» » » » » LALAI, pemerintah pusat "TUNDA" DAU dan DBH Pempov Kalsel dan 7 Kabupaten Kota

LALAI, pemerintah pusat "TUNDA" DAU dan DBH Pempov Kalsel dan 7 Kabupaten Kota

Penulis By on Senin, 04 Mei 2020 | 1 comment

Akibat Lalai, Jatah DAU-DBH Pemprov Kalsel dan 7 Kabupaten Ditunda Pemerintah Pusat

AKIBAT lalai tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, pemerintah pusat akhirnya bersikap tegas.
PEMERINTAH Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan  menunda dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk Pemprov Kalimantan Selatan serta 7 kabupaten akibat lalai tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020.
Kabar ini diungkapkan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) DPR RI, Syaifullah Tamliha kepada jejakrekam.com, Minggu (3/5/2020).
Menurut dia, untuk Pemprov Kalimantan Selatan dan 7 kabupaten yakni Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Kotabaru, Tabalong, Tapin, Balangan dan Tanah Bumbu (Tanbu) akan ditunda penyaluran DAU/DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan atau DBH per triwulan, terhitung efektif Mei 2020.
“Penundaan ini penyaluran DAU/DBH ini untuk Pemprov Kalimantan Selatan dan 7 kabupaten di Kalsel telah dikuatkan berdasar surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bernomor: 903/2977/SJ, tanggal 23 April 2020,” ucap anggota Komisi I DPR RI ini.
Syaifullah mengungkapkan dampak dari penundaan penyaluran DAU/DBH tentu sangat besar, karena suntikan dari pemerintah pusat itu merupakan sumber dana dalam APBD Provinsi Kalimantan Selatan serta 7 kabupaten yang terkena sanksi administrasi tersebut.
“Memang, tidak ada pilihan bagi Pemprov Kalsel dan tujuh pemerintah kabupaten (pemkab) dalam mengelola anggarannya tahun anggaran 2020 ini. Yakni dengan memangkas anggaran belanja pegawai, belanja barang dan belanja modalnya,” imbuh politisi PPP ini.
Untuk diketahui, APBD Kalsel tahun anggaran 2020 ditetapkan berdasar hasil kesepakatan Pemprov-DPRD Kalsel mencapai Rp 6,9 triliun. Namun, potensi kehilangan DAU/DBH yang harusnya disuntik pemerintah pusat akan mempengaruhi struktur keuangan Pemprov Kalsel, ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.
Sementara, porsi APBD Tanah Bumbu tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2 triliun. Sedangkan, untuk APBD HST tahun anggaran 2020 ditetapkan mencapai Rp 1,2 triliun dengan andalan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 120 miliar. Sumber dana lainnya adalah dana perimbangan Rp 850 miliar dan pendapatan daerah lainnya Rp 239 miliar.
Sementara untuk porsi APBD HSU tahun anggaran 2020 telah ditetapkan Rp 1,1 triliun, hingga terdapat defisit Rp 98,4 miliar lebih karena porsi belanja cukup besar. Sedangkan, APBD Kabupaten Balangan tahun 2020 dipatok Rp 1,3 triliun, dengan porsi dana perimbangan mencapai Rp 878 miliar bersumber dari pemerintah pusat.
Berlanjut APBD Kotabaru tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 1,686 triliun, justru mengalami penurunan dari segi belanja dibandingkan APBD-Perubahan 2029 sebesar Rp 1,804 triliun atau penurunannya Rp 119 miliar lebih atau 6,63 persen.
Sementara untuk Pemkab-DPRD Tapin menetapkan porsi APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,9 triliun lebih, juga mengandalkan setoran bagi hasil dari pemerintah pusat. Sedangkan, untuk APBD Kabupaten Tabalong tahun 2020 ini dipatok Rp 1,5 triliun.

Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/03/akibat-lalai-jatah-dau-dbh-pemprov-kalsel-dan-7-kabupaten-ditunda-pemerintah-pusat/

Penyaluran DAU/DBH Ditunda, YLK Kalsel Minta Insentif ASN Dihapus dan Hemat Pengeluaran

PEMBAYARAN gaji aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak terancam bakal terganjal dana alokasi umum (DAU). Dengan catatan jika surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI tidak dipenuhi pemerintah provini, kabupaten dan kota se-Indonesia.
HAL ini ditegaskan dalam SK Menteri Keuangan bernomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan DAU dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pemda yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD tahun anggaran 2020. Terutama, terkait alokasi dana penanganan bencana non alam Covid-19.
Dalam SK tertanggal 29 April 2020 yang dibuat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, dari 380 pemerintah daerah termasuk di dalamnya Pemprov Kalimantan Selatan. Penundaan pembayaran DAU/DBH 35 persen juga dikenakan untuk 7 kabupaten di Kalsel, yakni Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Kotabaru, Tabalong, Tapin, Balangan dan Tanah Bumbu.
“Memang, jika tidak terpenuhi ketentuan soal penyesuaian anggaran (DPA SKPD) dengan melakukan rasionalisasi kegiatan belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal minimal 50 persen untuk penyesuaiannya. Ini jelas, SKB tidak main-main dan merupakan langkah tegas dari pemerintah pusat yang berimbas bagi daerah yang tidak memenuhinya,” ucap Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Dr Akhmad Murjani kepada jejakrekam.com, Minggu (3/5/2020).
Dengan adanya keputusan itu, Murjani menilai jelas berimbas penyaluran DAU/DBHakan ditunda, akibat pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020. Terbukti, Pemprov Kalsel dan tujuh kabupaten di Kalsel masuk daftar ditundanya 35 persen DAU/DBH.
“Kebijakan ini dijalankan pemerintah pusat dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda negara kita. Pertanyaannya apakah Pemprov Kalsel dan pemerintah kabupaten yang termasuk dalam daftar itu sudah melakukan rasionalisasi sesuai ketentuan atau sebaliknya?” ucap Murjani.
Dewan Pakar Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalimantan Selatan juga mengutip pernyataan Kepala Bidan Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakueda Kalsel, H Rustamaji yang mengakui akibat wabah Corona, pendapatan pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) turun sekitar 30 hingga 40 persen.
“Dengan kondisi itu, sepatutnya Pemprov Kalsel harus bergerak untuk melakukan penghematan pada pos-pos tertentu. Hal itu sudah dilakukan beberapa provinsi di Indonesia  dengan memberlakukan remunerasi atau belum? Sebab, pemberian gaji atau pendapatan tambahan bagi pegawai sudah sepatutnya dikurangi,” kata Murjani.
Ia menyarankan agar Pemprov Kalsel termasuk tujuh kabupaten yang terkena penundaan DAU/DBH bisa mengurangi, mengecilkan atau menghapus insentf yang diterima pejabat atau ASN. “Formulanya bisa memilih salah satunya, diberi tunjangan kinerja atau insentif. Tidak boleh rangkap atau diberi keduanya. Terkecuali, untuk kepala daerah karena tidak rangkap antara tunjangan kinerja dan penghasilan,” tutur Murjani.
Menurut dia, langkah penghematan pengeluaran bisa diambil Pemprov Kalsel dan tujuh kabupaten. Sebab, kata Murjani, jika opsi yang ditawarkan memilih insentif, tentu insentif akan berlipat-lipat dari gaji.
“Inilah dibutuhkan analisis ke depan. Ini mengingat kultur atau budaya serta majunya pendidikan dan ekonomi membuat tingkat kesadaran masyarakat Kalsel sangat tinggi. Terbukti, para wajib pajak tidak perlu dikejar-kejar, justru mereka datang membayarkan pajak. Misalkan, jika malas ke kantor Samsat, tinggal telepon dan menggunakan jasa sudah bisa memenuhi kewajiban,” ucap Murjani.
Atas kebijakan penundaan penyaluran DAU/DBH itu, Murjani menyarankan agar Pemprov Kalsel serta tujuh kabupaten segera menghapus insentif, mengurangi atau mengecilkan, hingga memilih salah satu dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Akademisi STIKES Cahaya Bangsa ini menegaskan tak bisa dipungkiri masih ada tunggakan pajak yang harus dibayar masyarakat, namun persentase lebih sedikit. Murjani pun menyarankan agar Pemprov Kalsel serta daerah yang terkena sanksi administrasi bisa melakukan penghematan aset daerah seperti mobil dinas yang tidak terpakai, penataan aset mobil dinas belum dikembalikan oleh pemegang mobil baik yang sudah pensiun atau pindah jabatan hingga yang dipakai staf.
“Jangan sangat mungkin untuk melakukan lelang mobil-mobil dinas, sehingga ada pemasukan serta menghindari biaya pemeliharaan dan operasional. Penataan aset mobil juga disesuaikan dengan peruntukkan,  jabatan dan eselon saja. Ini jelas ada penghematan pengeluaran dana daerah,” paparnya.
Murjani juga menyarankan agar Sekdaprov Kalsel dan sekda lainnya bisa segera mengevaluasi mobil dinas pejabat yang berplat pribadi, bukan berplat nomor dinas. Terkecuali, pejabat tertentu dalam bagian regulasi penataan aset pemerintah daerah.
“Tentu kita juga mengapresiasi kebijakan Gubernur Kalsel untuk membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di tengah wabah Covid-19. Ya, seperti dikuatkan dalam SK Gubernur Kalsel Nomor188.44/0214/KUM/2020, terhitung 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Ini tentu kabar gembira dalam memanfaatkan kebijakan gubernur untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah,” tandasnya.

Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2020/05/03/penyaluran-dau-dbh-ditunda-ylk-kalsel-minta-insentif-asn-dihapus-dan-hemat-pengeluaran/

Sebagian DAU Pemprov Kalsel dan 7 Kabupaten Ditunda karena Kelalaian ini

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Di tengah musibah Covid-19, Kalimantan Selatan kembali mendapat cobaan.
Pemerintah pusat menunda sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemprov Kalsel dan tujuh kabupaten yakni Tapin, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, Tabalong, Tanahbumbu dan Kotabaru.
Penundaan ini akibat kelalaian pemerintah daerah yakni tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Dana yang ditunda penyalurannya sebesar 35 persen dari DAU setiap bulannya dan DBH setiap triwulan mulai Mei 2020.
“Estimasi besaran pertahunnya kalau untuk HSU sekitar Rp 200 miliar, kalau untuk Balangan sekitar Rp 130 miliar,” ujar Anggota Badan Anggaran DPR RI Syaifullah Tamliha kepada BPost, Minggu (3/5).
Menanggapi surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2977/SJ Tanggal 23 April 2020 dan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 Tanggal 29 April 2020 itu, Bupati Balangan Ansharuddin, kemarin, menyatakan telah membahasnya dengan sekretaris dan badan keuangan daerah.
“Setelah kami mempelajari peraturan Menteri Keuangan maka dalam waktu yang singkat ini pemerintah daerah akan menempuh pemangkasan anggaran belanja sesuai dengan ketentuan,” kata Ansharuddin.
Menyinggung berapa besar anggaran belanja yang akan dirasionalisasi, Ansharuddin mengatakan pihaknya mengikuti informasi dari pemerintah pusat yakni sekitar Rp 130 miliar.
Namun Ansharuddin menegaskan penundaan transfer dana tersebut bukan karena keterlambatan penyampaian laporan APBD 2020.
Pihaknya masih menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka penanganan Covid-19 dampak ekonominya.
Apabila hal tersebut sudah diselesaikan dan dilaporkan ke pemerintah pusat maka dana yang ditahan akan ditransfer.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami laporkan hal ini kepada pemerintah pusat,” kata Ansharuddin
Sebagian DAU Pemprov Kalsel dan 7 Kabupaten Ditunda karena Kelalaian ini
BANJARMASINPOST.CO.ID/ISTI ROHAYANTI
Bupati Balangan, Ansharuddin
Sumber Berita : https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/05/04/sebagian-dau-pemprov-kalsel-dan-7-kabupaten-ditunda-karena-kelalaian-ini
 
Pendapatan Sulit, Kalsel Malah "Dihukum" Sri Mulyani; Harus Kehilangan Ratusan Miliar Dana Pusat 
PROKAL.CO, Di tengah pembiayaan pandemi yang terus terkuras, sejumlah daerah di Kalsel justru terancam kehilangan uang banyak. Hal ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati "menghukum" pemerintah provinsi dan tujuh kabupaten di banua karena terlambat menyampaikan laporan penyesuaian APBD dengan aturan yang ditentukan sebesar 50 persen.
----
Ada 380 pemerintah daerah yang DAU-nya ditunda. Termasuk, Pemprov Kalsel dan tujuh pemerintah kabupaten di Kalsel. Yakni, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tapin, Balangan dan Tanah Bumbu. Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dipotong 35 persen.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Abdul Haris mengakui hal ini. Namun, dia meluruskan bahwa hal itu bukan lantaran Pemprov Kalsel tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.
"Kami telah melaporkan penyesuaian tersebut sesuai jadwal, artinya tidak terlambat. Hanya saja, belum sesuai dengan isi SKB (surat keputusan bersama) Mendagri dan Menkeu," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam SKB Mendagri dan Menkeu pemerintah daerah diminta menyesuaikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar 50 persen. Sementara, Pemprov Kalsel hanya melalukan penyesuaian 30 persen. "Karena kami mempertimbangkan beberapa kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan," jelasnya.
Namun, setelah menerima Surat Keputusan Menkeu tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum pada Sabtu (2/5) tadi, Haris menyampaikan, pihaknya langsung melaksanakan rapat dengan seluruh Kepala SKPD untuk membahas hal itu. "Kami memerintahkan seluruh SKPD agar menyesuaikan anggaran sebagaimana kesepakatan SKB Menkeu dan Mendagri," ucapnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel selaku Sekretariat Tim Teknis TAPD telah membuka desk pelayanan penyesuaian anggaran para SKPD sampai dengan hari ini (4/5). "Setelah penyesuaian selesai, segera dilaporkan kembali ke pemerintah pusat," ujarnya.
Dia menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/Km.7/2020, apabila Pemda telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar. Maka, sanksi penundaan penyaluran DAU akan dicabut dan sisa DAU disalurkan kembali.
Lalu seberapa banyak DAU Pemprov Kalsel yang ditunda pemerintah pusat? Kasubbid Dana Transfer Daerah pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Alfiansyah, mengungkapkan bahwa DAU yang masuk ke rekening daerah sekitar Rp56 miliar. Sementara, bulan-bulan sebelumnya DAU yang diterima Pemprov Kalsel sekitar Rp90 miliar perbulannya. "Berarti ada sekitar Rp34 miliar yang ditunda," ungkapnya.
Disinggung, tentang DBH yang juga ditunda, dia mengatakan penundaan DBH bukan karena sanksi. "Saat kami tanyakan, DBH ditunda lantaran pusat lebih mengutamakan daerah yang sangat terdampak dengan pandemi Covid 19," paparnya.
DBH sendiri biasanya disalurkan setiap per triwulan, Alfi mengatakan, adanya penundaan membuat DBH Kalsel triwulan pertama hingga bulan Mei ini belum ditransfer oleh pemerintah pusat. "DBH Kalsel sekitar Rp35 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Tanbu H Rooswandi Salem menganggap, keputusan pemerintah pusat tersebut tidak tepat di tengah kondisi seperti sekarang ini. Dia mengatakan pemda Tanbu sudah melakukan segala cara untuk melakukan penyiapan anggaran Covid-19 dengan mengurangi belanja dan kegiatan di tengah kondisi pandemi."“Secara umum, pemerintah pusat kami anggap kurang bijak," ucapnya.
Dikatakan sekda, nilai total dari DAU dan DBH yang dipotong tidak sedikit. Mencapai belasan miliar perbulan.“Sekitar 35 persen dari transfer bulanan, dan untuk Tanah Bumbu sekitar Rp11 miliar perbulan dan akan dikembalikan setelah laporan dikirim,” jelas sekda.
Pihaknya saat ini belum bisa mengirimkan revisi karena masih menunggu penghitungan Silpa. Saat ini, sisa leboh perhitungan anggaran masih diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan. Hal ini agar saat perubahan, anggaran bisa disesuaikan antara pendapatan dan belanja sampai akhir tahun.
“Iya, kami belum bisa memenuhi permintaan pusat terkait laporan penyesuaian pendapatan daerah. Dan saat ini difokuskan pada pergeseran anggaran saja atau refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19,” terang sekda.
Ditambahkannya, saat ini semua daerah pasti terkendala permasalahan keuangan. Di satu sisi, pemda harus mempersiapkan dan mengalihkan belanja untuk kebutuhan Covid-19 yang memerlukan cost tinggi, namun di sisi lain daerah juga harus menyesuaikan pendapatan yang menurun.
Daerah tetangga, Kotabaru, juga harus mengalami pemotongan anggaran karena terlambat melaporkan penyesuaian sesuai ketentuan kementerian keuangan. Namun, Sekda Kotabaru Said Akhmad menepis jika mereka dianggap lalai. "Kita hanya dianggap terlambat menyampaikan laporan," ujarnya.
Berapa total dana pusat yang ditunda dikucurkan? Yang jelas kata Sekda, Kotabaru harus menurunkan penerimaan pendapatan sekitar Rp 153 miliar.
Perubahan itu nanti akan dimasukkan dalam APBD Perubahan. "Masih kita lakukan (kaji) di tim anggaran pembahasan pengurangan belanja untuk tahun 2020," ungkapnya.
Bupati Balangan Ansharuddin juga menampik kalau pemda dikatakan lalai."Kita tetap melaporkan tepat waktu, cuma dana 35% itu angkanya belum kita laporkan. Kami rencananya Senin besok (hari ini, red) akan rapat lagi tentang hal ini sambil evaluasi,” terangnya.
Setelah mempelajari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2020, pihaknya segera akan melakukan rasionalisasi anggaran belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari perhitungan sementara, anggaran belanja yang akan dirasionalisasi sekitar Rp130 miliar. Namun angka itu belum pasti, mengingat pihaknya akan melakukan rapat lanjutan terlebih dahulu untuk rinciannya. Beberapa pos anggaran yang disesuaikan di antaranya seperti perjalanan dinas, Bimtek, pemeliharaan serta belanja modal yang masih belum terealisasi.
Begitu mengetahui hal ini, Sekda Tabalong Abdul Mutalib Sangadji juga segera mengagendakan rapat. "Besok (hari ini) kami rapatkan," katanya.
Ia menjelaskan, sebenarnya Pemkab Tabalong telah berupaya melaporkan hasil rasionalisasi anggaran APBD ke Kementerian Keuangan. Upaya ini pun dilakukan dengan pemangkasan sejumlah anggaran program kerja di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Lalu berapa besar Tabalong dipotong? kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tabalong, H Yuzan Noor mengatakan DAU Tabalong yang semestinya disalurkan Rp. 35 miliar hanya dikucurkan Rp. 23 miliar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Teddy Taufani mengatakan besaran dana yang dipotong sebesar Rp13 miliar. "Mestinya yang disalurkan 38 milyar," ujarnya seraya mengatakan pihaknya sedang menyusun kembali APBD 2020 agar anggaran dana yang tertunda itu segera direalisasi."Mudahan dalam Minggu-minggu ini juga," ucapnya.
Di Hulu Sungai Utara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah drh H Suyadi mengatakan DAU HSU berkurang 14 miliar setiap bulannya dengan adanya pemotongan ini. Dia sendiri mengatakan istilah yang tepat adalah penundaan karena pemerintah pusat masih menunggu laporan tersebut. "Penundaan saja," kata Suyadi melalui sambungan telepon.(ris/kry/zal/mar/ibn/why/mal/emaran/ema)
Sumber Berita : https://kalsel.prokal.co/read/news/32563-pendapatan-sulit-kalsel-malah-dihukum-sri-mulyani-harus-kehilangan-ratusan-miliar-dana-pusat.html
 
Re-post by MigoBerita / Senin/04052020/16.01Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

1 komentar:

nanalou 23 Mei 2020 pukul 08.09

Numpang promo ya gan
kami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*