrekam)
Penulis : Asyikin
Editor   : Didi G Sanusi
Foto       : Dokumentasi
Tersangka Penghina Ulama Terancam 6 Tahun Penjara
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/01/20/tersangka-penghina-ulama-terancam-6-tahun-penjara/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/23012018/10.13Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya