» » » » » » Yusril Ihza Mahendra berdebat dengan saksi ahli hukum administrasi yang dihadirkan Pemprov Kalsel

Yusril Ihza Mahendra berdebat dengan saksi ahli hukum administrasi yang dihadirkan Pemprov Kalsel

Penulis By on Minggu, 27 Mei 2018 | No comments

Yusril Sempat Naik Pitam, Saksi Ahli Tak Ingin Masuk ke Substansi Perkara
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Kuasa hukun Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra berdebat dengan saksi ahli hukum administrasi yang dihadirkan Pemprov Kalsel dalam sidang lanjutan gugatan PT Sebuku Group terhadap SK Gubernur Kalsel, Jumat (25/5) malam.
Saksi ahli yang dihadirkan Pemprov adalah Prof Zudan Arif Fakrulloh, dia adalah mantan Kepala Kepala Biro Hukum Sekjen Kemendagri dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI. Perdebatan mereka sempat membuat gaduh persidangan, karena teriakan dari pengunjung sidang.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Zudan menjelaskan, bahwa Gubernur Kalsel sudah tepat dan sah menerbitkan SK pencabutan izin usaha pertambangan tiga anak perusahaan di bawah PT Sebuku Group itu. 


“ Apalagi jika sudah ada analisa yang bakal merugikan dampak lingkungan,” terang Zudan yang mengatakan selama tak menentang aturan di atasnya maka pencabutan bisa dilakukan.
Zudan sempat diseret kepada pertanyaan di luar materi oleh Yusril. Namun Zudan bersikukuh menyatakan tak bersedia menjawab karena sudah melebar dari substansi. Bahkan, Yusril sendiri sempat menanyakan kepada Zudan, kompetensinya sebagai saksi ahli pada pembuatan izin amdal ditinjau dari hukum administrasi negara.
Menanggapi hal itu, Zudan yang juga dosen di Universitas Wijaya Kusuma, Untag Surabaya dan Universitas Borobudur itu menjawab keterangan yang diberikan tak ingin masuk ke substansi perkara. "Saya bukan saksi fakta, saya hanya saksi ahli yang akan menerangkan sesuai keahlian,” sebutnya.
Yusril bahkan sampai naik pitam hingga menyatakan dirinya adalah mantan Menteri yang berurusan dengan hukum. “Kami menilai saksi ini tak berkompeten, karena tak memahami soal hukum di bidang pertambangan,” ujar Yusril.
Kuasa hukum tergugat, Andi M Asrun mengapresiasi keterangan saksi ahli hukum administrasi negara yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan kali ini. “Dia (saksi) sudah menjelaskan secara rinci, jika itu diskresi dan untuk kepentingan rakyat banyak, bahkan sudah ada kajiannya, pencabutan IUP OP maka sudah sesuai,” sebut Asrun.
Asrun menyayangkan sikap kuasa hukum penggugat yang berlebihan, menurutnya, saksi ahli hanya menjelaskan keterangan yang dia ketahui sesuai keilmuan yang dimiliki. “Penilaian ada di hakim, tak perlu bersikap sampai membuat persidangan gaduh,” tuturnya.
Selain menghadirkan saksi ahli dari tergugat, sidang juga menghadirkan saksi ahli dari penggugat. Penggugat menghadirkan sosiolog, Musni Umar yang menjabat Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Musni memaparkan soal maraknya demo bayaran, termasuk menuding demo yang dilakukan oleh warga Kotabaru yang menolak tambang di Pulau Laut juga ditunggangi massa bayaran. “Masyarakat yang menolak aktifitas tambang di Pulau Laut berdasarkan untuk kepentingan dalam bidang ekonomi untuk menunjang kehidupan mereka sehari hari,” sebut Musni.
Dia mengatakan, mereka ini sangat mudah terbawa dengan kepentingan-kepentingan yang tergantung dengan uang karena tak diberi kesejahteraan. “Jadi bisa saja, mereka hari ini mendukung ini, tetapi besok bisa mendukung orang lain, tergantung kepentingan-kepentingan yang menghampiri mereka,” ucapnya.
Sejak digelar 15 Maret lalu, sidang gugatan Sebuku Group atas SK pencabutan izin usaha pertambangan tiga anak perusahaan mereka di Pulau Laut Tengah dipadati banyak peminat. Sidang kesimpulan atas gugatan ini sendiri akan dihelat pada 31 Mei mendatang.(mof/ay/ran)

PENGACARA: Kuasa hukun Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra dalam salah satu kesempatan.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/15364-yusril-sempat-naik-pitam-saksi-ahli-tak-ingin-masuk-ke-substansi-perkara.html

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/28052018/11.12Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya