Presdir BLF : Raibnya Uang Nasabah Bisa Masuk Ranah Pidana dan Perdata
PRESIDEN Direktur (Presdir) Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri mengatakan dugaan raibnya uang nasabah Bank Mandiri lantaran sistem yang eror, bisa masuk masuk ranah pidana dan perdata. Dalam hal ini, pihak bank bisa dikenakan dengan dugaan pasal dalam KUHP dan UU terkait lainnya.
MUHAMMAD Pazri menyebut pada Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI Nomor 11 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam Pasal 362 KUHP menyebutkan barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” ucap Muhammad Pazri dalam analisis hukumnya yang diterima jejakrekam.com, Sabtu (20/7/2019).
Selanjutnya, menurut Pazri lagi, dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Kemudian, ayat (2) menegaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Berlanjut ke ayat (3) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Masih dalam UU ITE, Pazri membeberkan pada Pasal 32 ayat (1) menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Lalu, pada ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Adapun pada ayat (3) berbunyi terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang. mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Magister hukum jebolan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini juga membeberkan dalam UU ITE Pasal 46 menjelaskan pada ayat (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pada ayat (2) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Lalu, ayat (3) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Advokat muda ini juga menguraikan dalam UU ITE Pasal 48 ayat (1) menegaskan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Tak hanya itu, Pazri mengatakan secara keperdataan nasabah juga bisa menggugat dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 7 huruf f dan huruf g yang berbunyi: “Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”. Dan, beber Pazri lagi, pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau perdagangkan”.
Berikutnya, pada ayat (2) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sedangkan, pada ayat (3) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2019/07/20/presdir-blf-raibnya-uang-nasabah-bisa-masuk-ranah-pidana-dan-perdata/
Investigasi Sistem yang Eror, Bank Mandiri Jamin Uang Nasabah Aman
KERTAS berisi pengumuman ditempel pihak Bank Mandiri Cabang Pangeran Samudera dan Lambung Mangkurat guna menenangkan nasabah yang menyerbu kantor perbankan itu, lantaran saldo tabungannya berubah drastis hingga berkurang jutaan hingga puluhan juta, Sabtu (20/7/2019).
DALAM pengumumannya, Bank Mandiri menyatakan ada kendala yang dihadapi, dan tengah diinvestigasi. Pihak bank pun menjamin tidak ada dana nasabah yang berkurang.
Proses normalisasi data tengah berjalan, sehingga para nasabah Bank Mandiri bisa memeriksa saldo melalui e-channel bank tersebut. Begitu pernyataan dari kertas berisi pengumumannya yang ditempel di depan pintu masuk Bank Mandiri.
Vice Presiden Bank Mandiri Area Banjarmasin, Adi Mulya menegaskan di hadapan para nasabah yang mendatangi kantor cabang bank itu, memastikan kendala yang dihadapi akibat perubahan sistem.
“Kami berusaha untuk membenahi sistem ini supaya kembali normal. Kami menjamin uang nasabah tidak hilang, asalkan bukti transaksi jangan hilang. Silakan saja nasabah bertransaksi, dijamin uang nasabah aman,” ucap Adi Mulya. Ia mengakui sistem transaksi hingga terlihat saldo berkurang, akibat tidak updatenya terutama untuk tanggal transaksi 18 Juli dan 19 Juli 2019. “Khusus di Banjarmasin, kami sudah membenahi sistem sejak pagi. Insya Allah, sore nanti sudah berfungsi normal kembali. Nanti, akan kami berita keterangan resmi lebih lanjut terkait masalah ini,” tegas Adi Mulya. Sementara itu, Sidik, salah satu nasabah Bank Mandiri mendatangi kantor bank ini di Jalan Pangeran Samudera. Ia mengaku mendapat informasi soal berkurangnya saldo dari pesan berantai serta berita yang ada di media online nasional.
“Begitu saya datangi Bank Mandiri Cabang Pangeran Samudera, ternyata sudah banyak nasabah di sini. Terpaksa, saya ikut antre untuk mengecek saldo yang ada di rekening tabungan saya,” ucap Sidik. Senada itu, Wahyu, nasabah Bank Mandiri lainnya juga mendatangi kantor cabang di Jalan Lambung Mangkurat. Menurut dia, erornya sistem transaksi membuat saldo rekeningnya berkurang.
“Rencananya, hari ini, saya hendak bertransaksi ke ATM. Ternyata, saya cek, saldo saya berkurang hingga Rp 50 juta,” ucap Wahyu, diakuri beberapa nasabah lainnya.
Menurut dia, sejak lama dirinya menjadi nasabah terhitung sejak 2012 lalu, baru kali ini kejadian yang dialami, setelah sistem perbankan itu eror, hingga berimbas pada rekening tabungannya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2019/07/20/investigasi-sistem-yang-eror-bank-mandiri-jamin-uang-nasabah-aman/
Bank Mandiri Normalisasikan Saldo Nasabah Pasca Maintenance
BANK Mandiri saat ini tengah melakukan pemeliharaan/ maintenance sistem teknologi informasi untuk meningkatkan layanan transaksi keuangan nasabah.
MENURUT Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, dalam proses pemeliharaan dan peningkatan kualitas sistem IT tersebut, berdampak pada berubahnya nilai saldo sebagian nasabah.
“Bank Mandiri saat ini sedang melakukan normalisasi saldo rekening yang terdampak pemeliharaan sistem IT tersebut,” tulis Rohan Hafas dalam siaran persnya, Sabtu (20/7/2019). “Kami memohon maaf atas kejadian ini. Saat ini kami sedang melakukan normalisasi saldo nasabah dan kami juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman serta tidak hilang,” kata Rohan Hafas.
Ia menegaskan Bank Mandiri mempersilakan nasabah yang ingin melakukan pengecekan rekening tabungannya ke kantor cabang Bank Mandiri. Rohan meminta nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Kami pastikan rekening nasabah, aman,” tegas Rohan.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2019/07/20/bank-mandiri-normalisasikan-saldo-nasabah-pasca-maintenance/
Saldo Berkurang di Rekening, Nasabah Serbu Bank Mandiri Banjarmasin
SALDO berkurang di rekening tabungan, ramai-ramai nasabah Bank Mandiri di Banjarmasin menyerbu Kantor Bank Mandiri di Jalan Lambung Mangkurat, Sabtu (20/7/2019). Mereka panik usai melihat saldo yang ada di rekeningnya, berkurang dan raib entah kemana.
INFORMASI yang dihimpun di lapangan, uang nasabah yang raib dari jutaan hingga ratusan juta. Para nasabah pun mengaku sangat terkejut, usai mendapat kabar itu dari media sosial seperti WA, yang tersebar cepat.
Hal itu diungkapkan Wahyu Firdaus. Nasabah Bank Mandiri ini pun mengaku mendapat info dari pesan berantai di WA, karena banyak nasabah yang menyerbu bank pelat merah itu.
“Iya, saya pas tahu kabar info dari pesan WA. Setelah langsung cek mobile banking dan ternyata memang benar uang saya sekitar Rp 50 juta tidak ada,” ungkap Wahyu Firdaus kepada awak media saat mendatangi Bank Mandiri Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Sabtu (20/7/2019). Hal yang sama juga dikeluhkan Suriansyah. Warga Banjarbaru yang menggeluti usaha penjualan pulsa dan kuota ponsel ini terkejut, saat hendak melakukan transansi pembayaran, ternyata uangnya raib di rekeningnya. “Tadi pas mau transfer ternyata, tidak ada uangnya. Saya langsung menuju kantor Bank Mandiri untuk konfirmasi,” ucap Suriansyah. Sementara itu, pihak Bank Mandiri mengatakan masalah ini hanya gangguan sistem, dan akan pulih hari ini juga.”Transaksi untuk hari ini memang ada masalah pada sistem. Saat ini, sedang kami perbaiki secepatnya,” ucap Adi Mulya, Vice Presiden Bank Mandiri Area Banjarmasin. Ia mengimbau kepada para nasabah untuk tenang dan tidak panik. Menurut Adi Mulya, pihaknya menjanjikan untuk hari ini bisa dimaksimalkan perbaikan sistem. “Mohon kepada nasabah agar tenang, dan hari ini juga sistem IT segera diperbaiki,” pungkasnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2019/07/20/saldo-berkurang-di-rekening-nasabah-serbu-bank-mandiri-banjarmasin/
Gangguan pada Sistem Jaringan, ATM Bank Kalsel Sempat Macet
HAMPIR semua anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Kalsel di Banjarmasin, Sabtu (29/6/2019) mengalami gangguan. Beberapa nasabah bank pelat merah milik Pemprov Kalsel dan 13 kabupaten/kota itu, terpaksa harus gigit jari, akibat mesin ATM mengalami gangguan jaringan.
WARTAWAN senior Banjarmasin, Sukriansyah Sukrie dalam akun facebooknya, Sabtu (29/6/2019), memposting jika sejumlah guru dan PNS harus gigit akibat mesin ATM Bank Kalsel error. “Padahal, mereka sudah ada yang menyambangi ATM Bank Kalsel di tiga tempat, semuanya error,” tulis Sukriansyah Sukrie di dinding akun FB-nya.
Beberapa warganet pun seperti Enny Tri Rejeki mengabarkan ATM Bank Kalsel di Beruntung Jaya, sekitar pukul 10.00 pagi juga tidak menarik uang tunai. Berbagai komentar pun mengalir atas gangguan ATM Bank Kalsel. Dikonfirmasi, Pjs Kelompok Sekretaris Perusahaan PT Bank Kalsel, Hadi Rahman mengakui adanya gangguan mesin ATM beberapa jam sejak pagi hari.
“Kendala itu sudah kami atasi, sekarang semua ATM Bank Kalsel dapat berjalan normal. Jadi, semua sudah beroperasi seperti biasa,” ucap Hadi Rahman kepada jejakrekam.com, Sabtu (29/6/2019).
Menurutnya, masalah itu terjadi pada sistem dan jaringan yang sempat terganggu, sehingga langsung direspon tim teknis perusahan yang bekerja dengan sigap dan cepat. ” Sekarang semua ATM kita sudah berjalan normal kembali,” ucapnya. Atas gangguan bagi para nasabah yang ingin menarik uang di ATM Bank Kalsel, Hadi pun atas nama manajemen bank memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi pada pagi hingga siang hari itu. “ Yang pasti, Bank Kalsel berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada nasabah”, pungkasnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2019/06/29/gangguan-pada-sistem-jaringan-atm-bank-kalsel-sempat-macet/
LPS Jaga Stabilitas Sistem Perbankan Nasional
MEDIA Gathering Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertajuk “Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan” di TreePark Hotel, Selasa (3/10/2017).Sebab, ekonomi tidak hanya berbicara tentang seberapa besar uang yang masuk dan keluar. Namun, juga tentang bagaimana menjaga sebuah keseimbangan.
KHUSUS di dunia perbankan, stabilitas perbankan akan mempengaruhi keseimbangan ekonomi secara keseluruhan. Di Indonesia fungsi lembaga penjamin simpanan pun menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Pada saat krisis moneter yang ikut melanda Indonesia di penghujung tahun 90-an membuat pemerintah berinisiatif memperbaiki kondisi perbankan. Saat itu pemerintah menilai bahwa penjamin simpanan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta meminimalisir risiko yang membebani anggaran negara.
Executive Vice President LPS Poltak Tobing menuturkan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2004, pemerintah membentuk lembaga Independen bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).”LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah dan mampu menjaga stabilitas sistem perbankan berdasarkan kewenangan yang telah diberikan pemerintah,” ujarnya saat memberikan persentasi kepada wartawan.
Ia mencontohkan, simpanan nasabah bisa berbentuk, tabungan, depostio, giro dan lain-lainnya. “Tidak hanya itu, layanan bank syariah yang juga mulai menggeliat di awal tahun 2000 juga menjadi bagian dari tugas LPS sebagai lembaga Independen yang menjaga stabilitas ekonomi serta perbankan di Indonesia,” tambahnya.
Di Kalsel, menurut Poltak Tobing, tidak ada perbankan bermasalah, apalagi kondisi di Bumi Lambung Mangkurat hanya terdapat 27 bank saja. “Saya kira di Kalsel, tidak ada bank bermasalah. Dan terlihat bank cukup sehat,” beber dosen yang juga mengajar di Jakarta ini.
Ketua Penasihat Persatuan Bank Indonesia (Perbarindo) Indra Jaya mengungkapkan, di Kalimantan Selatan terdapat 27 BPR terdiri 22 BPR PD milik daerah, 5 BPR (konvensional dan syariah).”Di Kalsel, Rp2,3 miliar Perbarindo telah menyiapkan pendanaan, sehingga tak perlu lagi meminta suntikan dana dari LPS,” katanya. Sementara di Kabupaten Tabalong, ada 3 BPR yang melakukan marger, Rp568 miliar yang tersedia dijamin LPS di Kalimantan Selatan.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2017/10/03/lps-jaga-stabilitas-sistem-perbankan/
Re-post by MigoBerita / Sabtu/20072019/18.27Wita/Bjm
Re-post by MigoBerita / Sabtu/20072019/18.27Wita/Bjm