» » » Pro dan Kontra UU Omnibus law serta Rancangan UU Cipta Kerja (FAKTA & HOAX)

Pro dan Kontra UU Omnibus law serta Rancangan UU Cipta Kerja (FAKTA & HOAX)

Penulis By on Rabu, 07 Oktober 2020 | No comments


Migo Berita - Banjarmasin - Pro dan Kontra UU Omnibus law serta Rancangan UU Cipta Kerja. Hingga hari ini Rabu tanggal 7 Oktober 2020, banyak sekali yang pro dan kontra tentang permasalahan UU Omnibus Law serta Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, agar para pembaca Migo Berita tidak gagal paham, maka kami sudah kumpulkan artikel yang dimaksud diatas dari berbagai sumber dan opini. Selamat membaca. (image from google)

Mereka Tidak Ikut Aksi Mogok Nasional, Karena Tahu Ada Yang Menunggangi!

Rencananya mulai besok, tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020, sejumlah konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat akan menggelar aksi mogok nasional. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Yang akan ikut dalam aksi mogok ini antara lain :  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, ada 25 provinsi yang siap bergabung dari 32 federasi dan konfederasi. Diperkirakan jumlah buruh yang akan menggelar aksi mogok nasional ini mencapai 2 juta orang Sumber.

Dalam masa pandemi, ketika Indonesia sudah masuk dalam kondisi resesi ekonomi, ketika sudah banyak terjadi PHK, ketika ekonomi melambat, lalu 2 juta buruh ini mau mogok nasional? Terus nanti kalau sesudah mogok 3 hari, lalu tidak dapat gaji atau kena sanksi lain, siapa yang mau disalahkan? Pengusaha? Presiden Jokowi? Padahal apa yang beredar di kalangan masyarakat soal isi RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan itu sejatinya hoaks belaka. Tulisan dari owner Seword, Mas Alif, sudah mengklarifikasi itu semua : https://seword.com/politik/12-poin-hoax-omnibus-law-dan-bantahannya-9HC2MqWCMs

Tapi ya sudahlah, toh mereka juga yang mau bikin aksi mogok nasional. Resiko tanggung sendiri. Namun, ternyata tidak semua serikat buruh setuju dengan cara aksi mogok nasional ini. Masih ada beberapa yang menolak untuk ikut. Bahkan mereka menyadari bahwa aksi mogok nasional ini diduga akan ditunggangi pihak lain yang punya kepentingan lain. Diberitakan ada 4 serikat buruh yang sepakat menolak aksi mogok nasional, yakni : Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).

Ke-4 serikat buruh ini menyatakan bahwa mereka sudah melalui jalan panjang di antaranya dengan melakukan kajian kritis, mengirim surat massal bersama, lobi-lobi atau audiensi ke pemerintah dan DPR RI. Mereka akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan yang merugikan rakyat, khususnya pekerja/buruh. Namun, jalannya tidak harus sama dengan serikat buruh lain. Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19, yang menghantam sektor ekonomi dan membahayakan masyarakat. Dan masih banyaknya ribuan buruh yang dirumahkan dan belum selesainya kasus ribuan PHK, maka keputusan untuk tidak ikut mogok nasional ini pun diambil. Pernyataan sikap ini secara resmi dirilis hari Minggu kemarin (4/10). Dan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan mereka, yakni Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, dan Presiden KSPN Ristadi Sumber.

Mengenai dugaan adanya pihak lain yang bakal menunggangi aksi mogok nasional ini, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengungkapnya. "KSBSI tidak mau ormas lain seolah membantu aksi tapi ada kepentingan politik. Aksi buruh harus murni. Tidak boleh ada kepentingan yang menunggangi," kata Elly. Sebelumnya, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyatakan mendukung aksi mogok nasional tersebut. Elly juga mengingatkan para buruh bahwa aksi mogok nasional justru merugikan buruh. "Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari. Selain itu, situasi penyebaran Covid-19 belum mereda. Kita tak ingin aksi buruh justru menjadi klaster baru. Kami mengimbau semua untuk menahan diri," pungkas Elly Sumber.

Sementara Presiden KSPN Ristadi justru mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR RI yang menyempurnakan ulang klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, sesuai usulan serikat pekerja/serikat buruh setelah membahasnya bersama tim Tripartit. KSPN yang terlibat dalam tim Tripartit bentukan pemerintah dengan melibatkan buruh dan pengusaha, telah mengkritisi substansi klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. KSPN berusaha memperjuangkan hak tenaga kerja melalui kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Sumber.

Bukan hanya ke-4 serikat buruh di atas lho. Para buruh di Pemalang, Jawa Tengah pun sepakat untuk tetap bekerja dan menolak aksi mogok nasional selama 3 hari. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam deklarasi bersama yang diikuti oleh serikat pekerja/buruh se-Kabupaten Pemalang dan perwakilan pekerja dan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Mapolres Pemalang. Mereka sepakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, menjaga sinergi dan kebersamaan dengan elemen pemerintah, serta tetap mematuhi protokol kesehatan untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19 Sumber.

Apa arti semua ini? Mengapa para buruh pun tidak satu kata dalam menggelar aksi mogok nasional? Mengapa ada serikat buruh yang mempercayakan pada cara pembahasan dan audiensi ketimbang mogok dan demo? Mengapa ada buruh/pekerja satu kabupaten yang justru lebih memilih bekerja sama dengan pihak pengusaha ketimbang ikut mogok masal? Itu artinya, ada yang tidak mutlak dalam pandangan buruh terhadap RUU Cipta Kerja. Tidak semua buruh tidak setuju dengan isi RUU Cipta Kerja. Jika yang mau mogok masal pasti jumlahnya mencapai 2 juta orang, maka mungkin ada 2 juta buruh lainnya yang tidak ikut mogok masal. Mereka yang hanya mau bekerja dan tidak mau beresiko kena Covid-19 karena mikirnya lebih panjang. Mereka yang tidak terpengaruh dengan hoaks yang beredar. Mereka yang paham benar bahwa aksi demo dan mogok nasional bakal ditunggangi kepentingan lain/politis. Mereka yang patut kita dukung bersama.

Mereka Tidak Ikut Aksi Mogok Nasional, Karena Tahu Ada Yang Menunggangi!

Sumber Utama : https://seword.com/politik/mereka-tidak-ikut-aksi-mogok-nasional-karena-tahu-qrfKYn7NHO 

Yang Bikin Info Sesat Soal RUU Cipta Kerja, Pasti Sedang Panas Dingin dan Tak Tenang

Banyak yang menduga, poin isi UU Cipta Kerja yang beredar di medsos adalah biang kerok yang membuat para buruh atau masyarakat terkecoh, hingga berujung pada penolakan dan demo besar-besaran. Pemerintah dikecam, dibully, dimaki, bahkan gedung DPR RI pun dijual di marketplace dengan harga obral murah meriah muntah.

Kalau draf UU sebanyak 1000 halaman pasti tidak akan dilirik karena tidak ada yang bakal mau baca setebal itu. Tapi kalau diringkas, kemudian dipelintir lalu diviralkan, ini sangat mudah membuat banyak orang terprovokasi.

Salah satu yang paling banyak adalah status atau poatingan berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja. Ada yang versi 12 poin dan 10 poin. Tapi isinya tidak jauh beda. Kita pasti yakin, para buruh atau pekerja pasti termakan pancingan soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum.

Kakak Pembina sudah berikan klarifikasi 12 poin. Sementara itu, Kompas(dot)com juga menelusuri 13 poin yang diedarkan di media sosial.

Narasi yang beredar setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja berjudul "Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi". Unggahan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Viral dan menjadi perbincangan hangat.

Uang pesangon dihilangkan. UMP, UMK, UMSP dihapus. Upah buruh dihitung per jam. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Tidak akan ada status karyawan tetap. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian. Tenaga kerja asing bebas masuk. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.

Intinya itu semua tidak tepat dan ada yang harus diluruskan. Kalian pasti sudah baca info yang benar mengenai klarifikasi atas info yang tidak benar selama ini. Jadi saya tidak perlu jelaskan lagi di sini.

Yang ingin dibahas di sini adalah, ini ada upaya terencana untuk menciptakan keributan massal secara nasional dengan memanfaatkan ketidaktahuan buruh dan masyarakat. Ini berhasil. Buruh mogok dan demo. Masyarakat ikut mengecam di dunia maya dan menghujat habis pemerintah.

Pola lama kembali terulang, seperti saat RUU KPK dan RUU KUHP, banyak hoax yang bertebaran yang menyesatkan masyarakat. Plus adanya upaya membuat kerusuhan dengan mengerahkan massa dari kelompok lain. Massa yang dibayar untuk bertindak anarkis.

Jadi sudah tahu, kan, akar masalah ini? Yang harus dilakukan pemerintah sekarang adalah menangkap siapa pun otak di balik viralnya info menyesatkan soal RUU Cipta Kerja ini. Ini bukan spontanitas, tapi terencana. Isu ini banyak yang menunggangi, terutama para mafia yang kepentingannya bakal terganggu dan yang selama ini mendapatkan uang banyak dari rumitnya birokrasi di negeri ini, belum lagi kelompok haus kekuasaan yang berharap pemerintah bisa dijatuhkan lewat isu ini.

Apa yang mereka lakukan adalah hal yang sama, membuat orang lain tersesat dan yang tersesat ini bakal otomatis membuat kekacauan. Kalau bahasa kasarnya, banyak yang bodoh sehingga mudah terpancing dengan info menyesatkan. Memang kenyataannya, mau percaya atau tidak, kebanyakan dari kita sangat mudah diprovokasi. Punya pikiran tapi tidak pernah dipakai untuk berpikir dan mencari tahu kebenaran. Bahkan tidak sedikit yang tidak paham apa yang didemokan, cuma sekadar ikut-ikutan.

Selain klarifikasi atas info yang tidak benar, pemerintah harus segera mencari orang yang terlibat dalam penyebaran info tersebut. Ini adalah cara pamungkas untuk meredakan kekacauan yang sedang panas ini. Pemerintah saat ini dipojokkan, harus dicounter balik dengan mengungkap penyebaran info menyesatkan ini. Begitu masyarakat tahu, bahwa ada dalang di balik kekacauan ini, semua akan terpatahkan dengan sendirinya. Saya rasa pemerintah tidak akan kesulitan mencari pelakunya. Tindakan mereka sudah cukup untuk ditindaktegas.

Bagi yang membuat hoax meresahkan ini, siap-siap saja keringat dingin. Apa yang mereka lakukan sudah keterlaluan. Cepatlah lari, atau minimal siapkan materai dan air mata yang banyak. Belajar akting juga, biar lebih meyakinkan.

Bagaimana menurut Anda?

Yang Bikin Info Sesat Soal RUU Cipta Kerja, Pasti Sedang Panas Dingin dan Tak Tenang

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/073000765/klarifikasi-benarkah-13-poin-ini-ada-dalam-uu-cipta-kerja?page=all#page2

Sumber Utama : https://seword.com/politik/yang-bikin-info-sesat-soal-ruu-cipta-kerja-pasti-hN3C7PVFj0 

Tabir di Balik Omnibus Law

Hiruk pikuk mewarnai pengesahan UU Sapu Jagad (Omnibus Law) Cipta Kerja. Ada yang mendukung dan tidak kurang juga yang menolak. Bahkan ada yang memprovokasi dengan mengatakan bahwa UU ini adalah karpet merah bagi masuknya 10 juta TKI asal China ke Indonesia. Bagaimana sebenarnya latar belakang dari munculnya UU ini? Globalisasi dan persaingan dagang antar raksasa Ekonomi Amerika Serikat dan China menyajikan peluang pertumbuhan bagi negara-negara berkembang di kawasan Asean. Ribuan perusahaan dari Amerika, Jepang, Korea dan Taiwan berbondong-bondong keluar dari Tiongkok. Mereka mencari tempat investasi baru yang lebih “bersahabat” dan bebas dari sengketa dagang yang berkepanjangan.

Rejeki nomplok ini banyak dinikmati oleh Vietnam, Malaysia dan Indo China lainnya. Sementara Indonesia, negara yang kaya bahan baku dan sumber energi, dengan jumlah penduduk yang banyak, jarang dilirik. Kok bisa? Iklim investasi di Indonesia memang harus diakui tidak ramah terhadap masuknya investor. Hal ini ditandai dengan rendahnya angka ease of doing bisnis (kemudahan berusaha) akibat proses perijinan yang panjang, berbelit dan mahal, indeks persepsi korupsi yang masih tinggi, infrastruktur yang kurang memadai serta kesulitan menangani masalah perburuhan.

Inilah yang ingin diterabas dari keberadaan UU Sapu Jagad. Spiritnya jelas, yaitu agar Indonesia mampu bersaing dengan tetangga dalam memperebutkan rejeki nomplok berupa masuknya investasi asing yang keluar dari China. Kalau investasi baik asing maupun domestik tumbuh di Indonesia, maka otomatis akan menyajikan lapangan kerja yang berlimpah bagi penduduk Indonesia. Pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tanpa adanya lapangan kerja yang cukup di Bumi Pertiwi, terpaksa kita akan terus ekspor TKI tidak terdidik ke manca negara. Sebagai strategi temporer, ini bisa dimengerti, tetapi dalam jangka panjang akan merendahkan harga diri bangsa Indonesia.

Pertanyaannya adalah apakah ini harus dilakukan dengan mengorbankan para buruh? Kalau kita mau jujur, sebenarnya tidak ada yang dikorbankan. Benar bahwa ada beberapa “kenikmatan semu” para buruh yang diatur ulang dalam UU yang baru. Penulis hanya akan ambil satu contoh mengenai pesangon. Dalam UU no. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa maksimal pesangon yang bisa diterima buruh adalah 32 kali gaji, sedangkan dalam UU Omnibus Law hanya 25 kali gaji. Bagaimana faktanya? Berdasarkan laporan pekerja sebanyak 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon, dan 27 persen pekerja menerima sebagian pesangon dari yang seharusnya diterima sesuai UU no. 13 tahun 2003, serta hanya 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan. Bagaimana dengan di negara lain? Jumlah pesangon maksimum di negara sosialis Vietnam hanya 7 kali gaji, di Eropa hanya 3 kali gaji dan di Spanyol maksimal 7 kali gaji.

Di UU Omnibus Law pemerintah menjamin bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh para buruh/pekerja. 18 kali gaji menjadi kewajiban pengusaha dan 7 kali ditanggung pemerintah melalui skema Jaminan Kehilangan Kerja (JKK). Jadi sebenarnya besaran pesangon di Indonesia masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.

Benarkah keberadaan Omnibus Law akan menyengsarakan para buruh dan pekerja? Tentu tidak, bahkan akan lebih sengsara lain kalau Indonesia kalah bersaing dengan negara tetangga sehingga akhirnya tidak tersedia lapangan kerja yang memadai bagi angkatan kerja Indonesia yang jumlahnya mencapai 137 juta orang. Kalau kita berpikir rasional, tidak ada pemerintah negara manapun yang bertujuan menyengsarakan penduduknya. Dalam alur logika, Omnibus Law adalah sebuah syarat perlu, tetapi belum merupakan syarat cukup bagi kemajuan Indonesia. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diberesi agar Indonesia mampu berdiri sejajar dengan negara-negara lain dalam kancah persaingan global.

Maka dari itu mari kita kawal implementasi Omnibus Law agar pemerintah bisa menyelesaikan pekerjaan rumahnya, yaitu memangkas perijinan, menciptakan iklim berusaha yang bebas dari korupsi, menyediakan lapangan kerja yang kesemuanya semata-mata adalah cerminan dari penghayatan sila kelima dari Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dr. Harris Turino – Doctor in Strategic Management

Tabir di Balik Omnibus Law

Sumber Utama : https://seword.com/politik/tabir-di-balik-omnibus-law-KJXVw4AI6Q 

Bacot Kelamaan, Mic Demokrat di-Mute Puan, Playing Victim ala SBY!

Dari 575 anggota dewan yang terhormat di DPR RI, pengesahan RUU cipta kerja tidak mungkin disetujui oleh 100% wakilnya. Inilah yang menjadi dilema di dalam negara demokrasi ketika yang minoritas itu justru berisik dan ingin mencari panggung di tengah-tengah kondisi negara yang masih belum stabil ini.

Karena pandemi yang terjadi di Indonesia RUU cipta kerja harus disahkan secepat mungkin agar tidak lagi jutaan buruh harus di PHK sepihak oleh perusahaan. Baik sekali yang di lampiran yang di munculkan oleh fraksi Demokrat dan PKS yang menolak RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.

Dari sini kita melihat bahwa ada satu polemik bahwa ibu Puan Maharani yang merupakan ketua DPR dianggap tidak sopan cara mematikan mic anggota dewan dari fraksi Demokrat. Kita harus melihat latar belakang dari Mengapa ibu Puan Maharani harus mematikan mic tersebut.

Adalah seorang dari fraksi Demokrat Yang sepertinya sudah diberikan kesempatan untuk berbicara dan mengutarakan pendapat mereka. Aku tapi dari belasan partai, partai Demokrat ini kelihatannya ingin melakukan panjat sosial dan ingin mencari perhatian rakyat.

Kesempatan berbicara nya sudah cukup dan untuk mengesahkan undang-undang ini butuh waktu yang cepat dan tidak perlu bertele-tele lagi. Dalam negara demokrasi pasti ada yang menang ada yang kalah tidak mungkin 100% semuanya harus ikut satu suara.

Dan dari sinilah kita melihat bahwa bagaimanapun juga, dia sudah mendapatkan kesempatan untuk berbicara dan menyatakan ketidaksetujuannya. Ketidaksetujuannya mungkin bisa kita katakan sebagai ketidak setujuan yang masuk akal dan logis.

Tapi jika suara terbanyak yaitu terpilih yakni mengesahkan RUU tersebut jadi kita harus menghargai sebagai warga negara yang mengedepankan prinsip demokrasi yang menyatakan semua rakyat. Demokrat seharusnya sudah memahami bahwa suara rakyat itu memang diambil yang terbanyak.

Tapi kelemahan dan dilema dari demokrasi di negara ini adalah banyak orang-orang yang mengatasnamakan demokrasi justru menzalimi demokrasi. Contohnya adalah FPI yang berisik sekali tapi tidak menyatakan suara mayoritas.

Juga Demokrat yang sudah gurem tersebut menyatakan bahwa mereka dizalimi karena mic dimatiin. Sebenarnya kalau kita lihat dari apa yang terjadi saat mematikan mic, kita melihat bahwa ibu Puan Maharani sudah memberikan kesempatan kepada fraksi Demokrat tersebut.

Sayang sekali partai yang masih memiliki mimpi-mimpi lamanya untuk berkuasa karena memang ketua umumnya pernah jadi presiden selama 10 tahun ya maklumlah mentalitas Post power syndrome nya muncul. Bapak mantan ini sebenarnya sebelumnya sudah pernah menyetujui Beberapa bulan yang lalu akan UU cipta kerja yang akan disahkan.

Cepat atau lambat undang-undang ini harus disahkan karena ini bicara tentang hari depan buruh dan pekerja yang ada. Undang-undang cipta kerja dari namanya saja sudah cukup optimis memberikan janji atas menciptakan pekerjaan.

Tapi sepertinya ada orang dibelakang sana yang ingin negara ini tidak maju dengan mempertahankan buruh mereka tetap bekerja bukan sebagai inisiator pekerjaan. Mereka ingin status quo di DKI Jakarta dan Indonesia. Mereka suka mempekerjakan buruh-buruh dan para pekerja tapi tidak suka ketika mereka bisa membuka usahanya sendiri.

Karena syarat pendirian PT di undang-undang yang baru ini adalah gratis dan tidak perlu sampai harus punya dua nama dan modal minimal 50 juta di awal. Ini mempermudah iklim investasi dari rakyat sendiri bukan rakyat asing saja.

Bicara tentang Demokrat, saya melihat partai ini masih kebelet berkuasa Ya sepertinya. Demokrat di Indonesia berapa persen sih? Tapi dia mau jadi mayoritas. Partai gurem ini sudah seharusnya memang kalah Kok bersama PKS dan tenggelam.

Ngocehnya atas nama demokrasi, tapi merebut panggung 500-an anggota dewan, terus nyerocos nggak berhenti tentang penolakan UU Omnibus Law. Ya gak heran disetop. Ini bukan demokrasi, tapi yang Demokrat dan PKS lakukan adalah abuse of mic. Itu mic udah kelamaan digunakan. Gak tahu diri.

Lalu memframing bahwa Puan Maharani dari PDI-P menghentikan dan tidak mendengarkan suara Demokrat dan PKS, sehingga Demokrat melakukan walk out dan PKS sok playing victim. Lalu yang jadi korban adalah buruh dan pekerja. Kan bleguk. Like father like son.

Apalagi orang-orang sok penting di Twitter, teman-temannya Veronica Koman dan anak muda gak berpengalaman itu, sok bersik. Udah baca belum? 1000 lembar baca dulu. Gugat sana ke MK. Lu kira ngoceh di Twitter, turun ke jalanan bisa batalkan UU yang sudah disepakati bersama? Kan dodol...

Begitulah dodol gabe.

Bacot Kelamaan, Mic Demokrat di-Mute Puan, Playing Victim ala SBY!

Sumber Utama : https://seword.com/politik/bacot-kelamaan-mic-demokrat-di-mute-puan-playing-l8jGBRpRM1 

Kekuatan Nazwa yang Perlu Anda Ketahui, Hingga Ditakuti dan Jadi Rebutan Politisi

Saya dulu suka dengan acara Mata Nazwa yang dibawakan oleh Nazwa Sihab. Cara membawakan dalam acara tersebut tidaklah biasa, sehingga banyak orang yang dikuliti pada acara tersebut. Tak sedikit orang menjadi tertekan ketika berada di hadapan Nazwa. Dia bagaikan seorang hakim yang secara tidak langsung meminta klarifikasi terhadap segala sesuatu isu yang sedang terjadi.

Kalau banyak orang yang suka dengan acara Nazwa adalah hal yang biasa. Karena tak jarang yang namanya manusia itu suka melihat orang yang tak sepandangan dikuliti habis. Suka atau senang melihat orang yang tak sepandangan dipermalukan.

Dalam acara Nazwa, para tamu sebenarnya tak layak disebut narasumber, sebab, ketika jawaban dari narasumber tak memuaskan Nazwa, akan terus ditanya ditambah dengan closing penegasan yang dijadikan poin untuk memberitahukan pada publik terkait pernyataan sang narasumber. Apa yang dilakukan Nazwa menurut saya hampir sama dengan tindak introgasi.

Soal kepiawaian Nazwa dalam melakukan introgasi terhadap orang yang dihadirkan memang patut diacungi jempol. Itu adalah kekuatannya. Itu adalah nilai jualnya. Terlepas kekuatan itu mau digunakan untuk hal seperti apa, itu semua ada di tangan Nazwa sendiri.

Kepiawaian Nazwa tentu sangat ditakuti oleh politisi dan publik figur. Sebab, saya tidak yakin, apakah pertanyaan yang akan diajukan ke orang yang diundang sudah jauh hari diberitahukan supaya si tamu undangan bisa mempersiapkan dengan baik terkait data yang tak mungkin selalu bisa dihapal.

Mau bagaimana pun juga, Nazwa hadir di layar kaca atau pun dimana saja tetap ada hubungannya dengan bisnis. Jika Nazwa melakukan hal itu demi kepopuleran yang otomatis berpengaruh pada kantongnya pun tidak ada masalah dan tidak salah selagi tidak menyaluhi norma-norma atau etika.

Menjadi hal yang lumrah, ketika orang punya kelebihan dan nilai jual itu dicari orang. Begitu juga dengan Nazwa. Nama Nazwa sendiri sudah besar. Untuk bisa menggunakan jasa Nazwa sendiri tentu tidaklah kecil hitungannya. Dan itu tidak salah, karena mau bagaimana pun juga, kru Nazwa butuh digaji, biaya operasional dan makan pun dibutuhkan.

Nilai jual jasa tentu saja seiring dengan kualitas. Semakin besar kualitasnya, maka nilainya pun semakin bertambah. Itu sudah menjadi rahasia umum. Tak usah Nazwa, penceramah agama yang katanya berdakwah pun jika sudah terkenal pun harganya akan mahal lo kalau diundang mengisi acara. Bandingkan dengan penceramah kampung, meskipun ilmunya lebih mempuni, ucapan terima kasih adalah yang kerap diterima.

Kalau dulu ada yang bilang, selama di Metro TV, Nazwa terkesan selalu menjadi buzzer pemerintah karena Surya Paloh sang pemilik Metro TV adalah ketua umum Nasdem yang merupakan partai koalisi pemerintahan, itu pun tak masalah, selagi apa yang disampaikan, apa yang berusaha digali dan diintrograsi adalah sebuah fakta. Begitu juga caranya menguliti oposisi yang gelagapan atau memberi jawaban tidak rasional pun tidak masalah.

Ketika kini, Nazwa berada di stasiun TV lain yang memiliki kedekatan dengan SBY, bahkan sang pemilik pernah menjadi menteri di era SBY, bahkan sangat kerap ditawari oleh SBY menjadi menteri namun baru mau menerima di penghujung kekuasaan SBY pun tidak menjadi masalah jika Nazwa mulai menyasarkan suaranya untuk menyoroti kebijakan pemerintah. Sebut saja itu bagian dari profesi. Selagi gak nyebar hoax kenapa harus dijadikan masalah?

Dalam demokrasi, perbedaan itu wajar. Semua mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda. Tidak bisa dipaksakan. Meskipun terkadang sudut pandang dalam politik itu penuh dengan propaganda dan intrik.

Melihat berbagai fenomena politik di negeri ini, seharusnya kita semua bisa belajar untuk bisa lebih kritis dalam memfilter setiap informasi hingga kejadian. Untuk belajar adil dalam menilai secara objektif. Tidak terbawa perasaan karena sebuah sentiment apapun itu.

Biarkan Nazwa mencari uang dengan caranya, biarkan Nazwa berdemokrasi dengan caranya. Meskipun tingkah polah terakhir yang mewawancarai kursi kosong terkait Menkes Terawan sungguh-sungguh kurang beretika, tetapi kita sudah semestinya cukup menertawainya saja, tak perlu mengkaitkan fotonya bersama anak Soeharto. Apalagi sampai melaporkannya ke polisi, saya rasa ini sangat berlebihan dan akan mengurangi rasa simpati publik. Relawan yang melaporkan Nazwa mungkin cari sensasi dan justru membuat nama Nazwa semakin kesohor. Jangan-jangan itu relawan bayaran yang ngambek kalau gak dikasih jabatan, jadi gaya-gayaan dengan melaporkan Nazwa?

Saya pribadi sudah menulis beberapa kritikan terhadap Menkes Terawan, tetapi apa yang dilakukan Nazwa menurut saya kurang menjadi contoh yang baik. Mewawancarai kursi kosong sama aja ngomong sendiri dan menggiring sebuah opini sendiri. Membuat pernyataan sendiri yang tak ada klarifikasinya. Potensi memperkeruh suasana pun pasti ada. Apakah Nazwa dendam karena dia yang selalu dihargai oleh para pejabat tetapi baru kali ini dia dicueki? Hanya dia dan Tuhan yang tahu. Terlepas memang Menkes adalah orang yang bertanggung jawab terkait corona. Udah ah, itu aja… Cak Anton

Kekuatan Nazwa yang  Perlu Anda Ketahui, Hingga Ditakuti dan Jadi Rebutan Politisi

Sumber Utama : https://seword.com/politik/kekuatan-nazwa-yang-perlu-anda-ketahui-hingga-zrk5NWCAUe

Polisi Sebut Demo Rusuh Bandung Bukan Dari Buruh-Mahasiswa, Bukti Demo Disusupi

Demo menolak Omnibus Law terjadi di beberapa wilayah. Akan tetapi demo di Bandung berakhir anarkis dan rusuh.

Sebelumnya, massa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa mendesak pemerintah mencabut UU tersebut di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Demo berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.

Tapi setelah itu, ada kelanjutannya, di mana sejumlah massa bergerak ke arah jembatan layang Pasupati. Mereka melakukan aksi pendudukan selama sekitar satu jam. Kemudian sejumlah massa lain yang mengenakan baju hitam bergerak ke arah Taman Cikapayang Dago.

Nah di sana massa merusak taman, massa merusak pot bunga hingga tanaman dan tanahnya berantakan. Lampu taman dan satu tenda yang ada di taman itu juga turut dirusak. Beberapa sampah bekas bungkus makanan dan minuman pun berserakan di taman tersebut.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, massa yang bertindak anarkis dalam demo tersebut bukan dari kalangan mahasiswa maupun buruh. "Bukan massa buruh, bukan massa mahasiswa. Tadi setelah mahasiswa melakukan demonstrasi, ada massa lain yang datang ke DPRD untuk melakukan unjuk rasa lagi. Diperkirakan dari kelompok lain yang bukan mahasiswa," kata Ulung.

"Mereka tadi dorong-dorongan dengan anggota dan berupaya menguasai gedung dewan, serta melakukan pelemparan. Sekarang masih kita dalami," katanya.

Pola ini mirip dengan demo anarkis saat demo menolak RUU KUHP, RUU KPK dan demo saat gugatan hasil pilpres di MK. Demo selesai, tapi tidak lama kemudian, muncul kelompok lain yang datang dan kemudian memancing keributan dan berakhir anarkis. Terjadi pemandangan yang sama, aksi lempar-lemparan, perusakan fasilitas umum dan sebagainya.

Artinya, kita bisa tarik kesimpulan kalau demo ini disusupi dan ditunggangi kelompok tertentu. Kalau memang benar, maka polanya sama, dan bisa dikatakan kelompok di belakang ini adalah kelompok yang sama seperti demo-demo dulu.

Kita flashback lagi di saat muncul hoax mengenai 10 atau 12 poin hoax Omnibus Law. Kabarnya hoax ini sudah muncul beberapa waktu lalu. Dan sepertinya ini memang disengaja, agar punya waktu menyebar di kalangan masyarakat sebanyak dan seluas mungkin. Ujung dari ini adalah upaya untuk membuat kerusuhan dan kekacauan dengan menunggangi isu ini.

Lucunya ini juga mirip saat demo rusuh RUU KUHP dan RUU KPK dulu. Banyak hoax berkeliaran. Mungkin inilah pemicunya, atau digunakan sebagai alasan untuk mengerahkan para komplotan pengacau yang berhasil dihasut.

Saat ditanya, apakah mereka paham dengan apa yang didemokan, rata-rata menjawab tidak tahu. Ada yang bilang cuma ikut-ikutan. Bahkan ada yang dengan lugunya mengaku dibayar agar bikin keributan.

Jadi, dengan draf RUU yang hampir mencapai 1000 halaman dan 15 bab. Yakin pendemo anarkis tahu apa yang didemokan dan paham apa yang diributkan? Kebanyakan mungkin termakan berita tak benar yang beredar selama ini. Merasa sudah paham dan sudah berhak ribut.

Kalau memang tidak puas dengan RUU Cipta Kerja, masih ada jalan lainnya yaitu uji materi ke MK. Tapi kalau demo anarkis dan membuat kekacauan, berarti memang ada dalang di balik ini semua, yang bisa dikatakan mereka yang terganggu dengan disahkannya RUU ini.

Masih tidak percaya?

Video lama terkait demo bermunculan kembali di media sosial. Polisi sudah mengimbau masyarakat oleh viralnya video lama tersebut. Salah satunya adalah aksi demo penolakan RUU KPK di depan gedung DPR pada September 2019. Selain itu ada juga video aksi buruh berjalan kaki dan menggunakan motor, memaksa masuk ke ruas Jalan Tol Cikampek. Video tersebut adalah di tahun 2012.

Sudah paham, kan, kalau ini ada upaya terstruktur dan sistematis untuk membuat kekacauan. Dengan menggunakan video lama, diharapkan masyarakat terpancing dan ikut berdemo. Pola seperti ini sangat mudah ditebak tujuannya.

Masyarakat harus cerdas menyikapi ini. Di balik kritikan terhadap RUU Cipta Kerja, ada kelompok lain yang ingin mengompori situasi dengan memancing emosi publik. Salah satu cara paling mudah membuat keributan adalah dengan menyusup ke dalam sebuah isu dan mengompori rakyat yang bisa dijebak.

Banyak yang tidak sadar mereka ditunggangi oleh kelompok lain atas nama perjuangan nasib buruh. Mirip dengan atas nama rakyat, atas nama agama dan lainnya.

Bagaimana menurut Anda?

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201006205648-20-555189/polisi-sebut-pedemo-rusuh-bandung-bukan-dari-buruh-mahasiswa

Polisi Sebut Demo Rusuh Bandung Bukan Dari Buruh-Mahasiswa, Bukti Demo Disusupi

Sumber Utama : https://seword.com/politik/polisi-sebut-demo-rusuh-bandung-bukan-dari-buruh-6jrVYfesW8 

Tuolol Kalau Percaya UU Cipta Kerja Menyusahkan Pekerja. Ini Penjelasannya....

Provokasi atas isu banyaknya pasal di dalam UU Cipta Kerja yang merugikan para buruh, benar-benar dilakukan dengan cara yang sangat konservatif. Si provokator menerangan permasalahan, bahasa yang dia gunakan begitu indah, runtut, tertata, mempesona, diucapkan dengan intonasi yang nyaris seperti orang bernyanyi, sangat menghipnotis. Pada akhirnya, si provokator "taking them for granted" bahwa mereka semua pasti sudah paham maksud kekhawatiran yang dia tebar. Pun dengan media dan televisi, semuanya terhipnotis dengan pendokrinan kekhawatiran jika UU Cipta Kerja disahkan. Padahal, sedianya, apa yang dijabarkan, 1000% melenceng dari bunyi undang-undangnya sendiri. Tapi, upaya si provokator ini cukup berhasil. Buktinya, banyak buruh bahkan mahasiswa yang tidak paham, berteriak bahkan menangis meraung-raung karena tergugah penjelasan si provokator.

Di sisi lain, baik itu mereka yang menyebut dirinya pada Ahli hukum, Ahli bahasa, atau ahlinya ahli, tak ada yang bersuara atau berpartisipasi melemparkan pandangan mereka atau meluruskan semua yang sudah dibengkokkan terkait Omnibus Law ini. Apalagi orang-orang yang bukan ahli atau hanya rakyat jelata biasa, tak ada yang tergerak bersuara untuk menyoroti apa dan bagaimana itu Omnibus Law.

Aksi para provokator mengprovok massa, berhasil membentuk kelompok kontra yang berujung pada aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law. Minggu ini, aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan ribu massa di beberapa kota di Indonesia, menjadi seperti kemenangan pihak provokator dan seperti pertarungan tanpa lawan. Para provokator dengan seenaknya bisa menjadwalkan kapan, dimana dan siapa yang akan turun ke jalan, bahkan di beberapa kota aksi unjuk rasa itu tengahi dengan aksi pengrusakan oleh "orang-orang berbaju hitam tanpa nama". Kelompok kontra begitu bergembira karena tak ada perlawanan sedikitpun, baik dalam bentuk aksi maupun dalam bentuk kata, dari pihak yang pro pada Omnibus Law.

Padahal, sedianya, bukan tak ada perlawanan dari pihak yang pro atas semua goncang-gancing si provokator atas Omnibus Law. Apa yang terjadi sekarang adalah rakyat Indoensia sedang menonton hiburan atas aksi "Lauk Buruk Milu Mijah" dalam pepatah Basa Sunda yang artinya "Aksi menari para ikan buruk rupa". Saya bisa bertaruh bahwa semua pengikut aksi unjuk rasa yang menentang disahkannya Omnibus Law, 1000% semuanya tidak ada yang paham apa dan bagaimana isi dari Omnibus Law. Semua media yang memberitakan tentang 4, 5, hingga 12 point kerugian buruh jika Omnibus Law disahkan, tak satupun yang mencantumkan atau MENCOPAS bunyi pasal dari RUU Omnibus LAw yang diributkan.

Dalam menyikapi sebuah undang-undang, yang sangat perlu untuk diperhatikan adalah pasal-pasal awal yang menyebutkan maksud dan tujuan dibentuk dan disahkannya sebuah undang-undang. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 2 hingga Pasal 5 menguraikan maksud dan tujuan dari UU Cipta Kerja ini. Jika pada lapangannya, ternyata ke-4 pasal ini dilanggar oleh pihak-pihak yang terikat, maka Negara telah memiliki mekanisme dan prosedur untuk menggugat pihak yang melanggar dan pemerintah atas pelanggaran yang terjadi dilapangan. Mekanisme dan prosedur ini berlaku untuk seluruh 1244 pasal yang termuat di dalam UU Cipta Kerja.

Dan terkait Ketenagakerjaan, apa yang harus diributkan?

Tentang waktu kerja yang katanya sangat eksploitatif? Pasal 77 dari RUU Cipta Kerja berbunyi :

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu. (3) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dari bunyi Pasal 77 terkait jam kerja, perbedaan SATU JAM, dinyatakan ekspolitasi. Padahal di lapangannya, prakte kerja 8 jam sehari ditambah 1 jam istirahat sudah menjadi jam kerja standar. buruh swasta rata-rata kerja jam 8 pagi hingga jam 5 sore. Saya kerja di beberapa pabrik juga begitu dari sejak tahun 1990. Padahal UU No.13/2003 menyatakan jam kerja itu 7 jam + 1 Jam istirahan. Artinya, sebelum UU Cipta Kerja ini disahkan, pelanggaran sudah dilakukan. Apa ada demo untuk memprotes kelebihan 1 jam kerja ini? Tak ada satu ayatpun yang katanya eksploitatif. Delapan jam kerja dalam sehari TIDAK TERMASUK JAM ISTIRAHAN, sudah menjadi standar wajar dan dengan UU Cipta Kerja, ini diberi landasan hukumnya.

Sementara pasal 77A dan Pasal 78, kedua pasal ini bunyinya cukup melindungi para buruh (Baca di RUU Cipta Kerja halaman 559)

Tentang Cuti, yang katanya menghapuskan beberapa hak cuti buruh, siapa bilang UU Cipta Kerja telah menghapuskan cuti hamil, cuti lebaran dan lain-lain? Meghapus ISTILAH cuti hamil dan ISTILAH cuti-cuti lain memang benar. Tetapi di dalam bahasa hukum, ketika satu kata tidak dijelaskan, maka kata itu mengikat turunannya. Contoh Pasal 79 yang hanya menggunakan istilah CUTI, artinya, segala macam cuti masuk di dalamnya. Dan untuk menguatkan macam-macam cuti itu, maka peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Peraturan Daerah yang bisa mengaturnya. Atau, bisa juga semua jenis cuti itu disebutkan di dalam kontrak kerja yang harus disetujui dan ditandatangani oleh masing-masing buruh.

Saya tak akan mencopasnya di sini, tapi kalian bisa melihatnya sendiri di RUU Cipta Kerja halaman 560.

Intinya, masalah cuti ini, pemerintah hanya mengatur garis besarnya saja. Selebihnya diserahkan pada persetujuan antara buruh dan pengusaha yang dituangkan bisa pada kontrak kerja atau pada kebijakan perusahan.

Tentang Upah, asli saya tidak melihat adanya masalah dalam hal pengupahan. Pasal 88B tentang upah yang ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, itu standar saja. Kalau kemudian muncul dugaan atau kekhawatiran bahwa pasal ini akan menjadi dasar dari skema penghitungan upah per jam, itu kan hanya kekhawatiran saja, akan terjadi atau tidak siapa yang bisa menjaminnya? Skema pengupahan berdasarkan jam, tidak bisa dikenakan pada pekerja tetap, karena akan menjadi sangat mahal. Skema upah per jam hanya dilakukan pada pekerja jam-jam-an. Justru JIKA dan HANYA JIKA ada restaurant atau tempat usaha yang mau menerima pekerja yang jam-jam-an, maka ini kabar bagus. Indonesia akan seperti negara maju. Mahasiswa perantau bisa cari tambahan setelah kuliah. Atau seorang pembantu rumah tangga bisa memilih untuk bekerja di 2 atau 3 tempat masing-masing 2 jam untuk setiap tempatnya.

Pasal 88C, katanya DIKHAWATIRKAN, lagi-lagi cuma dasar dugaan, bahwa dengan hanya menyatakan Gubernur yang mentapkan upah minimum sebagai jaring pengaman, akan menghilangkan Upah minimum Kabupaten dan lain-lain, itu hanya sebatas dugaan si provokator saja. Kita tidak bisa meneriakan sesuatu yang pada Undang-Undangnya tidak dituliskan.

Lalu diteriakkan kekhawatiran tentang masalah kontrak yang katanya bisa menyebabkan seseorang akan selamanya menjadi tenaga kontrak. Pada Pasal 88F ayat (1) dinyatakan bahwa Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (2) dan Pasal 88E ayat (1) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Artinya, bahwa pada perusahaan yang sama juga ada pekerja yang memiliki kontrak lebih dari 1 tahun.

By the end, UU Cipta Kerja khusus tentang ketenagakerjaan benar-benar akan membawa Indonesia pada sistem pengaturan hak kerja yang telah diterapkan di negara-negara maju di dunia. Dan lucunya, Di Indonesia ini ada banyak Ahli Hukum. Minta mereka untuk menjelaskan atau menterjemahkan bahasa hukum yang dipakai di dalam pasal-pasal tersebut ke dalam bahasa yang bisa dipahami buruh. Jangan dengarkan Said Iqbal atau presiden buruh lain yang jelas-jelas bukan ahli hukum.

Dan untuk lebih memastikan lagi bahwa UU Cipta Kerja ini benar-benar disahkan untuk melindungi Warga Negara Indonesia, maka bacalah Pasal-Pasal awal yang memuat maksud dan tujuan.

Saya pribadi senang bahwa akhirnya pemerintah dan DPR berhasil mensahkan UU Cipta Kerja ini. Pada Pasal terakhir yaitu Pasal 174 dinyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Artinya, jika hari ini terjadi permasalahan, maka para buruh sudah bisa menggunakan UU Cipta Kerja ini sebagai dasar dan pijakan hukum untuk menggugat para pengusaha yang melanggar.

Jangan tolol lah, kok percaya dan nurut sama provokator yang latar belakangnya keilmuannya saja ga ketahuan. Gelar-gelar akademis yang disandangnya bisa saja cuma tempelan, artinya dia ga kuliah tapi langsung diwisuda. Terutama para mahasiswa. Buat apa belajar lama-lama kalau otak tak digunakan untuk mencerna. Atau.... rayuan uang instan dari setan sudah merasuk jiwa??? 

Tuolol Kalau Percaya UU Cipta Kerja Menyusahkan Pekerja. Ini Penjelasannya....

Sumber Utama : https://seword.com/umum/tolol-kalau-percaya-uu-cipta-kerja-menyusahkan-st2Quvuau0 

Sindiran Pedas Denny Siregar ke AHY: Mirip Bokapnya Kalo Maen Drama!

Kontroversi RUU omnibus law semakin memanas belakangan ini. Tujuan baik pemerintah untuk menumbuhkan iklim investasi yang terhambat akibat corona malah dijadikan serangan politik. Tadi malam demo menolak pengesahan RUU di Gejayan yang tak jauh dari rumah sengkuni berujung rusuh. Demo ini juga ditengarahi ditunggangi kubu Cendana dan Cikeas. Kini seakan mempertegas isu yang beredar, sang putra mahkota mengambil mimbar mempertegas posisinya sebagai biang kerok.

Bukan keturunan Cikeas kalau tak main isu prihatin dan sebagainya. Persis kelakuan SBY sewaktu memimpin yang bisanya cuma prihatin, tapi terus-terusan membiarkan kekayaan kita digerus pihak asing. Kini dengan jurus serupa, AHY juga memposisikan dirinya sebagai SBY kedua. Maklum saja karena putra mahkota tak ada keahlian dalam bidang politik. Makanya meniru cara ayah adalah hal utama yang melekat dalam otaknya. Tak solusi, tak ada edukasi, apalagi penjelasan ke substansi, tapi ujungnya main drama prihatin, minta maaf dan sok teraniaya.

Seperti dilansir cnnindonesia.com, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada buruh dan pekerja atas kegagalan partainya membendung pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

AHY berkata partainya tak memiliki cukup suara untuk menjegal produk legislasi tersebut, seperti diharapkan kalangan buruh dan pekerja. Dia menegaskan, Demokrat harus berkoalisi dengan kaum buruh dan pekerja yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi dalam menyikapi RUU Ciptaker.

"Insyaallah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujarnya Senin (5/10).

"No one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan bersama kita," imbuh AHY.

DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja di tengah penolakan elemen buruh, aktivis lingkungan dan HAM. Dalam rapat paripurna DPR hanya dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja, yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Selebihnya, enam fraksi lain menyetujui RUU tersebut. AHY pun menjelaskan alasan partainya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Menurut dia AHY, RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi untuk disahkan.

Seperti biasa orasi AHY tak jauh beda dengan SBY yang menyisipkan kata-kata dalam bahasa inggris agar terlihat pintar. Padahal penolakannya hanya didasari asumsi pribadi. Sesuai artikel kakak pembina atau mas Alif kemarin soal isu hoaks RUU omnibus lawa beserta bantahannya. Harusnya geng Cikeas lebih cerdas sedikit agar tak kelihatan bodoh. Dari jaman Ahok bisanya mendesak pemerintah adil, kini mendesak pemerintah mencabut RUU tapi tak memberi alasan yang bisa diterima secara akal. Makanya ucapan AHY kali ini mendapat sindiran keras Denny Siregar.

"Mirip bokapnya kalo maen drama ya..🤭🤭🤭" tulis @DennySiregar7

Sambil mencantumkan berita CNNIndonesia berjudul "AHY Minta Maaf Gagal Jegal UU Ciptaker: No One is Left Behind".

Saya rasa kita semua sepakat kalau periode pertama Jokowi jauh lebih baik ketimbang SBY. Kalau saya bertemu beliau, saya akan mengucapkan banyak terima kasih karena bersedia memimpin Indonesia dan membawa negeri ini ke arah yang jauh lebih baik. Di bawah komando Jokowi, negara mulai bisa mandiri mengelola kekayaan alamnya. Perusahaan asing seperti Freeport dan PT Vale kini sebagian besar sahamnya telah kembali ke Ibu pertiwi, Petral dibubarkan, Supersemar diambil alih dan terpenting harta hasil korupsi ribuan triliun di Swiss akan ditarik menjadi milik negara.

Tentu dalam kepemimpinannya Jokowi tak bisa seratus persen sempurna. Maka ada kasus Jiwasraya dan beberapa BUMN yang carut marut. Tapi, manfaat kepemimpinanya jauh lebih besar karena di eranya revolusi 4.0 digalakkan. BBM satu harga, pembangunan merata dan pemindahan Ibukota untuk meratakan persebaran penduduk adalah kemajuan yang nyata. Baru di era Jokowi biji nikel di Pulau Sulawesi diolah menjadi baterai setelag sebelumnya di era presiden yang dahulu diekspor mentah-mentah. Negara ini hanya mentok jadi pengekspor bahan mentah.

Tapi, Jokowi bukan SBY yang hanya bisa prihatin. Tak hanya biji nikel yang ia olah lebih lanjut, tapi juga kelapa sawit dan minyak kopra. Jokowi juga tak segan berkompetisi dengan Uni Eropa dalam pembuatan kendaraan listrik. Ini karena ia memiliki visi jauh ke depan. Kebijakannya yang dianggap tak populer seperti kenaikan BBM, nyatanya diimbangi dengan peningkatan pembangunan infrasturktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan lapangan kerja.

Poin terakhir terkait lapangan pekerjaan memang krusial, tapi sebenarnya penolak dari kelompok yang sama. Setiap kebijakan seperti kenaikan BBM selalu mereka hantam dan berharap bisa melengserkan kepercayaan publik. Jokowi satu periode saja sudha mampu menggilas jejak 2 periode pepo, apalagi kalau dibiarkan 2 periode, bisa-bisa tak ada lagi yang kenal SBY dan Demokrat. Tentu ini bahaya bagi karir politik sang putra mahkota. Akhirnya kembali lagi, sejatinya Cikeas, Cendana beserta anteknya hanya memikirkan kepentingan pribadi menunggangi isu yang ada. Semoga kaum buruh tak terpancing isu hoaks yang mereka ciptakan.

Begitulah kura-kura

Referensi:

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201005201526-32-554679/ahy-minta-maaf-gagal-jegal-uu-ciptaker-no-one-is-left-behind

Sindiran Pedas Denny Siregar ke AHY: Mirip Bokapnya Kalo Maen Drama!

Sumber Utama : https://seword.com/politik/sindiran-pedas-denny-siregar-ke-ahy-mirip-DLe15zNgMC 

Mengambil Hikmah Zumi Zola, Bahkan Denny Siregarpun Bisa Jadi Ustad!

Nama Zumi Zola sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat. Artis yang karirnya sempat menanjak sebagai Gubernur Jambi ini sempat turun dalam aksi demo menuntut Ahok. Seperti halnya Ahmad Dhani dan Bunni Yani, seakan kena karma, akhirnya Zumi Zola diseret ke penjara lantaran kasus suap yang diselidiki KPK. Tapi rupanya derita Zumi tak terhenti sampai disitu. Sebentar lagi nasibnya akan menyusul Al Habsyi yang digugat cerai sang istri.

Mundur ke belakang, selain menjadi sosok sok suci dalam kasus Ahok, ia dikabarkan sempat membuat panas pegawai Rumah Sakit. Memang tindakan Zumi melabrak fokter dan perawat untuk memastikan pelayanan terpenuhi. Tapi, terkadang para tenaga medis di lapanganpun banyak yang luput dari perhatian terutama yang di pelosok. Terkadang insentif mereka terlambat atau sarana yang kurang memadahi. Pembicaraan dua arah lebih baik ketimbang melabrak, menggebrak meja ala-ala preman.

Apalagi Zumi Zola akhirnya tertangkap kasus korupsi. Ini artinya dia keras ke bawahannya tapi main mata dengan elit penyuap. Beda jauh dengan Ahok yang ia tuduh penista. Faktanya Ahok memang keras ke jajaran Pemprov dan DPRD, tapi dia tak pernah menggebrak-gebrak Rumah Sakit malam hari. Ahok justru memprakarsai Rumah Sakit kanker tapi keburu ia dungkalkan dengan isu penistaan.

Kini bak menuai karma satu per satu. Setelah vonis penjara, Zumi dikabarkan terkena diabetes dan kesulitan melihat. Tak berhenti disitu, ia juga tengah digugat cerai istrinya sendiri. Belajar dari hikmah perjalanan hidup Zumi Zola, aktivis media sosial, Denny Siregar ikut menuliskan kata-kata bijak yang tak lain adalah isi kitab suci.

Kalau Tuhan berkehendak merampas nikmat hambaNya, dalam sekejap saja semua habis gak bersisa..."Gua udah bisa jadi ustad belum ?" tulis @dennysiregar7

Disertai link berita tribunnews yang berjudul "Derita Zumi Zola, Dicerai Istri saat Dibui, Diabetes, Kini Sulit Melihat & Minta Dibawakan Alquran".

Itulah roda kehidupan dunia. Ahok yang dulu ia hinakan, setelah keliar penjara langsung diangkat jadi komisaris Pertamina. Sedang Zumi, selain berjuang dengan penyakitnya, ia juga tengah menghadapi gugatan cerai sang istri yang katanya lama tak dinafkahi. Siapa yang menjamin Zumi ditawari pekerjaan bagus setelah keluar penjara nanti. Sedang hingga kini ia bahkan belum meminta maaf pada Ahok. Bisa jadi inilah karma yang ia terima dengan memfitnah orang lain, padahal dirinya sendiri koruptor.

Denny Siregar yang kerap disebut kafir akhirnya kini malah bisa mengambil hikmah kehidupan seseorang dari isi kitab suci. Benarlah kata orang jaman dahulu yang mengatakan bahwa ia melihat islam justru di negara non muslim. Saat negara yang dianggap kafir menjunjung kejujuran dan tak menghakimi sesama, disitulah nilai agama diterapkan. Bukan dengan koar-koar sok suci, sok ahli surga yang didengungkan antek HTI selama ini.

Harusnya kita bisa mengambil hikmah dari kasus Ahok dan Zumi Zola. Ahok yang keluar penjara langsung bersinar terang di Pertamina. Sedang musuh-musuhnya nyungsep satu-persatu. HTI dibubarkan, Rizieq kabur ke Arab, Dhani dan Buni Yani termasuk Zumi meringkuk di penjara. Al Habsyi dan Zumi juga digugat cerai istri setelah mengatahi Ahok iblis dan sebagainya. Harusnya mereka yang menghina Ahok dulu bisa mengambil pelajaran dari semua situasi ini.

Jangan lagi mau dibodohi oleh PA 212. Apalagi dibodohi KAMI dengan janji surga di bawah Din dan Gatot. Cukup sudah kasus Ahok yang menenggelamkan musuhnya jadi pelajaran. Apalagi mau makar terhadap pemimpin sebaik Jokowi. Nanti kualat seperti Amien Rais yang terus menggelandang pasca ikutan melengserkan Gus Dur. Dan kini Gatot sudah mendeklarasikan diri sebagai Amien Rais kedua.

Untuk Zumi dan lainnya kita ikuti petuah dan hikmah hidupnya dari perkataan Denny Siregar saja. Terkadang Tuhan hendak menyingkap kebenaran suatu terkadang ia meminjam tangan makhluknya. Seperti saat Ahok mengatakan bahwa ayat suci bisa dipakai berpolitik, memang itulah kenyataannya hingga ISIS menjual agama demi menghacurkan Syuriah, sedang di Indonesia digunakan untuk kepentingan Pilkada. Begitu juga saat Denny mengatakan kalau Tuhan hendak mengambil nikmatnya, maka sekejap tak bersisa. Bisa jadi ini memanhmg teguran Tuhan lewat perkataan Denny Siregar.

Begitulah kura-kura

Referensi:

https://medan.tribunnews.com/amp/2020/10/03/derita-zumi-zola-dicerai-istri-saat-dibui-diabetes-kini-sulit-melihat-minta-dibawakan-alquran?

https://www.google.com/amp/s/kupang.tribunnews.com/amp/2020/06/24/ikut-demo-ahok-zumi-zola-kini-yang-kini-masih-dipenjara-kasus-korupsi-digugat-cerai-istri

https://news.detik.com/berita/d-3963465/mengingat-lagi-saat-zumi-zola-gebrak-meja-kala-sidak-rs-dini-hari

Mengambil Hikmah Zumi Zola, Bahkan Denny Siregarpun Bisa Jadi Ustad!

Sumber Utama : https://seword.com/umum/mengambil-hikmah-zumi-zola-bahkan-denny-BB1RZuwTNz 

Duet Gatot-Anies Dahsyat? Disleding Ferdinand Aja Ambyar, Hehehe

Kembali ke tahun 2018, pernah tersiar analisa soal sudah usangnya Prabowo untuk kembali bertarung di Pilpres 2019. Bahwa masyarakat sendiri sudah jenuh terhadap Prabowo. Bahwa pertarungan ulang antara Prabowo dengan Jokowi tidak akan menarik lagi. Oleh sebab itu, disarankan agar Prabowo berdiri di belakang layar saja, jadi king maker. Sementara yang disarankan untuk maju nyapres adalah pasangan Gatot dan Anies Sumber.

Tentu analisa ini bikin hidung Gatot dan Anies kembang kempis. Nggak sabar menunggu pinangan dari partai politik. Gatot waktu itu bahkan sempat berkeliling sendiri menemui beberapa ketua umum partai. Mungkin juga sempat kena PHP. Tapi kenyataannya, maju nyapres itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, maupun mengucapkan analisa politik. Banyak unsur yang perlu dipertimbangkan oleh para parpol. Dan akhirnya kita lihat sendiri. Walaupun PA 212 menggelar Ijtimak Ulama berjilid-jilid, walaupun PKS menyediakan 9 pilihan calon, walaupun Amien Rais bersedia diajukan sebagai capres/cawapres, yang maju adalah Prabowo dan Sandiaga.

Sekarang ini, walaupun 2024 masih lama, bursa capres 2024 sudah sangat ramai. Sudah banyak kali survei elektabilitas digelar. Seiring dengan perkembangan kondisi situasi, dari soal banjir hingga penanganan Covid-19, nama Anies pun nyungsep. Dari urutan kedua sesudah Prabowo, sekarang di urutan 4. Disalip oleh Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil yang namanya makin kinclong. Kalau Gatot? Kok namanya belum masuk survei ya?

Namun, pada akhir September lalu, Mas Alif, Kakak Pembina kita merilis sebuah tulisan tentang suksesnya Gatot menggantikan Prabowo di kalangan yang merasa kehilangan Prabowo, karena bergabungnya Prabowo ke pemerintahan Presiden Jokowi Sumber. Nah, tulisan Mas Alif ini rupanya menimbulkan harapan baru bagi Gatot dan para pendukungnya. Walaupun namanya tidak masuk ke dalam survei-survei elektabilitas. Bahkan kalah sama Giring Ganesha yang hanya bermodalkan spanduk dan diusung PSI, malah sudah masuk 8 besar Sumber. Akan tetapi, dengan alasan yang diungkap oleh Mas Alif, memang nyatanya Gatot bisa dibilang sukses menggantikan posisi Prabowo. Apalagi dengan dibentuknya KAMI, yang menghimpun semua pihak yang dulunya adalah pendukung Prabowo dan sampai sekarang tetap jadi lawan politik Jokowi. Hebat dong ya, Mas Alif berhasil menjadi inspirasi mereka hehehe…

Dengan meng-copas analisa Mas Alif, Refly Harun kemudian membuat video di kanal pribadinya di Youtube, dengan tajuk “Gatot Nurmantyo Gantikan Prabowo!!!”. Ciyeeee…. Berasa dapat angin segar gitu yak hehehe… Eh gpp kok, mau nyapres itu hak semua orang ya, kita selow aja yess?

Dilansir suara.com dan hops.id, Refly menjelaskan, keputusan Prabowo merapat ke pemerintahan Jokowi, menyisakan ceruk kosong. "Ceruk kosong yang ditinggalkan Prabowo sejauh ini Anies Baswedan yang mengisi. Pendukung Prabowo yang kecewa menjagokan Anies yang dianggap sebagai simpol perlawanan the establishment rezim Jokowi," kata Refly. “Ridwan Kamil posisi tidak jelas, Ganjar Pranowo dianggap dari arus yang saat ini berkuasa, jadi bisa dibilang tokoh yang paling populer adalah Anies Baswedan,” tambah Refly. Masak sih? :D 

Di sisi lain, nama Gatot yang tergabung dalam KAMI dan mendapat penolakan di berbagai tempat, mulai melonjak dan terus meningkat. Apalagi Gatot adalah seorang purnawirawan TNI berpangkat jenderal. Jadi kesimpulan Refly? "Tentu akan dahsyat kalau Gatot dan Anies dipersatukan, misalnya sebagai simbol perlawanan dari rezim," ujar Refly Sumber Sumber

Gatot sendiri dalam beberapa momen memberikan kode-kode bahwa dirinya akan maju nyapres. Tapi di beberapa media, Gatot juga membantah bahwa adanya KAMI ini merupakan sarana baginya buat nyapres. Loh? Kok malu-malu? Hehehe… "Saya yakin para ulama mendoakan saya menjadi presiden dan juga berdoa juga untuk menyelamatkan bangsa ini," kata Gatot pada 30 September lalu Sumber. “Perkara orang mengatakan bahwa saya ingin menjadi presiden di 2024, bagi saya itu adalah suatu kehormatan. Berarti saya ada bakat lah untuk itu,” ujar Gatot di TV One pada 29 September lalu Sumber. Ya udah bilang aja mau nyapres hehehe….

Namun video Refly Harun ini mendapatkan tanggapan yang lebih dahsyat dari Ferdinand Hutahaean. Karena tanpa bikin video tandingan. Hanya dengan beberapa kata di dalam cuitan, Ferdinand sanggup mensleding pernyataan Refly Harun. Bikin semua harapan itu jadi ambyarrrr…! “Ketika seseorang menilai dirinya sendiri, mk menjadi wajar penilaian tak objektif dan bahkan memberi nilai melebihi kualitas dan kapanilitas. Tp jika untuk sekedar propaganda opini, bolehlah Refly jd buzzer kedua org ini. Orang gagal bgmn mau dahsyat?


 


 

cuit Ferdinand link. Duhhh, kok makjleb banget sih? Cuitan Ferdinand ini diaminkan oleh banyak netizen yang ikut memberikan komentar di sana. Misal komentar dari akun @padang_saos, “Dahsyat keHALUannya..”. Kalian sadis dehhh… Ya udah ambyar lah hehehe…. Sekian dulu dari kura-kura! 

Duet Gatot-Anies Dahsyat? Disleding Ferdinand Aja Ambyar, Hehehe

Sumber Utama : https://seword.com/politik/duet-gatot-anies-dahsyat-disleding-ferdinand-aja-QX9Xemrsta

Demokrat: Semangat Omnibus Law sama Seperti Program SBY Dulu, Eh Kok Sekarang Drama?

Dalam dunia politik, saya rasa gak ada orang goblok, yang ada berusaha membodohi orang demi ambisinya. Oleh sebab itu, masyarakat harus cerdas, supaya tidak mudah dibodohi. Kadang-kadang, sulitnya politisi jujur dan berusaha mencerdaskan rakyat itu pun terkendala karena terkadang rakyat mudah diprovokasi dan kurang berfikir objektif sehingga gampang diprovokasi serta dibodohi oleh hoax-hoax yang beredar. Karena itu, terkadang politisi yang berusaha jujur dengan idealisme tinggi harus menjual idealisme untuk bisa menang atau mendapat peluang memperbaiki keadaan.

Kualitas demokrasi secara tidak langsung mencerminkan masyarakatnya. Negara yang pemimpinnya menang akibat isu SARA, sudah jelas membuktikan tidak sedikit rakyatnya yang tidak bisa memandang manusia murni sebagai manusia, sehingga masih RASIS.

Mari kita melihat ke belakang untuk mencoba belajar dari pengalaman. Soal strategi, SBY ini cukup hebat di masanya. Isu terbesar yang membuatnya menang di priode pertama adalah propaganda terzolimi oleh Megawati. Lalu di priode ke dua, tentu saja jaringan yang sudah terbentuk. Semua dirangkul untuk mengamankan kekuasaannya. Hanya PDI P yang konsisten di luar ketika itu. Kalau sekarang Demokrat saya PKS itu di luar pemerintahan, karena mereka gak diajak. Bukan konsisten ya. Haha..

Kita pasti ingat, bagaimana seorang SBY sebenarnya paham bahwa subsidi BBM itu harus dicabut. Data yang dimiliki sudah benar, tetapi untuk mengamankan kekuasaan agar tidak digoyang, masa pemerintahan SBY tidak berani mencabut subsidi BBM, dan ketika itu dikurangi sedikit, itu pun ada BLT yang digunakan untuk mereda isu yang beredar akibat dikuranginya subsidi BBM di kala itu.

Ketika itu, PDI P yang berada di luar pemerintahan tentu saja menggunakan momen pengurangan subsidi untuk menyerang. Apakah itu wajar? Ya sangat wajar, karena persentase masyarakat kita yang berfikir kritis belum besar ketika itu. Ditambah lagi, akses informasi untuk memberi pemahaman belum seperti saat ini, jadi sangat beresiko bagi kekuasaan SBY jika subsidi BBM sepenuhnya dicabut ketika itu.

Lalu apakah PDI P yang menolak ketika itu tidak paham bahwa mencabut subsidi adalah penting? Tentu mereka paham, namun karena situasi masyarakat yang berdasarkan dari pengalaman belum bisa berfikir kritis terkait politik, maka PDI P tetap menggunakan itu untuk mencari simpati rakyat. Tuntutan keadaan demi sebuah peluang untuk perbaikan. Buktinya sekarang ketika PDI P berada di dalam pemerintahan, subsidi BBM dicabut dan dialihkan untuk hal yang produktif serta tepat sasaran.

Nah saat ini, apa yang dilakukan AHY terkait penolakan Omnibus Law yang banyak dipelintir dan menjadikannya hoax, itu pun tidak lebih sama tujuannya, yaitu untuk mencari simpati. Meskipun sebelumnya Demokrat pernah bilang kalau Omnibus Law itu sesuai dengan program SBY ketika dulu, tetapi di sidang kenapa fraksi demokrat sok-sokan protes dan walkout? Itulah politik.

Propaganda dan hoax yang menyebar terkait protes Omnibus Law bisa diberikan penjelasan secara akal sehat. Tetapi, karena kemalasan membaca dan mencari tahu, hal itu membuat hoax ditelan secara bulat-bulat seperti cuti hamil ditiadakan, PHK gak dikasih pesangon dan lain sebagainya.

Kemalasan membaca dan keengganan mencari tahu diperparah dengan masa pandemi corona. Dampak kesusahan karena pandemi pun membuat orang gampang disulut emosinya. O iya, saya pun bisa dikatakan saat ini masih berstatus buruh, karena saya masih kerja sama orang lain. Oleh sebab itu, jika ada hal-hal gak masuk akal dan merugikan buruh, pasti saya teriak. Sebab itu beribas pada saya juga.

Dan yang perlu diketahui oleh teman-teman buruh adalah, janganlah kita hanya berfikir tentang hari ini. Tetapi ingatlah hari esok. Persaingan global ada di depan mata. Jika ada aturan berbelit dan menyusahkan orang untuk membuat usaha, maka anak cucu kita tidak pernah mendapatkan kesempatan lebih baik untuk bisa menjadi pengusaha. Jika belum bisa jadi pengusaha besar, minimal usaha kecil. Bukan buruh seperti kita. Semakin produktif negara kita, maka berbagai peluang usaha baru akan tumbuh.

Saya jadi ingat kata mantan pacar saya yang kini jadi istri. Dia bilang, kenapa di Malaysia lowongan pekerjaan banyak? Sedangkan di Indonesia sedikit, sehingga banyak orang kita yang bekerja di Malaysia? Lalu saya jawab, di negara kita aturannya berbelit dan sulit. Lebih baik orang membuat pabrik di luar negeri. Indonesia cukup jadi target pasar aja. Bukan untuk hal-hal yang produktif.

Sumber pendukung opini: *https://www.merdeka.com/politik/demokrat-semangat-omnibus-law-sama-seperti-program-sby-dulu.html

*https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/08570101/tolak-ruu-cipta-kerja-ahy-minta-maaf-partai-demokrat-tak-cukup-suara?page=all

https://news.detik.com/berita/d-5201750/merdekacom-klarifikasi-soal-tudingan-hoaks-infografis-uu-cipta-kerja 

Memang masih banyak PR membenahi negara ini. DPR dan pemerintah itu belum sempurna, kadang juga sangat memuakan. Kritik dan saran sangat perlu supaya mereka gak semena-mena dan melupakan kita sebagai rakyat jelata. Tetapi, kita pun harus berfikir jernih dan tidak gampang terhasut tanpa tahu latar belakang dan kebenarannya. Udah ah, itu aja… Cak Anton

Demokrat: Semangat Omnibus Law sama Seperti Program SBY Dulu, Eh Kok Sekarang Drama?

Sumber Utama : https://seword.com/politik/demokrat-semangat-omnibus-law-sama-seperti-BKEc3H1x2p 

12 Poin Hoax Omnibus Law dan Bantahannya

Penolakan organisasi buruh terhadap Omnibus Law sejatinya tidak mewakili buruh. Sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sejatinya jarang sekali mewakili rakyat. Memang ada sebagian anggota DPR yang cukup berkualitas, tapi mereka menjadi minoritas. Begitu juga dengan organisasi buruh yang kebanyakannya bukan buruh. Yang rumahnya mewah dan kendaraannya premium.

Tapi bagaimanapun, beginilah negara demokrasi. Toh preman dan mantan narapidana bisa disulap jadi ulama atau pemuka agama. Melawan mereka dengan cara mencuci label yang sudah melekat terbukti tidak efektif. Karena mereka sudah terlanjur terbentuk. Maka dari itu, kita fokus saja pada perang pemikiran, dari pesan-pesan provokasi yang mereka bawa dan sebarkan.

Terkait omnibus law, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.

Uang pesangon dihilangkan

Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

UMP, UMK, UMSP dihapus

Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Upah buruh dihitung per jam

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.

Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi

Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Tidak akan ada status karyawan tetap

Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang

Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: Jenis program jaminan sosial meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; f. jaminan kehilangan pekerjaan.

Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian

Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Tenaga kerja asing bebas masuk

Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan. Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

Buruh dilarang protes, ancamannya PHK

Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw.

Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti

Tidak ada dalam pembahasan omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Jika teman-teman pembaca menemukan hoax dan provokasi penolakan omnibus Law, silahkan copas di kolom komentar. Kita akan bantah dan luruskan. Jangan mau dibodoh-bodohi dan diprovokasi oleh para mafia yang mengatasnamakan rakyat dan buruh. Begitulah kura-kura.

12 Poin Hoax Omnibus Law dan Bantahannya

Sumber Utama : https://seword.com/politik/12-poin-hoax-omnibus-law-dan-bantahannya-9HC2MqWCMs

Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sebelum Bacot, Baca Dulu, Anak Muda!

Provokasi demi provokasi dijalankan oleh banyak orang terkait pengesahan RUU cipta kerja yang semalam baru ditandatangani dan disahkan oleh DPR sebagai undang-undang. Mereka seolah-olah paling paham tentang undang-undang tersebut dan menganggap bahwa apa yang mereka percayai adalah kebenaran.

Ada banyak anak muda-anak muda yang merasa pintar dan paham tentang UU Cipta Kerja. Mereka malah sok jagoan dan kemakan hoax. Malah ketika demo, mereka salahkan Jokowi. Memang para SJW tolol ini bermodal bacot, disuruh baca UU-nya, cengo kayak anak TK dikasih materi kalkulus.

Banyak sekali poin di dalam undang-undang yang dipelintir oleh para pemain belakang layar sehingga berhasil memprovokasi ribuan bahkan ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia untuk turun ke jalan dan menolak undang-undang tersebut. Sedangkan media-media milik partai Merci Berkarat itu mengipas-ngipasi.

Yang saya tahu, UU Cipta Kerja itu sangat besar cakupannya. Jadi apa yang menjadi pemahaman tentang undang-undang tersebut tidak mungkin bisa dipahami oleh banyak orang. Kalau pun buruh mau tahu, mereka harus baca dulu seluruhnya. Eh ini gak baca, udah bacot. Malah bakar.

Ada saja orang pintar di belakang yang tidak punya hati untuk Indonesia yang membodohi bangsa ini. Buruh menjadi korban dari permainan licik orang belakang layar tersebut. Buruh berhasil diprovokasi dengan isu-isu receh yang merupakan hoax dan dianggap sebagai kebenaran. Beberapa di antaranya akan saya sebutkan di sini.

Pertama, seorang karyawan perempuan tidak mendapatkan hak untuk cuti melahirkan atau hamil. Ketika mereka melahirkan mereka seharusnya mendapat cuti dan mendapatkan gaji tetap. Tapi ada pelintiran yang mengatakan bahwa mereka tidak digaji selama cuti melahirkan. Dipanaskan oleh presiden KSPI pula.

Padahal Menteri Tenaga Kerja juga mengatakan bahwa undang-undang yang disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR ini merupakan undang-undang yang menjamin hak bagi mereka yang cuti melahirkan ataupun cuti hamil.

Dari cuti hamil atau cuti melahirkan sendiri sebenarnya sudah diatur dalam pasal 82 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Dan di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru disahkan, tidak ada perubahan tentang undang-undang tersebut. Artinya para perempuan tetap dapat upah penuh selama masa cuti melahirkan ataupun hamil. Jadi karyawan perempuan tetap diberikan hak penuh.

Hanya saja kita harus memahami bahwa misalnya yang tidak dihitung adalah uang transportasi dan uang makan. Dan itu adalah hal yang wajar dan memang terjadi pada semua perusahaan kok.

Justru jika melanggar undang-undang tersebut, perusahaan akan dikenakan denda 100.000.000 rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah dengan penjara 1 tahun sampai 4 tahun. Jadi siapa yang mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan gaji?

Ida Fauziah yang merupakan Menteri Tenaga Kerja mengatakan bahwa aturan tersebut tidak tercantum di dalam omnibus Law RUU cipta kerja sehingga aturan itu tidak mengalami perubahan. Jadi undang-undang omnibus Law cipta kerja ini bukan undang-undang yang menihilkan undang-undang lainnya melainkan melengkapi undang-undang lainnya.

Jadi kalau tidak tercatat di dalam RUU omnibus Law, bukan berarti hal tersebut tidak ada. Lu kira gampang mengganti undang-undang yang sudah ada? Yang diatur oleh undang-undang omnibus Law adalah hal yang dianggap perlu ditambahkan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa ini.

Lalu berikutnya selain cuti hamil adalah cuti haid. Di undang-undang nomor 13 tahun 2003 pun juga ada tertera bahwa hak cuti selama menstruasi dimiliki pekerja wanita setiap bulannya selama 1 sampai 2 hari. Yang bilang dihilangkan siapa?

Kedua, hoax-hoax yang mengatakan bahwa undang-undang ini membuat buruh semakin sulit. Ini adalah penggiringan opini yang sangat tolol dan tidak bertanggung jawab. Justru dengan undang-undang omnibus law ini, para buruh bisa membuat usaha sendiri.

Izin pembuatan PT tidak perlu ada biaya dasar lagi dan juga tidak harus dua nama. Mungkin itu dampak yang tidak langsung namun ada dampak langsung daripada buruh yang bekerja sampai saat ini. Justru para buruh dijamin hari depannya oleh undang-undang tersebut sehingga mereka tidak mudah untuk dipecat atau pun di PHK oleh perusahaan.

Singkatnya, pemerintah melalui undang-undang yang mengatur mekanisme PHK supaya tidak semudah sekarang. Tapi kalau kalian demo sampai ke seperti orang gila seperti itu ya kalian artinya minta dipecat dong?

Kita melihat bahwa apa yang dikerjakan oleh pemerintah saat ini sebenarnya sedang menyejahterakan rakyat di tengah masa pandemi global ini. Orang yang punya modal tetapi tidak sampai 50 juta bisa membuat perusahaan sendiri untuk bangkit dan kembali menyegarkan perekonomian negara. Saya kira rasanya sudah banyak sekali artikel yang membahas tentang omnibus law.

Bahkan pendiri seword pun membuat artikel tentang 12 hoax yang dibantah.

Di akhir kata, saya mau mengatakan kepada para buruh…

Sebelum bacot, baca dulu.

Begitulah baca-baca.

Artikel tampan lainnya silakan disimak di sini.

https://money.kompas.com/read/2020/10/05/070300826/mengenal-ketentuan-cuti-melahirkan-dan-keguguran-bagi-karyawan-wanita?page=all

Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sebelum Bacot, Baca Dulu, Anak Muda!

Sumber Utama : https://seword.com/umum/tentang-omnibus-law-uu-cipta-kerja-sebelum-bacot-Y6e0LEtxW8

Perkeruh UU Ciptaker, FZ Ngehoaks Dan Ngaku Tak Berdaya! Dasar Bac*t!

UU Cipta Kerja (Ciptaker) sudah disahkan. Para serikat buruh yang tidak menyetujuinya katanya akan mengadakan mogok nasional dari kemarin hingga tanggal 8 Oktober nanti. Tapi dari berita yang beredar, kemarin itu kebanyakan terjadi demo yang digelar oleh para mahasiswa. Sementara di media sosial banyak beredar tagar yang narasinya sama, mengecam DPR RI dan pemerintah soal isi UU Ciptaker. Ditambah dengan daftar pasal/bagian yang dipermasalahkan oleh para serikat buruh, kebanyakan hoaks-nya sih. Daftar sama juga beredar masif di grup-grup WA. Narasinya sama serupa, yakni anti pemerintah. Padahal kalau ditanya ke yang demo, yang mau mogok, maupun yang menyebarkan poin-poin hoaks di media sosial/grup WA, apakah sudah baca UU Ciptaker? Saya yakin jawabannya lebih banyak belum ketimbang sudah.

Keributan soal pengesahan UU Ciptaker ini pun, sayangnya, dimanfaatkan oleh para politisi buat pansos maupun cari dukungan. Misal Partai Demokrat, yang ketika RUU Ciptaker masih dalam tahap pembahasan diem-diem bae, eh pas disahkan malah main drama. Jadi sok pahlawan. Memangnya kalau buruh banyak kena PHK, Partai Demokrat sanggup menampung mereka? Sementara netizen menduga PKS berada di belakang hoaks isi UU Ciptaker yang beredar di grup WA dan media sosial. Dugaan ini disampaikan karena sebaran hoaks itu diawali dengan kalimat politis “maafkan PKS hanya bisa menolak tapi tidak bisa membendung” Sumber.

Ok lah, PKS memang partai oposisi, namun menyebarkan hoaks itu cara yang sangat salah. Kalau Demokrat ini kan suka malu-malu tidak ngaku jadi oposisi tapi tingkahnya begitu. Mungkin masih ngos-ngosan nyari pendukung. Ingat motto yang beredar di masyarakat, yang tidak disetujui oleh PKS adalah jalan yang benar. Ini harusnya ditambah, PKS dan Fadli Zon. Apa pun yang dikritik Fadli Zon, itu sejatinya sudah benar. Sedangkan yang diusung oleh Fadli Zon, dipastikan salah, misalnya kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Sementara partai Gerindra menyetujui pengesahan UU Ciptaker, Fadli Zon malah mengeluarkan kritik dan drama, bahkan ikutan menyebarkan hoaks. Dalam cuitan-cuitannya di Twitter, Fadli Zon seakan jadi bukan bagian dari Gerindra. "Omnibus Law RUU Ciptaker telah di sahkan @DPR_RI sore tadi. Sangat mendadak. Keputusan tentu berdasarkan suara mayoritas," tulis Fadli. "Saya melihat UU ini belum tentu menjadi panacea (obat mujarab) menghadapi resesi ekonomi. Salah diagnosa, bisa salah resep," cuit dia lagi Sumber. Kalau melihat cuitan itu, seakan Fadli Zon ini kadernya PKS. Suara mayoritas di DPR RI bukannya termasuk suara partai dia sendiri? Kalau nggak setuju, ya walk out aja tuh kaya anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat. Kalau nggak setuju, ngomong dong di sidang DPR RI, kenapa malah bikin cuitan-cuitan yang memprovokasi?

Kepada detik.com, Fadli Zon pun sok main drama seperti Demokrat. "Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal sidang paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," kata Fadli Zon. Ehhh? Bukan apologi tapi mengaku tak berdaya dan minta maaf? Maksudnya apa?

Fadli Zon juga menyebut beberapa bagian UU Ciptaker yang menurut dia mengusik rasa keadilan buruh. "Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi)…. Selain itu, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu, kini tak ada lagi. Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum,” lanjut Fadli Zon Sumber.

UMK dihapus? Kata siapa? Soal istirahat panjang diserahkan ke perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja. Tidak menutup kemungkinan perusahaan bisa memberikan lebih dari ketentuan sebelumnya yang 2 bulan itu. Uang penghargaan masa kerja masih ada. Bahkan di UU Ciptaker ada tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Yang lucu lagi, Fadli Zon menyebut waktu kerja 5 hari dalam seminggu termasuk yang tidak ada lagi? Wah, ngaco ini. Ini sih ngebacot namanya. Baik pihak DPR RI maupun Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, atau pun yang saya baca di draft RUU Ciptaker, ketentuan jumlah jam kerja per hari 8 jam atau 40 jam seminggu itu masih ada. Hitung sendiri deh ya itu sama dengan berapa hari kerja? Ya 5 hari kerja, bambaaaaank! Sumber Sumber Sumber.

Kelihatan kan, Fadli Zon kayaknya seneng ya kalau situasi kondisi publik makin keruh. Namanya juga pendukung KAMI. Coba bandingkan dengan isi surat terbuka Menteri Ketenagakerjaan berikut ini. Saya kutip sedikit ya. “Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman (buruh/pekerja) yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang”. Lengkapnya bisa dibaca di artikel kompas.com Sumber. Ini namanya pejabat negara yang mendamaikan. 


 

Beda jauh sama Fadli Zon yang suka mengkeruhkan air yang belum sepenuhnya keruh. Suka ngobok-obok kedamaian dan ketertiban di masyarakat. Kalau memang UU Ciptaker ini merugikan buruh, kenapa tidak semua serikat buruh ikut mogok/demo? Tidak semua daerah buruhnya mau ikut mogok/demo? Masih banyak buruh yang mempercayakan semuanya pada pemerintah. Buruh yang tidak ikutan pasukan demo buruh bermotor gede hehehe…, lihat aja cuitan satir di bawah ini.
Perkeruh UU Ciptaker, FZ Ngehoaks Dan Ngaku Tak Berdaya! Dasar Bac*t!

Sumber Utama : https://seword.com/politik/perkeruh-uu-ciptaker-fz-ngehoaks-dan-ngaku-tak-UYygY8ONge

Penolakan Omnibus Law, Banyak Hoaks dan Ujaran Kebencian

Unjuk rasa kaum pekerja yang katanya difasilitasi oleh undang-undang, atas nama demokrasi mereka boleh melakukannya dengan leluasa. Namun adakah kebebasan itu tanpa koridor? Koridor yang dimaksud adalah keabsahan bahwa ada alasan kuat yang mendasari unjuk rasa menentang disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin tanggal 5 Oktober 2020.

Gelagat yang terbaca jika kita bandingkan dengan faktanya, unjuk rasa para pekerja itu lebih mengesankan, hanya didasari oleh dugaan prematur yang beredar melalui media sosial, sementara bunyi RUU yang sesungguhnya, belum lagi mereka telaah dan baca kata per kata.

Masak iya, para wakil rakyat di Senayan demikian nekatnya menyetujui RUU itu, sementara di belakang nanti akan menyengsarakan rakyat yang diwakilinya? Masak iya pula Presiden dan para menterinya melakukan persekongkolan jahat dengan para calon investor, hanya demi menyelamatkan angka statistik tentang performansi ekonomi nasional?

Jika landasan bepikir para pengunjuk rasa itu mengandung kebenaran, harusnya para narator berani menyebutkan di mana letak fakta yang diteriakkannya itu berada. Sebagaimana beberapa kabar tersiar yang tak sesuai fakta sebenarnya, diantaranya :

  1. Kabar UMP, UMK UMSP dihapus, sementara di dalam salah satu pasal RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang Cipta Kerja, Bab IV, pasal 88-c, upah minimum ditetapkan oleh Pemprov, bahkan jika ada upah minimum Kabupaten/kota, harus lebih tinggi dari Provinsi.
  2. Kabar tentang penghapusan pesangon, faktanya di bab IV pasal 156 mengatur tentang pesangon.
  3. Kabar upah buruh dihitung per jam, faktanya tidak ada pasal yang mengatur upah per jam.
  4. Kabar hilangnya hak cuti, faktanya tidak ada perubahan tentang hak cuti sebagaimana sudah diatur sebelumnya.
  5. Kabar outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup, faktanya tidak ada pasal yang berbunyi sebagaimana hoaks yang beredar.
  6. Kabar status karyawan tetap ditiadakan, padahal pasal yang berbunyi demikian tidak ditemukan.
  7. Kabar bahwa perusahaan boleh mem-PHK kapanpun, faktanya dalam undang-undang itu mengatur proses PHK sangat panjang, dan ada syarat yang ketat di mana perusahaan tidak boleh mem-PHK, sebagaimana bunyi bab IV pasal 153 da 154A.
  1. Cuti melahirkan dikabarkan dihapus, sementara bunyi uu-nya, bagi karyawan yang melahirkan itu pendekatannya tidak sama dengan cuti melainkan hak beristirahat.

Adapun segi positif ditetapkannya undang-undang cipta kerja ada beberapa hal :

  1. Pengusaha mendapat kepastian dan jaminan dalam mengembangkan usaha.
  2. Akan merangsang datangnya penanam modal asing baru yang akan menambah kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
  3. Memudahkan penanam modal melakukan investasinya.
  4. Semakin luasnya prospek lapangan kerja yang berpotensi mengurangi angka pengangguran.
  5. Dapat mengantisipasi sejumlah gejolak ekonomi di masa yang akan datang.

Hal yang lebih menyedihkan, bukan pada perjuangan mereka yang berhasil mencegah kemudaratan, namun justru menimbulkan kemudaratan. Berapa kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan dan para pengusaha, sebagai akibat mogok dan unjuk rasa itu? Kontradiktif dengan tujuan unjuk rasa yang katanya ingin menjaga kesejahteraan kaum pekerja. Mana mungkin perusahaan yang rugi dapat menjamin kesejahteraan pekerjanya.

Kemacetan yang ditimbulkan pun tidak kurang membuat kita mengelus dada, bayangkan saja di hari kerja, di mana bukan hanya kaum pekerja yang memerlukan fasilitas jalan raya, terpaksa bermacet ria karena pengunjuk rasa benar-benar menguasai seluruh lajur jalan yang akan dilewati.

Salah satu kejadian yang saya alami sendiri, perjalanan ambulance antara Bandung menuju tempat pemakaman kerabat di Cicalengka, harus ditempuh dalam waktu lebih dari lima jam dibanding hari biasa yang hanya memakan waktu kurang dari satu jam, gara-gara di daerah Rancaekek dipenuhi para pendemo.

Belum lagi jika harus mengalikannya dengan banyak daerah lain yang mengalami kemacetan serupa, hitung saja bahan bakar yang terbuang percuma, sementara hasilnya nol besar. Sungguh ironis perjuangan sia-sia ini.

Agenda di balik unjuk rasa ini sepertinya sudah diatur sedemikian rupa, yakni mementahkan kebijakan pemerintah yang seharusnya mendapat dukungan luas. Siapakah yang memiliki tujuan menghambat agenda menyejahterakan pekerja dan iklim investasi? Bukan hal yang sulit untuk mengungkapnya, namun yang paling mendasar untuk kita lakukan, adalah menyadari bahwa tujuan dibuatatnya undang-undang itu, semata-mata demi kemaslahatan kita juga.

Penting untuk kita sadari, bahwa posisi pemerintah dan DPR memang tidak mudah dan banyak menjumpai dilema, maka seharusnya jangan ditambah dengan rintangan-rintangan lain yang tidak perlu, karena hambatan itu hanya menguntungkan pihak tertentu yang justru merusak tatanan yang sedang dibangun.

Penolakan Omnibus Law, Banyak Hoaks dan Ujaran Kebencian

Sumber Utama : https://seword.com/umum/penolakan-omni-bus-law-banyak-hoaks-dan-ujaran-qizOTM4wQD

Baca Dulu, Baru Debat!

Judul artikel ini saya ambil dari bagian pidato yang disampaikan oleh Mahfud di acara forum komunikasi dan koordinasi Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS). Mahfud pada kesempatan itu menyarakankan kepada pendengarnya agar membaca dulu RUU Omnibus Law, baru berdebat. Jangan belum apa-apa (belum baca-pen) tapi menolak RUU tersebut. Apalagi penolakan tersebut diimbuhi dengan ungkapan-ungkapan yang bernada fitnah seperti “Orba Baru”, “Titipan Cina”, Kapitalisme Baru”, dan lain sebagainya.

Mahfud tentunya tidak sekadar berucap. Ia belajar dari apa yang terjadi pada RUU KUHP. RUU ini ternyata banyak disalah mengerti. RUU ini ditolak oleh masyarakat untuk menjadi UU. Penolakan ini dilakukan khususnya mahasiswa, oposisi bahkan LSM. Selain itu RUU ini pun di framing sedemikian rupa oleh media massa.

Sayangnya mereka yang menolak ini hanya sekedar menolak. Pokoknya menolak. Mereka ini menolak tanpa tahu apa yang mereka tolak. Kenapa? Sebab mereka tidak pernah membaca bagian yang mereka tolak. Mereka hanya membeo. Mereka hanya mengikuti framing dari media massa, atau pun para Sosial Justice Warrior yang bahkan mungkin tidak membaca secara lengkap RUU tersebut. Kalau pun membaca secara lengkap, mereka mendistorsi artinya ketika bicara ke publik. Arti dari pasal yang mereka ungkapkan itu mereka distorsi atau mereka plintir. Tujuannya apa? Agar RUU tersebut batal di sahkan.

Hal yang sama mereka lakukan terhadap RUU Cipta Kerja ini. Pada kesempatan ini saya mengajak mereka yang menolak untuk membaca, menganalisa dan menyimpulkan. Tidak sekedar menolak.Untuk itu saya mengajak kalian membahas masalah istirahat kerja. Hal ini merupakan salah satu masalah ini yang kalian gembar-gemborkan dimana kalian mengatakan pemerintah melalui RUU ini menetapkan libur kerja hanya sehari dalam seminggu.

Untuk itu saya hanya membahas tentang perubahan kewajiban bagi pengusaha yang memberi waktu istirahat atau hari libur yang terdapat pada RUU Cipta Kerja. Kewajiban baru ini terdapat Pasal 89 poin 22 dari RUU Cipta Kerja. Pasal ini merubah isi dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan ini dimaknai oleh para penolak RUU ini secara khusus lagi kalangan pekerja bahwa pemerintah melalui RUU ini menetapkan libur kerja hanya sehari dalam seminggu.

Jika dicermati dengan benar, sebenarnya tidak ada yang salah dengan pasal 89 poin 22 dari RUU Cipta Kerja. Sebelum kita masuk ke pasal 89 poin 22, ada baiknya kita tahu apa yang di ubah oleh pasal 89 ini. Pasal 89 RUU Cipta Kerja adalah pasal yang berkenaan dengan perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Berikut ini saya kutipkan isi pasal 89 poin 22, khususnya hal yang berkenaan dengan waktu istirahat. Pasal 89 menyatakan pengubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Poin 22 dari pasal 89 menyatakan pengubahan Pasal 79 . Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti. (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Nah sekarang bandingkan dengan Pasal 79 UU no 13 tahun 2003. Pasal ini bunyinya sebagai berikut : (1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Jika kita cermat membaca bunyi pasal pasal 89 poin 22 tersebut maka apa yang dituduhkan oleh kalangan buruh terutama yang dimotori oleh KSPI khususnya dalam istirahat mingguan itu salah. Pemerintah pada pasal 89 poin 22 tidak menetapkan libur hanya sehari dalam seminggu. Pemerintah hanya memberi batasan bahwa pengusaha paling sedikit sekali lagi paling sedikit harus memberi libur sehari dalam seminggu. Jadi apa yang salah dengan hal ini. Apalagi jika kita menghubungkan pasal tersebut dengan Pasal 89 point 19. Maka jelas sekali terlihat perlindungan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.

Untuk lebih jelasnya kita mengerti dulu pasal pasal 89 point 19. Pasal ini berbicara tentang pengubahan pasal 77 dari UU no. 13 tahun 2013. Bunyi pasal 89 point 19 adalah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 (1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu. (3) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan-perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Nah bandingkan dengan bunyi pasal 77 UU no 13 tahun 2003, dimana bunyinya sebagai berikut : (1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Jika kita cermati lebih mendalam, sesungguhnya RUU Cipta Kerja itu tidak mengurangi hari libur. Sekali lagi tidak mengurangi hari libur sebagaimana telah ditetapkan dalam UU no 13 tahun 2003. RUU ini memberi keleluasaan perlindungan buruh dalam hal hari libur (waktu istirahat), dimana pengusaha diharuskan memberikan 1 (satu) hari libur setelah 6 hari kerja dan maksimal jam kerja dalam seminggu itu tidak lebih dari 40 jam kerja.

Jadi hari libur itu tidak 1 (satu) hari libur dalam seminggu. Hari libur bisa 2 atau 3 dalam seminggu dimana maksimal jam kerja dalam seminggu itu tidak lebih dari 40 jam kerja dalam 1 minggu. Selain itu RUU ini menegaskan juga istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Hal yang lebih penting lagi adalah RUU Cipta Kerja menyatakan bahwa pengaturan jam kerja (dalam hal ini libur kerja) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan-perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Semua ini memberikan kepastian perlindungan kerja bagi buruh.

Oleh sebab itu, baca dulu baru debat itu harus. Mengapa, biar kita tidak sesat pikir dan asbun. Jangan percaya ama omongan politisi, apalagi pimpinan buruh ama LSM. Mengapa, kalau negara ini kehilangan investor maka yang rugi itu kalian, buruh. Para pimpinan buruh atau pun LSM dan juga politisi gak bakalan terkena dampak langsung, karena mereka pasti akan dapat gorengan lagi…… Lha kalian yang dibawah, yang kerja langsung yang akan ngalamin nasih pahit….. PHK. Untung kalau dapat pesangon, untung kalau masih dapat kerja lagi, lha kalau tidak ????. Nah, silahkan pikir ulang dengan membaca dulu baru demo, bukan demo dulu baru baca. Sesal kemudian tiada guna…. Ini petuah orang sesat.

Salam Sesat

Jika pembaca ingin melihat karya penulis yang lain, silahkan klik link di bawah ini. Sisesat Dari Timur

Daftar Pustaka

RUU Cipta Kerja UU no 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200217135500-4-138383/silakan-download-ini-draf-resmi-omnibus-law-ruu-cipta-kerja/2 https://katadata.co.id/berita/2020/02/13/lima-aturan-kontroversial-dalam-omnibus-law-ruu-cipta-lapangan-kerja

https://news.detik.com/berita/d-4932557/mahfud-tepis-anggapan-omnibus-law-untuk-china-baca-dulu-baru-debat?_ga=2.151901945.1150384284.1583580701-384437385.1569763849 https://money.kompas.com/read/2020/02/23/123616826/ruu-omnibus-law-libur-cuma-sehari-dalam-seminggu?page=all

Gambar diambil dari https://news.detik.com/berita/d-4933863/membaca-lagi-6-alasan-menolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja/2

Baca Dulu, Baru Debat!

Sumber Utama : https://seword.com/politik/baca-dulu-baru-debat-8wPSuI6LH3 

Omnibus Law, Skenario Menjerat Presiden

Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang kembali nyaring terdengar di telinga kita beberapa hari ini ternyata membuat saya harus kembali merenung, merenung agak dalam, apalagi di tengah pandemi Covid 19 seperti sekarang ini. Segala sesuatu harus kita cermati dan kita analisa resikonya.

Dalam draft rancangan undang-undang Omnibus Law tentang cipta kerja yang sudah dimiliki oleh banyak kalangan, bagi saya ada satu pasal yang sangat beresiko untuk Presiden Joko Widodo, yaitu pasal 170 yang ada dalam BAB XIII Ketentuan Lain-Lain.

Begini isi pasal 170 dalam draft rancangan undang-undang omnibus law tentang cipta kerja:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketika mencoba memahami ayat-ayat yang ada dalam pasal 170 darft rancangan undang-undang omnibus law tentang cipta kerja tersebut saya mendapati ada resiko penjerumusan Presiden kepada pelanggaran konstitusi.

Jika melihat dari hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka urutan hierarki tersebut adalah sebagai berikut:

1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4.Peraturan Pemerintah;

5.Peraturan Presiden;

6.Peraturan Daerah Provinsi;

7.Peraturan daerah kabupaten/Kota.

Melihat kembali pada pasal 170 ayat (2) draft rancangan undang-undang omnibus law tentang cipta kerja yang sudah saya tuliskan di atas, saya melihat ada kesalahan fatal, yaitu menempatkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur perubahan terhadap undang-undang.

Bagi saya jika hal ini terjadi maka itu sebuah tindakan inkonstitusional, karena secara hierarki perundang-undangan, Peraturan Pemerintah berada di bawah Undang-Undang/Perppu. Jadi kalau mau mengganti atau merubah suatu Undang-Undang maka harus menggunakan Undang-Undang baru atau menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Hierarki dalam perundang-undangan tidak boleh dilompati atau dilompatkan, karena itu adalah konstitusi, akibat jika melanggar kosntitusi adalah inskonstitusional.

Lalu pada pasal 170 ayat (3) draft rancangan undang-undang omnibus law tentang cipta kerja juga ada redaksi yang bagi saya sangat berbahaya untuk Presiden Joko Widodo. Redaksi tersebut adalah dengan adanya kata “dapat”, semestinya adalah kata “harus”. Kalau “dapat” maka akan diartikan bisa dilakukan, bisa juga tidak.

Dari tahun 1966 sampai dengan sekarang ini sistem pemerintahan kita belumlah ada perubahan, kita masih menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Tetapi jangan lupa, bahwa kekuasaan tertinggi tetaplah berada di tangan rakyat, melalui sistem perwakilan, itulah kenapa MPR dan DPR masih ada sampai sekarang, sebagai salah satu bentuk perwakilan dari rakyat, sesuai dengan konstitusi.

Melihat dari hal tersebut, maka DPR sebagai perwakilan dari rakyat tidak boleh dengan dalih apapun untuk ditiadakan peranannya. Kembali ke pasat 170 ayat (3) draft rancangan undang-undang omnibus law tentang cipta kerja, maka pemilihan redaksi “dapat” bisa menjadikan pelaksana undang-udang tersebut akan berjalan pada rel inkonstitusional, karena akan meniadakan peranan DPR sebagai perwakilan dari rakyat.

Menurut saya pasal tersebut terkesan “sengaja disisipkan” tanpa sepengetahuan Presiden, entah siapa yang menyisipkan, sengaja atau tidak. Tetapi jika benar “penyisipan” tersebut dilakukan dengan sengaja, maka saya yakin tujuannya adalah untuk menempatkan Presiden Joko Widodo pada rel inkonstitusional, ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo sebelum masa baktinya berakhir.

Di atas adalah analisa saya terhadap pasal 170 draft rancangan undang-undang omnibus law tentang cipta kerja.

Kita harus selalu cermat terhadap setiap dinamika yang terjadi di tengah pandemi Covid 19 ini, apalagi tentang dinamika politik. Jangan biarkan Presiden berjalan sendiri demi Indonesia, mari bersama kita dampingi Presiden agar baktinya kepada bangsa dan negara bisa selesai sampai dengan akhir masa jabatannya.

Sekian.

Jayalah Indonesiaku.

Merdeka!

Omnibus Law, Skenario Menjerat Presiden

Sumber Utama : https://seword.com/politik/omnibus-law-skenario-menjerat-presiden-PU5WoN3Tl6

KSPI Kerjanya Demo Melulu, Justru Inilah Yang Bikin Investor Pada Lari

RUU Cipta Kerja atau biasa disebut omnibus law adalah undang-undang sapu jagat yang dibuat untuk menyederhanakan birokrasi dan aturan yang berbelit serta tumpang tindih. Undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Dari yang saya dengar, tujuannya adalah untuk menarik minat investasi dengan cepat tanpa bertele-tele. Investasi masuk artinya dapat memperluas lapangan kerja.

Akan tetapi RUU ini terus saja didemo berkali-kali. Meskipun begitu, pembahasan RUU ini tidak akan dihentikan meski ditolak oleh para buruh dan KSPI. Penolakan mereka sudah bukan barang baru lagi. Tiap tahun selalu saja ada acara demo yang diselenggarakan mereka, seolah itu adalah event tahunan wajib.

Presiden KSPI Said Iqbal mengancam, kelompok buruh akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar jIka DPR tidak memenuhi tuntutan penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja. Desakan ini adalah tuntutan dari aksi unjuk rasa yang dilakukan KSPI hari ini.

"Jika dalam aksi ini tuntutan buruh agar omnibus law tidak didengar, KSPI memastikan bersama-sama dengan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said.

Said mengatakan, aksi besar-besaran tersebut akan melibatkan ratusan buruh dan akan dilakukan saat DPR menggelar sidang paripurna Agustus mendatang. Kota-kota lain juga akan melakukan aksi besar-besaran. "Di mana buruh dari Jawa Barat, DKI, dan Banten akan memusatkan aksinya di DPR RI. Selain itu, aksi juga akan dilakukan serentak di 15 provinsi yang lain," kata dia.

DPR dan pemerintah tidak akan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Kita dukung itu. Alasannya adalah, KSPI sudah terlalu menggunakan ego demi kepentingan sendiri. Tiap tahun mereka demo menuntut kenaikan upah dengan besaran yang kadang tidak masuk akal. Alasan ini juga yang membuat para investor lebih memilih hengkang ke provinsi lain atau negara lain yang upah buruhnya lebih rendah dan tidak banyak tuntutan seperti mereka. Batam adalah contoh nyata.

Coba lihat saat mereka demo. Beberapa dari mereka naik motor apa. Ada yang bahkan naik motor mewah, tapi menuntut kenaikan upah.

Padahal RUU Cipta Kerja ini juga dirancang untuk menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19. Kelompok buruh tidak boleh hanya mementingkan kepentingannya sendiri dan membuat keributan yang lebih masif. Kalau bicara soal ego kelompok, semua juga punya ego ini, dan kalau pemerintah tunduk dan mengakomodir semuanya, takkan selesai masalah ini.

Kita tahu beberapa waktu lalu presiden Jokowi kesal karena beberapa pabrik relokasi keluar dari Cina, tapi tidak ada satu pun yang masuk ke Indonesia. Vietnam menjadi pemenang dan panen investasi. Alasannya, salah satunya karena prosedur berbelit dan buruh waktu yang lebih lama. Negara lain perizinannya singkat dan simpel. Inilah yang dikeluhkan Jokowi, banyak aturan tumpang tindih yang menyulitkan investasi masuk.

Tak usah jauh-jauh deh. Bikin e-KTP baru butuh waktu lama, kesal gak? Kesal, kan? Investor juga begitu, urus izin saja sampai berbulan-bulan. Negara tetangga butuh beberapa minggu bahkan ada yang dalam hitungan hari. Sebagai investor, silakan pilih lebih baik mau invest di mana.

Sebenarnya ada beberapa poin yang ditolak oleh kelompok ini. Hanya saja, selalu saja kelompok buruh yang demo melulu. Jarang saya melihat para karyawan yang berdemo. Saya yakin siapa pun pemilik pabrik, perusahaan besar atau investor, pasti akan pusing menghadapi para buruh di sini.

Tidak senang, mereka demo. Operasional dan produksi di pabrik akan terhenti. Kerugian seperti ini tidaklah kecil. Investor resah, buruh demo dan salahkan pemerintah. Pemerintah mau datangkan investor, mereka demo juga. Entah apa maunya mereka ini. Terlalu rewel yang sebenarnya sangat mengganggu produktivitas.

Apa pun itu, negara tidak boleh terlalu tunduk pada tuntutan mereka yang kadang di luar batas. Seolah mereka ini pemilik perusahaan dan semua orang harus tunduk pada tuntutan mereka. Sudah cukup negara diobrak-abrik oleh ormas berjubah agama. Jangan sampai kelompok buruh juga ikut menyetir. Lihat saja yang demo itu, kalau tidak ormas ya buruh. Betul, tidak?

Mau demo besar ya silakan saja, toh RUU ini sangat mendesak dan tidak boleh ditunda-tunda.

Bagaimana menurut Anda?

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/13305711/kspi-ancam-gelar-unjuk-rasa-besar-jika-ruu-cipta-kerja-tetap-dibahas?page=all#page3

KSPI Kerjanya Demo Melulu, Justru Inilah Yang Bikin Investor Pada Lari

Sumber Utama : https://seword.com/politik/kspi-kerjanya-demo-melulu-justru-inilah-yang-Mw08AA9M0Y

Terungkap! Provokator "Indonesia Memanggil" untuk Tolak Omnibus Law

Percuma saja Bamsoet mendatangi Demokrat agar mendukung RUU Omnibus Law kalau nyatanya salah satu petinggi parpol koalisi malah memprovokasi menolaknya. Orang ini adalah orang yang sama saat membela direksi Garuda yang melakukan penyelundupan Harley di acara ILC. Tak cukupkah Jokowi memberikan posisi 2 menteri hingga mereka selalu menjegal kebijakannya.

Mulai dari Menhan yang doyan plesiran dan impor alutsista tapi minus kerja lapangan. Hingga Menteri KKP yang lebih medahulukan kepentingan mafia ikan dengan melegalkan ekspor benih lobster. Mana suara Arief Poyuono sebagai wakil Ketua Gerindra? Kalau tak mau kehilangan 2 jabatan menteri dia sebaiknya berhenti bersikap sebagai oposisi pemerintah.

Terutama mengenai RUU Omnibus Law yang akan dicanangkan. Justru dengan kemudahan investasi akan membuka banyak lapangan kerja baru. Kran KKN di daerah dipersempit lantaran aturan perijinan dipangkas. Perusahaan baru tak perlu lagi menunggu 21 hari tapi cukup 9 hari dengan biaya lebih murah sekitar 1,5 juta dan perijinan lebih mudah.

Sedang untuk buruh, pemerintah justru melindungi hak buruh dengan mengakomodir buruh yang kena PHK. Dalam Omninus law diberikan pelatihan, sertifikasi, jaminan pesangon dan sebagainya. Termasuk mengatur cuti karyawan agar tak membebankan kedua belah pihak.

Tapi, kini yang ada masyarakat lebih terprovokasi menolak RUU, tanpa memahami nilai positifnya. Mereka masa bodoh dengan generasi yang akan datang apakah lapangan kerja masih tersedia untuk mereka atau tidak. Justru kalau tuntutan buruh selalu dituruti dengan kenaikan UMKnya, yang ada lapangan pekerjaan semakin sempit. Perusahaan ketakutan membuka cabang baru hingga beramai-ramai membuka pabriknya di daerah yang UMKnya rendah. Akibatnya banyak pabrik tutup di tengah banyak orang yang kesulitan mencari pekerjaan. Lalu para buruh dan mahasiswa tutup mata akan hal ini.

Arief Poyuono sendiri tentulah sangat mengerti kondisi ini kecuali kalau dia hanya mementingkan satu pihak. Dalam salah satu channel youtubenya, Arief bahkan mengompori seluruh masyarakat agar menolak omnibus law dengan gerakan "Indonesia Memanggil".

Seperti dilansir jpnn.com, Ketua Umum Federasi Serikat Badan Usaha Milik Negara Bersatu Arief Poyuono kembali mengajak seluruh masyarakat menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI. Wakil ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu menyerukan ajakannya melalui video berjudul Indonesia Memanggil di kanal YouTube, Selasa (10/3).

"Para masyarakat Indonesia, Indonesia memanggil. Hari ini kita dalam tekanan asing. Kita dalam tekanan rezim yang berpihak kepada asing,” kata Arief dalam video itu.

Arief menyatakan, Indonesia saat ini tengah berada dalam tekanan asing. Menurutnya, rezim yang berkuasa pun berpihak kepada asing.

“Saudara-saudaraku sekalian, mahasiswa, kaum buruh, kaum petani, kaum nelayan, pedagang, tukang ojek, para supir angkot mari kita bergerak. Indonesia memanggil, mari kita bersama-sama menolak UU Omnibus Law yang akan hanya membuat ekonomi Indonesia semakin terpuruk, rakyat Indonesia makin miskin, sembako makin mahal,” katanya.

Arief menambahkan, Indonesia tak boleh dibiarkan dalam kondisi tertindas dan terjajah. Anak buah Prabaowo Subianto di Gerindra itu pun mengajak rakyat bergerak demi menyelamatkan Indonesia dari cengkeraman asing dan rezim Presiden Joko Widodo.

“Saya Arief Poyuono, ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengajak masyarakat untuk bersama-sama turun ke jalan dan menyuarakan penolakan omnibus law di seluruh Indonesia. Indonesia memanggil anda sekalian. Indonesia memanggil kalian semua. Indonesia butuh kalian semua. Indonesia butuh kita. Indonesia butuh diselamatkan. Indonesia sekali lagi harus diselamatkan, harus diselamatkan dari kehancuran, dari segala kebusukan para alite politik. Saudara-saudaraku sekalian bangsa Indonesia, mari bergerak. Indonesia memanggilmu,” ucapnya.

Sebelumnya Arief Poyuono juga mendukung gejayan memanggil lagi. Seperti dilansir jpnn.com, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono ikut merespons Aksi Gejayan Memanggil Lagi, yang dilakukan mahasiswa di Simpang Tiga Gejayan, Slemat, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari ini, Senin (9/3).

Sebagai pihak yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Arief kembali menyatakan bahwa sejak awal dirinya telah menyerukan penolakan terhadap RUU sapu jadat tersebut.

"Sejak awal saya banyak bertemu dengan kawan-kawan dari serikat buruh dan mahasiswa, serta organisasi lainnya untuk menolak omnibus law yang akan jadi UU penindasan terhadap rakyat," ucap Arief kepada jpnn.com.

Pertanyaannya kenapa Gerindra sebagai parpol koalisi pemerintah malah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan RUU? Di mana suara partai Gerindra? Di mana suara Prabowo dan Edhie? Apa mereka sudah bosan jadi menteri hingga membiarkan bawahannya bertindak menyerang pemerintah dan mengadu domba rakyat bawah.

Kini gerakan penolakan RUU sudah sampai di Jawa Timur. Kalau pemerintah mendiamkan provokator semacam Arief ini, maka demo besar-besaran yang lebih luas akan terjadi.

Jokowi harus memikirkan nasib pemerintahannya kelak. Masa Gerindra lebih kontra kebijakan pusat ketimbang partai oposisi. Kalau begitu tendang saja 2 menteri tak berguna dari Gerindra. Tak perlu sungkan dengan perjanjian batu tulis karena itu urusan PDIP dengan Gerindra, bukan dengan Jokowi. Karena yang terlihat saat ini Gerindra sudah menjadi duri dalam daging. Alih-alih sebagai koalisi mendukung kebijakan pusat, petingginya malah provokasi dan bersikap lebih oposisi ketimbang oposisi.

Begitulah kura-kura.

Referensi:

https://m.jpnn.com/news/suarakan-indonesia-memanggil-arief-poyuono-ajak-rakyat-bergerak-tolak-onmibus-law

https://m.jpnn.com/news/gejayan-memanggil-lagi-arief-poyuono-berkomentar-begini

Terungkap! Provokator "Indonesia Memanggil" untuk Tolak Omnibus Law

Sumber Utama : https://seword.com/politik/terungkap-provokator-indonesia-memanggil-untuk-ukhjuf1mf7 

Ngaconya Tuntutan Pembatalan RUU Cipta Kerja ...

Ribut-ribut soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini menunjukkan bahwa banyak orang Indonesia masih malas baca.

Sukanya cuma dengar-dengar kata orang. Habis itu terhasut, ikut ngamuk-ngamuk, nuntut ini itu, dan gayanya sok tahu. Padahal nggak ngerti apa-apa, dan malas melakukan cek silang.

Lantas kalau ditanya, belum tentu mereka mengerti apa yang diprotes.

Gara-garanya biasanya karena kena hasut esjewe-esjewe nyinyir. Akibatnya, ribut-ribut menuntut agar RUU ini dibatalkan.

Menurut saya, tuntutan untuk membatalkan RUU Cipta Kerja ini bego.

Pasal-pasal yang sering diributkan itu hanya bagian kecil dari RUU. Paling sering ya dari klaster ketenagakerjaan. Itupun hanya beberapa pasal.

Sedangkan sebagian besar lainnya banyak yang sudah bagus. Jadi kalau disuruh batalkan semuanya ya ngaco.

Lagipula, ini kan baru rancangan undang-undang. Belum juga diterbitkan, kok disuruh batalin.

Ini istilahnya kalau kayak rumah, baru rancangannya saja. Rumahnya sendiri belum dibangun.

Nah, kalau ada bagian dari rancangan yang masih kurang sreg, desain dapurnya, misalnya. Apa lantas seluruh rancangannya harus dibatalkan? Dibangun saja belum, kok.

Kalau saya punya klien yang ulahnya begini, minta saya gampar namanya.

Paling masuk akal ya kasih tahu apa yang masih kurang sreg.

Dapurnya kekecilan? Kebesaran? Ada lemari yang mau ditambah? Mau tambah breakfast counter? Atau apa? Ya jelaskan saja.

Khan begitu.

Sama dengan RUU Cipta Kerja ini. Kalau ada klaster yang masih belum pas, ya tuntut revisi klaster tersebut. Bukan teriak-teriak di jalan menuntut pembatalan keseluruhan RUU.

Satu alasan ribut-ribut ini adalah karena prasangka buruk berdasarkan pengertian yang salah.

Ejewe-esjewe ini sering ngegas nyinyir hanya berdasar penafsiran sendiri.

Iya kalau penafsirannya benar. Biasanya, penafsirannya ngaco, terus sok tahu pula. Mirip emak-emak yang suka sein kiri belok kanan. Sudah salah, pas ditegur malah dia paling galak.

Saya kasih satu contoh.

Esjewe-esjewe ini (bahkan termasuk media Tirto) pernah menyebar isu bahwa dalam Omnibus Law Cipta Kerja, cuti haid dihapuskan.

Gara-garanya, pasal 82 dari UU nomor 13 tahun 2003 yang mengatur soal cuti haid ini tidak dicantumkan dalam RUU Cipta Kerja.

Habis itu, langsung para esjewe lainnya berlomba-lomba nyinyir. Nggak nyadar kalau mereka sedang mempertontonkan kegoblokannya sendiri.

Tahu alasannya kenapa pasal ini nggak dicantumkan?

Karena RUU Cipta Kerja ini memang hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu, dan menambahkan pasal-pasal baru ke dalam UU lama yang dirujuk.

Hanya pasal-pasal UU lama yang diubah atau dihapus saja yang disebut dalam RUU Cipta Kerja ini.

Sedangkan pasal-pasal yang tidak diutak-atik memang tidak akan disebut. Yang artinya, pasal tersebut masih berlaku.

Intinya, karena memang tidak diutak-atik, pasal 82 yang mengatur soal cuti haid ini sebenarnya akan tetap berlaku.

Kelihatan konyolnya kan? Hal sesederhana itu saja mereka nggak ngerti, tapi udah ngegas teriak-teriak.

Contoh lain adalah soal upah minimum misalnya.

Pemerintah sendiri sudah menjelaskan kalau upah minimum tidak diturunkan nilainya.

Dan saya sudah baca dalam RUU-nya juga, kalau upah minimum tetap bisa diatur berdasarkan keputusan gubernur. Karena memang upah minimum per propinsi itu beda-beda.

Tapi, kayak orang budek, esjewe-esjewe ini langsung ngegas kalau hak-hak pekerja disunatlah, dimiskinkanlah…

Huffffttt….

Rasanya kuping orang-orang ini mau saya korek pake linggis. Budek kok dipiara, sih.

Sudah ngegas berdasar asumsi sendiri, menutup kuping sama penjelasan, masih pula esjewe-esjewe ini tendensius. Berat sebelah dalam menilai sesuatu.

Tiap ngomongin RUU Cipta Kerja, paling banter mereka ribut soal klaster ketenagakerjaan. Lantas teriak-teriak kalau pemerintah mau menyunat hak-hak buruh.

Padahal cakupan RUU Cipta Kerja itu luas. Dan banyak perubahan undang-undang yang termuat di dalamnya itu bisa membawa perubahan positif.

Kalau klaster ketenagakerjaan memang bermasalah, ya silakan saja kritik. Kasih tahu masalahnya di mana, berdasarkan fakta-fakta yang benar. Bukan berdasarkan khayalan tentang penderitaan hidup di neraka.

Tapi supaya adil, bahas juga pasal-pasal yang sudah bagus.

Itu baru namanya diskusi yang menyeluruh dan mendidik. Bukan ngegas buat menghasut.

Satu contoh klaster yang bisa saya puji, misalnya, adalah klaster mengenai UMKM dan perkoperasian.

Tampak benar upaya pemerintah untuk meng-upgrade UMKM dan perkoperasian kita di sini.

Pendirian UMKM dan koperasi benar-benar dipermudah.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Satu nomor induk bisa digunakan untuk mengurus bermacam-macam ijin.

Nantinya, mendirikan PT bakal lebih mudah bagi usaha perorangan atau UMKM.

PT bisa didirikan 1 orang saja. Tidak perlu 2 orang seperti dalam UU Perseroan tahun 2007. Juga, modal dasar PT nantinya terserah si pendiri saja. Tidak lagi harus minimal Rp. 50 juta seperti dalam UU Perseroan tahun 2007.

Syarat pendirian koperasi pun dipermudah.

Dengan 3 anggota saja sudah bisa mendirikan koprerasi. Tidak perlu harus 20 anggota seperti dalam UU lama jaman susah dulu.

Dan dengan prinsip yang sama seperti UMKM, satu nomor induk pendirian koperasi juga bisa digunakan untuk mengurus bermacam-macam ijin.

Artinya, koperasi juga bisa masuk ke bidang usaha apapun juga. Tak lagi dibatasi seperti sebelumnya.

Pemerintah juga akan menyediakan perlindungan bagi UMKM dan koperasi. Caranya melalui kemitraan, pelatihan, peningkatan daya saing, dorongan inovasi & perluasan pasar, akses pembiayaan, serta penyebaran informasi seluas-luasnya.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan para penanam modal besar yang ingin berinvestasi di Indonesia untuk bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi.

Pernah nggak dengar esjewe-esjewe ini bahas hal-hal begini? Sejauh yang saya tahu, belum pernah tuh.

Kenapa?

Karena dari awal, otak mereka sudah penuh kedengkian, prasangka buruk. Sehingga gagal menangkap inti dan semangat sebenarnya dari RUU Cipta Kerja ini.

Jujur saya sendiri masih tengah mempelajari draft RUU Cipta Kerja ini.

Memang ada pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan yang saya nilai perlu diperbaiki.

Namun secara garis besar, saya melihat upaya pemerintah memperbaiki nasib kalangan pekerja dalam RUU ini.

Tapi tidak hanya itu.

Saya juga melihat semangat pemerintah menciptakan payung hukum yang mendukung tumbuhnya kewiraswastaan dan investasi di Indonesia. Yang nantinya menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Ada pihak-pihak yang bilang kalau iklim investasi dan peraturan bertele-tele bukan penghambat ekonomi utama di Indonesia, melainkan korupsi.

Betul.

Tapi memberantas korupsi sendiri belum tentu mendorong terciptanya lapangan kerja baru.

Selama akses bagi rakyat kecil mendirikan usaha masih terbatas, kita akan terus bergantung pada pengusaha besar untuk menciptakan lapangan kerja.

Dan justru di saat banyak orang di-PHK gara-gara pandemi Covid-19 ini, penciptaan lapangan kerja baru jadi semakin penting.

Nah, RUU Cipta Kerja memang menciptakan payung hukum yang lebih ramah bagi penciptaan lapangan kerja.

Tapi berbeda dengan yang selama ini digembar-gemborkan esjewe-esjewe sok benar itu, RUU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan pengusaha besar saja.

Siapa lagi yang diuntungkan sama RUU Cipta Kerja ini?

UMKM, koperasi, dan orang perorangan yang mau mulai usaha.

RUU Cipta Kerja saya nilai memperbesar akses bagi rakyat kecil yang mau memulai usahanya sendiri.

Rakyat kecil diberi kesempatan yang lebih besar lagi untuk memperbaiki nasib mereka sendiri.

Ini hal yang positif, kan?

RUU ini bukan hanya mempermudah pendirian. Tapi juga melindungi dan menginkubasi usaha-usaha rakyat ini di awal pendirian.

Kenapa harus sampai segitunya?

Karena memang nggak masuk akal kalau membiarkan usaha-usaha kecil ini, saat baru berdiri, harus bersaing langsung dengan perusahaan-perusahaan kelas paus yang sudah mapan.

Bisa tergilas.

Maka ada aturan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan negara berkolaborasi dngn usaha-usaha rakyat kecil ini.

Tujuannya agar usaha-usaha rakyat kecil ini bertahan hidup, tidak tergilas kerasnya kompetisi dunia usaha. Lantas pelan-pelan tumbuh menjadi usaha-usaha yang besar dan mapan, mampu bersaing di kancah internasional.

Di mata saya, ini salah satu penerapan semangat kolaboratif ala ekonomi koperasi. Berlawanan dengan semangat kompetitif ekonomi kapitalisme.

Seperti undang-undang lainnya, memang pasti ada pro dan kontra tentang pasal-pasal yang termuat di dalamnya.

Tapi sebagai rakyat, cerdaslah sedikit. Pelajari draftnya, lihat secara obyektif, baru berkomentar.

Teriak-teriak di jalan, ngegas pemerintah zolim berdasarkan pengertian yang ngawur atau dengar kata orang, itu cuma bikin malu.

Kelihatan banget kalau banyak orang kita masih belum dewasa dalam berpikir.

Sudah 75 tahun merdeka, kok otaknya masih begitu-begitu saja? Kapan majunya?


Tony gede, 16 Agustus 2020

Ngaconya Tuntutan Pembatalan RUU Cipta Kerja ...

Sumber Utama : https://seword.com/umum/ngaconya-tuntutan-pembatalan-ruu-cipta-kerja-cNHwNxD9pb 

Re-post by MigoBerita / Rabu/071020/18.53Wita/Bjm

 

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya