» » » » » » » Bongkar Habis Media-media Sosial Ormas Terlarang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang berkedok Agama Islam

Bongkar Habis Media-media Sosial Ormas Terlarang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang berkedok Agama Islam

Penulis By on Rabu, 28 Oktober 2020 | No comments


 

Migo Berita - Banjarmasin - Bongkar Habis Media-media Sosial Ormas Terlarang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang berkedok Agama Islam. Damailah Indonesia dari provokasi jahat para pemuja Khilafah versi Ormas Terlarang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Dan untuk Mengungkap sepak terjangnya di Media Sosial dan membantu @DivHumas_Polri khususnya Tim Cyber IT , maka kami bagi akun-akun pendukung Ormas Terlarang HTI yang sedang eksis saat ini di tahun 2020 (pic judul courtesy Google)

Status hukum HTI
Sebab, HTI secara resmi sudah dibubarkan dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

, ada 

Facebook dengan akun @cintanabiofficial

Twitter dengan akun @CintaNabiID

Telegram dengan akun @cintanabiofficial

Instagram dengan akun @cintanabicintasyariah

Sebagai tambahan, kami tambahkan juga screenshoot aktivitas mereka di media sosial saat ini : 











 
Ini adalah Video artis artis simpatisan dari Ormas Terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), baik terlihat secara kasat mata maupun tidak, diakui atau tidak (Video diambil dari
Instagram dengan akun @cintanabicintasyariah)

Dan ini adalah Video Tokoh Utama dari Ormas Terlarang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), jadi waspadalah dengan ulama-ulama yang anti NKRI dengan berjubah agama Islam (Video diambil dari Instagram dengan akun @cintanabicintasyariah)

Eksis di Medsos Klaim Sebagai Jubir HTI, Ismail Yusanto Dipolisikan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 19:41 WIB

Jakarta -Eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ismail dilaporkan karena masih eksis di media sosial mengaku sebagai juru bicara HTI, padahal HTI sudah dibubarkan.

Ismail Yusanto dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya sore tadi oleh Heriansyah atau Ayik, yang merupakan mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung. Selain karena klaim sebagai jubir HTI, Ismail Yusanto juga dilaporkan karena dianggap melakukan propaganda khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.

"Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial," kata Ayik, yang kini menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat dalam keterangannya.

Sementara itu, Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ayik mengatakan tindakan Ismail dinilai dapat mengancam keberlangsungan negara. Menurutnya, pemahaman khilafah ala HTI bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Pemahaman khilafah ala HTI ini merupakan bentuk menyebarkan permusuhan antargolongan, kerusuhan, dan SARA," kata Muannas.

Terlebih, klaim Ismail Yusanto ini disebarkan di akun media sosial YouTube dan Facebook miliknya. Padahal, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), HTI telah dibubarkan.

"Ismail Yusanto masih mengaku jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkum HAM dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi khilafah ala HTI yang menurut putusan pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila. Ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun" kata Muannas, yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.

"Kami masih mendapati beberapa konten dia di channel YouTube maupun Facebook, dia masih mengklaim sebagai jubir HTI," sambung Muannas.

Atas hal itu, Ismail Yusanto dilaporkan ke polisi. Dalam laporan bernomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020, Ismail Yusanto dilaporkan atas tuduhan melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah lewat pencabutan status badan hukum. Meski pembubaran resmi diumumkan Kementerian Hukum dan HAM, aktivitas di kantor DPP HTI tetap normal, Rabu (19/7/2017).
Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Sumber Utama : https://news.detik.com/berita/d-5150916/eksis-di-medsos-klaim-sebagai-jubir-hti-ismail-yusanto-dipolisikan

Eks Pimpinan HTI Dipolisikan, Denny Siregar: Hajar, Selanjutnya Felix Siauw dan Bachtiar Nasir

JAKARTA- Mantan pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke polda Metro Jaya karena dianggap masih eksis dan mengaku sebagai juru bicara HTI. Ia dipolisikan oleh rekannya sendiri, yakni mantan ketua DPD HTI Bangka Belitung, Heriansyah.

Selain masih mengaku sebagai jubir ormas terlarang itu, Yusanto juga diduga masih aktif di media sosial dan menyebar paham khilafah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.

“Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang, (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial,” kata Hermansyah

Hermansyah sendiri, setelah keluar dari HTI, kini dia menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat.

Laporan Hermansyah jadi pembahasan di jagat twitter. Pegiat media sosial, Denny Siregar juga ikut membahasnya.

“Pimpinan Ismail Yusanto, pimpinan HTI dilaporkan ke polisi karena terus menyebarkan ideologinya.” Tulis Denny Siregar.

Dia mendukung penuh upaya hukum itu. Bagi dia, saat nya pentolan HTI dipenjarakan. Denny lantas berharap agar Felix Siaw dan Bachtiar Natsir ikut ditangkap.

“Hajarrrr… Sudah saatnya pentolan-pentolan khilafah itu dipenjarakan. Next, Bachtiar Nasir atau Felix Siaw? ” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hermansyah, Muanna Alaidid mengatakan, pemahaman khilafah ala HTI merupakan bentuk menyebarkan permusuhan antar golongan, kerusuhan, dan SARA.

“Ismail Yusanto masih mengaku jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkum HAM dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi khilafah ala HTI yang menurut putusan pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila. Ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun” kata Muannas, yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia ini.

“Kami masih mendapati beberapa konten dia di channel YouTube maupun Facebook, dia masih mengklaim sebagai jubir HTI,” sambung Muannas. (dal/fin).

Denny Siregar. Foto by YouTube Cokro TV

Sumber Utama : https://fin.co.id/2020/08/29/eks-pimpinan-hti-dipolisikan-denny-siregar-hajar-selanjutnya-felix-siauw-dan-bachtiar-nasir/ 

Soal HTI Organisasi Terlarang, Denny Siregar Tunggu Disomasi Advokat Muslim

IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial Denny Siregar menunggu disomasi oleh advokat muslim terkait pernyataannya soal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi terlarang.

Hal ini disampaikan Denny merespons video pernyataan advokat dari tergabung dalam Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan.

Dalam video yang viral itu, Chandra mengancam akan menyomasi siapa saja yang mempersekusi anggota HTI dan menyatakan HTI organisasi terlarang.

“Ada advokat HTI yang katanya akan menyomasi siapa saja yang menyebut HTI adalah organisasi terlarang. Okelah kalau begitu, gua paling demen disomasi. Gimana? Gua tunggu,” dikutip dari @Dennysiregar7, Senin (24/8).

Dalam unggahan itu, Denny juga menyertakan empat tagar ##HTIOrganisasiTerlarang.

Sebelumnya, Chandra yang juga ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI, menyampaikan pendapat hukum bahwa HTI bukan organisasi terlarang.

Hal itu disampaikannya merespons penggerudukan oleh Banser (Barisan Ansor Serbaguna) ke rumah Abdul Hakim dan Ustaz Zainullah di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.

Abdul Halim dan Ustaz Zainullah dituduh menghina ulama NU Habib Luthfi bin Yahya, dan menjadi dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyebarkan ajaran khilafah.

Saat penggerudukan pada Kamis (20/8), Ketua PC GP Ansor Bangil, Saad Muafi yang ingin melakukan tabayun menyatakan HTI organisasi terlarang dan meminta Ustaz Zainullah berhenti menyebarkan ajaran khilafah.

Namun, Chandra dalam pendapat hukumnya menilai tuduhan pentolan Banser di Pasuruan itu tak berdasar hukum.

“Organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia bukan ormas terlarang menurut hukum,” kata Chandra kepada jpnn.com, Minggu (23/8).

Dalam argumentasinya, Chandra menjelaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakannya HTI sebagai organisasi terlarang.

“Organisasi dakwah HTI hanya dicabut status badan hukum perkumpulan-nya saja (BHP-red),” kata Chandra.

Dia juga mengutip pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga perkumpulan HTI, bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI.

“Ketiga, ajaran Islam khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang,” tegas Chandra.

Sumber: jpnn.com

Denny Siregar
Denny Siregar. (Foto: Instagram/dennysiregar)

 

Sumber Utama : https://news.idtoday.co/soal-hti-organisasi-terlarang-denny-siregar-tunggu-disomasi-advokat-muslim/ 

Bahayakan Negara, Mantan Pengurus HTI Laporkan Ismail Yusanto ke Polda Metro

Bandung, ARRAHMAHNEWS.COM Ismail Yusanto eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, Jumat 28 Agustus 2020 oleh Heriansyah mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung.

Menurut Heriansyah yang akrab disapa Ayik, Ismail Yusanto dilaporkan karena masih menyandang jabatan Juru Bicara HTI dan terus mempropagandakan khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.

BACA JUGA:

“Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial”, kata Heriansyah yang sekarang merupakan pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat.

 

Ismail Yusanto Dilaporkan Polisi
HTI

Selain Heriansyah, bertindak sebagai saksi pelapor Kang Yasin dan Makmun Rasyid serta Habib Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pelapor.

Menurut Habib Muannas Alaidid, Ismail Yusanto diduga melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

BACA JUGA:

“Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila, ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun” kata Muannas yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.

Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP. (ARN)

Bahayakan Negara, Mantan Pengurus HTI Laporkan Ismail Yusanto ke Polda Metro
Laporan Polisi

Sumber Utama : https://arrahmahnews.com/2020/08/28/bahayakan-negara-mantan-pengurus-hti-laporkan-ismail-yusanto-ke-polda-metro/

 

@DivHumas_Polri #IndonesiaDamaiTanpaKHILAFAHVersiOrmasTerlarangHTI

#KitaSemuaBersaudaraSesamaUmmatManusia #JanganMauDiaduDomba 

#DamailahIndonesiaDamailahDunia #AntiHOAX #TNI&POLRIberantasTERORISMEberbajuAGAMA

Re-post by Migo Berita / Rabu/28102020/17.32Wita/Bjm

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya