Gugatannya kandas lagi, HTI maju kasasi
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas langkah pemerintah yang membubarkan organisasi itu. Dalam petikan putusannya yang diunggah di laman PT TUN Jakarta disebutkan, majelis hakim menolak seluruh permohonan HTI.Dalam sidang yang digelar Rabu (19/9/2018), majelis hakim PT TUN memutuskan, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT tanggal 7 Mei 2018, yang membenarkan pencabutan status badan hukum atas HTI.
Majelis Hakim PT TUN yang diketuai Kadar Slamet itu menjelaskan, salah satu alasan putusan itu adalah, HTI terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengembangkan ajaran paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bahkan paham ini sudah dijalankan dan disebarkan lewat beragam kegiatan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945.
"Jangkauan akhirnya bertujuan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah islamiah," kata majelis hakim, seperti dipetik dari situs PT TUN.
Kasus ini berawal saat pemerintah membubarkan HTI, Juli tahun lalu. Pemerintah mencabut status badan hukum buat HTI pada Rabu (19/7/2017).
Kementerian Hukum dan HAM, lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tertanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum HTI.
HTI lalu menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membubarkan organisasi itu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN membenarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sehingga HTI kalah. Tapi mereka tak mau menyerah dan banding lagi ke PT TUN.
Ismail menuturkan, pengajuan kasasi ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang menimpa HTI. "Ya sebagai bentuk perlawanan terhadap kedzaliman ini," katanya.
Pemerintah membubarkan HTI Juli tahun lalu. Dasarnya, adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Rabu (12/7/2017) untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan, pembubaran HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.
"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," kata Freddy, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto saat itu menjelaskan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Ketiga, aktivitas HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Banding Ditolak, HTI Sah Bubar
JAKARTA – Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak permohonan banding perkumpulan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Walhasil, pembubaran HTI oleh Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham) sah.
Kasus bermula saat Menkumham
mengeluarkan SK Nomor AHU 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK
Kemenkumham Nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Mendapati pencabutan SK
itu, Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN
Jakarta.Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI itu dan
menguatkan SK Kemenkumham. Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan
banding. Apa kata PT TUN?
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang
dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom
dari website-nya, Rabu (26/9/2018).
Baca: Eko Kuntadhi: Hancurkan Nasionalisme Cara ISIS, HTI dan PKS Habisi NKRI
Duduk sebagai ketua majelis, Kadar
Slamet, dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto.
Ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan
dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan
keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“Maka atas dasar kewenangan tersebut
Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh
fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI,” ujar
majelis dengan suara bulat.
Baca: Denny Siregar: Bukan tentang Jokowi, Ini pertarungan NKRI Vs HTI
Majelis juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti.
“Terbukti mengembangkan ajaran atau
paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta
kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan
jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta
mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” ujar majelis.
“Maka sudah menyangkut ancaman serius
terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa sehingga menurut pendapat
majelis tingkat banding, Tergugat (Menkumham, red) atas diskresi yang
dimiliki berwenang menerbitkan objek sengketa,” pungkas majelis. (SFA)
Sumber Berita : http://www.salafynews.com/banding-ditolak-hti-sah-bubar.html
Denny Siregar: Jokowi Mimpi Buruk HTI dan Khilafah
JAKARTA – Juli 2017
adalah bulan mimpi buruk bagi Hizbut Tahrir Indonesia. Tanpa mereka
duga-duga, pemerintah mencabut status badan hukum organisasi ini
selamanya. HTI kini menjadi organisasi terlarang, persis PKI. Alasan
pemerintah, aktivitas HTI dinilai telah menimbulkan benturan di
masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta membahayakan keutuhan NKRI, ujar Denny Siregar.
Ini jelas menyesakkan. HTI sendiri
ibarat masakan baru setengah matang. Mereka memang sudah menyusup di
mana-mana tapi waktunya untuk bergerak belum sempurna.
Banyak laporan intelijen masuk bahwa
Hizbut Tahrir Indonesia sudah sangat kronis pergerakannya. Mereka
mengadakan seminar di mana-mana tentang mengganti sistem negara. Mereka
bahkan sudah melakukan kaderisasi sampai dalam sehingga banyak
universitas negeri terkenal yang terkena dampaknya.
Bahkan Komjen Pol Suhardi Alius sudah
memberikan peringatan, “Di Jawa Timur, ada dosen mengintimidasi nilai
kepada mahasiswanya kalau tidak ikut kelompoknya itu,” katanya. Ini
menandakan pergerakan HTI memang ganas dan masif di dunia pendidikan
terutama pendidikan tinggi.
Baca: Denny Siregar: WASPADA, HTI Ideologi Perusak Negeri
Menghabisi ideologi HTI memang tidak
semudah membubarkan organisasinya. Ideologi HTI bahkan sudah menjadi
agama baru bagi pengikutnya bahwa sistem di Indonesia adalah sistem
thogut dan kafir sehingga wajib diperangi. Karena itu sejak lama HTI
mengkader “tentara-tentaranya” untuk bisa menguasai elemen-elemen
penting aparat dan pemerintahan.
Ini ibarat kanker yang sudah merusak
terlalu dalam. Menyembuhkannya tidak bisa main amputasi begitu saja,
nanti negeri ini pincang. Harus ada proses setahap demi setahap
menguasai kembali pilar-pilar yang rusak dan sudah terkontaminasi mimpi
negeri Islam.
Baca: Denny Siregar: Hizbut Tahrir Adalah PKI Zaman Now
Karena itulah HTI berpacu dengan waktu….
Waktu mereka pendek sekali, hanya sampai
2019 ini. Pertaruhan mereka, jika 2019 Jokowi menang kembali, maka
jaringan mereka akan benar-benar dihabisi. Bahkan sangat mungkin
pentolan-pentolannya dipenjara karena mempunyai itikad mengubah dasar
negara.
Disahkannya Perppu Ormas menjadi
Undang-Undang menjadikan momok bagi HTI. Dengan Undang-Undang itu, maka
polisi berhak menangkap anggota HTI jika masih terkait organisasi
terlarang itu, karena memicu radikalisme dan terorisme.
Dan tempat perlindungan terbaik bagi HTI
adalah partai oposisi Jokowi. Mereka masih mendapat pembelaan dari
partai-partai oposisi karena menjelang Pilpres ini partai itu butuh
suara HTI yang diperkirakan berjumlah 2 juta orang anggota.
Maka jadi tidak heran ketika Ismail
Yusanto dekat dengan Mardani Ali Sera dari PKS dengan mengeluarkan video
deklarasi mereka bersama dengan bahasa “ganti sistem” oleh jubir HTI
itu.
HTI paham, bahwa jika masuk periode
kedua, Jokowi tidak main-main lagi. Ia akan pakai “tangan besi” kepada
ormas yang berniat mengubah Pancasila. Toh, Jokowi tidak akan kepilih
lagi, jadi sekalian hajar sampai tak bersisa lagi.
Baca: Denny Siregar: Sejarah Kudeta Militer Hizbut Tahrir
HTI harus menang, jika tidak mereka akan
tinggal kenangan. Mimpi negeri khilafah itu hanya akan ada di buku-buku
panduan saja. Sedangkan ruang gerak mereka semakin sempit karena
pemerintah mengawasi mereka dengan ketat sekali.
Hanya Indonesia harapan Hizbut Tahrir
sekarang ini, karena di banyak negara mereka sudah tidak bisa bergerak
lagi karena dilarang.
Itulah kenapa saya pernah mengatakan,
bahwa Pilpres 2019 ini sejatinya bukan tentang Jokowi versus Prabowo.
Ini adalah pertarungan NKRI versus HTI. Anda di barisan mana? Seruput
dulu kopinya. (SFA/DennySiregar)
Ponpes Mbah Moen Akan Gelar Pertemuan Ulama Bahas Dukungan Capres
JAWA TENGAH – Wagub Jateng yang juga putra KH Maemoen
Zubair (Mbah Moen), Taj Yasin, mengatakan akan digelar pertemuan di
Ponpes Al-Anwar yang diasuh ayahnya di Sarang, Rembang. Pertemuan akan
diikuti para pimpinan ponpes untuk menyatukan pandangan dalam menentukan
dukungan pada Pilpres 2019.
Taj Yasin yang biasa dipanggil Gus Yasin
mengatakan, akan ada pertemuan di Ponpes Al Anwar di Sarang, Rembang
terkait konsolidasi dan menentukan arah dukungan dalam Pilpres 2019.
Pertemuan tersebut akan dilangsungkan secepatnya.
“Secepatnya akan ada pertemuan.
Konsolidasi dalam hal penentuan, menentukan bagaimana arahnya Pesantren
Sarang dan beberapa pesantren yang lain dukungan kemana. Kita
mendengarkan dulu,” kata Yasin usai menghadiri Apel Gerakan Semut Sampah
(Gerakan Semangat Memungut Sampah) di Cimory, Kabupaten Semarang, Kamis
(27/9/2018).
Taj Yasin juga menyampaikan, sejauh ini
sudah menjalin komunikasi dengan pesantren lain untuk rencana acara
tersebut. “Sudah. Sudah ada,” lanjutnya.
Lebih lanjut dia memastikan akan
menggerakkan tim-tim maupun relawan-relawan untuk mendukung kemenangan
pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 mendatang.
“Kita targetkan menanglah, tapi itu
relawan dan tim yang ngurusi. Kita hanya sifatnya kalau disuruh, ya kita
cuti. Kalau nggak (tidak diminta kampanye), ya tetap kerja di
pemerintahan,” pungkasnya. [ARN]
Sumber Berita : https://arrahmahnews.com/2018/09/27/ponpes-mbah-moen-akan-gelar-pertemuan-ulama-bahas-dukungan-capres/
Sah, Pemerintah RI Kuasai 51 Persen Saham Freeport Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) sore ini menandatangani Sales and Purchase Agreement dengan Freeport McMoran selaku induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). Dengan kesepakatan sore ini, Indonesia resmi memiliki 51 persen saham PTFI atau menjadi pemegang saham mayoritas. "Ini sudah selesai, selebihnya tinggal masalah administrasi saja," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan usai menjadi saksi penandatanganan kesepakatan tersebut. Dalam kesepakatan ini turut hadir Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin serta Direktur Freeport McMoran Richard Adkerson. Penandatanganan ini disaksikan oleh Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kesepakatan kali ini merupakan turunan dari kesepakatan pokok divestasi saham yang dilakukan induk usaha PTFI, Freeport McMoran Incorporated (FCX) dengan pemerintah pada 12 Juli 2018 lalu. Jauh sebelum itu, tepatnya pada Agustus 2017, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan pokok atau Head of Agreement (HoA) antara FCX dengan pemerintah, yang diuraikan ke dalam empat poin. Pertama, mengubah izin PTFI dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sekaligus memberi hak operasi hingga tahun 2041. Kedua, pemerintah menjamin kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK berlaku. Ketiga, PTFI berkomitmen membangun smelter baru di Indonesia dalam jangka waktu lima tahun. Keempat dan yang terakhir, FCX setuju divestasi kepemilikan di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas PTFI jadi 51 persen. Dari pokok divestasi saham itu, disepakati juga nominal pembayaran yang harus dilakukan untuk mencaplok 51 persen saham di PTFI sebesar 3,85 miliar dollar AS. Pembayaran dilakukan oleh Inalum sebagai induk holding BUMN pertambangan Indonesia.
Uang 3,85 miliar dollar AS itu dipakai untuk membeli hak partisipasi atau Participating Interest Rio Tinto dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama. Participating Interest Rio Tinto di PTFI sebesar 40 persen, sedangkan saham Indocopper sebesar 9,36 persen. Dari 40 persen Participating Interest Rio Tinto akan dikonversi jadi saham yang kemudian ditambah dengan bagian saham Indocopper hingga Inalum bisa dapat 51 persen. Dalam menghimpun dana 3,85 miliar dollar AS, Inalum dibantu oleh sejumlah bank untuk pendanaannya.
Uang 3,85 miliar dollar AS itu dipakai untuk membeli hak partisipasi atau Participating Interest Rio Tinto dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama. Participating Interest Rio Tinto di PTFI sebesar 40 persen, sedangkan saham Indocopper sebesar 9,36 persen. Dari 40 persen Participating Interest Rio Tinto akan dikonversi jadi saham yang kemudian ditambah dengan bagian saham Indocopper hingga Inalum bisa dapat 51 persen. Dalam menghimpun dana 3,85 miliar dollar AS, Inalum dibantu oleh sejumlah bank untuk pendanaannya.
Suasana usai penandatanganan Sales and Purchase Agreement PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). Turut dalam kesepakatan ini Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Suasana usai penandatanganan Sales and Purchase Agreement PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). Turut dalam kesepakatan ini Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
Sumber Berita : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/27/170856726/sah-pemerintah-ri-kuasai-51-persen-saham-freeport-indonesia
Sumber Berita : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/27/170856726/sah-pemerintah-ri-kuasai-51-persen-saham-freeport-indonesia
Re-Post by MigoBerita / Kamis/27092018/18.33Wita/Bjm