Pengesahan revisi Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) menuai kritik. Pasal-pasal yang baru disahkan itu dinilai dapat membunuh kebebasan berekspresi.
Sumber Berita : https://www.youtube.com/watch?v=1dBVASKKGEE
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Minggu/25022018/11.38Wita/Bjm