Infografik: Wacana Penghapusan IMB (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Penulis Luthfia Ayu
Azanella
| Editor Inggried Dwi Wedhaswary
KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep
hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato
pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu
(20/10/2019).
Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan
kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang
sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.
Lalu, apa sebenarnya Omnibus Law yang dimaksud Presiden?
Baca juga: Sekjen Nasdem Ingatkan Omnibus Law Harus Masuk Prolegnas
Memahami Omnibus Law
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law
merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di
suatu negara.
“Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan
mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri saat dihubungi
Kompas.com, Senin (21/10/2019) siang.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi
jumlah.
Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
“Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari
segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih
bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya,” ujar Bivitri.
Menurut dia, terobosan ini akan sangat menantang jika dilakukan di
Indonesia. Pasalnya Indonesia belum pernah menerapkan Omnibus Law
sebelumnya.
Baca juga: Anggap Cita-cita Jokowi Sangat Tinggi, Sandiaga Dukung
Omnibus Law
Ia menilai, Presiden Jokowi mungkin terinspirasi dari negara-negara lain
yang sudah pernah mempraktikkannya.
“Tidak akan mudah, karena praktik pertama dan banyak isu yang dibahas.
Prosesnya tidak mudah secara politik, karena masih asing buat politisi.
Mungkin DPR belum punya kemampuan dan dukungan teknis yang dibutuhkan
untuk membahas model UU seperti ini karena baru. Ya, lebih challenging,”
kata pengamat dari STH Indonesia Jentera ini.
Secara proses pembuatan, Bivitri menyebut tidak ada perbedaan dengan
proses pembuatan UU pada umumnya.
“Prosesnya ya seperti biasa saja bikin UU. Hanya nanti UU-nya isinya
tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Jadi butuh
negosiasi dengan fraksi-fraksi di DPR nantinya,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya? Kompas.com - 22/10/2019, 07:06 WIB
Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?
Kompas.com - 22/10/2019, 07:06 WIB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Penulis Luthfia Ayu Azanella | Editor Inggried Dwi Wedhaswary
KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019). Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM. “Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.
Lalu, apa sebenarnya Omnibus Law yang dimaksud Presiden?
Memahami Omnibus Law Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
“Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2019) siang. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. “Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya,” ujar Bivitri. Menurut dia, terobosan ini akan sangat menantang jika dilakukan di Indonesia. Pasalnya Indonesia belum pernah menerapkan Omnibus Law sebelumnya.
Ia menilai, Presiden Jokowi mungkin terinspirasi dari negara-negara lain yang sudah pernah mempraktikkannya. “Tidak akan mudah, karena praktik pertama dan banyak isu yang dibahas. Prosesnya tidak mudah secara politik, karena masih asing buat politisi. Mungkin DPR belum punya kemampuan dan dukungan teknis yang dibutuhkan untuk membahas model UU seperti ini karena baru. Ya, lebih challenging,” kata pengamat dari STH Indonesia Jentera ini. Secara proses pembuatan, Bivitri menyebut tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. “Prosesnya ya seperti biasa saja bikin UU. Hanya nanti UU-nya isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Jadi butuh negosiasi dengan fraksi-fraksi di DPR nantinya,” kata dia.
Infografik: Wacana Penghapusan IMB (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Joko Widodo memberikan
pidato saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR,
Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden
dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.
Joko Widodo memberikan pidato saat pelantikan Presiden dan Wakil
Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan
Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan
2019-2024.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Joko Widodo memberikan pidato saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. Joko Widodo memberikan pidato saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber Berita : https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all
Rumusan Belum Rampung, Omnibus Law Sudah jadi Bahan Gorengan
Wakil
Ketua KPK, Laode M. Syarif menyebut Omnibus Law akan menghapus ancaman
hukuman bagi tindakan pidana korporasi. Sementara Menkumham, Yasonna
Laoly membantahnya. Sebagaimana digagas Presiden Jokowi, Omnibus Law
akan dibuat, dengan maksud memangkas hambatan terhadap investasi yang
berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk permen dan
perda-perda.
"Endak. Enggak ada urusannya itu (omnibus law dengan pidana korporasi).
Mereka (KPK) belum baca saja kok. Belum baca saya kira," kata Yasonna di
Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Yasonna
melanjutkan, "Kan kita mengharapkan izin-izin yang sifatnya misalnya
tidak ada izin (biasanya) dipidana, kan bukan itu yang dimaksudkan. Jadi
sanksi perdata saja. Denda. Bukan kejahatan korporasi," kata Yasonna.
Bukan
rahasia, bahwa hampir di setiap daerah memiliki aturan yang beragam
terkait tata kelola investasi. Ironisnya aturan itu bukannya memberi
kemudahan bagi para investor, bahkan berpotensi menghalangi ketertarikan
para investor masuk.
Di
sisi lain, ada kekhawatiran bahwa RUU Omnibus Law akan menggerus
potensi daerah mendapatkan keuntungan dari investasi, hal ini
disampaikan oleh ekonom Faisal Basri. "Jangan sampai omnibus law ini
kesannya untuk memenuhi seluruh permintaan dunia usaha terkait cost
tenaga kerja. Bisa jatuh Pak Jokowi," ujar Faisal di Jakarta, Rabu
(18/12/2019, sumber : Kompas.com).
Mencermati
beberapa kekhawatiran terhadap rencana berlakunya Omnibus Law, di satu
sisi akan menggugah kehati-hatian para perumus, misalnya dalam hal
melibatkan lebih banyak pihak guna memberi warna berdasarkan pemilik
kepentingan. Di sisi lain, peringatan itu sepertinya dikemukakan terlalu
dini, karena draft RUU belum lagi disampaikan, mereka sudah
beramai-ramai mengeroyoknya, seolah-olah pengritik tahu benar buah
pikiran apa yang masih tersirat di benak para perumus.
Seperti
pernyataan Komisioner KPK, sinyal tentang dihapuskannya ancaman pidana
bagi pelanggar peraturan investasi, telah dijawab dengan membedakan mana
pelanggaran administrasi, yang sanksinya hanya berupa denda perdata,
dibedakan dengan pelanggaran non administrasi yang masuk koridor tindak
pidana korupsi, dan bisa dikenakan ancaman tipikor.
Jika
kritikan Laode M Syarif dan Faisal Basri dikombinasikan, ada muatan
yang tersirat dari keduanya, bahwa Omnibus Law yang sedang gencar
disiapkan, sebenarnya tidak terlalu mendesak diundangkan. Barangkali
keduanya memiliki buah pikiran yang sama, yang lebih menginginkan
disiapkannya sebuah rumusan matang, yang mampu menampung banyak pemilik
kepentingan, dibanding mengejar target agar RUU ini segera dirampungkan.
Persoalan
yang dihadapi di tataran praktis, sebagaimana dibaca oleh Presiden,
yakni banyaknya hambatan yang dikeluhkan para investor, yang menuntut
tindakan radikal. Maka mudah dipahami jika terobosan untuk mengubah
hambatan itu menjadi potensi, Omnibus Law menjanjikan harapan baru.
Seberat
apapun kekhawatiran yang muncul, mereka perlu berhitung dari dua sisi,
yakni keuntungan dan kerugian atas pemberlakuan Omnibus Law. Dilihat
dari sisi menguntungkan, pasti kita memahami betapa banyaknya peraturan
yang saling bertentangan, karena tidak menyeluruhnya cakupan peraturan
yang sudah diterapkan.
Karena kita telah memetakan hambatan macam apa yang dihadapi sehingga
iklim investasi itu tak kunjung terurai, cara paling memungkinkan adalah
membuat penyederhanaan. Dalam rangka itulah Omnibus Law dibuat.
Persoalan
yang menjadi dampak ikutannya, adalah betapa beragamnya peraturan yang
berpotensi menghambat iklim investasi, sementara tindakan serba cepat
untuk menguranginya tak juga bisa ditunda lagi. Beruntung jika
kekhawatiran dari para pengritik itu menjadi salah satu pemikiran
perumus, namun jangan pula hal itu menjadi penambah hambatan.
Barangkali untuk menyederhanakan proses perumusan, perlu membuat rumusan
dasar, bahwa Omnibus Law ini kita anggap sebagai baru sama sekali, dan
sekaligus tak melihat peraturan sejenis sebelumnya telah berlaku.
Dengan
anggapan seperti itu, para perumus tidak terlalu dibebani kekhawatiran
bahwa pasal tertentu akan bertabrakan dengan aturan ini dan itu.
Sebagaimana tujuan awal dari Omnibus Law sendiri, adalah untuk membuat
peraturan lama yang tak lagi mendukung iklim investasi lebih lentur,
tidak lagi berlaku.
Maka
cukup logis jika ada pendapat Omnibus Law berpotensi meniadakan ancaman
pidana korporasi, atau belum mengakomodasi kepentingan buruh, dan
bahkan cenderung pro kepada tuntutan para pengusaha, karena konsepnya
saja masih dalam tahap perumusan.
Kesimpulannya,
beberapa keberatan terhadap disusunnya RUU Omnibus Law, cenderung
menjadi isu yang disebut memancing di air keruh. Mereka sengaja
mengangkatnya selagi rumusan itu belum rampung, karena kalau sudah
terlanjur diajukan menjadi RUU, bisa saja semuanya telah ditampung
dengan segala plus dan minusnya.
Dengan Omnibus Law Gubernur Tak Becus Bisa Dipecat, Anies Mingkem. Takut Dipecat?
Anies
nampaknya kaget juga mendengar adanya aturan hukum baru yang bisa
membuat dirinya sebagai Gubernur dipecat. Apalagi aturan ini bicara soal
adanya sinergi Gubernur yang harus mengikuti aturan Pusat yang selama
ini jadi kelemahan mendasar Anies.
Jadi
dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, Mendagri punya
kewenangan untuk memecat gubernur jika tidak melaksanakan program
strategis nasional.
Ketika
jurnalis dengan iseng menanyakan hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan tak bisa beretorika lagi seperti biasa. Dilansir Detikcom, dia
menyerahkan masalah tersebut kepada pemerintah pusat.
"Saya
nggak berpendapat. Itu kan wilayah pemerintahan pusat," ucap Anies
kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan,
Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Iya
pastilah, jadi masih mengakui Pemerintah Pusat juga kan? Soalnya selama
ini Pemerintah Pusat itu tak dianggap oleh Anies. Segala masukan dan
juga arahan oleh Presiden pun dianggap angin lalu.
Banyak
kesalahan fatal yang sudah terekam secara publik bagaimana Anies tak
menghiraukan aturan Pemerintah Pusat. Maka harus ada perangkat hukum
yang secara tajam dan tepat bisa dipakai untuk menjerat model pemimpin
daerah yang terus membangkang secara santun dan tak mau bersinergi
dengan Pusat.
Di
dalam program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan
Kerja. Dalam RUU ini, ada kewajiban seorang kepala daerah yang tertuang
dalam Pasal 519:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah;
5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
6. melaksanakan program strategis nasional; dan
- menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Nah,
ini dia kabar baiknya sekaligus menjadi kabar buruk buat pemimpin yang
tak becus dan terus ngeles, ngeyel serta melawan secara santun.
Jadi
kalau kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa
dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan, yaitu sanksi
administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi pemecatan.
"Dalam
hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak
melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan
sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," demikian bunyi
pasal 520 ayat 3.
Mampus,
sudah ada draft yang bisa menjerat dan memberi pelajaran buat kepala
daerah yang songong dan arogan serta tak mau mendukung program strategis
nasional.
Masih
segar dalam ingatan kita bahwa Meneteri PUPR sampai harus ibaratnya
memohon ke Pak Anies untuk mendukung normalisasi. Malah Anies dengan
segala retorikanya terus ngeles. Malah menuding normalisasi sungai itu
program si pak Menteri Basuki.
Padahal
di DKI, normalisasi sungai itu adalah program strategis nasional. Saat
itu Pak Teguh Hendrawan ketika menjabat dia sangat teguh mendukung
program normalisasi sungai karena menurutnya itu program strategis
nasional.
“Jadi normalisasi jalan, tetap dilanjutkan. Ini program strategis nasional kok,” kata Teguh.
Normalisasi
merupakan program BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane
). Pembebasan lahan pun diprioritaskan di tempat yang segera dikerjakan
oleh BBWSCC. Hal itu membuat pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov DKI
menjadi lebih efektif.
Parahnya
adalah pembangkangan langsung Anies ke Pak Jokowi sebagai Presiden yang
sudah menginstruksikan agar segera menjalankan normalisasi ketika
meninjau dua waduk di Bogor. Jadi normalisasi itu diingatkan Pak Jokowi
untuk dilanjutkan karena di hulu Pusat sudah ikut mendukung.
Tapi lihat bagaimana reaksi Anies? Dia mengangguk tapi ketika kembali ke Jakarta dia tetap pada pendiriannya.
Maka
model Omnibus Law ini cocok untuk diterapkan ke Anies yang sudah dengan
lancang malah terus melawan dan membangkang kepada Pusat. Karena Anies
tersandera dengan janji politik ditambah tak becus bekerja maka dia
harus mendapat peringatan lewat Omnibus Law ini.
Ayo
Pak Tito, nanti dipepet terus si Anies serta diberi peringatan serta
sanksi mengingat ini preseden buruk serta makin membuat warga DKI jadi
korban ketidakbecusan sang pemimpin yang jago menata kata doang.
Omnibus Law Peluang Mendagri Pecat Anies
Mantul
nggak perlu panjang dan lebar lagi, langsung ke poin saja. Gerah JKT42
selama ini melihat gaya tengil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang
nggak ketulungan konyolnya. Miris melihat Jakarta selama jalan 3
tahun, tidak seujung kuku menunjukkan kemajuan. Kini Jakarta terlihat
kumuh, kampungan dan norak sekali!
Inilah
secercah harapan bahwa ada peluang Mendagri bisa memecat gubernur jika
tidak melaksanakan program strategis nasional. Ini semua tertuang
didalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Ehhmm…penasaran, apa
kata Anies?
"Saya
nggak berpendapat. Itu kan wilayah pemerintahan pusat," ucap Anies
kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan,
Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Apa itu Omnibus Law?
Omnibus
Law dikenal juga dengan sebutan undang-undang (UU) sapu jagat. Nah,
omnibus law adalah aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang
digabung menjadi satu undang-undang. Manfaat omnibus law untuk
menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
Adapun Presiden Jokowi menargetkan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja
antara DPR dan pemerintah selesai dalam 100 hari kerja.
Terus hubungannya dengan pemecatan gubernur bagaimana?
Hubungannya,
karena program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan
Kerja. Dimana didalam RUU ini, ada kewajiban seorang kepala daerah yang
tertuang dalam Pasal 519. Inilah pasal yang mengatur hubungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Dikutip dari detik.com kewajiban seorang kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 519:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi;
- Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
- Melaksanakan program strategis nasional; dan
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Mengacu
kepada UU tersebut inilah maka bila Kepala Daerah tidak melaksanakan
program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat.
Dimulai dari yang paling ringan, yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam
waktu tertentu, hingga sanksi pemecatan.
"Dalam
hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak
melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan
sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," demikian bunyi
pasal 520 ayat 3. Dikutip dari: detik.com
Sejatinya
ini merupakan peluang emas untuk warga Jakarta yang sudah sakit kepala
selama ini bersama Anies. Ini bukan soal suka dan tidak suka dengan
Anies. Hanya orang mabok yang masih beranggapan Jakarta maju bersama
Anies.
Ada
banyak catatan “dosa” yang menjadi catatan kelam Jakarta dibawah
kepemimpinan Anies, yang bertentangan dengan poin pada pasal 519, yaitu:
Poin 1
Pembiaran kaum monalism berdemo disetiap tanggal togel yang jelas banget tidak menampakan kerukunan, dan memecah keutuhan negara
Poin 2
Terbukti Anies melanggar aturan dalam penggunaan trotoar. Didalam UU
No. 22 thn 2009 pasal 45 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(UU LLAJ) dikatakan trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara
fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan
pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan
manusia usia lanjut. Sementara demi ambisinya peraturan Gubernur
(Pergub) yang akan dikeluarkan Anies Gubernur DKI Jakarta untuk
mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas trotoar di beberapa
wilayah Jakarta.
Poin 3
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Setara Institute pada tahun
Jakarta disebut salah satu kota dengan Indeks Kota Toleran (IKT) rendah,
dengan peringkat 92 dari 94 kota dalam IKT. Bahkan faktanya,
keberadaan Anies sendiri adalah hasil dari politik SARA, yang artinya
matinya demokrasi.
Poin 4
Membicarakan etika dan norma tentu mengingatkan kita pada kejadian
pegawai honorer kategori 2 (K2) di lingkungan DKI Jakarta diperintah
masuk ke dalam selokan saat tes perpanjangan kontrak. Mengerikan karena
Jakarta kembali ke zaman batu, kehilangan nilai etika dan norma.
Poin 5
Maaf, kenyataan pemerintahan Anies lekat sekali dengan bau busuk.
Muncul banyak angka fantastik didalam anggaran yang sama sekali tidak
transparasi. Misalnya anggaran Aibon, Pulpen dan yang terbaru pembelian
toa hingga miliaran untuk peringatan banjir. Jelas nggak banget ini
bisa diterima dengan akal sehat!
Poin
6
Kejadian bencana banjir yang menenggelamkan Jakarta membuktikan Anies
sebagai Gubernur DKI Jakarta telah lalai menjaga warga Jakarta.
Membatunya Anies tidak menjalankan program normalisasi yang termasuk
program strategis nasional telah membawa kerugian materi, nyawa dan
bahkan efek ekononi mengingat Jakarta ibu kota negara. Padahal
seharusnya sebagai kepala daerah Anies harus tunduk dan patuh terhadap
program pusat.
Poin 7
Sebagai kepala daerah Anies terkesan ngesot mengimbangi kepemimpinan
kepala daerah lainnya. Bahkan dalam hal banjir di Jakarta pun bukannya
intropeksi diri, tetapi Anies justru sudutkan Bogor sebagai kota
penyebab banjir di Jakarta. Demikian juga dalam hal perjanjian kerja
sama pengelolaan sampah dengan Bekasi. Begitu sulit Pemerintah Kota
(Pemkot) Bekasi membicarakan hal dana hibah tahun 2018 yang merupakan
perjanjian kerja sama pengelolaan sampah agar segera terselesaikan.
Ketika itu pun Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan,
komunikasi dengan gubernur sebelumnya yakni Joko Widodo atau Jokowi dan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak sesulit ketika kepemimpinan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ironis
sangat, karena Jakarta mengalami kemunduran yang masif sejak dipimpin
Anies. Fakta sejauh ini Anies hanya pandai berakrobat dengan permainan
kata, mencari kambing dan lempar kesalahan. Dengan mata telanjang kita
bisa melihat betapa hancurnya Jakarta kini. Secara logika kemunduran
atau kehancuran suatu kota tentunya tidak bisa dilepaskan dari gagalnya
pemimpinnya.
Sebagai
gubernur, Anies hidup dalam fantasinya sendiri dan untuk “massanya”
sendiri. Nggak heran jika rakyat yang waras lelah, muak dan jemu
melihat semua kegaduhan ini. Berteriak kepada para elite wakil rakyat
seperti sedang berteriak dalam ruang kosong karena yang terdengar hanya
gaung tapi tidak pernah dieksekusi. Sementara kehancuran Jakarta itu
fakta yang tidak bisa dipungkiri dan sama sekali bukan hasil rekayasa.
Jika
Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa segera sah, maka tentunya
sangat besar harapan sebagian warga Jakarta, terkhusus JKT 42 agar
sesegeranya kegaduhan ini dicukupkan saja. Tentunya harapan ini
sepenuhnya ada di Mendagri Tito Karnavian sebagai pejabat yang
berkompoten.
Artikel mpok lainnya bisa dinikmati di @mpokdesy
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4867293/mendagri-bisa-pecat-gubernur-di-draf-omnibus-law-anies-pilih-pasif
https://news.detik.com/berita/d-4867150/omnibus-law-ruu-cipta-lapangan-kerja-gubernur-bisa-dipecat-mendagri
Liat Video di klik link-link ini :
Faisal Basri: OMNIBUS LAW JANGAN UGAL-UGALAN
https://www.youtube.com/watch?v=XjQpvjycrlUFaisal Basri: PAK JOKOWI, MOSOK PAJAK INDONESIA MAU DISAMAIN DENGAN SINGAPURA?
https://www.youtube.com/?v=FhHWpORSlzoDenny Siregar: ADUH, OMNIBUS CILAKA..
https://www.youtube.com/watch?v=gxGIVsBoMqYBelajar dari Film American Factory
Jakarta - Baru saja saya menonton film dokumenter berjudul "American Factory".
Film ini
berkisah tentang nasib para pegawai General Motors yang nganggur karena pabriknya
tutup. Puluhan ribu jumlahnya. GM tutup karena merugi.
Pabrik
kemudian dibeli oleh perusahaan pembuat kaca mobil dari China, bernama Fuyao
inc. Harapan baru muncul karena ada investasi asing masuk dgn nilai 500 juta
dollar. Tenaga kerja di Amerika pun kembali terserap.
Tapi
disinilah masalahnya. Ternyata kultur kerja org Amerika dan China sangat
berbeda..
China
menganggap org Amerika terlalu santai bekerja, tidak memenuhi standar, banyak
libur, penuntut dan pengeluh. Dan satu yang membuat China kesal adalah serikat
pekerja yang merecoki perusahaan.
CEO Fuyao
lalu mengajak beberapa orang eksekutif dari Amerika ke China. Disana dia
diperlihatkan bagaimana orang China bekerja.
Disana, satu
pekerja China bisa menghandle pekerjaan yang dilakukan dua orang Amerika.
Mereka bekerja seperti tentara sedang perang.
Pekerja China
sengaja didatangkan dari jauh, tidak dari sekitar pabrik. Itu supaya mereka
tidak terganggu masalah keluarga sakit, ada yang nikah, atau orangtua pengen
ketemu yang menyebabkan pekerja China harus ambil cuti.
Pekerja China
hanya libur seminggu sekali dan pulang kampung setahun sekali. Selebihnya
mereka kerja, menjaga perusahaan tidak rugi karena kalau perusahaan bangkrut,
mereka dan keluarga mereka tidak makan.
Pekerja
Amerika ternyata mirip dengan pekerja Indonesia. Cuti dan liburnya banyak,
pengeluh, penuntut, kualitasnya rendah, dan lebih sibuk gabung dgn serikat
pekerja yang mempolitisasi mereka.
Inilah yang
membuat China agak malas investasi di Indonesia. Belum UMR yang tinggi, yang tidak
sesuai dengan tingginya kinerja. Mau tidak mau China harus jadi rujukan
investasi, karena mereka sekarang sedang punya uang. Mau masukin pekerja dari
China, entar dituduh Chinaisasi.
Karena
itulah, untuk menarik investasi asing - khususnya China - disini, pemerintah
sedang menyiapkan RUU Omnibus Law khusus lapangan kerja. Dalam RUU itu,
pemerintah akan menghapuskan "cuti khusus" yang biasanya mengganggu
investor.
Cuti khusus
ini biasanya dinikmati pekerja Indonesia, mulai dr izin tak masuk haid hari pertama,
menikah, menikahkan anak membaptis anak, istri keguguran, sampe cuti kalo ada
keluarga yang meninggal dunia.
Belum kalau
ada kegiatan keagamaan..
Kebanyakan
cuti khusus, pekerjaan jadi lamban. Dan yang namanya investor tidak mau rugi.
Daripada investasi di Indonesia yang sibuk dengan serikat pekerja yang selalu
menuntut ini itu, mendingan mereka buka di Vietnam atau Thailand.
Bagaimana
seandainya serikat pekerja menolak RUU Omnibus Law khusus pekerja itu?
Film American
Factory yang baru saja menang Oscar dan dikerjakan oleh Barrack Obama itu,
punya jawaban. China akhirnya mau investasi asal mereka boleh mengganti pekerja
dengan robot, yang menurut mereka lebih punya standarisasi lebih jelas dan
tidak ribut.
Yang rugi
akhirnya para pekerja yang sering nuntut itu. Mereka kembali menganggur dan
bertahan hidup dari musim dingin yang ganas. Ya gimana bisa kerja, ga ada
perusahaan yang mau rugi karena sibuk memikirkan keinginan pegawainya.
Film American
Factory meski lokasinya terjadi di Amerika, bisa jadi adalah wajah Indonesia ke
depan kalau kita tidak segera memperbaiki apa yang sudah terjadi.
Seruput kopinya..Film American Factory
Sumber Opini : https://www.dennysiregar.id/2020/02/belajar-dari-film-american-factory.html
Re-post by MigoBerita / Rabu/19022020/11.42Wita/Bjm
KOMPAS.com – Presiden
Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum
perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya
setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).
Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan
kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar.
Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang
sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.
Lalu, apa sebenarnya Omnibus Law yang dimaksud Presiden?
Baca juga: Sekjen Nasdem Ingatkan Omnibus Law Harus Masuk Prolegnas
Memahami Omnibus Law
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law
merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di
suatu negara.
“Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan
mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri saat dihubungi
Kompas.com, Senin (21/10/2019) siang.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi
jumlah.
Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
“Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari
segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih
bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya,” ujar Bivitri.
Menurut dia, terobosan ini akan sangat menantang jika dilakukan di
Indonesia. Pasalnya Indonesia belum pernah menerapkan Omnibus Law
sebelumnya.
Baca juga: Anggap Cita-cita Jokowi Sangat Tinggi, Sandiaga Dukung
Omnibus Law
Ia menilai, Presiden Jokowi mungkin terinspirasi dari negara-negara lain
yang sudah pernah mempraktikkannya.
“Tidak akan mudah, karena praktik pertama dan banyak isu yang dibahas.
Prosesnya tidak mudah secara politik, karena masih asing buat politisi.
Mungkin DPR belum punya kemampuan dan dukungan teknis yang dibutuhkan
untuk membahas model UU seperti ini karena baru. Ya, lebih challenging,”
kata pengamat dari STH Indonesia Jentera ini.
Secara proses pembuatan, Bivitri menyebut tidak ada perbedaan dengan
proses pembuatan UU pada umumnya.
“Prosesnya ya seperti biasa saja bikin UU. Hanya nanti UU-nya isinya
tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Jadi butuh
negosiasi dengan fraksi-fraksi di DPR nantinya,” kata dia.
Baca juga: Omnibus Law, Perlukah UMKM Deg-degan?
Infografik: Wacana Penghapusan IMB (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?", https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/22/070600665/apa-itu-omnibus-law-yang-disinggung-jokowi-dalam-pidatonya?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary