Kasus Kaburnya Briptu Andre Gunawan Didalami Bidang Propam Polda Kalsel
USAI menjalani proses peradilan umum, Briptu Andre Gunawan, oknum polisi dari Satreskrim Polres Kotabaru dipastikan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Kalsel juga menyelidiki kelalaian penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru, sehingga tersangka bisa kabur saat diperiksa petugas.HAL ini ditegaskan Kepala Bidang Propam Polda Kalsel Kombes Pol Irianto didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifai dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolda Kalsel, Senin (14/1/2019).

Sumber Pic : Google Image
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Irianto mengatakan sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, sidang KKEP akan digelar untuk mengadili Briptu Andre Gunawan yang terbukti melakukan tindak pidana.
BACA : Terancam Dipecat, Briptu Andre Gunawan Tersangka Penculik Siswi SMP
“Jadi, prosesnya tak hanya tindak pidana yang ditangani peradilan umum, juga yang bersangkutan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap pelanggaran Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” kata Irianto.
Mantan Kapolres Tapin ini menjelaskan laku lancung yang dilakoni Briptu Andre Gunawan dalam aksi penculikan terhadap siswi SMPN 5 Banjarbaru telah mencoreng institusi Polri.
“Jadi, anggota polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana, walau pun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik,” tegas Irianto.
BACA JUGA : Sempat Kabur, Terduga Penculik Siswi SMP Berhasil Dibekuk
Perwira menengah tinggi Polda Kalsel ini juga menegaskan untuk kasus kaburnya Briptu Andre Gunawan saat proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru pada Sabtu (12/1/2019, meski akhirnya bisa diringkus kembali pada Minggu (13/1/2019) dinihari sekitar pukul 03.30 Wita, tengah diselidiki Bidang Propam Polda Kalsel.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2019/01/15/kasus-kaburnya-briptu-andre-gunawan-didalami-bidang-propam-polda-kalsel/
Quatrick Adipura, Tunjangan per Bulan Pasukan Kuning Naik Rp 1,5 Juta
QUATRICK meraih Adipura sejak 2015 di zaman Walikota Muhidin, dilanjutkan 2016 di masa pemerintahan transansi Pjs Walikota HM Thamrin. Teranyar, dua tahun berturut-turut pada 2017 dan 2018, piala Adipura menambah koleksi tropi bagi Banjarmasin di era duet Ibnu Sina-Hermansyah.SEBELUMNYA, selama tiga kali berturut-turut Banjarmasin menyabet piala Adipura Kirana. Meski gagal merealiasikan target meraih Adipura Kencana, toh Banjarmasin tetap diganjar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk kategori kota besar pada 2018 ini.
Wajar saja, jika Walikota Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Hermansyah berbangga hati, ketika memboyong tropi Adipura itu dari Jakarta ke Banjarmasin, dengan arak-arak meraih di jalan dan sungai.
Meski belum bisa menyamai Kota Surabaya yang dipimpin Walikota Tri Rismaharani, toh Walikota Ibnu Sina tetap bersyukur. Ini karena Banjarmasin tetap berada di deretan kota-kota besar yang mampu mengelola lingkungan hidupnya dengan baik. Terutama, dalam pengelolaan sampah.
BACA : Jukung Untuk Petugas Kebersihan di Banjarmasin
Sebagai umpan balik, Walikota Ibnu Sina pun meminta agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar segera menaikkan tunjangan bagi petugas kebersihan yang disebut dengan pasukan kuning.
Menurut Ibnu Sina, kenaikan tunjangan Rp 500 ribu per bulan sebagai wujud penghargaan pemerintah kota atas kinerja pasukan kuning dalam menjaga kebersihan Kota Banjarmasin. “Semoga kenaikan Rp 500 ribu ini bisa meningkatkan kesejahteraan pasukan kuning di Banjarmasin,” tuturnya.
BACA JUGA : Kini Banjarmasin Sudah Punya Tiga Unit Mobil Penyapu Jalan
Untuk total pasukan kuning yang bernaung di DLH Kota Banjarmasin diperkirakan sebanyak 1.400 orang. Para petugas kebersihan ini terdiri dari honorer bulanan seperti tukang sapu jalanan, tukang angkut sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) dan petugas perawat taman kota.
Sebelumnya, pada 2017 diberi Rp 500 ribu per bulan, kemudian dinaikkan lagi Rp 1 juta. Sesuai instruksi Walikota Ibnu Sina dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta. Ini berarti, Pemkot Banjarmasin tiap bulan harus menggelontorkan dana sebesar Rp 2,1 miliar.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2019/01/15/quatrick-adipura-tunjangan-per-bulan-pasukan-kuning-naik-rp-15-juta/
Re-Post by MigoBerita / Rabu/16012019/11.13Wita/Bjm