Migo Berita - Banjarmasin - HORE dapat 600ribu perbulan : Akankah Bukan Penerima Upah mendapatkan uang BLT dari Pemerintah ?? Lalu bagaimanakah pertumbuhan perekonomian kalsel dan protokal kesehatan yang sudah diterapkan..
Kabar menggembirakan datang dari pemerintahan Pak Jokowidodo untuk para pekerja yang bukan PNS dan Karyawan BUMN, mereka mendapatkan BLT senilai Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) perbulan, asal bergaji dibawah 5 juta dan terdaftar di BPJS Tenaga Kerjaan.
Pertanyaan Besarnya, bagaimana dengan pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerjaan tapi berpenghasilan dibawah 5 juta perbulan (Pekerja Mandiri) atau BPU (Bukan Penerima Upah), padahal mereka juga terdampak Pandemi Covid 19...??
Semoga semua masyarakat di BPU pun mendapatkannya, agar tidak terjadi rasa keberpihakan antara yang satu dengan pekerja lainnya yang berpenghasilan dibawah 5 juta, demikian ungkapan hati seorang Pekerja mandiri (Sebut Ayah Ipau asal Sungai Andai Banjarmasin) yang sudah lama menjadi peserta BPJS Tenagakerjaan yang mempunyai iuran dibawah 150 ribu rupiah perbulan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.
Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN."Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.
"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."
"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."
"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."
"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.
Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," ujar Erick, Kamis.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia.
Masih dilansir Tribunnews, data penerima bantuan ini akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.
Untuk program stimulus ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Ia pun berharap anggaran tersebut bisa segera tersalurkan melalui rencana dan program PEN lainnya.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.Adanya wacana ini, kata Yustinus, karena pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, Kompas.com/Rully R Ramli/Ihsanuddin)
Re-post by Migo Berita / Jum'at/07082020/17.05Wita/Bjm