» » » » » » Yusril pendiri Partai Bulan Bintang yang Bela ormas terlarang HTI dan Yusril yang "melawan" Paman Birin Gubernur KalSel

Yusril pendiri Partai Bulan Bintang yang Bela ormas terlarang HTI dan Yusril yang "melawan" Paman Birin Gubernur KalSel

Penulis By on Jumat, 11 Mei 2018 | No comments

Adu Mulut Yusril dan Najwa Shihab karena Mencecar HTI Soal Sumber Dana, Yusril Balik Tanya Begini
BANJARMASINPOST.CO.ID -Yusril Ihza Mahendra terekam adu mulut dengan Najwa Shihab saat di acara Mata Najwa.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Youtube Najwa Shihab dengan judul "Melarang Ormas Terlarang Part 6 - Kontroversi Dakwah HTI." yang diunggah pada Rabu (9/5/2018).
Dalam forum Najwa Shihab, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto memberikan alasan terhadap upayanya untuk selalu mengawal pengakuan organisasinya di Indonesia.


Pada forum itu, pada menit 4:41 Najwa Shihab menanyakan soal sumber dana HTI.
"Pak Ismail, tadi anda tidak mau menjawab berapa jumlah anggota, kalau saya tanya berapa sumber dana yang dikelola oleh HTI?" tanya Najwa Shihab.
Mendengar pertanyaan itu, Ismail Yusanto lantas memberikan jawaban bahwa hal itu merupakan urusan dapur organisasi.
Karena tidak mendapatkan jawaban, Najwa langsung memberikan pertanyaan lanjutan.
"Saya tanayakan itu karena HTI bisa mengadakan Mukthamar di GBK tiga tahun berutut-turut, sama seperti di daerah, itu dananya dari mana pak Ismail?"
Sontak Ismail Yusanto memberikan sebuah fakta.
"Mbak Nana boleh tanya langsung atau cek, orang-orang yang datang di GBK itu, mereka beli tiket dari panitia, ada seharga 50 ribu, 100 ribu ada 1 juta, dana itu dikumpulkan untuk ongkos acara itu," ujar Ismail Yusanto.
Saat ditanya berapa Miliar, Ismail Yusanto mengaku lupa dengan nominal tersebut.
"Saya lupa, yang jelas acara tersebut didanai sendiri dengan mekanisme beli tiket, ujar Ismail Yusanto.
Mendegar Najwa Shihab yang kerap mencerca pertanyaan, Yusril Ihza Mahendra lmengaku keberatan.
"Kalau pak Ismail Yusanto tidak mau menjawab, itu hak dia, nggak menjawab, anda ini interviewer, anda ini bukan penyidik, itu hak dia nggak jawab, kalau ada polisi nanya itu boleh, tapi kan anda wartawan, bukan penyidik, di pengadilan aja terdakwa boleh kok tidak menjawab, anda ini wartawan kok memaksa" ujar Yusril.
Mendapat kritikan seperti itu, Najwa Shihab lantas mengaku tidak mendesak.
"Saya nggak memaksa, kalau nggak mau jawab ya nggak papa," ujar perempuan yang kerap disapa Nana itu.
Kemudian, Yusril memberikan pertanyaan balik kepada Najwa Shihab.
"Dia sudah tidak mau menjawab kok didesak-desak terus, kalau saya tanya balik acara ini yang bikin siapa, dananya darimana, berapa biayanya, darimana TV ini dapat uangnya," tanya Yusril dengan nada meninggi.
Setelah itu, Najwa Shihab lantas memberitahu bahwa tujuan dari pertanyaan itu untuk mengetahui soal HTI bisa transparan.
Mendengar perdebatan tersebut, penonton riuh ramai dan bertepuk tangan.
Diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT
Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Lantaran keputusan tersebut, HTI akan mengajukan banding.
"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Adu Mulut Yusril dan Najwa Shihab karena Mencecar HTI Soal Sumber Dana, Yusril Balik Tanya Begini
kolase/tribunwow
Yusril Ihza Mahendra dan Najwa Shihab
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/05/12/adu-mulut-yusril-dan-najwa-shihab-karena-mencecar-hti-soal-sumber-dana-yusril-balik-tanya-begini?page=all

Yusril Resmi Daftarkan Gugatan Terhadap Gubernur Sahbirin Noor ke PTUN Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc, mantan Menkum-HAM akhirnya datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat (9/2/18) siang.
Yusril mendaftar gugatan ke PTUN Banjarmasin terkait pencabutan izin usaha pertambangan usaha produksi (IUP-OP) anak perusahaan PT Sebuku (Silo Grup) di Pulau Laut Kotabaru.
Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor.
"Tiga perkara PT Sebuku Group, yakni PT Sebuku Sejaka Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejahtera pada 26 Januari lalu tiga operasi penambangan produksi tiga perusahaan tersebut dicabut oleh Gubernur Kalsel," kata Yusri kepada pers.
Menurut Yusril, Ihza&Ihza Law Firm selaku kuasa hukum anak perusahaan PT Sebuku, setelah dipelajari pencabutan izin.
Operasi penambangan produksi itu, kami berpendapat prosedur dan landasan hukum yang digunakan itu bertentangan dengan peraturana dan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan yang dilayangkan ini adalah terkait Keputusan gubernur bernomor 503/119/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Sebuku Batubai Coal di Kabupaten Kotabaru.
Kemudian, keputusan gubernur bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Sebuku Sejaka Coal di Kabupaten Kotabaru.
Keputusan gubernur bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Sebuku Tanjung Coal di Kotabaru.
Ke tiga perusahaan ini berada di bawah naungan PT Silo Grup.
Yusril Resmi Daftarkan Gugatan Terhadap Gubernur Sahbirin Noor ke PTUN Banjarmasin
BANJARMASINPOST.co.id/edi nugroho
Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc, mantan Menkum-HAM akhirnya datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat (9/2/2018) siang.
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/02/09/yusril-resmi-daftarkan-gugatan-terhadap-gubernur-sahbirin-noor-ke-ptun-banjarmasin

PTUN Putuskan Tunda Penerapan SK Pencabutan IUP di Pulaulaut, Kuasa Hukum Pemprov Tak terima

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait pencabutan izin tiga IUP  yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan penggugat PT SILO Group, terus berlanjut.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam putusan sela, Kamis (19/4/2018).
Dimana dalam putusan sela itu ketiga pimpinan majelis hakim yang sidangnya digelar tiga berurutan mengabulkan permohonan atas SK yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Peruduksi (IUP OP) untuk ditunda pelaksanaannya hingga ada keputusan yang akhir di persidangan PTUN.
Jalannya sidang sendiri di PTUN dibagi menjadi tiga sidang. Pertama, gugatan yang diajukan Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal.
Tentu, Andi Asrun, selaku kuasa hukum Pemprov Kalsel, sangat keberatan dan hal itu pihaknya akan membuat kajian untuk melakukan pembelaan di pekan selanjutnya dalam sidang lanjutan.
Sebab menurut dia tidak fair jika SK itu pemberlakuannya ditunda. "Kalau mau fair, seharusnya alatbukti kedua belah itu didengarkan. Tapi, hanya dalil dalil yang dipakai hanya penggugat, bukan pihak tergugat," kata Andi Asrun.
Menurut dia, masih ada kesempatan untuk melakukan sanggahan. "Kami akan sampaikan lagi bukti bukti penguat. Kita sampaikan bahwa SK tetap harus dijalankan dan tak bisa ditunda. Masalah ini sangat krusial. Karena sudah lamamasyarakat yang menjadi korban. Kami akan ajukan bukti agar majelis hakim bisa berfikir dua atau tiga kali," kata dia.
Sementara, Yusuf Pramono selaku kuasa hukum PT Silo group menjelaskan dibuka hak penggugat untuk mengajukan permohonan penundaan ini, sarannya harus ada kepentingan mendesak dan tidak melanggar kepentingan umum.
"Kalau tidak ditunda ada kerugian besar. Karena damoaknya akan banyak sekali jika SK terus dilangsungkan dan tidak ditunda. Karena kami tidak bisa mengerjakan. Minggu lalu ketika mau mengerjakan holing di lokasi tapi ditindak," kata Yusuf Pramono.
PTUN Putuskan Tunda Penerapan SK Pencabutan IUP di Pulaulaut, Kuasa Hukum Pemprov Tak terima
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Kuasa hukum Pemprov Kalsel Andi Asrun
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/04/19/ptun-putuskan-tunda-penerapan-sk-pencabutan-iup-di-pulaulaut-kuasa-hukum-pemprov-tak-terima 
 
#SavePulauLaut Gelombang Penolakan Terus Datang
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Gelombang dukungan terhadap penolakan aktivitas tambang di Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru terus berdatangan. Kali ini giliran puluhan Nanang Galuh Banjar, Kalimantan Selatan melakukan aksi bagi-bagi bunga kepada pengunjung Siring Tendean dan peserta car free day di Jalan Sudirman Banjarmasin, Minggu (6/5) kemarin.
Kehadiran para Galuh Banjar yang mengkampanyekan #SavePulau Laut ini, membuat para pengunjung Siring Tendean antusias. Apalagi ada ratusan bunga disiapkan untuk dibagikan.
Warga sendiri ada juga yang tak tahu ada persoalan tambang di Pulau Laut. Namun, setelah dijelaskan, para pengunjung pun baru mengetahui. “Tambang bikin rusak lingkungan saja. Meski saya di Banjarmasin tak merasakannya langsung, namun tetap saja berada di wilayah Kalsel,” tutur Hamdi salah seorang pengunjung.
Hal yang sama dituturkan Wahidah, pengunjung maskot Bekantan. Menurutnya, hal serupa harus sering dilakukan agar menggugah hati masyarakat terhadap lingkungan. “Saya termasuk yang tak suka alam dirusak dengan ditambang. Mending dijadikan kawasan wisata,” cetusnya.
Apalagi sebutnya, kawasan Pulau Laut yang merupakan pulau kecil, sangat rawan jika dilakukan pertambangan. “Harusnya dijaga dan dirawat hingga dijadikan tempat pariwisata. Lah, ini mau ditambang. Bingung saya,” tukasnya.
Selain membagikan bunga kepada pengunjung Siring Tendean, Nanang Galuh Banjar juga membagikan bunga kepada penumpang kelotok susur Sungai Martapura.
Koordinator aksi Ade Wahyu Priandana mengungkapkan, aksi yang mereka lakukan kemarin sebagai bentuk keprihatinan terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil Kotabaru.
“Kami tak ingin kawasan Pulau Laut rusak karena tambang. Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk simpati kami terhadap Pemprov yang tegas menutup izin tambang di sana,” tutur Ade.
Ade menjanjikan, pihaknya akan turun kembali dengan kawan-kawan yang lebih banyak di car free day pekan depan. “Hari ini ada 20 orang yang turun, minggu depan kami rencanakan dengan jumlah yang lebih,” janjinya.
Seperti diketahui, aksi dukungan bebas tambang atau Save Pulau Laut dilakukan pula pada Kamis (3/5) lalu. Ketika itu ada tujuh titk ruas jalan menjadi tempat bagi-bagi bunga. Enam di Banjarmasin dan satu di ruas jalan Banjarbaru. (mof/ay/ran)

BAGI BUNGA: Nanang Galuh Banjar membagikan bunga kepada pengunjung Siring Tendean dan peserta car free day di Jalan Sudirman Banjarmasin, Minggu (6/5) kemarin. Aksi ini sebagai bagian dari kampanye penolakan terhadap penambangan di Pulau Laut.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/15053-savepulaulaut-gelombang-penolakan-terus-datang.html

Pemprov Kalsel Konsisten Jaga Pulau Laut, Hasil Kongres Disampaikan ke Presiden

KONGRES Rakyat Pulau Laut Tolak Tambang yang berlangsung di Siring Laut Kotabaru, Kamis (10/5/2018), diwarnai dengan orasi dan aksi tandatangan di atas kain putih sepanjang 50 meter. Saat ini, kebijakan bebas tambang yang ingin digulirkan Pemprov Kalimantan Selatan di Pulau Laut tengah diuji lewat gugatan PT Sebuku (Silo) Group di PTUN Banjarmasin.
MENARIKNYA, dalam aksi massa menolak tambang di Pulau Laut, justru masih menimbul tanda tanya. Hal ini terkuak dengan beredarnya video berdurasi 1.56 menit di jejaring medsos berisi pengakuan warga yang menjadi peserta aksi demo besar-besaran dikasih uang saku Rp 20 ribu per orang.
Namun, warga Kotabaru seperti Siti Ainun justru mengatakan jika Pulau Laut ditambang, maka lambat laun pasti akan hancur. Ia mengatakan yang patut dikasihi adalah anak cucu yang akan diwariskan Pulau Laut, terutama lagi para keluarga petani dan nelayan yang merasakan dampak dari aktivitas pertambangan di pulau kecil itu.
Sementara itu, Ketua Panitia Kongres Rakyat Pulau Laut Tolak Tambang, Sugian Noor, mendesak DPRD Kalimantan Selatan segera menetapkan Perda Zonasi Bebas Tambang. Menurut dia, beleid ini sebagai dasar melindungi Kalimantan Selatan dari aktivitas pertambangan batubara, baik di Pulau Laut dan gugusan Pegunungan Meratus.
Ia menambahkan kongres ini untuk menunjukkan kepada masyarakat dunia bahwa masyarakat Pulau Laut alergi terhadap tambang. “Kami tak ingin seperti Pulau Sebuku yang ada tambangnya. Namun, tidak menimbulkan manfaat untuk masyarakat, pendapatan asli daerah (PAD) juga tak bertambah,” cetus Sugian Noor.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru ini menegaskan perjuangan untuk menyelamatkan Pulau Laut sudah dilakukan sejak 2002, hingga akhirnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor merealisasikan keinginan masyarakat melalui tiga surat keputusan yang mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku (Silo) Group.
“Saya siap berada di garda terdepan untuk menolak tambang di Pulau Laut. Kami siap menyampaikan aspirasi yang dihasilkan dari Kongres Rakyat Pulau Laut ini kepada Presiden RI. Kami menolak tambang dan bersatu untuk menjaga Pulau Laut,” ucap Sugian Noor.
Dia memastikan warga Pulau Laut bukan anti terhadap investasi, melainkan ingin tetap menjaga lingkungan dari kerusakan. Sugian Noor meminta Gubernur Kalsel tetap konsisten terhadap apa yang telah menjadi keputusanya.”Masyarakat Pulau Laut menolak, kita meminta Gubernur Kalsel tetap konsisten terhadap keputusanya, sekali cabut tetap dicabut,” tegasnya.
Senada itu, Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bawah kepemimpinan Paman Birin  tetap konsisten dengan keputusan untuk menolak tambang di Siring Laut. “Pemprov Kalsel tetap konsisten dalam keputusan untuk menolak tambang di Pulau Laut,” ucap Haris Makkie.
Dalam orasinya, Haris Makkie yang juga Ketua PWNU Kalsel ini mengajak masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya masyarakat Pulau Laut agar tak kehilangan kepeduliannya terhadap daerahnya. Hal ini demi menjaga keindahan Pulau Laut serta kesejahteraan generasi yang akan datang. “Makanya, Pak Gubernur mengajak masyarakat agar terus bergerak untuk menyelamatkan Pulau Laut dari kehancuran, Hari Tolak Tambang,” seru Haris Makkie, saat membacakan sambutan Paman Birin.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Burhanuddin juga mendukung kebijakan Gubernur Kalsel untuk menolak pertambangan di Pulau Laut. Dia pun tak takut jika akhirnya jabatan sebagai orang nomor dua di Pemkab Kotabaru akan digoyang. “Saya bersama masyarakat Pulau Laut akan tetap menolak tambang di Pulau Laut,” ujarnya.
Usai deklarasi ini, Sugian Noor selaku ketua panitia Kongres Rakyat Pulau Laut ini memastikan akan bertolak ke Banjarmasin pada Jumat (11/5/2018), mendukung Gubernur Kalsel yang tengah digugat tim kuasa hukum Silo Group, melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra Cs di PTUN Banjarmasin. “Ini tuntutan murni masyarakat Kotabaru untuk menolak tambang dan mendukung SK pencabutan tambang di Pulau Laut oleh Gubernur Kalsel,” tandasnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/05/10/pemprov-kalsel-konsisten-jaga-pulau-laut-hasil-kongres-disampaikan-ke-presiden/

Sekdaprov Haris Makkie Pimpin Kongres Rakyat Pulau Laut, Usung 6 Deklarasi Tolak Tambang

SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan H Abdul Haris Makkie memimpin Kongres Rakyat Pulau Laut Tolak Tambang yang berlangsung di kawasan Siring Kotabaru, Kamis (10/5/2018). Aksi ribuan massa yang memenuhi kawasan wisata di tepi Laut Jawa itu dengan mengenakan kaos merah dan ikat kepala hitam bertuliskan #savepulaulaut.
MESKI sempat diguyur hujan, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kongres Rakyat Pulau Laut Tolak Tambang ini tetap bersemangat. Mereka menyuarakan penolakan penambangan Pulau Laut, termasuk mendukung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang telah mencabut tiga izin usaha pertambangan operasi pertambangan (IUP-OP) PT Sebuku (Silo) Group yang tengah berperkara di PTUN Banjarmasin.
“Kapan lagi kumpul begini, satu suara memperjuangkan Banua,” kata Mariatul, salah satu warga Pulau Laut kepada wartawan. Dari informasi dihimpun jejakrekam.com, kongres direncanakan akan dihadiri Gubernur Sahbirin Noor. “Semoga beliau jadi ke sini. Nanti kita doa bersama,” ujar Syahriansyah, pengurus OPIN yang juga panitia kongres.
Setelah kegiatan mulai berjalan, namun orang nomor satu di Kalsel itu tak tampak.  Hingga, sang gubernur mengutus Sekdaprov Kalsel Haris Makkie, menyampaikan sambutan sekaligus berorasi dan turut membubuhkan tandatangan dukungan penolakan terhadap aktivitas tambang di Pulau Laut, Kotabaru.
Sejumlah orasi disampaikan oleh panitia dalam kongres ini. Selanjutnya, mereka menyampaikam hasil deklarasi yang berisi 6 pernyataan. Keenam pernyataan tersebut disampaikan kepada masyarakat Pulau Laut dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang isinya sebagai berikut :
Deklarasi Kami, masyarakat yang terwakili dalam organisasi massa, para seniman ikan dan nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, LSIA masyarakat adat, kepala desa, dan elemen masyarakat Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Demi kemuliaan dan demi martabat masyarakat Pulau Laut, maka pada hari ini kami menyatakan:
  1. Bersatu mempertahankan dan menjaga kawasan Pulau Laut sebagal miniatur hutan tropis dunia, yang merujuknya tepat di jantung ibukota kabupaten dari berbagai aktivitas tambang berskala besar yang dapat mengubah lingkungan hidup, ekosistem, dan keanekaragaman hayati demi keberlangsungan kehidupan generasi sekarang dan akan datang.
  2. Menjaga Pulau Laut sebagai penyangga daratan bagan pesisir Timur Selatan (zona entrang tenggara) pulau besar Kalimantan, karena memiliki potensi pariwisata, perikanan, perkebunan, pertanian dan keanekaragaman hayati yang melimpah.
  3. Menolak rencana eksploitasi tambang berskala besar di kawasan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, dari pihak manapun dan dalih kepentingan apa saja.
  4. Mendukung Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah tentang Zona Bebas Tambang di Pulau Laut.
  5. Teguh mendukung Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan mencabut izin aktivitas pertambangan di Pulau Laut dan meminta tidak mengeluarkan izin terkait dengan aktivitas pertambangan di Pulau Laut.
  6. Masyarakat Kotabaru bertekad bersama Gubernur Kalimantan Selatan (Paman Birin) akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan Pulau Laut tetap lestari dengan semboyan “Waja Sampai Keputing”
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/05/10/sekdaprov-haris-makkie-pimpin-kongres-rakyat-pulau-laut-usung-6-deklarasi-tolak-tambang/
 
Warga Kotabaru Desak Dewan Buat Perda Bebas Tambang
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Gelombang aksi penolakan tambang di Pulau Laut terus berlanjut. Jumat (11/5) sekitar pukul sepuluh pagi, puluhan warga orang yang alias mengatasnamakan warga Kotabaru melakukan aksi unjuk rasa.
Mereka berorasi menyampaikan tuntutan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) agar Peraturan Daerah (Perda) Zona Bebas Tambang segera di sahkan. Kedatangan pengunjuk rasa ditemui Ketua Komisi III, Supian HK.
“Kami mendesak dewan segera sahkan perda bebas tambang,” tegas koordinator aksi unjuk rasa, Hardiandi alias Abang Tungku, Jumat (11/5) pagi.
Mewakili warga Kotabaru, Abang Tungku demikian sebutan pria yang mengaku asli warga Kotabaru ini  menyatakan akan mengawal perda tersebut. Dia yakin, wakil rakyat yang duduk di DPRD Kalsel  mampu memperjuangkan suara rakyatnya. Tapi dia juga mengacam, jika dibiarkan berlarut-larut bukan tidak mungkin mereka akan keluar dari Kalsel dan membangun Kalimantan Tenggara.
“Dari pada orang lain yang menambang daerah kami hancur, mending warga kami saja yang menambang,” jelasnya. (gmp)

TOLAK TAMBANG: Puluhan warga Kotabaru yang melakukan aksi unjuk rasa damai #savepulaulaut desak dewan buat perda bebaa tambang
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/15126-warga-kotabaru-desak-dewan-buat-perda-bebas-tambang.html

Saksi Fakta Kubu Gubernur Diragukan, Andi M Asrun : Permainan Alat Bukti Mereka Tak Canggih

SEBAGAI tergugat Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi fakta Endang Syamsudin dalam sidang gugatan tiga surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku (Silo) Group di PTUN Banjarmasin, Jumat (11/5/2018).
SIDANG yang berlangsung maraton ini dengan tiga majelis hakim yang berbeda, Endang Syamsudin yang merupakan Kepala Bidang Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan memberi kesaksiannya.
Begitu dihadirkan, pengacara PT Sebuku Group, Gugum Ridho Putra pun mencecar saksi fakta dari pihak tergugat. Tanya jawab pun berlangsung cukup hangat di persidangan yang dipenuhi para pengunjung itu.
Usai sidang, Gugum Ridho Putra menilai saksi fakta yang diajukan pihak tergugat menyatakan bahwa selama tiga 3 tahun kliennya PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Sejaka Coal, dan PT Sebuku Tanjung Coal, tidak ada kegiatan sejak penerbitan izin lingkungan. “Namun, kesaksian yang bersangkutan seperti telah kami bantah melalui bukti-bukti yang diajukan seluruhnya di hadapan majelis hakim,” cetusnya.
Menurut Gugum, sejak awal yang  menerbitkan izin lingkungan adalah Pemkab Kotabaru, sehingga wajar jika kliennya secara peraturan perundang-undangan hanya melapor ke pemerintah kabupaten sebagai pemberi izin.
“Jadi, bukan Pemprov Kalsel. Aneh, jika Pemprov Kalsel menyatakan tiba-tiba menyatakan tak pernah ada kegiatan yang dilakukan klien kami,” kata pengacara muda dari kantor Ihza&Ihza Law Firm ini.
Menurutnya, jika mau tahu sejauhmana kegiatan tiga perusahaan Sebuku Group itu, tentu Pemprov Kalsel tinggal berkoordinasi dengan Pemkab Kotabaru. “Kami menilai saksi fakta yagn diajukan pihak tergugat tidak relevan menjelaskan tiga perusahaan Sebuku Group. Sebab, tahun 2010 diterbitkan surat izin lingkungan, penerbitan IUP-OP dan lainnya. Namun, yang bersangkutan belum menjabat di DLH Provinsi Kalsel,” ucap Gugum.
Dasar rujukan Gugum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 yang menyatakan yang berhak menerbitkan izin adalah pemerintah kabupaten. “Jadi, wajar jika kami lapor ke pemkab. Kami bingung mengapa mereka (Pemprov Kalsel) merasa punya kewenangan untuk melakukan evaluasi,” cetus Gugum.
Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M Asrun membantah alat bukti yang diajukan pihak penggugat. Sebab, menurut dia, izin lingkungan dari Sebuku Group itu bermasalah, karena tidak ada kegiatan selama izin itu diberikan baru dimulai.
“Laporan yang dalam sidang hanya selembar surat di persidangan. Seharusnya, ada rincian dan lampiran.  Mereka beralasan terlalu tebal,” ucap Andi M Asrun. Ia juga menyorot sosialisasi Sebuku Group yang justru hanya berbentuk ngobrol-ngobrol dan bagi sembako, bukan sebuah konsultasi publik seperti yang dilakukan perusahaan tambang lainnya.
“Ini ada contoh perusahaan tambang di Riau yang memasang sosialsiasi dan konsultasi publik itu melalui koran,” kata doktor hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini.
Andi M Asrun pun balik mempertanyakan pihak penggugat yang meragukan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan. “Itu bukan keahlian mereka kalau meragukan. Dasar kewenangan apa? Kalau begitu, kemampuan pengacara juga kami ragukan, karena itu di luar persepsi,” cetusnya.
Bahkan, Andi M Asrun pun menilai hanya selembar surat yang diajukan pihak pengugat, sudah diperlihatkan di hadapan majelis hakim. “Permainan barang bukti mereka itu tidak canggih dan mudah dipatahkan. Patut dicatat, tidak pernah ada pencabutan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2004 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Batubara di Pulau Laut,” tegas pengacara yang pernah jadi pembela Joko Widodo ini.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/05/11/saksi-fakta-kubu-gubernur-diragukan-andi-m-asrun-permainan-alat-bukti-mereka-tak-canggih/

Kuasa Hukum Gubernur Tuding Gugatan Lemah, Sebuku Group Bersikukuh Kuat

SILANG pendapat kembali tersaji dalam persidangan gugatan PT Sebuku (Silo) Group versus Gubernur Kalimantan Selatan di PTUN Banjarmasin, Jumat (11/5/2018). Kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi Muhammad Asrun menyatakan gugatan yang disampaikan pihak penggugat dari PT Sebuku Group lemah dan hal ini terlihat dari bukti -bukti dan keterangan para saksi.
PERSIDANGAN di PTUN Banjarmasin pun diwarna aksi demonstrasi massa pro Gubernur Kalsel dan menolak tambang di Pulau Laut. Massa pun meminta majelis hakim PTUN Banjarmasin bersikap adil dalam memutuskan perkara gugatan yang diajukan tiga perusahaan tambang di bawah bendara PT Silo Group atas tiga surat keputusan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP).
Sidang pun dimulai pukul 08.00 Wita dengan ketua majelis hakim Retno Widowati yang menyidangkan perkara gugatan  PT Sebuku Tanjung Coal dan berakhir sekitar pukul 10.35 Wita. Seusai sidang, kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Andi Muhammad Asrun kepada awak media mengatakan, gugatan yang disampaikan tergugat sangat lemah. Sebab, menurut Andi M Asrun, sejumlah bukti dan saksi yang disampaikan oleh pihak penggugat tidak sesuai aturan dan perundang -undangan.
Asrun juga menyampaikan bahwa pihak penggugat telah melanggar hukum, misalnya, tentang izin lingkungan atau amdal yang tidak diperbaharui sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Berdasarkan keterangan saksi disebutkan bahwa perusahaan tambang itu belum melakukan operasi produksi.
“Banyak melanggar aturan dan hukum, memang perusahaan ini bermasalah dari segi perizinan, dan berdasarkan fakta yang ada gugatan mereka lemah,” tegas Asrun.
Terpisah, kuasa hukum PT Sebuku Group Yusuf Pramono menyatakan dari keterangan saksi dan bukti yang disajikan sudah jelas bahwa kliennya mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan. Sedangkan, kata Yusuf, masalah izin lingkungan dan lainnya seperti yang dikatakan pihak tergugat lemah adalah tidak benar.
“Sebab majelis hakim melihat sendiri dasar hukum dan bukti -bukti yang kami ajukan. Misalnya, masalah izin lingkungan setiap enam bulan kami perbaharui ke Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kotabaru, dan itu bukan kewenangan pihak provinsi,” cetus Yusuf.
Ia menegaskan yang menerbitkan izin lingkungan adalah Bupati Kotabaru, jadi kewenangan izin ada di pemerintah kabupaten dalam hal ini BLH setempat. Selain itu, kata dia, tidak ada peralihan kewenangan penerbitan izin dari kabupaten ke provinsi.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak punya kewenangan meminta kita untuk melakukan pembaharuan izin lingkungan di Kotabaru. Ini karena yang menerbitkan izin adalah bupati, maka kewenangan ada pada kabupaten,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya