Migo Berita - Banjarmasin - Tak terasa ini hari ke-2 (Dua) penerapan PSBB di kota Banjarmasin, semoga Banjarmasin cepat melalui proses "Semi Lockdown" ini, sehingga masyarakat bisa seperti biasa berakitivitas. Mungkin selain Berdo'a adalah Kerjasama baik Warga dan pemerintah daerah dalam hal ini aparat yang menjaga perbatasan., dengan bersinergi insyaAllah pandemi wabah ini cepat berakhir atau minimal berkurang. InsyaAllah...!!!
Terapkan Pemeriksaan Hari Pertama, PSBB di Banjarmasin Terkesan Hanya Seremonial
PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Banjarmasin mulai diberlakukan. Dengan 10 Posko PSBB yang beroperasi tersebar di 5 kecamatan, namun penerapannya terlihat tidak begitu maksimal.SEJUMLAH petugas posko bahkan pejabat stakeholder seperti Walikota Ibnu Sina bersama jajaran petinggi TNI dan Polri begitu ketat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara baik roda dua dan roda empat yang melintas dari arah dalam maupun luar Banjarmasin.
Pemandangan itu terlihat Jumat (24/4/2020) pagi sekitar pukul 08.00-09.00 Wita. Petugas dan pejabat stakeholder berjaga di setiap posko PSBB, salah satunya di kawasan perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar Jalan Achmad Yani Kilometer 6.
BACA: PSBB Dikuatkan Perwali, Kapolresta Banjarmasin : Pengendara Pelintas Perbatasan Diberhentikan
Mereka melakukan pengecekan seperti pemakaian masker, pengukuran suhu tubuh, jumlah muatan serta aturan duduk penumpang mobil dan pemeriksaan KTP pengendara roda dua yang berboncengan.
Ada beberapa temuan pelanggaran, namun petugas masih tidak menindak tegas hanya mengimbau dan upaya preventif lainnya.
Pemandangan terbalik saat mereka pulang, menjelang siang hari, sekitar pukul 10.00-11.00 Wita, dua posko di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Barito Kuala tampak begitu longgar tanpa pemeriksaan.
BACA JUGA: Berpotensi Menimbulkan Konflik, Isnaini Kritik ‘Polisi India’ Satpol PP Banjarmasin
Roda dua dan roda empat dari arah terminal Handil Bakti terlihat bebas melintas di depan posko tanpa ada pemeriksaan prosedur PSBB, seperti pemakaian masker, pengukuran suhu tubuh, jumlah muatan serta aturan duduk penumpang mobil dan pemeriksaan KTP pengendara roda dua yang berboncengan.
Pemandangan itu terlihat di posko yang berdiri di Jalan Cemara Ujung bersebelahan langsung dengan Kabupaten Barito Kuala.
Padahal dari posko tersebut sangat berpotensi orang luar masuk, tidak hanya dari Kabupaten Barito Kuala. Bahkan, orang dari provinsi tetangga yakni Kalimantan Tengah luput dari pemeriksaan.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/24/lalukan-pemeriksaan-hari-pertama-psbb-terkesan-hanya-seremonial/
Berpotensi Menimbulkan Konflik, Isnaini Kritik ‘Polisi India’ Satpol PP Banjarmasin
SETELAH resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, terhitung sejak Jumat (24/4/2020). Satpol PP Kota Banjarmasin mengerahkan aparat ‘polisi india’ bersenjata pecut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.KETUA Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengkritik keputusan Satpol PP yang meniru langkah ‘polisi India’ untuk menertibkan masyarakat.
BACA: Akui Tak Berdasar Hukum, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Sebut ‘Polisi India’ Dibutuhkan Saat PSBB
“Kalau kita lihat di kota-kota lain yang menerapkan PSBB saja tidak menggunakan cara seperti ini, kenapa kita harus memakai cara seperti itu,” kata Isnaini saat berbincang dengan jejakrekam.com, Jumat (24/4/2020).
Bukan tanpa alasan, dia menilai cara-cara yang lekat dengan aroma kekerasan malah menimbulkan persoalan baru, potensi konflik antar masyarakat dan Satpol PP.
Isnaini menganggap cara tersebut tidak manusiawi, dan terkesan merendahkan martabat manusia, serta tidak sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Banjar.
Dia pun tidak yakin cara yang diambil Satpol PP Kota Banjarmasin langkah yang efektif untuk menjadikan masyarakat taat aturan PSBB, terlebih tanpa ada payung hukum yang jelas untuk ‘merestui’ tindakan yang diambil Satpol PP Kota Banjarmasin ini.
“Saya kira tinggalkan lah hal-hal seperti itu, yang terpenting bagaimana pelaksanaan PSBB berjalan secara baik,” timpal Isnaini.
BACA JUGA: Akses Masuk Kota Masih Longgar, Hari Pertama PSBB Belum Efektif
Sebelumnya Plt Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik menyanggah anggapan ‘polisi India’ akan menggunakan cara-cara kekerasan untuk menertibkan masyarakat.
“Polisi India ini tidak dimaksudkan untuk memukul orang seperti yang jadi perbincangan di media sosial. Kami hanya memukul dengan kasih sayang, terutama bagi yang bandel,” timpal Ichwan.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/24/berpotensi-menimbulkan-konflik-isnaini-kritik-polisi-india-satpol-pp-banjarmasin/
Pintu Masuk-Keluar HSU Dijaga, Warga Dilarang Mudik Lebaran
JAJARAN Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mulai menggelar operasi terpusat bersandi Ketupat Intan 2020. Operasi ini pun dilaksanakan lebih awal demi menegakan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.KAPOLRES HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Lantas AKP Sabilal Mahmud mengungkapkan Operasi Ketupat Intan 2020 telah dimulai pada Jumat (24/4/2020), bertepatan dengan awal Ramadhan 1441 Hijriyah.
“Operasi ini akan dilaksanakan selama 37 hari dari 24 April hingga 31 Mei 2020. Kami fokus untuk menegakkan aturan pelarangan bagi warga yang hendak mudik lebaran demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” tutur Kasat Lantas Polres HSU, AKP Sabilal Mahmud kepada awak media di Amuntai, Jumat (24/4/2020).
Ia menegaskan jajaran Polri menjamin keamanan masyarakat selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, terutama agar bisa terhindar dari wabah Covid-19.
“Tentu saja, kami ingin mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif pada saat dan sesudah lebaran,” ucapnya.
Sabilal mengatakan pelarangan mudik secara masif dilakukan dengan model imbauan dari personel Polres HSU dan Polsek-Polsek. Termasuk, melakukan penyekatan di beberapa titik pintu masuk dan keluar Kabuapaten HSU.
“Kami juga melakukan tindakan preventif, serta senantiasa melakukan edukasi dan imbauan agar bisa cepat memutus mata rantai Covid-19. Salah satunya, melarang warga untuk mudik lebaran,” tandasnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/24/pintu-masuk-keluar-hsu-dijaga-warga-dilarang-mudik-lebaran/
Tunggu Izin Terkait PSBB, Bupati Barito Kuala Kunjungi Lokasi Karantina
BUPATI Hj Noormiliyani AS bersama Wakil Bupati H Rahmadian Noor meninjau lokasi karantina pasien orang dalam pemantauan (OPD) dan orang tanpa gejala (OTG) kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Barito Kuala (Batola) di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Marabahan, Kamis (23/4/2020).PENINJAUAN dilakukan untuk menyaksikan keamanan tempat isolasi tersebut, sekaligus sehubungan adanya isu bahwa pasien setempat sempat berkeliaran mengikuti kegiatan ibadah lantaran keluar lewat pagar belakang.
“Makanya saya datang ke sini mengajak Kadis PUPR untuk melihat-lihat kondisi pagar pengamanannya. Jika benar bisa diterobos maka kita perkuat saja pagarnya,” ungkap Hj Noormiliyani AS.
BACA: Banjarbaru-Tanah Bumbu-Banjar dan Batola Bakal Susul Banjarmasin Terapkan PSBB
Didampingi Wabup Rahmadian Noor, Kadis PUPR Saberi Thanoor, Kadis Kesehatan H Azizah Sri Widari, Kasatpol PP Anjar Wijaya, Direktur RSUD H Fathurrahman, Camat Barambai Wiwin Masruri, Camat Marabahan Eko Purnama Sakti, dan Kabag Humpro Hery Sasmita, bersama-sama memeriksa keadaan lokasi isolasi.
Ketika datang pada pukul 11.30 Wita, tanpa membuang waktu Bupati langsung menuju belakang SKB untuk menyaksikan keberadaan pagar SKB. Noormiliyani pun tampak heran mendengar laporan jika ada pasien karantina yang sempat keluar, lantaran kawasan sekitar SKB sangat sulit untuk diterobos.
“Setelah menyaksikan di belakang tadi saya yakin kabar itu tidak benar,” timpal Noormiliyani.
Terlebih dalam melakukan penjagaan dilengkapi petugas TNI, Polri, maupun Satpol PP yang selalu siaga selama 24 jam dengan sistem shift.
BACA JUGA: Batola Siap Terapkan PSBB, Bupati Noormiliyani Minta Arahan Pemprov Kalsel
Meski menyatakan demikian, agar lebih meyakinkan, mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu pun tetap memerintahan Kadis PUPR Saberi Thannoor menutup kawasan SKB dengan mengganti pagar kawat yang ada.
Menjawab pertanyaan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Noormiliyani menyatakan, Batola bersama Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarbaru telah mengirim surat ke Kementerian Kesehatan.
“Untuk menindaklanjuti apa disetujui atau tidak adalah provinsi. Setelah itu baru dilakukan pertemuan antara kabupaten Batola, Banjar, dan Kota Banjarbaru yang difasilitasi oleh provinsi,” tutup dia.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/24/tunggu-izin-terkait-psbb-bupati-barito-kuala-kunjungi-lokasi-karantina/
Jam Malam Dimulai, Jalan Dipagar Besi, Kepala Dishub Usul Banjarmasin Dikunci Mati
MESKI tak mau disebut lockdown atau karantina wilayah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik mengaku kecewa karena empat titik perbatasan kota masih terkesan longgar.PADAHAL, sejak sore hingga malam hari, sedikitnya ada 50 personel yang diturunkan untuk menjaga pintu masuk dan keluar Jalan Achmad Yani Km 6, depan Terminal Km 6 Banjarmasin, Jumat (24/4/2020) malam. Mekansime buka tutup pun masih diberlakukan di kawasan perbatasan kota itu.
Pagar besi pun dipasang melintang di ruas jalan provinsi, karena pemberlakuan jam malam dalam skenario pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Banjarmasin, sejak pukul 21.00 hingga 06.00 dinihari.
BACA : Pastikan Tetap di Rumah, Penerapan Jam Malam di Banjarmasin Dipantau Petugas Patroli
Personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dibackup jajaran polisi dari Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, tampak berjaga-jaga. Mereka memeriksa setiap pengendara atau pelintas batas memasuki maupun keluar dari Kota Banjarmasin.
“Seharusnya, jalan di Banjarmasin ini ditutup total, terutama di empat titik yang dijaga. Di kawasan depan Terminal Km 6, Sungai Lulut (perbatasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar), Terminal Handil Bakti (berbatasan dengan Barito Kuala) dan Jalan Lingkar Selatan (Jalan Gubernur Subarjo),” ucap Ichwan Noor Chalik kepada awak media, Jumat (24/4/2020) malam.
BACA JUGA : Ada Aturan Jam Malam Saat PSBB Banjarmasin, Sanksi Menanti Bagi Warga Bandel
Ia menegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020, sangat jelas aturan pemberlakuan jam malam untuk akses masuk dan keluar ditutup total. Terkecuali, untuk angkutan sembako, BBM, pemadam kebakaran, ambulance dan yang diperbolehkan dalam PSBB.
“Kalau seperti ini, ya punya KTP Kabupaten Banjar masih boleh masuk. Padahal, khusus yang ber-KTP Banjarmasin saja yang diperbolehkan masuk. Kalau seperti ini, jelas PSBB tidak efektif,” ucap Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin ini.
Ichwan menginginkan Kota Banjarmasi dikunci total, sehingga akses masuk dan keluar kota bisa terkontrol dengan baik.
Penerapan PSBB di hari pertama ini yang terkesan ‘amburadul’ dipastikan Ichwan akan dibawa dalam rapat tingkat pimpinan bersama aparat keamanan dari Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin.
“Jadi, kita punya persepsi sama di lapangan. Yang namanya, jam malam itu, ya seperti perang, semua harus ditutup. Bukan bebas seperti sekarang, kalau tadi siang sudah tidak efektif, harusnya aturan jam malam bisa ditegakkan,” cetus Ichwan.
BACA JUGA : Akui Tak Berdasar Hukum, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Sebut ‘Polisi India’ Dibutuhkan Saat PSBB
Dengan pengalaman ini, Ichwan mengatakan agar bisa efektif PSBB demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Banjarmasin, maka kota ini harus dikunci.
Bukankah itu seperti lockdown atau karantina wilayah, padahal dilarang Presiden Joko Widodo? Ichwan berdalih sebenarnya dalam PSBB walau sedikit longgar, namun ada aturan pemberlakuan jam malam.
“Beda dengan lockdown itu, penjagaan perbatasan harus 1×24 jam. Sedangkan, PSBB diatur soal jam malam dari pukul 9 malam, hingga jam 6 pagi,” tandas Ichwan.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/24/jam-malam-dimulai-jalan-dipagar-besi-kepala-dishub-usul-banjarmasin-dikunci-mati/
Akui Tak Berdasar Hukum, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Sebut ‘Polisi India’ Dibutuhkan Saat PSBB
KEBERADAAN ‘polisi India’-sebutan untuk aparat Satpol PP Kota Banjarmasin yang dibekali rotan untuk memukul, ditegaskan Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik sudah sepatutnya diterjunkan saat pemberlakuan jam malam.ATURAN jam malam selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang efektif terhitung Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020) mendatang adalah dari pukul 21.00 hingga 06.00 Wita berdasar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020. Terkecuali, untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan dalam PSBB.
“Kalau melihat hasil hari pertama PSBB, walau merupakan penjajakan, memang pemberlakuan jam malam, ‘polisi India’ harusnya sudah diturunkan,” ucap Ichwan Noor Chalik kepada awak media, saat memantau pelaksanaan PSBB di Terminal Km 6 Banjarmasin, Jumat (24/4/202
BACA : Ada Aturan Jam Malam Saat PSBB Banjarmasin, Sanksi Menanti Bagi Warga Bandel
Ia pun menepis anggapan jika Satpol PP Banjarmasin berlagak ala polisi India, yang memukul dengan rotan bagi para pelanggar ketentuan.
“Polisi India ini tidak dimaksudkan untuk memukul orang seperti yang jadi perbincangan di media sosial. Kami hanya memukul dengan kasih sayang, terutama bagi yang bandel,” kata Ichwan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin ini mengakui tidak ada dasar hukumnya bagi aparat Satpol PP Banjarmasin untuk memukul atau merotan pelanggar aturan PSBB, khususnya pada pembelakuan jam malam.
“Memang, tidak ada dasar hukumnya dalam Perwali Banjarmasin. Memukul yang dimaksud di sini hanyalah pembinaan, karena memang tidak ada dasar hukumnya, jadi tidak menyakiti,” tegas Ichwan.
BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB Di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?
Mengenai tanggapan dari pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin yang siap mengusut bagi oknum anggota Satpol PP Banjarmasin yang merotan pelanggar PSBB, Ichwan pun membenarkan hal itu.
“Ya, memang seperti itu, tidak boleh. Sekali lagi, bukan untuk memukul. Kami hanya kecewa, karena masyarakat tidak menaati pelaksanaan PSBB,” tegas Ichwan.
Dosen muda Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M Erfa Ridhani pun mengeritik keberadaan polisi India di tengah viralnya masalahnya PSBB di Banjarmasin.
“Itu sudah kelewatan dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Penegak hukum tidak boleh seperti itu, masih banyak cara lain. Sebab, tidak ada dasar hukumnya,” cetus Erfa.
BACA JUGA : PSBB Tinggal Menghitung Hari, Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti
Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin Sukhrowardi pun mengingatkan kebijakan PSBB memang akan menjadi dilema di tengah masyarakat. Namun, di satu sisi, hal itu patut diberlakukan demi menekan angka dan sebaran kasus Covid-19.
“Namun, tentu aparat Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perwali Banjarmasin soal PSBB, tidak boleh arogan. Pendekatan kemanusiaan harus tetap diutamakan, bukan malah pamer kekuatan,” imbuhnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/24/akui-tak-berdasar-hukum-plt-kepala-satpol-pp-banjarmasin-sebut-polisi-india-dibutuhkan-saat-psbb/
Komnas HAM Warning Jika ‘Polisi India’ Diturunkan Berpotensi Langgar HAM
PELIBATAN ‘polisi India’, istilah untuk anggota Satpol PP Kota Banjarmasin yang dibekali rotan berukuran lebih dari 1 meter demi suksesi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dikritik banyak pihak.ALASAN Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik untuk menerjunkan personel yang bersenjata rotan itu, karena dipicu tidak patuhnya warga terhadap aturan PSBB. Padahal, sudah dikuatkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
“Masih banyak warga yang bandel tidak pakai masker, saat berkendaraan di jalan. Termasuk, saat pemberlakuan jam malam, makanya saya siap menurunkan ‘polisi India’,” cucap Ichwan Noor Chalik kepada awak media, saat memantau pelaksanaan PSBB hari pertama di Terminal Km 6 Banjarmasin, Jumat (24/4/2020).
BACA : Akui Tak Berdasar Hukum, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Sebut ‘Polisi India’ Dibutuhkan Saat PSBB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin ini mengaku telah membekali anak buahnya dengan sebilah rotan untuk menegakan aturan jam malam terhitung sejak Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020) mendatang, sejak pukul 21.00-06.00 Wita.
Wacana yang dilontarkan Ichwan ini pun menuai kontroversi. Ada yang pro, namun banyak pula yang kontra atas pelibatan ‘polisi India’ menggambarkan petugas yang memukul dengan rotan bagi pelanggar aturan.
“Tapi ‘polisi India’ d isini tidak dimaksudkan untuk memukul orang, kami hanya sebatas pembinaan. Kecuali, ada yang sangat bandel baru kita beri pukulan kasih sayang. Tapi tidak untuk menyakiti dan sebagainya,” ucap Ichwan.
Ia memastikan anak buahnya nanti tidak akan melakukan kekerasan secara fisik.“Tidak ada pemukulan, karena saya paham hukum. Jadi tidak ingin melakukan pelanggaran hukum. Saya persiapkan rotan itu kecuali sangat darurat, itu pun tidak untuk memukul orang,” tegas Ichwan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengingatkan penegakan hukum dalam pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Ada Aturan Jam Malam Saat PSBB Banjarmasin, Sanksi Menanti Bagi Warga Bandel
“Kita sudah punya Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disiase 2019 (Covid 19) di Kota Banjarmasin. Aturan tersebut adalah pedomannya, termasuk juga dalam pemberian sanksi. Perwali memang tidak boleh memuat sanksi pidana, sanksi pidana dikembalikan ke UU yang mengatur yaitu UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Ancah, sapaan akrab komisioner Komnas HAM ini.
Menurut dia, dalam Perwali Banjarmasin hanya memuat tindakan administratif yang bisa dilakukan untuk penegakan hukum bagi masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB.
“Dalam Perwali sangat jelas tindakan administratif itu apa saja. Dari berbagai jenis tindakan administratif tersebut tidak ada sanksi berupa pemukulan mengunakan rotan. Jadi, sebaiknya penggunaan rotan ditiadakan saja, masih banyak cara lain yang lebih humanis dengan teguran lisan, peringatan dan lain-lainnya,” tutur Ancah.
Mantan komisioner KPU Kalsel ini juga mengeritik jika benar ‘polisi India’ ala Kepala Satpol PP Banjarmasin itu dilibatkan, maka tidak sesuai dengan semangat kota ramah HAM yang hendak dibangun ibukota Kalsel ini.
“Bahkan, tidak punya landasan hukum yang kuat karena. Sebab, yang berhak k menggunakan instrumen ‘kekerasan’ dalam penegakan hukum hanya polisi. Itu pun harus mengikuti siracusa principle yaitu antara lain berdasar hukum, kebutuhan yang nyata pertanggungjawaban yang nyata. Atau, menggunakan prinsip proporsionalitas, suatu kebutuhan mendesak (necessity), absah secara hukum (lawfulness) dan akuntabilitas,” tutur Ancah.
BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB Di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?
Diakui jebolan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini, jika penggunaan rotan itu hanya untuk menakut-nakuti, jelas tidak masalah. Hanya saja, Ancah sangsi justru pelaksanaan di lapangan, khawatir jika sampai ada yang menggunakan rotan hingga menciderai fisik para pelanggar PSBB.
“Ini bisa jadi masalah baru dan berpotensi melanggar HAM. Apalagi jika ada masyarakat yang melawan, bisa jadi chaos di masyarakat. Alih-alih kita ingin menyelesaikan masalah, justru malah memicu pertikaian,” imbuh mantan Direktur Eksekutif Yayasan Dalas Hangit (Yadah) ini.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/24/komnas-ham-warning-jika-polisi-india-diturunkan-berpotensi-langgar-ham/
Banjarbaru-Tanah Bumbu-Banjar dan Batola Bakal Susul Banjarmasin Terapkan PSBB
PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan angka kasus virus Corona (Covid-19) dengan membatasi ruang gerak orang dalam satu wilayah, juga akan diterapkan di empat daerah di Kalimantan Selatan.MENYUSUL Kota Banjarmasin yang sudah efektif memberlakukan PSBB terhitung pada Jumat (24/4/2020) hingga 14 hari ke depan, rencana PSBB pun sudah diusulkan Pemprov Kalimantan Selatan ke Kementerian Kesehatan di Jakarta untuk empat daerah.
“Rekomendasi dukungan yang diberikan Pemprov Kalsel untuk pelaksanaan PSBB di Banjarmasin terbukti telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan,” ucap Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie kepada awak media, saat memantau pelaksanaan hari pertama PSBB di Banjarmasin, Jumat (24/4/2020).
BACA : Akses Masuk Kota Masih Longgar, Hari Pertama PSBB Belum Efektif
Menurut Haris Makkie, empat daerah sekaligus telah diajukan ke Kemenkes untuk disetujui penerapan PSBB adalah Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru. Ini mempertimbangkan kondisi keempat wilayah yang sudah zona merah Covid-19, serta termasuk tranmisi lokal penyevaran virus Corona.
“Makanya, empat daerah ini sekaligus diusulkan menerapkan PSBB, menyusul Banjarmasin karena kasus Covid-19 juga cukup tinggi di empat daerah ini,” kata Sekdaprov Kalsel ini.
Ia menegaskan bagi daerah yang melaksanakan PSBB, maka Pemprov Kalimantan Selatan siap untuk mendukung secara anggaran. Terutama, membantu warga yang terdampak langsung pandemi virus Corona, serta aturan pengetatan dalam PSBB.
“Dukungan itu berupa bantuan paket sembako. Untuk hitungannya, berdasar kesepakatan Dinas Sosial Provinsi Kalsel dan Dinas Sosial kabupaten dan kota. Berdasar kesepakatan, 30 persen dicover provinsi dan sisanya 70 persen ditangani kabupaten dan kota,” papar Ketua PWNU Kalsel ini.
BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB Di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?
Haris mengatakan untuk dana pelaksanaan PSBB juga bersumber dari tiga anggaran, yakni APBN, APBD Provinsi Kalsel dan APBD kabupaten dan kota.
“Berdasar instruksi dari pemerintah pusat, tidak boleh terjadi double (ganda) bagi masyarakat yang menerima bantuan. Makanya, pencocokan data harus dilakukan antara Dinsos Kalsel dan Dinsos kabupaten dan kota, agar bantuan tepat sasaran,” imbuhnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/24/banjarbaru-tanah-bumbu-banjar-dan-batola-bakal-susul-banjarmasin-terapkan-psbb/
Dewan Kalsel Minta PSBB Dibarengi Bantuan Ekonomi Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
WAKIL rakyat di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat 24 April 2020 lusa juga harus dibarengi dengan kepastian kompensasi bantuan yang dijanjikan pemerintah.“BANTUAN ekonomi baik jumlah penerima maupun ketepatannya harus sudah siap juga,” tegas M Yanie Helmi, kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (22/4/2020).
BACA: Dijaga Selama 24 Jam, 500 Personel Gabungan Siap Diterjunkan Saat PSBB
Sebab, lanjut anggota komisi II DPRD kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan ini, jika hanya menerapkan PSBB semata, sedangkan kompensasi bantuan tidak segera direalisasikan, maka masyarakat bakal kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
“PSBB akan tidak efektif berjalan, karena masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, berpotensi keluar rumah atau bepergian untuk mencari biaya hidupnya,” timpalnya.
Politisi Partai Golkar ini mencontohkan, data yang disampaikan pemerintah kota untuk masyarakat Kota Banjarmasin tercatat, 20.000 KK yang harus di akomodir. Namum kemampuan pemerintah hanya di kisaran 5.000 KK, sehingga masih ada 15.000 KK yang berpotensi bakal tak memperoleh bantuan.
“Selisih angka diatas seharusnya sudah dibicarakan jauh hari sebelumnya dengan provinsi. Sehingga saat pemberlakuan PSBB yang tinggal beberapa hari ini semuanya juga sudah siap,” tambah M Yanie Helmi.
BACA JUGA: Kepala Ombudsman Kalsel Sebut PSBB Hanya Instrumen Bukan Tujuan
Terlebih situasi pandemi covid-19 ini belum ada kepastian sampai kapan berakhirnya, sehingga semua pemerintah kabupaten/kota harus sesegeranya membicarakan hal diatas. Terutama menyangkut bantuan ekonomi bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Sementara, sejumlah masyarakat di Kota Banjarmasin mengaku, tidak terlalu keberatan atas pemberlakuan PSBB yang akan diterapkan efektif mulai Jumat 24 April 2020 ini. Sebab, ketentuan yang sudah disetujui pemerintah itu bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, yang mana intensitas kegiatan masyarakat pada siang hari juga tak sebanyak hari biasa.
“Tetapi, ketentuan yang ditetapkan pemerintah harus seimbang dengan janji kompensasi pemberian bantuan untuk bertahan hidup mencukupi kebutuhan dirumah sehari-hari,” ucap Matnoor warga Banjarmasin.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/22/dewan-kalsel-minta-psbb-di-barengi-bantuan-ekonomi-bagi-masyarakat-terdampak-covid-19/
Sisir Sudut Kota, Dua Sejoli Berkeliaran di Malam Hari Disuruh Balik Pulang
PULUHAN personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan penyisiran di setiap sudut Kota Banjarmasin, terkait penerapan jam malam di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (24/4/2020) malam.DENGAN pengeras suara, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkeliaran di malam hari, disertai bunyi sirine mobil kepolisian. Petugas gabungan tersebut mendatangi beberapa lokasi yang disinyalir menjadi pusat keramaian di saat malam hari.
Alhasil, beberapa warung angkringan yang masih menerima pelanggan untuk makan di tempat, disambangi petugas. Pembeli yang berada di tempat pun langsung disuruh pulang ke rumah masing-masing.
Selain warung angkringan, petugas juga memerintahkan warga yang masih berkeliaran di jalan untuk langsung pulang. Salah satunya merupakan dua sejoli yang berkeliaran di ruas Jalan Achmad Yani.
BACA : Jam Malam Dimulai, Jalan Dipagar Besi, Kepala Dishub Usul Banjarmasin Dikunci Mati
Bahkan, saat ditanya oleh petugas terkait tahu atau tidaknya pemberlakuan jam malam di saat penerapan PSBB, dua sejoli tersebut mengakui bahwa mereka sudah mengetahui pemberlakuan jam malam.
Dua remaja tersebut juga tidak dapat menunjukan identitas aslinya saat dimintai oleh para petugas. “Saya berasal dari Pelaihari, tapi kost di sekitar sini,” ujar remaja itu kepada petugas.
Akhirnya, mereka diberikan arahan dan teguran. Berikutnya, langsung disuruh pulang dengan diikuti puluhan petugas di belakangnya.
Selain itu, dari pantauan jejakrekam.com, para pengendara yang berasal dari luar Banjarmasin dan hendak menuju kota langsung disuruh pulang oleh petugas yang berjaga di perbatasan kota.
BACA JUGA : Komnas HAM Warning Jika ‘Polisi India’ Diturunkan Berpotensi Langgar HAM
Bahkan, ruas jalan di seluruh diperbatasan ditutup oleh petugas dengan menggunakan pelang dari pagar besi. “Kalau malam, tidak ada tujuan yang jelas, langsung kita suruh putar balik,” tegas Wakil Kapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.
Perwira menengah Polda Kalsel ini menegaskan, seluruh aturan hukum saat pemberlakuan PSBB mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020, termasuk sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan itu.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/25/sisir-sudut-kota-dua-sejoli-berkeliaran-di-malam-hari-disuruh-balik-pulang/
Meski Terdampak Covid-19, UMKM Bisa Jadi Roda Perekonomian Nasional
CORONA dan Tantangan Masa Depan Ekonomi Indonesia jadi topik diskusi virtual atau online yang dihelat Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) Universitas Lambung Mangkurat, Kamis, (23/4/2020).DIMODERATORI Rizal Nagara, mantan Ketua BEM UIN Antasari, diskusi dalam jaringan (daring) lewat aplikasi zoom menghadiri praktisi dan pengusur BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Syaipul Adhar, peneliti dan mahasiswa doktoral University West Scotland (UWS) London, Ahmad Zulfakar.
“Pemerintah saat ini dengan segala kelebihan dan keterbatasan sudah melakukan terbaik melalui kebijakan dan program. Di saat Indonesia sedang gencar menuju negara maju dan bergeser negara berkembang, kita tidak memprediksi peristiwa ini akan terjadi,” ucap Syaipul Adhar.
BACA : Demi Bertahan Hidup, Pengusaha Peci Sulap Kain Sasirangan Jadi Masker
Menurut dia, dengan segala kelebihan dan keterbatasan pemerintah, Indonesia sudah melakukan yang terbaik untuk penanganan wabah Covid-19.
“Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah langkah terbaik untuk perekonomian masyarakat, apalagi bagi masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang jumlahnya sangat banyak,” ucap Syaipul.
Mantan Direktur PT Ambapers ini mengatakan selain program bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah pusat, terbukti cukup membantu masyarakat yang terdampak langsung dari pandemi Covid-19.
“Hanya saja, pemerintah daerah harusnya lebih giat dalam memeperhatikan melindungi masyarakat baik dari segi kebutuhan hidup maupun aspek lainnya,” ucap eks politisi PAN ini.
BACA JUGA : Pasar Sentra Antasari-Pasar Lima Boleh Buka, Pasar Sejumput Ditutup Sementara
Sedangkan, Ahmad Zulfakar dalam analisisnya dari segi ekonomi, sudah sepatutnya pemerintah harus bertindak cepat dalam menanggulangi peristiwa wabah Corona secara global ini. Sebab, kata dia, pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi perekonomian.
“Pemerintah harus bertindak cepat menanggulangi peristiwa Covid-19 ini. Sebab, dampaknya secaar perekonomian global dari segi mikro dan makro. Sebab, usai peristiwa ini terlewati, tidak menutup kemungkinan roda perekonomian mulai dari nol lagi,” ucap Zulfakar.
Ia melihat dari data yang ada, harga minyak dunia pun saat ini minus. Menurut dia, terpenting adalah pemerintah harus sigap dan siap untuk merealokasikan anggaran bagi pelaku dan pegiatan UMKM di Indonesia. “Sebab, dari sana roda perekonomian di masyarakat bisa tumbuh pasca wabah Corona,” katanya.
Sementara itu, Rizal yang merupakan sarjana ekonomi Islam menekankan pentingnya pemerintah pro aktif terhadap dampak dari masifnya penyebaran virus Corona. Yakni dengan menyeimbangkan kondisi perekonomian dan kemanusiaan.
“Pemerintah pusat atau daerah harus pro aktif terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Jangan sampai terlalu fokus pembenahan ekonomi tapi menanggalkan sisi kemanusiaan. Kami tidak ingin lagi mendengar ada masyarakat yang meninggal dunia karena kelaparan,” imbuhnya.
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/04/23/meski-terdampak-covid-19-umkm-bisa-jadi-roda-perekonomian-nasional/
Re-post by MigoBerita / Sabtu/25042020/15.43Wita/Bjm