Migo Berita - Banjarmasin - Ahmad Rinaldi pimpin Aksi SELAMATKAN KPK ??!! Ada apa sih dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mengapa mesti diselamatkan? Kalau hanya karena para "Pelamar" ASN yang kurang dari 100 orang tidak lulus dari ribuan yang berhasil lulus, mengapa mesti ada Aksi Mahasiswa yang mengatasnamakan BEM Kalsel untuk serukan Selamatkan KPK?? Apalagi, setiap aksi demo tentu harus mempergunakan anggaran pengamanan, tentunya tidak sedikit, akankah lebih bijak dananya bisa untuk lainnya, semisal untuk penanganan Covid 19!!! Simak kumpulan artikel yang kita sajikan hingga selesai agar jangan sampai gagal paham.
Foto-foto courtesy Google image di Instagram https://www.instagram.com/bemulm/
Resmi Jabat Ketua BEM ULM 2021/2022, Rinaldi Janji Bawa Perubahan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ahmad Rinaldi (21), mahasiswa Fakuktas Hukum ULM Banjarmasin saat ini resmi menjabat sebagai Ketua BEM masa bakti 2021/2022.
Selama manjabat nanti Rinaldi mengaku sudah menyiapkan beberapa program kerja, guna membawa perubahan yang baik untuk ULM kedepannya.
Program-program tersebut di antaranya Bakti Banua Desa Mitra, pemanfaatan E-Commerce sebagai sarana jual beli online mahasiswa ULM, dan Festival Lambung Mangkurat.
"Program kerja ke depan sudah kami rancang, semoga pandemi covid-19 ini tidak menghalangi kami dari BEM untuk merealisasikannya," katanya. Minggu (28/02/2021).
Rinaldi berharap semua program yang telah pihaknya rencanakan, dapat membawa perubahan besar bagi perguruan tinggi berjuluk kampus perjuangan tersebut.
"Setiap orang pasti menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik, tidak terkecuali saya sebagai ketua. Kami pasti akan membawa perubahan yang baik untuk ULM kedepannya, tidak hanya ULM, tapi juga untuk Kalsel dan Indonesia," jelas Rinaldi.
Rinaldi menjabat sebagai ketua BEM ULM, usai dilantik oleh Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan, Dr Ir H Muhammad Fauzi MP.
Pelantikan dilaksanakan di Gedung Student Activity Center ULM, dengan undangan terbatas, Jumat (26/02) lalu.
Selain BEM, pada acara tersebut juga dilaksanakan pelantikan bagi seluruh Ormawa dan UKM ULM.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Sumber Utama : https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/02/28/resmi-jabat-ketua-bem-ulm-20212022-rinaldi-janji-bawa-perubahan
Paham Radikalisme Tumbuh Subur di Banyak Institusi Pendidikan, Kita Bisa Apa?
4 Juni 2019 14:13
Disclaimer : Jangan baca tulisan saya ini jika Anda tidak siap menerima fakta betapa masifnya gerakan Khilafah di masyarakat kita saat ini)
(foto pinjaam dari Akurat.co) Beberapa waktu lalu, saya hadir di acara Pemaparan hasil survey yang dilakukan oleh Setara Institute ttg "Penyebaran Gerakan Keagamaan dan Khilafah di 10 Perguruan Tinggi Negri /PTN". Pemaparan ini dilakukan oleh para ilmuwan/ akademisi yg mewakili bbrp PTN spt UGM, ITB, UI, IPB, Univ Islam Syarif Hidayatullah.
Acara pemaparan di Hotel Ibis Jakpus ini sendiri mdpt atensi publik yang sangat membludak. Sekitar 500 orang yang hadir saat itu , jauh melampaui target dari panitia. Mungkin banyak orang yg penasaran dengan perkembangan paham negara khilafah yg dalam banyak kasus merupakan bibit munculnya paham radikalisme dan aksi terorisme
Sepanjang pemaparan, saya tak henti hentinya menarik nafas dan geleng geleng kepala mengetahui betapa gerakan Tarbiyah dan penyebaran paham negara khilafah yg salah satunya dilakukan oleh jaringan HTI /Hizbut Thahrir, sedemikian masif dan terorganisir masuk ke dlm berbagai lini institutsi pendidikan, bukan saja di kampus kampus, tapi juga sudah bertingkat tingkat ke level SMA ,SMP bahkan SD melalui guru guru agama dan jg kelompok keagamaan spt Rohis.
Gerakan Tarbiyah adalah Gerakan Dakwah yang menyebar di kampus kampus, dan mulai tumbuh subur sejak era reformasi dimana atas nama kebebasan informasi orang bisa bebas menyebarkan paham apa saja.
Lalu dari mana gerakan ini masuk?
Melalui kelompok kelompok pengajian (Liqo)/ Rohis, bahkan juga telah banyak menguasai Senat dan BEM kampus kampus negeri. Dan gerakan Tarbiayah ini sendiri banyak disokong oleh PKS.
Yup mungkin banyak orang tidak mau mendengar fakta ini, tapi ini adalah kenyataan. Memang secara organisasi, HTI sudah resmi dilarang. Tapi paham HTI telah banyak "bertransformasi' ke dlm bentuk lain tmsk mjd organisasi organisasi basis kegamaan di kampus kampus.
Fyi Gerakan Tarbiyah dan Hizbut Tahrir ini sendiri selain menyebarkan faham negara khilafah, juga punya semangat utk memurnikan ajaran Islam, tapi dengan versi mereka sendiri yang malah melebarkan ekslusivitas atas nama agama.
Contohnya adalah ajaran melarang/ membatasi bergaul dengan mahasiswa/i non muslim, melarang utk memilih ketua / pemimpin non muslim utk ketua BEM/ Senat, dll.
Gerakan Tarbiyah ini juga dengan mudah memberi label "Kafir" kepada golongan yg berbeda, bahkan kepada umat muslim sendiri. Gerakan Tarbiyah jg sering menanamkan paham ttg negara dan pemimpin Thoghut sehingga memunculkan kebencian terhadap pemerintahan yg sah, dan menjadikan negara Khilafah sbg solusinya.
Salah satu pemapar Ade Armando dari UI bercerita, pernah suatu kali BEM UI mengeluarkan peraturan tidak boleh mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. (bayangkan, masa BEM kampus negri sampe ngeluarin peraturan kyk gini?). Bahkan dalam keseharian dunia kampus, gerakan Tarbiyah/HTI ini juga sedemikian rupa menginfiltrasi kegiatan akademis.
Ada jg contoh kasus di IPB, dengan dalih berdakwah, kelompok kelompok Liqo ini juga sering melakukan kaderisasi di kelas kelas dan lingkungan kampus yang seharusnya bersih dari unsur unsur ekslusifitas agama tertentu. Bahkan ada kelas kelas yang para mahasiswanya melarang dosennya untuk masuk kelas dan mengajar sebelum mereka selesai mengaji dan tadarusan dahulu (bayangkan hal seperti ini bisa dilakukan dengan bebas di universitas negeri?).
Dari pemaparan ini juga diungkapkan, gerakan Tarbiyah dan Hizbut Tahrir seperti ini karena sudah berlangsung hingga 20 tahun, maka telah mengakar kuat di berbagai lini dan beberapa tahun belakangan berhasil "menuai hasilnya". Banyak kader dari HTI yang setelah keluar dari dunia kampus, berkarir di banyak lini dari mulai perusahaan swasta ,PNS dan BUMN dan bahkan memegang tampuk pimpinan di institusi institusi pendidikan.
Di lain pihak, banyak Rektor PTN yang "tak berdaya" dg masifnya gerakan Tarbiyah dan HTI di kampus kampus mereka. Karena dalam banyak kasus, banyak Rektor PTN yang saat proses pemilihannya disokong oleh pendukung gerakan Tarbiyah dan HTI ini (termasuk oleh jaringan BEM, jaringan fakultas dll).
Sehingga saat berhasil menapuk kursi jabatan tertinggi di sebuah PTN, banyak Rektor yang "berhutang" dengan para pendukung gerakan Tarbiyah ini dan tidak mengeluarkan kebijakan berarti dalam menghadapi penyebaran gerakan ini di kampus kampus.
Dengan kuatnya jaringan gerakan Tarbiyah dan HTI di berbagai lini, mereka jg terlibat aktif sbg penyokong Calon tertentu dlm Pipres 2014, Pilkada DKI 2017 dan bahkan Pilpres 2019 yg baru saja berlangsung.
Berbahayakah gerakan Tarbiyah/HTI ini jika didiamkan? Tentu saja ! Banyak kasus paham radikalisme dan tindakan terorisme diawali dengan adanya paham pamam ekslusivitas agama seperti ini.
Karena itu di tahun 2018, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) merilis data bahwa ada 7 kampus PTN yang terpapar ajaran radikalisme dari mulai UI,ITB,IPB, ITS hingga UGM. Dan paling banyak gerakan tarbiyah ini menyebar di fakultas eksakta dan Kedokteran. Bagi sebagian kalangan, data yg diungkapkan BNPT ini dipertanyakan.
Tapi dari rilis BNPT itulah menjadi wake up call bagi kampus kampus yang disebut dalam rilis BNPT Itu. Bahkan menyikapi data BNPT itu, Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Muhammad Natsir menyebut bahwa Rektor harus bertanggung jawab.
Contoh paling menarik adalah apa yang dilakukan oleh Rektor IPB dlm dua tahun terakhir. Untuk menyikapi penyebaran Ekslusifitas Agama.yg semakin masif di kampusnya, ia mengeluarkan beberapa kebijakan visioner : Dibangunnya tempat ibadah semua agama di lingkungan kampus, Pengucapan Selamat Hari Raya secara terbuka untuk semua agama, Melarang sama sekali adanya kegiatan dg dalil "dakwah" di lingkungan kampus dan memusatkan kegiatan keagamaan hanya di Mesjid
Begitu pun yang dilakukan UI, walau belum banyak mengeluarkan terobosan kebijakan utk menaggulangi penyebaran gerakan tarbiyah ini tapi UI melakukan restrukturisasi BEM/Senat dan mengeluarkan pernyataan bahwa mahasiswa dari latar belakang agama apapun dilindungi oleh Universitas utk mjd ketua BEM/Senat.
Sekarang ini bahkan sdh ada Fakultas yg Kepala BEM nya adalah orang Hindu. Salah satu hal menarik yg dipaparkan dari survey Setara Institute ini adalah gerakan Tarbiyah di kampus kampus jg banyak disebarkan oleh para Dosen yg memberi mata kuliah Agama di tingkat awal, dimana banyak Dosen tsb telah mjd bagian dari jaringan gerakan ini.
Salah satu pemapar menyebutkan, di PTN PTN banyak dosen malas jika diberikan tugas memberi mata kuliah Agama Islam. Karena itu hal ini dilihat sbg kesempatan oleh jaringan gerakan Tarbiyah, utk mengambil alilh mata kuliah Agama Islam.
Padahal Dosen yg memberikan mata kuliah Agama Islam belum tentu memiliki ilmu mumpuni dan komprehensif ttg Agama Islam. Jadi seringkali ajaran2 yg disampaikan adlh ttg Agama yg sangat Ekslusif.
Dalam menyikapi hal ini, UGM telah mengambil terobosan kebijakan bahwa seluruh Dosen yg memberikan mata kuliah Agama Islam harus punya latar belakang pendidikan S1/S2 Agama Islam dan juga ilmu Filsafat. Di beberapa kampus spt UI pihak Kampus juga telah melakukan restrukturisasi pengurus Mesjid Kampus yang selama ini dikuasai oleh aktivis Dakwah yang tergabung dalam jaringan Tarbiyah.
Saya pikir ini kebijakan yang dillakukan beberapa PTN di atas perlu diikuti oleh institusi pendidikan lain dan butuh keberanian dan komitmen dari semua pihak, kalau ga mau NKRI hanya tinggal cerita. Salut utk Setara Institute yg berani memamaparkan fakta fakta yg memang mjd fenomena di masyarakat saat ini.
Tinggal kita sendiri berefleksi, cukupkah kita diam saja melihat fenomena gerakan Ekslusifitas Agama dan paham negara Khilafah ini di sekitar kita, atau 'do something to fix it' dengan cara kita masing masing? Oleh Ira Lathief (Penggagas Festival Kebhinekaan dan Wisata Bhineka)
Soal KPK, Ratusan Pengunjukrasa Minta DPRD Kalsel Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden
MENYIKAPI kisruh dan kemelut ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum berujung. Ratusan mahasiswa di Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin (21/6/2021) petang mengelar aksi unjukrasa dihalaman DPRD Kalsel, di Banjarmasin.
AKSI massa gabungan BEM se Kalsel itu menyampaikan 8 tuntutan dan meminta DPRD Kalsel menyampaikan ke Presiden RI Joko Widodo.
Adapun delapan tuntutan tersebut yakni yang pertama menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal TWK dan pemberhentian 75 Pegawai KPK, yang kedua mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Pimpinan KPK yang bermasalah terkhusus Ketua KPK Firli Bahuri.
Yang ketiga, mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembatalan 75 Pegawai KPK yang dinonaktifkan, yang keempat mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan ketua BKN atas keterkaitannya tentang kekeliruan yang terjadi dalam proses TWK.
Sedangkan yang kelima mendesak BKN agar membuka kejelasan tentang Indikator “Merah” dan “Hijau” yang dikaitkan dengan pegawai KPK dan yang keenam mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK.
Yang ketujuh mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK. Serta mengembalikan marwah Independensi KPK.
Sedangkan yang kedelapan menuntut DPRD Kalsel menindaklanjuti dan menyampaikan surat tuntutan dengan bukti tanda terima atau dokumentasi video dari staf kepresidenan.
“Kami minta DPRD Kalsel Menyampaikan tuntutan kami ini dalam waktu 1x 24 jam setelah ditandatangi,” pinta Kordinator aksi, Ahmad Rinaldi kepada Ketua Komisi I DPRD Kalse, Hj Rahmah Norlias.
Dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian, Ketua Komisi I Hj Rahmah Norlias, dan Siti Nortita Ayu Febria dan Sekretaris Komisi, IV Firman Yusi, sempat berdialog dengan massa. Namun akhirnya dewan sepakat dan bersedia untuk menyampaikan surat tuntutan tersebut ke sekretariat kepresidenan.
“Aspirasi mahasiswa saya tampung dan kita siap menyampaikan surat tuntutan ini. Tapi nanti melalui Ketua DPRD yang menyampaikannya” kata Hj Rahmah Norlias. Sebelumnya aksi unjukrasa dimulai pukul 15.00 Wita dan masa membubarkan diri Pukul 16.00 Wita.Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2021/06/21/soal-kpk-ratusan-pengunjukrasa-minta-dprd-kalsel-sampaikan-8-tuntutan-ke-presiden/
Selengkapnya: https://www.hallobanua.com/2021/06/aksi-unras-mahasiswa-di-depan-gedung.html
Selengkapnya: https://www.hallobanua.com/2021/06/aksi-unras-mahasiswa-di-depan-gedung.html
Sumber foto dari hallobanua.com
Klik juga ini Aksi Demo UU Cipta Kerja, akankah jadi "Panggung Tanpa Pesan"
Klik juga Novel Baswedan "TANGKAP" menteri kader Gerindra (VIRAL)
Klik juga Ternyata Zaman SBY pun Habib Riziq "DIPENJARA"
Klik juga Demo "Boleh", tapi "Gugat di MK" Lebih baik #JanganMauDiaduDomba
Siang Ini, Mahasiswa Kembali Gelar Aksi #SAVEKPK Jilid II
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:14 WIB
apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi #SaveKPK jilid II bakal kembali digelar di depan kantor DPRD Kalsel, Kamis (24/6) siang pukul 14.00 Wita.
Rencananya undangan aksi yang telah disebar di media sosial itu bertajuk “Kita Berjuang Lagi!” dimulai dari Taman Kamboja, Jalan Anang Adenansi dan lanjut berjalan menuju kantor DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat.
Pantauan apahabar.com di depan kantor DPRD Kalsel, jelang unjuk rasa itu sudah ada ratusan personel polisi di siagakan untuk mengawal aksi mahasiswa Kalsel.
Mereka dilengkapi beberapa unit mobil Water Cannon.
Aksi kali ini mahasiswa kembali menyuarakan hal yang sama dengan yang sebelumnya, yakni terkait pelemahan KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Mahasiswa menganggap pelemahan KPK dengan cara penonaktifan 75 pegawainya lewat TWK.
Aksi sebelumnya mahasiswa sudah menyampaikan 8 poin tuntutan pada wakil rakyat. Mereka meminta supaya anggota dewan menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden.
Hal itu di setujui boleh anggota DPRD Kalsel. Sehari setelahnya tiga orang anggota dewan pun langsung berangkat ke Sekretariat Kepresidenan.
Sumber Utama : https://apahabar.com/2021/06/siang-ini-mahasiswa-kembali-gelar-aksi-savekpk-jilid-jjii/
Polda Kalsel Buru-buru Klarifikasi, Status Dua Mahasiswa
BEM Kalsel Masih Saksi
30/10/2020
BêBASbaru.com, BANJARMASIN – Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Selatan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait penetapan tersangka dua mahasiswa yang terlibat demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Humas Polda Kalsel Kombes Mochmmad Rifa’i meralat bahwa status Ahdiat Zairullah dan Ahmad, dari 16 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan yang sempat dipanggil Polda Kalsel masih berstatus saksi.
Dalam pernyataan sebelumnya pada Selasa (27/10/2020) lalu, Rifai menyebut dua mahasiswa telah berstatus tersangka. Hal ini pun lantas menuai kontroversi dan terkesan terburu-buru. Sebabnya, dua mahasiswa ini baru saja dipanggil Polisi sehari sebelumnya sebagai saksi pada Senin (26/10/2020).
Rifa’i mengatakan, keduanya baru masuk dalam agenda penyidikan. Artinya, masih berstatus sebagai saksi. “Untuk penetapan sebagai tersangka masih perlu proses yang panjang,” katanya. Ia mengatakan, saat ini kasus sudah masuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan). Namun sebelum ditetapkan menjadi tersangka akan melalui proses lebih dalam.
Ahdiyat dan rekannya oleh penyidik dijerat Pasal 218 KUHPidana jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum jo Pasal 7 ayat 1 Perkap Nomor 7 tahun 2012. Dimana dalam unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berlangsung sejak Kamis (15/10/2020) siang di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Namun, hingga larut malam massa tak juga membubarkan diri.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Dr Nico Afinta bersama Wakil Rektor Universitas Lambung Mangkurat (UKM) Banjarmasin Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Fauzi MP, dan Wakil Rektor UIN (Universitas Islam Negeri) Antasari Banjarmasin Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan, Dr Hj Nida Mufidah sempat bertemu.
Koordinator Wilayah BEM Kalsel Ahdiat Zairullah kepada kanalkalimantan.com mengatakan belum mengetahui proses selanjutnya. “Belum mendapatkan informasi terkait apakah ada pemanggilan kembali dan juga keputusan dari Polda,” akunya.
Ia menilai polisi terkesan terburu-buru saat sehari setelah pemanggilannya bersama Renaldi sebagai saksi. Tapi justru langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dan juga melihat adanya kejanggalan kasus yang ia jalani ini, siapa pelapor juga belum dipublish pihak kepolisian.
“Akan tetapi jika nantinya akan dipanggil kembali saya akan kooperatif. Saya hanya berharap polisi profesional dalam proses hukum,” harapnya. Sebelumnya, langkah Polda Kalsel menetapkan sejumlah aktivis mahasiswa sebagai tersangka saat demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat kritik tajam dari Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo.
Bahkan Kisworo sendiri, juga ikut dipanggil Polda Kalsel dalam kapasitas sebagai saksi dalam aksi penolakan Omnibus Law, bersama Wakil Rektor ULM Banjarmasin Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Fauzi MP, dan Wakil Rektor UIN Antasari Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan, Dr Nida Mufidah. Rencananya, Cak Kis -panggilan Kisworo- dipanggil sebagai saksi pada Senin (2/11/2020) mendatang. “Artinya ada indikasi pembungkaman terhadap demokrasi di negara ini, aksi di Kalimantan Selatan bisa dicontoh, tidak melakukan aksi anarkis,” tegasnya.(kanalkalimantan.com/putra)
Sumber: banjarmasin.co.id dan berbagai sumber (dengan judul: Polda Kalsel ‘Tarik’ Status Tersangka Dua Mahasiswa Kalsel terkait Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja)
Sumber Utama : https://bebasbaru.com/polda-kalsel-buru-buru-klarifikasi-status-dua-mahasiswa-bem-kalsel-masih-saksi/
Mewaspadai Intoleransi yang Dilakukan oleh Anak
Intoleransi secara umum adalah penolakan seseorang maupun kelompok yang tidak dapat menerima keyakinan, agama, budaya, tradisi, suku, dan etnis yang berbeda dengan mereka. Ini bisa berdampak pada kebencian, kejahatan dan diskriminasi di kehidupan sosial pada tingkat yang lebih tinggi di masyarakat.
Hal ini tidak memungkinkan orang untuk hidup bersatu, tanpa diskriminasi, kebebasan dan hak-hak sosial. Yang sering dilakukan adalah eksklusivitas orang tersebut lebih superior dibanding dengan orang lain yang berbeda.
Faktor-faktor penyebab dari sikap intoleransi dipengaruhi oleh identitas agama dan fanatisme, etnis, kesukuan, ketidakpercayaan, serta sekularisme. Menurut saya, bisa saja situasi intoleransi sering dijumpai pada sebagian masyarakat dari kelompok tertentu yang disebabkan karena faktor ekonomi dan perubahan politik. Secara gamblang dalam situasi ini orang-orang merasa lelah untuk menanggung perubahan di sekeliling mereka. Kecemburuan sosial inilah yang bisa memicu adanya intoleransi.
Indonesia yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna yang khusus. Dimana banyak suku, agama, dan ras yang tinggal di negara besar ini dapat hidup berdampingan. Tapi kenyataannya, ke-Bhinekaan tersebut di coreng oleh sekelompok orang yang tidak suka Indonesia dalam keberagaman.
Mereka menolak karena yang berbeda dengan mereka adalah musuh. Tidak mengherankan jika diskriminasi, kekerasan, penindasan, hujatan, dan cacian sering dilakukan oleh sekelompok manusia intoleran ini.
Sudah banyak sejarah mencatat penindasan bagi kaum minoritas di Indonesia. Dimana dalam beribadah, kaum minoritas tidak bisa menjalankan ibadah dengan semestinya. Kita bisa ambil contoh pendirian atau pembangunan rumah-rumah ibadah yang dipersulit untuk mendapatkan izin.
Baru-baru ini kasus perusakan makam yang terjadi di kota Solo. Peristiwa yang terjadi di TPU Cemoro Kembar, Pasar Kliwon Solo telah mengakibatkan beberapa makam non muslim yang dirusak. Yang membuat saya trenyuh adalah perbuatan tersebut dilakukan oleh anak-anak.
Bagaimana mungkin perilaku anak-anak dapat merusak makam non muslim jika tidak ada seseorang yang mempengaruhi perilaku mereka. Tentunya masa kanak-kakak adalah masa untuk mengembangkan mental dan fisik mereka. Biasanya kaum radikal lebih tertarik mengajarkan paham mereka sejak dini pada anak-anak.
Oleh sebab itu kita sebagai orang tua harus berhati hati dengan sekolah, rumah belajar, bahkan lingkungan sekitar yang mengajarkan paham radikalisme pada anak-anak. Dimulai dengan intoleran terhadap teman dan orang lain, akan naik menjadi radikal dengan merusak dan menindas dengan kekerasan, yang kelak dewasa nanti bisa diarahkan menjadi seorang teroris.
Sering kita melihat video viral yang dilakukan oleh anak-anak pelajar. Satu bukti bahwa intoleransi yang dilakukan anak-anak pelajar yang membawa simbol agama tertentu dapat menebar kebencian yang berujung dengan tindakan kekerasan. Saya dapat menyimpulkan bahwa tindakan intoleransi maupun terorisme tidak selalu dilakukan oleh orang dewasa, namun bisa dilakukan pada anak-anak. Hal ini terjadi karena anak-anak sangat mudah dan rentan untuk dipengaruhi.
Ada beberapa hal mengapa paham radikal berkembang dan mempengaruhi mentalitas pada anak di Indonesia:
Pertama, kondisi orang tua ataupun keluarga yang memang sudah terpapar dengan paham radikalisme. Sangat mudah sekali mereka akan mempengaruhi anak-anak untuk membenci kepada orang lain yang berbeda dengan mereka. Anak-anak ini biasanya diarahkan pada sekolah yang mempunyai guru yang sepaham dengan jalan pikiran orang tuanya
Kedua, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Sering kita mengabaikan anak jika menggunakan komputer maupun gawai tidak diberi batas waktu. Kadang anak dapat mengakses situs yang kita tidak tahu. Disinilah kadang bila anak membuka situs yang berafiliasi dengan paham radikalisme akan mudah sekali untuk direkrut maupun diarahkan dengan doktrin-doktrin yang menyesatkan (cuci otak.)
Dalam pandangan saya, deradikalisasi pada anak sangat diperlukan dan urgent. Bila kita diamkan akan berpotensi membahayakan dalam keberagaman di negara ini ke depan dalam kurun waktu sepuluh tahun atau lebih. Dalam hal ini pemerintah khususnya Kementerian dan Dinas Pendidikan harus mengawasi kurikulum yang diberikan pada anak didik sejak PAUD.
Hal ini perlu pula didukung oleh semua pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Jangan membuat radikalisme tumbuh dan berkembang pada anak-anak. Jangan sampai anak-anak sebagai generasi penerus bangsa menjadi rusak karena paham yang fanatik yang menjerumus anak menjadi eksklusif, tidak menerima perbedaan, susah untuk bersosialisasi, yang berujung menjadi pemecah belah bangsa.
Sumber Utama : https://seword.com/sosbud/mewaspadai-intoleransi-pada-anak-gccUrZKdbJ
Hukum Karma Tak Pernah Ingkar Janji, Rizieq Nyungsep Kena Azab Allah
Orang yang berjalan di lorong kebenaran akan selalu dilindungi Allah Yang Maha Penyayang. Ini fakta, bukan hanya sekedar kata-kata penghibur duka lara.
Dan fakta itu yang kini sedang terjadi saat ini. Pelan tapi pasti. Tuhan sedang melawat bangsa ini. Satu per satu musuh Ahok dan Presiden Jokowi ditelanjangi Allah Yang Maha Adil.
Borok dan bisul mereka dipertontonkan di muka umum. Penonton harap tenang dan sabar, yang lain menunggu giliran. Allah yang maha adil sedang menyusun daftarnya.
Tinggal menunggu kejutan-kejutan baru, siapa lagi yang menyusul setelah hari ini Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun lamanya terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Tepuk air di dulang, terciprat ke muka sendiri.Begitulah kura-kura hukum tabur tuai. Barangsiapa menabur angin, maka ia akan menuai badai.
Hukum karma tak pernah ingkar janji. Murka Allah menyala-nyala terhadap orang munafik. Barangsiapa menabur badai, maka akan menuai bencana.
Allah bekerja dengan cara-Nya yang misterius, membuka tabir kemunafikam melalui keangkuhan dan kepongahan imam besar yang sangat pongah ini.
Satu per satu kemunafikannya rontok berguguran ditimpa murka Allah yang maha dasyat. Hari ini Rizieq manusia suci pemegang kunci kerajaan sorga dan neraka jahanam itu dipermalukkan Allah dengan sangat dasyat.
Manusia sempalan jaman yang kerap menzalimi Ahok dan Presiden Jokowi setengah mati itu kini merasakan pedihnya diterjang azab Allah yang maha adil. Azab dan murka Allah yang maha dasyat menelanjanginya dan mempermalukannya di seluruh Indonesia.
Gusti Allah memang ora sare. Manusia cakrabirawa yang tiada henti menyerang Ahok dan Presiden Jokowi itu ternyata tidak lebih tidak kurang adalah manusia hina dina yang kerap melanggar hukum semau-maunya seolah-olah negara ini miliknya.
Bisulnya dipertontonkan Allah dengan sangat nyata didepan mata rakyat Indonesia. Manusia yang kerap berlindung dibalik pembenaran-pembenaran dirinya dan kelompoknya itu akhirnya harus merasakan gerahnya penjara tanpa AC selama 4 tahun lamanya.
Makanya jika hidup masih kotor dan belum bersih, jangan sok suci teriak sana teriak sini sampai mulut berbusa-busa. Apa yang kau tabur, itu yang kau tuai.
Hari ini wajahnya menghiasi seluruh media online mainstream, disiarkan diseluruh channel Televisi, dicaci maki dan dihujat tanpa ampun diseluruh media sosial.
Manusia pemfitnah Ahok dan Presiden Jokowi itu kini nyungsep Majelis Hakim. Allah telah melakukan bagian-Nya, Ahok melakukan bagiannya dengan berserah kepada-Nya dalam iman dan pengharapan.
Jika manusia di dunia tidak berlaku adil kepadanya, maka Tuhanlah Hakim Agung Yang Maha Adil. Sebab, Allah selalu bergerak mengikuti kuasa-Nya, tidak pernah pilih kasih, tergantung amal dan ibadah serta perbuatan.
Kerusakan yang ditimbulkan bagi negara oleh si penista Ahok dan pembenci Presiden Jokowi ini sudah cukup besar.
Tentu saja Allah tidak tinggal diam. IA menyatakan kuasaNya untuk membuktikan siapa yang hidup dalam koridor kebenaran dan siapa yang hidupnya kotor penuh nista dan dusta dalam kekelaman jiwanya.
Doa orang benar besar kuasanya. Semua yang menzalimi Ahok telah ditimpa murka Allah yang menyala-nyala. Tapi tentu saja masih belum impas.
Yang menuding Ahok akan kabur, malah dia yang kabur ke Arab Saudi. Yang teriak-teriak Jokowi tidak boleh intervensi kasus Ahok, malah dia sendiri yang minta Jokowi intervensi Kapolri untuk menghentikan kasus chat mesummya.
Hukum karma tuh ya tak pernah ingkar janji. Nyata adanya. Menusuk jiwa. Suka tidak suka, itulah hakikat kebenaran yang hakiki. Seperti air yang mengalir di sungai yang tenang, kebenaran mencari jalannya sendiri. Pelan tapi pasti.
Hanya waktu yang membuktikannya. Mereka yang bersembunyi dibalik kegelapan malam, kebusukan jiwa mereka akhirnya terungkap ke permukaan diterangi cahaya purnama.
Saya doakan semoga Rizieq Shihab menjalani hidupnya menikmati gerahnya penjara agar para pendukungnya bangga melihat ketegara jiwa imam besar mereka yang hebat ini.
Doa saya, semoga Rizieq Shihab diberikan kesehatan yang prima agar tidak teriak-teriak lagi mengeluh kondisi penjara yang pengab dan panas selama 4 tahun lamanya tanpa dipotong remisi. Sudah itu saja.
Sumber Utama : https://seword.com/umum/hukum-karma-tak-pernah-ingkar-janji-rizieq-HFvkeCbRTb
Rizieq Bisa Bebas Beberapa Bulan Jelang Pilpres 2024
Kita mungkin sedang bahagia karena Rizieq akhirnya divonis 4 tahun penjara. Karena vonis ini lebih lama dari vonis sebelumnya. Meski sebenarnya masih lebih rendah dari tuntutan jaksa, 6 tahun.
Tapi di sisi lain kita juga perlu ingat bahwa di Indonesia ini ada status bebas bersyarat, bagi narapidana yang sudah melewati 2/3 tahanan atau 32 bulan.
Saat ini Rizieq sudah menjalani tahanan selama 6 bulan. Itu artinya, dia bisa bebas dalam waktu 26 bulan mendatang, atau sekitar bulan Agustus tahun 2023. Atau setidaknya akhir 2023 nanti.
Mengingat Pilpres akan dilakukan pada Februari 2024, maka itu artinya Rizieq masih punya waktu selama beberapa bulan untuk ikut berpartisipasi dalam Pileg dan Pilpres.
Pilpres 2024 masih berpotensi panas jika Rizieq sudah bisa berkeliaran dan ikut berkampanye. Dan itu jelas kabar kurang baik bagi kita semuanya.
Seperti yang kita tahu, semasa kampanye, semua elemen akan merangkul dan saling menguatkan. Kampanye adalah masa-masa orang bebas melakukan apa saja, seolah tidak ada hukum lagi di negara ini.
Maka kehadiran Rizieq di beberapa daearah, yang menjadi basis atau lumbung suara bagi calon tertentu pasti akan dimanfaatkan dan dikawal, minimal sampai Pemilu selesai.
Kalau yang menang adalah calon yang berseberangan dengan Rizieq, mungkin dia akan diproses dan masuk penjara lagi. Menjalani sisa masa tahanannya. Yang repot kalau Capres yang didukung Rizieq menang, maka makin lapanglah jalan Rizieq menuju pembebasan.
Belajar dari Pilpres 2019, Prabowo sempat berjanji akan menjemput Rizieq, jika menang. Maka di 2024 nanti, jika yang menang adalah Prabowo atau pihak yang mendukung Rizieq, mungkin bukan hanya menjadi bebas selamanya, tapi bahkan menjabat sebagai pejabat publik.
Meskipun kita tidak paham kenapa ada kelompok orang yang mendukung Rizieq, tapi faktanya memang ada dan banyak. Bukankah Anies juga merupakan kawan dekat Rizieq? Kemenangan Anies juga tak lepas dari peran Rizieq menebar ketakutan dan propaganda di masyarakat.
Jadi memang, satu-satunya solusi agar negara ini terhindar dari provokasi dan perpecahan dalam rangka Pilpres 2024, maka kasus-kasus hukum Rizieq masih harus dibuka lagi. Dan saya pikir itu harapan banyak orang.
Karena jika kita ingat bulan puasa lalu, tanpa provokasi Rizieq, plus dengan kabar gembira penangkapan Munarman, kita jadi merasa lebih nyaman berpuasa. Tak perlu takut dengan persekusi atau razia warung makan.
Bukankah penting bagi negara ini untuk mengamankan pemilu dari perpecahan dan kampanye SARA? Dari provokasi Rizieq yang sangat menggangu.
Meskipun belum ada tanda-tanda akan membuka kasus baru, tapi saya optimis Rizieq akan segera menghadapi tuntutan baru. Entah itu dari kasus penangkapan Munarman, atau kasus lainnya.
Dan dari sisi lain, pihak Rizieq mungkin akan melakukan banding untuk mencari vonis yang lebih ringan.
Suka tidak suka, Rizieq seperti boneka yang sedang diperebutkan oleh beberapa pihak. Pasti ada yang mau menebusnya, dengan syarat mau ikut bergabung. Pasti juga akan ada yang mengupayakan segera bebas, selama ada bisa menguntungkan secara politik.
Mungkin benar apa yang dikatakan oleh Suhardi, penulis Seword. Melihat Rizieq hair ini divonis 4 tahun penjara itu sama seperti menonton film atau drama korea yang masih on going. Belum selesai dan kita belum tau kapan akan ada episode baru.
Jadi sebagai penonton, ya sudah nikmati saja akhir dari satu episode ini. Semoga ada episode selanjutnya dan ada ending yang membahagiakan dan baik untuk negara ini.
Tapi kalaupun tidak, misalkan setelah ini Rizieq langsung bebas 2023, ya mungkin itulah ujian demokrasi di negara kita. Semoga hasilnya kita semua nantinya dapat lulus dengan baik, tanpa perlu ujian ulang atau revisi lagi.
Tinggal kita bersiap menghadapi goncangan Pilpres 2024. Apalagi mengingat semua calon tidak ada yang terlalu dominan. Maka hampir pasti akan ada drama lagi seperti saling klaim kemenangan dan deklarasi-deklarasian. Mungkin juga akan ada drama yang lebih mengejutkan dari sebatas main siap Presiden seperti yang dilakukan oleh Prabowo.Sumber Utama : https://seword.com/politik/rizieq-bisa-bebas-beberapa-bulan-jelang-pilpres-Aj2SYMQaqA
Rizieq Kalah Telak! Vonis 4 Tahun, Jutaan Pendukung Hanya Bo’ong!
Hari ini adalah hari pemberian vonis dari majelis hakim terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor yang menjerat Rizieq Shihab. Sejak persidangan minggu lalu, Rizieq sudah berkoar terutama mengenai jutaan pendukungnya. Ketika jaksa menyebut bahwa predikat imam besar yang disandang Rizieq hanya isapan jempol. Mengingat kelakuan Rizieq yang tidak mencerminkan akhlak yang baik.
Rizieq pun belagak kalem. Seakan tidak emosional mendengar perkataan jaksa itu. Namun jawabannya mengandung sentilan buat jaksa. Menurut Rizieq, yang memberikan predikat imam besar adalah umat Islam dari seluruh pelosok tanah air. Kemudian dia sok memperingatkan jaksa. “…saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU tersebut akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu sidang putusan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 yang akan datang… Apalagi jika 7,5 juta peserta aksi 212 tahun 2016, terlebih-lebih 15 juta peserta reuni 212 tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka," katanya Sumber.
Ancaman pengepungan jutaan umat itu pun juga diperkuat oleh Novel Bamukmin dan PA 212. Seakan iya dan pasti akan terjadi. Novel bahkan menggertak bahwa kehadiran massa simpatisan dan pendukung Rizieq merupakan gerakan rakyat. Massa itu dari mana saja, lintas agama, lintas suku, ras dan golongan. Sambil menyatakan bahwa mereka tidak membentuk kepanitiaan menggalang massa dan tidak berkoordinasi dengan pihak mana pun Sumber. Sebuah gertakan seakan memperlihatkan kuatnya dukungan massa di belakang Rizieq. Atau memperlihatkan bahwa PA 212 sudah sangat lemah dan bokek?
Nyatanya, jumlah massa yang hadir di lokasi sidang Rizieq hari ini hanya ratusan. Paginya sekitar jam 8 puluhan massa sudah diangkut aparat ke Mako Polres Metro Jakarta Timur. Lalu sekitar jam 10 tadi, polisi mengamankan sekitar 200-an simpatisan Rizieq. Jumlah aparat yang diturunkan mengamankan lokasi sidang, yakni personel gabungan TNI-Polri, sekitar 2.800-an. Jauh lebih banyak ketimbang massa yang datang. Kabarnya massa melakukan pelemparan botol dan batu ke arah aparat, tetapi kemudian berhasil dipukul mundur. Sehingga massa Rizieq pun berlarian ke arah perkampungan di sekitar Pengadilan Negeri Jaktim Sumber Sumber Sumber.
Sebuah pukulan dan kekalahan telak buat Rizieq dan gerombolannya. Omong doang gede, kenyataannya nggak seberapa. Gertakan sih juta-jutaan, eeh yang datang hanya 200-an, plus puluhan, yaa sekitar 300-an lah. Segitu doang mau disebut sebagai gerakan rakyat? Anak kecil juga bisa ngomong besar semacam itu. Atau anak-anak pelajar yang suka tawuran tuh. Soalnya kelakuan massa yang datang hampir sama dengan anak-anak yang demen tawuran. Suka lempar-lempar batu, terus lari ke perkampungan.
Kekalahan Rizieq tidak berhenti di sana. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim cukup panjang. Yakni 4 tahun penjara Sumber. Jedeeerrrr! Bagai kena petir di siang bolong ketika langit sedang cerah-cerahnya.
Vonis ini memang hanya 2/3 dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara. Tapi durasi 4 tahun itu sangat memukul Rizieq. Karena juga memukul mereka dan kekuatan politis yang ada di belakang Rizieq. Karena akan melewati masa pemilu. Masa di mana peran Rizieq sangat diharapkan kan? Kecuali nantinya Rizieq mendapat keringanan hukuman, dan lepas dari penjara bertepatan dengan waktunya Pemilu 2024. Ya itu kita lihat nanti ya.
Yang pasti sekarang ini Rizieq harus menelan kekalahan dulu. Publik sudah menikmati kedamaian dengan ditahannya Rizieq selama ini. Membayangkan akan ada lagi tambahan 4 tahun masa tahanan Rizieq, sudah memberikan kegembiraan buat publik dong. Apalagi kalau nanti kasus-kasus lain Rizieq juga disidangkan. Seperti kasus chat porno, harus dilanjutkan kan? Kebayang kan malunya seorang yang menyebut diri sebagai ulama dan dielu-elukan jutaan eh ratusan umatnya sebagai imam besar. Tetapi harus menjalani persidangan kasus chat porno. Dan jadi bulan-bulanan awak media, serta jadi bahan bully-an warganet. Lalu nanti ada vonis lagi tambahannya. Itu sih kalah berkali-kali namanya. Sudah jatuh, tertimpa tangga, kesiram air, ketumpahan kopi orang lewat, ketimpuk batu lemparan massa.Sumber Utama : https://seword.com/politik/rizieq-kalah-telak-vonis-4-tahun-jutaan-Au50auw0rM
Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Akhirnya Menang Telak Dari Hukuman Ahok
Akhirnya perjalanan panjang selama setengah tahun kasus Rizieq mulai dari kasus Megamendung, Petamburan dan tes swab RS Ummi menemui ending yang menurut saya, lumayan, meskipun sedikit kurang puas.
Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Tapi Hakim memberikan sedikit diskon, yang sebetulnya wajar tapi harusnya tak perlu, mengingat Rizieq ini sangat arogan dan meresahkan serta tingkahnya yang selalu merasa lebih tinggi derajatnya dari siapa pun termasuk presiden dan aparat penegak hukum.
Rizieq akhirnya divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," kata hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata hakim lagi.
Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Hakim juga menyebut pernyataan Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.
Intinya, ada beberapa poin meringankan dan memberatkan bagi Rizieq. Hal yang meringankan yaitu Rizieq memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
Intinya 4 tahun penjara. Yess!!!
Ini sekaligus 2 kali lipatnya hukuman penjara yang menimpa Ahok. Karma berbalik kepadanya 2 kali lipat.
Entah harus mengucapkan selamat atau turut bersedih atas vonis ini. Tapi ini adalah tamparan yang lumayan keras buat Rizieq meski kita tahu dia tidak akan jera apalagi kapok. Mungkin tingkat kebenciannya akan makin besar. Orang seperti dia selalu keras kepala dan merasa tak pernah bersalah. Orang lain yang bersalah. Di saat dia dihukum 4 tahun penjara, yang menurut dia pasti sangat lama, maka dia akan makin marah dan benci. Biarin aja deh, itu adalah buah dari karma yang dia tanam sendiri.
Ucapan Ahok kembali bergema, kalian pasti sudah tahu. Ahok buktikan, satu per satu dipermalukan. Termasuk Rizieq yang mendapat ganjaran berkali lipat.
Mungkin kalian juga tidak lupa dengan doa Rizieq yang mengerikan itu. Beruntun bagai tembakan berondongan peluru machine gun.
Bikin susah hidupnya. Seretkan hidupnya dan rezekinya. Jangan berkahi nafkahnya. Jangan sembuhkan penyakitnya, biar dapat penyakit yang belum ada obatnya. Biar susah jalan hidupnya. Biar dipecat dari tempat kerjaan. Biar ditinggal lari bininya. Biar lakinya kawin lagi. Biar anak-anaknya melawan sama dia. Biar hidupnya tidak bahagia, nggak dapat keturunan anak yang shaleh dan shalilah. Hidupnya nggak berkah, hancur-hancuran, nggak dapat berkah, susah tiap hari, sedih tiap hari, gundah gulana tiap hari.
Doa jahat yang berbalik arah kepada dirinya bagai bumerang.
Setidaknya beberapa tahun ke depan, negara ini sedikit lebih adem. Pilpres akan sedikit lebih damai tanpa provokasi dan hasutan dari mulut Rizieq. Job besar hilang dan sirna. Tak bisa jualan agama untuk politisasi. Tak bisa jualan surga dan ancam pakai neraka. Begitu dia bebas, tak laku lagi buat jadi tukang promosi capres tertentu. Kasihan banget sih.
Lantas bagaimana dengan pendukungnya? Masa bodo. Tuh ratusan orang diciduk karena bikin ulah. Ada yang bawa pisau dan ketapel. Biarkan mereka meratapi nasib imam besarnya yang harus dipenjara 4 tahun.
Kita nikmati saja mereka nangis mendengar vonis ini. Dulu pendukung Ahok bersedih, sekarang giliran pendukung Rizieq yang bersedih. Kita enjoy aja mereka teriak pemerintah zalim dan otoriter. Kita tertawa saja melihat mereka teriak kriminalisasi ulama. Yang penting 4 tahun.
Bagaimana menurut Anda?
Sumber Utama : https://seword.com/politik/rizieq-divonis-4-tahun-penjara-akhirnya-menang-SqcJZyg7Rr
Fakta Noktah Ketololan Simpatisan Rizieq
Hari ini sekumpulan massa berotak dongo nan tolol pendukung Rizieq Shihab terlibat bentrokan dengan aparat Kepolisian di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, tak jauh dari arena sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bentrokan itu bermula saat massa berusaha membuka paksa blokade polisi. Ratusan orang itu mencoba merangsek barikade petugas aparat keamanan.
Mereka melempari para petugas dengan botol air mineral. Aksi tolol mereka itu dihadang petugas dengan menembakan gas air mata dan water cannon.
Ratusan orang berotak dongo seperti kerbau itu terus melempari polisi dengan botol air. Hingga pukul 09.37 WIB pagi tadi, mereka tetap bertahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Namun polisi tetap melakukan tugas sesuai protap dengan tetap memblokade jalan dan berupaya memukul mundur para manusia dungu kurang makan bangku sekolahan itu.
Dalam benak mereka jika dengan pengerahan massa, maka Polisi akan tidak punya nyali. Namun mereka keliru.
Aparat Kepolisian dengan tegas dan terukur tetap mengamankan jalannya vonis sidang terhadap imam besar mereka yang sangat mereka muliakan itu.
Bukan hanya mereka saja yang dibubarkan, akan tetapi puluhan simpatisan Rizieq Shihab lainnya yang hendak menghadiri sidang diangkut oleh aparat kepolisian di arena sidang vonis depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur diangkut Polisi.
Puluhan simpatisan itu terdiri dari laki-laki dan perempuan. Sebelum diangkut sejumlah simpatisan perempuan sempat menolak. Mereka pun pasang aksi dengan duduk di aspal.
Namun beberapa polwan menarik mereka untuk diangkut dan dimasukkan ke dalam mobil Polisi. Puluhan simpatisan itu dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Timur.
Ulah para manusia tolol berotak dongo itu sengaja untuk mencoba mempengaruhi hasil vonis sidang terhadap imam besar mereka Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran berita bohong terkait swab di RS Ummi, Bogor dengan melakukan kekacauan.
Prilaku pemaksaan kehendak para manusia tolol itu tentu saja tidak menyurutkan nyali aparat keamanan dan para Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memvonis Rizieq Shihab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara konstitusional.
Institusi Kepolisian sebagai penegak hukum juga tetap akan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pengacau jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab NKRI adalah negara hukum, bukan negara onta. Kan begitu.
Negara tidak akan mungkin kalah dengan segala bentuk pemaksaan kehendak untuk mengintimidasi keputusan hukum di negeri ini, seperti yang juga kerap dipertontonkan oleh Rizieq di persidangan selama ini.
Dengan semau-maunya dia memaksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan dari praktek politik kriminalisasi dengan vonis bebas murni terhadap dirinya dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab Virus Corona di RS Ummi.
Rizieq berdalih kriminalisasi terhadap dirinya sangat membahayakan agama, bangsa dan negara. Namun untungnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hakim tetap tegas.
Keputusan final hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman pidana 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (24/6).
Kembali ke soal para tolol yang bikin ribut tadi pagi itu, PA 212 adalah ormas yang paling bertanggung jawab terhadap pemaksaan kehendak yang mereka lakukan dan bertentangan dengan konstitusi ini.
Sehari sebelumnya Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, mengatakan bahwa akan banyak massa pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab yang hadir untuk mengawal sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Artinya memang sudah mereka koordinir aksi biadab tersebut.
Pernyataan Slamet itu juga sebelas dua belas dengan ucapan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang mengatakan bahwa rakyat yang berniat hadir dalam sidang pembacaan vonis.
Ini orang bilang, rakyat datang karena jaksa cenderung arogan. Entah rakyat yang mana yang dia maksud. Karena saya sebagai rakyat tidak merasa demikian.
Begitu juga dengan apa yang dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin. Novel bilang kehadiran massa ke PN Jaktim saat pembacaan vonis Rizieq dilatarbelakangi oleh kearogansian kepentingan politik penguasa semata.
Para manusia tolol berotak dongo ini memang kerap berkamuflase dan terus bermetamorfosa untuk mempertontonkan antara fakta dan dusta, antara realita dan noktah keculasan, kelicikan, serta ketololan yang tiada tara tanpa punya rasa malu.
Padahal sudah jelas, POLRI adalah alat negara. Tugas mereka sudah jelas, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban. Sedangkan tugas Majelis Hakim adalah menegakkan supremasi hukum. Masih kurang jelas apalagi?
Sumber Utama : https://seword.com/umum/fakta-noktah-ketololan-massa-otak-dongo-tuntut-RvSTFzRgDU
Jederr! ICW Dilaporkan Ke Kejagung Soal Skandal Dana Asing!
Pasca revisi UU KPK, dan dilantiknya para pimpinan baru KPK serta pasca hebohnya 75 pegawai KPK tidak lolos TWK (tes wawasan kebangsaan), ICW (Indonesia Corruption Watch) kerap terdengar suaranya menuduh KPK macam-macam. Yang soal pelanggaran etik pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Ini terkait kasus penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi Firli Bahuri, Ketua KPK. Padahal kasusnya sudah diputuskan oleh Dewan Pengawas KPK pada tahun 2020 lalu, bahwa Firli melanggar kode etik dan sudah diberikan hukuman teguran tertulis. Tiba-tiba saja pada awal bulan Juni ini, ICW kembali melaporkan Firli ke Bareskrim Polri dengan dugaan gratifikasi. Oleh pihak Bareskrim dokumen laporan itu kemudian dilimpahkan ke Dewan Pengawas KPK, karena menurut mereka itu adalah pelanggaran etik. Disertai dengan pesan pada ICW untuk tidak menarik-narik Polri ke dalam urusan internal KPK, karena energi Polri sekarang fokus pada membantu penanganan Covid dan dampaknya Sumber.
Sebenarnya ini merupakan sentilan buat ICW. Kok jadi kayak kebakaran jenggot. Terutama pasca 75 pegawai KPK tidak lolos tes dan berlanjut ke pemberhentian 51 orang di antaranya. Apakah karena Febri Diansyah, mantan jubir KPK itu pernah aktif di ICW? Kita tahu bagaimana vokalnya Febri Diansyah kan. Bahkan dia sempat berkicau soal WA Koordinator ICW kena hack pasca melaporkan Firli ke Bareskrim Sumber. Drama, drama dan drama, nggak di pegawai KPK yang tidak lolos TWK, nggak di ICW, sama aja!
Bukan hanya melaporkan Firli, ICW juga menuduh bahwa 75 pegawai KPK itu mau disingkirkan karena memegang kasus Harus Masiku. “Sejak 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari KPK tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata peneliti ICW, Kurnia. Dia pun menuding pimpinan KPK tak ingin buronan itu diproses hukum. “Dengan dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku, " ujarnya Sumber.
Tudingan ICW berikutnya adalah KPK memberikan informasi hoaks terkait data hasil TWK kepada pegawainya. KPK diberitakan menerima 30 permintaan pembukaan hasil TWK dari para pegawai yang tidak lolos. Menurut KPK, pihaknya harus berkoordinasi dulu dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara). ICW pun protes dan menuduh itu upaya KPK membohongi pegawainya, karena menurut ICW, KPK telah menerima dokumen resmi hasil TWK pada bulan April 2021. Ini sudah dibalas KPK dengan menjelaskan bahwa yang diminta bukan hanya hasil TWK, tapi ada 7 jenis data lainnya. Sehingga KPK harus berkoordinasi dulu dengan BKN. Sumber Sumber Sumber
Kemarin, Selasa (22/6), ICW kembali “menyerang”, menyebut Firli sukses mengacak-acak KPK, hingga menyingkirkan puluhan pegawainya, melalui TWK. Firli disebut ICW berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Oleh sebab itu, Firli pun didesak ICW untuk segera mundur dari KPK Sumber.
Bener kan, kayak kebakaran jenggot. Padahal selama tidak ada aturan yang dilanggar oleh KPK, pelepasan puluhan pegawai itu ya sah-sah saja. Publik juga tidak banyak mempermasalahkan kok. Orang-orang lagi mikirin pandemi dan ekonomi. Mungkin karena kelakuan ICW sudah keterlaluan, sehingga “dibalas” dengan gantian kena tuduhan yang menohok dan memalukan.
Sebuah lembaga bernama Studi Demokrasi Rakyat (SDR), kemarin melaporkan ICW ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung). “Hari ini kami melaporkan dana hibah asing yang diterima oleh ICW, yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3. Bahwa selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman websitenya,” ungkap Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto. “Dalam pelaporan ini kami membawa data-data dana asing… Dan ada bantuan-bantuan yang diberikan kepada ICW dari KPK di era Abraham Samad, Bambang Wijayanto maupun Novel Baswedan,” lanjutnya.
SDR berharap Jaksa Agung, ST Burhanuddin bisa memanggil ICW untuk mengklarifikasi untuk kepentingan dan kegiatan apa dana-dana tersebut. “Jangan sampai informasi negara kita dijual ke luar negeri oleh LSM yang bernama ICW,” ujar Hari. SDR juga mempertanyakan, apakah ICW yang selama ini bersifat kritis terhadap pemerintah, telah menjalankan syarat administrasi sebagai NGO penerima dana hibah termasuk mendaftar ke kesbang linmas Kemendagri, peraturan perundang-undangan yang berlaku. ICW menurut SDR tidak dapat menunjukkan bukti-bukti administratif yang sahih. Sumber
Nahh, gantian ICW yang kena tudingan nih. Salah satu bukti yang dicantumkan dalam laporan SDR itu adalah hasil Rapat Dengar Pendapat antara Pansus Angket KPK dengan Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita pada tahun 2017. Saat itu terungkap adanya dana hibah yang masuk ke ICW senilai Rp 96 miliar dari 56 donor asing. Bagaimana ceritanya?
Dilansir jawapos.com dan tribunnews.com, waktu itu Prof Romli memaparkan bahwa dia meminta laporan keuangan KPK tahun 2015 dari BPK. “Di dalam laporan BPK ada aliran dana cukup besar dari KPK ke ICW,” ujarnya. Dana dari KPK ke ICW itu berasal dari dana hibah. Ketika dikonfirmasi ke ICW, ICW memintanya melihat langsung laporan penggunaan anggaran mereka di dalam website www.antikorupsi.org. Prof Romli kemudian menemukan ada hibah dari 54 pendonor asing dan dana tidak terikat dalam negeri dengan total Rp 96 miliar. Berasal dari non-pemerintah dan lembaga-lembaga di bawah PBB. “Jadi dari situ saya melihat bahwa ada masuknya uang-uang asing kepada ICW dan ada juga aturan-aturan dari hibah asing… Semua penunjukan-penunjukan dari dana hibah asing itu harus dilakukan dengan melalui peraturan pengadaan barang dan jasa. Nah ini yang harus diperbaiki ,” jelasnya.
Prof Romli juga memaparkan cerita dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. "Setelah ditagih donor (pemberi dana), saya panggil sekjen (KPK) minta pertanggungjawaban dasarnya apa? MoU (memorandum of understanding). Ada MoU KPK dengan donor. Uangnya ke mana? Langsung ke rekening ICW," kata Romli menirukan pernyataan Ruki. Prof Romli juga menyoroti adanya pos anggaran di KPK untuk jaringan komunitas anti-korupsi. "Ini menyebabkan konflik kepentingan. Bagaimana lembaga yang mengawasi lembaga pemberantasan korupsi tapi dia memeroleh dana dari lembaga yang diawasi?" tuturnya. Sumber Sumber
Prof Romli pun waktu itu sudah memprediksi bahwa ketika KPK melakukan kekeliruan, maka lembaga (ICW) itu tidak akan mengkritisi dan itu tentunya tidak sehat. Sekarang terlihat sekali bahwa prediksi Prof Romli sudah jadi kenyataan. Ada keberpihakan oleh ICW terhadap Novel Baswedan cs. ICW juga memberondong pimpinan KPK dengan berbagai tudingan. ICW tidak lagi mengawasi pemberantasan korupsi. Melainkan malah mengganggu operasional KPK. Merecoki pekerjaan KPK dengan berbagai tuduhan. Pasca tidak lolosnya 75 pegawai KPK itu, toh KPK tidak berhenti bekerja. Masih ada 1.000 lebih pegawai KPK. Masih melawan korupsi kok.Sumber Utama : https://seword.com/umum/jederr-icw-dilaporkan-ke-kejagung-soal-skandal-OWHzLxmMHl
Giliran BPK “Tampar” Anies, Tidak Jelas Kerjanya!
BPK memang masih memberikan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta. Itu sudah berlangsung sejak 2017. Walaupun aneh bagi kita, mengingat banyaknya keganjilan dalam anggaran DKI Jakarta, seperti yang sudah diungkap banyak pihak. Mungkin yang diperiksa oleh BPK tidak termasuk besaran dan peruntukan anggaran tersebut? Anies dan para pemujanya pun teramat sangat bangga dengan predikat itu. Eits, jangan kelewat seneng dulu, ternyata, ada gilirannya BPK “nuampol” Anies.
Sebelumnya, pasca audit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemprov DKI, BPK sempat mengungkap permasalahan terkait biaya Formula E. BPK menyebut Anies sudah mengeluarkan pembayaran hampir 1 triliun rupiah, tepatnya RP 983.310.000.000 Sumber. Entah apakah sudah ditindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan itu? Yang katanya Bank Garansi sebesar Rp 423 miliar bisa ditarik? Mana duitnya? Mestinya BPK mengungkap perkembangannya nih.
Nah, kemarin, BPK kembali “menampar” Anies dengan hasil pemeriksaannya. Kali ini berhubungan dengan soal penanganan banjir. Saya juga baru tahu, bahwa BPK juga memeriksa bagian ini. Bisa juga dong nanti BPK memeriksa penanganan pandemi Covid? Apalagi anggaran DKI Jakarta untuk penanganan Covid mencapai Rp 10,77 triliun kan Sumber. Sepertinya BPK belum pernah meng-audit anggaran Covid ini kan?
Lanjut ke soal banjir. Dilansir cnbcindonesia.com, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas pengendalian banjir melalui peningkayan kapasitas sistem drainase perkotaan serta optimalisasi resapan penampungan air, untuk tahun anggaran 2017 sampai Semester I tahun 2020, di bawah kepemimpinan Anies.
Disebut BPK bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan program pengendalian banjir sebagai salah satu Kegiatan Strategis Daerah lewat Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir. Namun dalam melaksanakan upaya penanggulangan banjir, BPK menemukan banyak masalah. Yakni berikut ini.
Pertama, pengendalian banjir di Jakarta melalui konsep pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara terpadu belum didukung kelembagaan yang memadai, dan mengakibatkan kerusakan DAS Ciliwung belum dapat ditangani secara optimal.
Kedua, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan review dan pemutakhiran data sungai dan sistem drainase perkotaan dalam mendukung pengendalian banjir di DKI Jakarta, yang menyebabkan sistem informasi pengendalian banjir belum dapat digunakan untuk simulasi model pengendalian banjir.
Ketiga, penanganan banjir di DKI Jakarta masih cenderung reaktif dan belum mengacu kepada perencanaan yang jelas. "Akibatnya, pelaksanaan program pengendalian banjir tidak terarah dan tidak efektif dalam menangani banjir dan genangan di DKI Jakarta," tulis BPK. Jleb! Memangnya Anies pernah bikin yang jelas-jelas?
Keempat, implementasi pengendalian banjir melalui peningkatan kapasitas sistem drainase perkotaan belum optimal dalam upaya pengendalian banjir.
Kelima, Anies dan jajarannya belum optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian banjir melalui peningkatan kapasitas sungai, kanal, dan waduk. Akibatnya, daya rusak air sebagai penyebab banjir dan genangan di DKI Jakarta menjadi tidak tertangani secara optimal.
Keenam, masih ditemukannya pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai dan saluran, belum memadainya perencanaan dan pengadaan tanah untuk penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan belum memadainya pengelolaan waduk/situ/embung.
Kata-katanya mayoritas terdiri dari “belum optimal” dan “belum memadai”. Jadi dari awal diangkat jadi gubernur hingga semester I 2020, ngapain aja? Sekarang sudah pertengahan 2021, saya kok nggak yakin Anies sudah menyentuh urusan banjir. Padahal tahun depan masa jabatannya berakhir. Uedan bener!
Kembali ke hasil pemeriksaan BPK, ada berbagai rekomendasi yang diberikan BPK. Salah satunya, Anies diharapkan BPK bisa menyusun draft Pergub tentang Master Plan Pengendalian Banjir berdasarkan hasil evaluasi untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengendalian banjir, yang ditindaklanjuti dengan menyusun roadmap atas kegiatan-kegiatan di dalam master plan. Rekomendasi lain bisa dibaca selengkapnya di Sumber.
Satu rekomendasi BPK di atas itu saya soroti, karena seperti memaksa Anies untuk bekerja hehehe… Kebayang Anies bisa bikin Master Plan untuk pengendalian banjir? Dan nantinya akan jadi Pergub, yang harus disetujui bersama dengan DPRD DKI Jakarta. Review dan pemutakhiran data saja tidak dilakukan, apalagi bikin Master Plan. Soal normalisasi saja masih mencla mencle. Awalnya nggak mau pakai normalisasi, dan mau pakai caranya sendiri, naturalisasi. Tapi dikerjakan juga enggak hehehe… Dan akhirnya balik lagi ke normalisasi, bagai menjilat ludah sendiri!
Sekarang dengan adanya laporan BPK ini, Anies tidak bisa lagi menyalahkan buzzer cebong kan? Pendukungnya yang kerap menuduhkan “BuzzerRP” ke orang-orang yang mengkritik Anies, sudah tidak bisa berkelit. Yang menilai adalah BPK lho. Adalah kenyataan bahwa Anies minim upaya dalam penanganan banjir. Mau ngeles gimana lagi?Sumber Utama : https://seword.com/umum/giliran-bpk-tampar-anies-tidak-jelas-kerjanya-XLlPdHWERt
UU ITE Tetap Dipertahankan, Menkominfo Johnny Plate Beberkan Pedoman Implementasi!
Hari ini tanggal 23 Juni 2021 Menkominfo, Johnny Plate mengadakan konpers memgenai pedoman UU ITE yang disiarkan melalui kanal Youtube Kominfo. Tentunya konpers hari ini yang juga dibarengi dengan aturan terbaru merupakan jawaban dari isu revisi UU ITE yang terus bergulir. Pasalnya undang-undang ini sering disebut sebagai alat bagi rezim untuk membungkam suara pendukung oposisi. Padahal seperti yang diketahui, dampak korban hoaks yang ditimbulkan justru tak hanya menyasar pemerintah, tapi juga masyarakat luas. Seperti hoaks UU omnibus law untuk memasukkan TKA China, hoaks sembako diberi pajak hingga hoaks bipang ambawang.
Belum lagi hoaks yang diluncurkan Buni Yani terkait ucapan Ahok di Kepulauan Seribu. Karena hal ini, memicu demo besar-besaran hingga membuat subur radikalisme hingga terorisme. Baru-baru ini pengrusakan makam di Solo juga disinyalir akibat pengaruh langsung pihak sekolah. Kemungkinan kalau ditelusuri lebih jauh, bisa jadi media sosial para tenaga didik memabg dipenuhi pesan tak mendidik. Seperti kebencian terhadap pemerintah, dukungan pasa khilafah hingga hasutan untuk membenci kelompok yang berbeda pandangam atau agama. Inilah pentingnya mempertahankan UU ITE dari sudut pandnag dampak yang dirasakan.
Untuk itu Johnny Plate sudah tepat jika menegaskan tak akan menghapus UU ITE. Meski begitu, dengan tangan terbuka ia menjelaskan akan memperhatikan masukan dari seluruh pihak. Baik akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers, serta pihak yang melapor dan dilaporkan atas dasar UU ITE. Kominfo juga telah melakukan analisis berdasarkan praktik terbaik negara lain, serta benchmarking dengan negara lain terkait UU ITE.
Berangkat dari keputusan tersebut, Kominfo membentuk Tim Kajian UU ITE yang terdiri dari dua sub-tim. Subtim I menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasalpasal yang sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan Subtim II menyusun substansi revisi terbatas pada UU ITE.
Untuk pedoman implementasi sendiri terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal sebagai berikut:
1.Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, menjelaskan bahwa:
•Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya;
•Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.
2.Pedoman Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian menjelaskan bahwa:
•Titik berat pasal ini terdapat pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.
3.Pedoman Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa:
•Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik “menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum”. Sedangkan, Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku;
•Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan; dan
•Fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, bukan perasaan korban.
4.Pedoman Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman menjelaskan bahwa:
•Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan /atau video pribadi; dan
•Pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian/keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.
5.Pedoman Pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen menjelaskan bahwa:
•Pasal ini bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.
•Pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
6.Pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa:
•Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu.
•Secara khusus definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.
7.Pedoman Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan menjelaskan bahwa:
•Pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
•Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan/tekanan psikis.
8.Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE menjelaskan bahwa:
•Kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan.
•Nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Begitulah isi rangkuman sosialisasi dari Kominfo mengenai pedoman implementasi UU ITE. Semoga artikel ini bisa dibaca banyak orang sehingga kedepannya lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik. Meski pasal 27 UUD menyatakan kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan dijamin undang-undang, tapi pada praktiknya harus tetap mengedepankan pemberitaan yang berimbang.
Termasuk pendapat yang sering dishare baik di grup media sosial atau di youtube harus tetap mematuhi pedoman UU ITE yang berlaku. Kalau sebagai umat beragama kita dibekali kitab suci sebagai pedoman hidup. Maka sebagai warga negara kita dibekali aturan dan undang-undang sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Termasuk salah satunya pedoman implementasi UU ITE ini.
Sumber Utama : https://seword.com/politik/uu-ite-tetap-dipertahankan-menkominfo-johnny-DPKvOzLwQ2
Mengulik 3 Tokoh Di Balik Seknas Jokowi-Prabowo 2024
Biasanya wacana perpanjangan periode jabatan presiden hingga 3 kali, hanya muncul di survei. Karena memang di dalam berbagai survei terkait elektabilitas capres untuk 2024, nama Jokowi kadang tetap dimunculkan sebagai pembanding. Dan memang, banyak peserta survei yang menyatakan masih akan memilih Jokowi. Namun, itu di dalam survei saja. Saya yakin para peserta survei itu pun tahu bahwa angka yang mereka berikan buat Jokowi hanya difungsikan untuk di survei saja. Tidak untuk diajukan di dunia nyata. Oleh sebab itu, ketika beberapa bulan lalu muncul isu Jokowi 3 periode, tidak pake lama, isu itu pun tenggelam. Apalagi sudah dijawab langsung oleh Presiden Jokowi dengan tegas. Bahwa beliau menolaknya. "Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," ujar Jokowi pada bulan Maret lalu Sumber.
Sekarang isu yang sama muncul lagi. Bagaimana tidak muncul lagi, karena kali ini diusung secara nyata oleh sebuah organisasi berbentuk Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi - Prabowo (Jokpro) 2024. Akibatnya, pihak Istana kembali kena getahnya. Diberondong oleh tudingan-tudingan, terutama dari pihak oposisi. Demokrat menuduh Jokowi akan membawa Indonesia ke masa kelam Orba Sumber. Sedangkan PKS teriak minta Jokowi lebih keras lagi menentang wacana 3 periode Sumber. Lho kan sudah ditolak dengan tegas sama Presiden Jokowi. Masak perlu diomongin berkali-kali. Mending Presiden Jokowi menangani pandemi dan pemulihan ekonomi, betul?
Melihat reaksi partai oposisi ini, kita pun mempertanyakan, ada apa dan siapa di balik isu Jokowi 3 periode ini? Apakah isu ini memang diorkestrasi oleh pihak tertentu? Atau memang suara dari masyarakat, seperti yang diklaim oleh Seknas Jakpro 2024? Dari mana suara itu terdengar? Apakah hanya dari berbagai survei? Atau ada disokong oleh wakil rakyat di DPR RI? Banyak pertanyaan yang menarik untuk dicari jawabannya. Oleh sebab itu, kita lihat dulu siapa-siapa pentolan Seknas Jokpro 2024. Ada 3 orang : Baron Danardono sebagai Ketua Umum, Timothy Ivan Triyono sebagai Sekretaris Jendral, dan M. Qodari sebagai Ketua Dewan Penasihat.
Mereka bertiga memang yang paling banyak bersuara di media, terutama M. Qodari. Walaupun belum berdeklarasi secara resmi, Seknas Jokpro 2024 sepertinya sudah memetakan kekuatan mereka. "...nanti 5 atau 4 bulan kita bisa berjumpa di acara deklarasi ketika Jokpro ini ada di 34 provinsi dan kurang lebih minimum 300 kabupaten/kota baru kita akan deklarasi," kata Baron. Sedangkan Timothy Ivan Triyono menegaskan bahayanya jika pembangunan yang selama ini sudah dijalankan Jokowi kemudian terhenti karena pimpinannya berganti. Sementara M. Qodari menyatakan bahwa penggabungan Jokowi dan Prabowo untuk meminimalisir polarisasi di masyarakat yang diperkirakan menjadi semakin kuat pada Pilpres 2024. Sumber Sumber
Baron Danardono Wibowo
Tidak banyak yang saya temukan soal profil Baron ini. Seknas Jokpro 2024 sudah punya website : https://jokowiprabowo2024.id tapi tidak saya temukan profil mereka di sini. Baron punya akun Facebook yang isinya banyak foto Jokowi-Ma’ruf Amin dan Twitter. Namun keterangan profil di kedua akun itu tidak lengkap, hanya menyebut hobinya yakni fotografi.
Qodari sendiri menyebut Baron sebagai simpatisan Jokowi dalam Pilpres 2019, yang merupakan ketua salah satu kelompok relawan pendukung Jokowi bernama Cabe Rawit Sumber. Baron dulunya pernah jadi kader PAN, lalu dipecat dari PAN pada tahun 2010. Pasca kisruh internal PAN di bawah kepemimpinan Hatta Rajasa. Intinya Baron dan kelompoknya tidak mengakui DPP PAN di bawah Hatta Rajasa. Lalu mereka pun dipecat dari PAN. Sebelumnya Baron pernah ikut maju sebagai calon legislatif dari PAN pada Pemilu 2009 Sumber Sumber
Timothy Ivan Triyono
Profil Timothy Ivan juga tidak terlalu banyak ditemukan. Di Facebook terlihat ada fotonya bersama Hary Tanoe, Ketua Umum Perindo. Ada foto yang menunjukkan bahwa Timothy Ivan adalah caleg untuk DPRD Pekalongan pada Pemilu 2019 dari Perindo Sumber.
Sementara oleh Qodari dijelaskan bahwa Timothy Ivan adalah mantan aktivis Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Sumber. Dalam profilnya di Linkedin.com, Ivan adalah seorang sarjana hukum lulusan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tahun 2019, yang saat ini sedang bekerja di sebuah kantor pengacara Sumber.
Anehnya buat saya, Timothy Ivan ini juga termasuk dalam kelompok mahasiswa yang menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan September 2019 silam. Mereka mengkritik bahwa proses pembentukan UU KPK ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat, tidak memenuhi asas keterbukaan, mempersoalkan terpilihnya Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK, dan meminta agar MK memerintahkan DPR dan presiden menghentikan pelantikan para pimpinan KPK Sumber. Perindo kan anggota koalisi pemerintah ya. Kok dia malah menggugat UU KPK?
M. Qodari
Profil Qodari cukup banyak tersedia. Salah satunya saya lihat di tribunnwes.com Sumber. Nama Qodari juga sudah tidak asing di dunia politik tanah air, karena sudah malang melintang di dunia survei politik khususnya sejak tahun 2003. Sekarang Qodari menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indo Barometer. Selengkapnya bisa dibaca di sana ya.
Yang menarik perhatian saya adalah latar belakang pendidikan Qodari. S1 lulusan UI bidang Psikologi Sosial. S2 lulusan University of Essex, Inggris, bidang Political Behaviour (Perilaku Politik). S3 dari UGM, bidang Ilmu Politik.
Latar belakang pendidikan ini menunjukkan bahwa Qodari punya kemampuan untuk mengedukasi maupun memanipulasi massa secara politis. Menjadikan sulit bagi kita untuk mengetahui, apakah keinginan menyatukan Jokowi-Prabowo ini adalah ambisi pribadinya, atau hasil pesanan? Hasil survei memang ada, nama Jokowi memang masih kinclong di dalam survei elektabilitas. Apakah yang diusung Qodari adalah benar Jokowi atau pengalihan isu untuk kepentingan lain? Apakah Qodari sedang mengorkestrasi sebuah pertentangan di kalangan publik, untuk tujuan apa? Toh Jokowi sudah menolak dan membantah wacana 3 periode, buat apa isu ini “dipelihara” oleh Seknas Jokpro? Siapa yang akan diuntungkan oleh perkembangan isu ini? Nah, ketika kita akhirnya tahu, maka saat itulah akan dapat jawabannya.Sumber Utama :https://seword.com/politik/mengulik-3-tokoh-di-balik-seknas-jokowi-prabowo-OFlS2mgRYC
Fitnah Firli Demi Novel Dkk, Netizen Kompak Damprat Tempo dan ICW!
Desas desus yang menyebut Tempo dan ICW adalah corong Novel Baswedan dalam menguasai KPK akhirnya terbukti. Ini terjadi setelah Novel dipecat lantaran tak lulus wawasan kebangsaan. Awalnya pembelaan berawal dari ketua KPK DKI, Bambang Widjajanto hingga Komnas HAM. Kini tekanan kuat justru datang dari teman sejati Novel. Setelah ICW menekan Firli, giliran Tempo menerbitkan pemberitaan kalau Firli Bahuri terlibat gratifikasi. Benar-benar pembunuhan karakter yang sangat mengerikan.
Kini borok ICW yang diduga menerima puluhan milyar dana asing dan tak ada laporan pertanggungjawaban mulai dibuka. Begitu juga borok Tempo yang diduga sengaja memainkan isu sehingga bisa membayarkan tunggakan gaji karyawannya.
Sebelumnya dilansir dari tribunnews.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Komjen Pol Firli Bahuri.
Kurnia Ramadhana peneliti dari ICW mengatakan, Firli telah sukses mengobrak-abrik KPK dengan serangkaian kebijakan kontroversi hingga menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas.
Dalam rangka menyelematkan agenda pemberantasan korupsi, Firli disarankan untuk segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Hal ini, menurutnya penting, mengingat kedepan tantangan pemberantasan korupsi semakin besar.
"Kehadiran Firli di sana (KPK) diyakini akan semakin menyulitkan langkah penindakan maupun pencegahan KPK," tandas Kurnia
Desakan mengundurkan diri ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan data ICW menemukan setidaknya ada lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan, mulai dari pelanggaran HAM, maladministrasi, dan pembangkangan perintah Presiden saat memaksakan TWK.
"Lalu pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam isu penggunaan helikopter mewah," kata Kurnia.
Menanggapi isu liar dari ICW, beberapa mantan politisi soperti Arief Poyuono dan Ferdinand Hutahaean ikut memberi tanggapan. Dalam pandangan Arief, ICW banyak menerima bantuan dari luar negeri tetapi diduga tidak pernah melakukan pertanggungjawaban pada publik.
Ditegaskan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu, setiap ormas dan LSM harus melaporkan penggunaan dana asing secara transparan.
Aturan mengenai hal ini, tambah Arief sebenarnya sudah ada sebelum UU Ormas disahkan oleh DPR.
“Tata cara penggunaan dana asing oleh ormas atau pun LSM telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2008. Pada pasal 40 Permendagri itu disebutkan, pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian kepada pihak asing oleh ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik," demikia kata Arief Poyuono, Minggu (20/6).
Arief menerima info pada tahun 2013, ICW menerima kucuran dana sebesar 2,8 juta dolar AS, dari UNODC melalui KPK setara dengan Rp 21,8 miliar dan Rp 1.474.974.795.
Selain itu, ICW menerima dari USAID tahun 2015 sebesar 289 juta dolar AS.
"Selama ini, bantuan luar negeri atau grant yang diterima ICW melalui KPK tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diaudit oleh BPK RI," demikian kata Arief.
Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra itu menceritakan, BPK RI pernah ingin melakukan audit dan menemukan kejanggalan dana ICW.
Namun keinginan itu langsung dibalas ICW dan Ketua KPK Abraham Samad Cs saat itu dengan menetapkan ketua BPK RI Hadi Purnomo sebagai tersangka.
"Sejak zaman Ketua KPK Firli Cs dana bantuan KPK kepada ICW disetop. Perlu kita dorong KPK, Polri dan Kejaksaan untuk periksa mekanisme hibah, akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana oleh ICW ini sehingga publik tidak bertanya-tanya," demikian kata Arief.
Mantan politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean juga ikut menyoroti gerak gerik ICW dan mendorongnya untuk membuka laporan keuangan.
"Terhadap ICW, saya sarankan agar membuka laporan keuangan lembaga. Tunjukkan ke publik sumber penerimaan dan pengeluaran keuangan. Mestinya ICW sbg LSM anti korupsi tak perlu risih membuka itu kalau jujur. Ayo kita desak ICW buka lapkeu. Yg setuju mohon RT tweet ini. @KPK_RI" tulis FerdinandHaean3 dalam akun twitter resminya.
Sedang majalah Tempo 3 hari yang lalu juga memberitakan sejumlah keburukan Firli. Mulai dari menyandera pegawai yang berintegritas, disebut menerima 100 juga uang lebaran hingga membuat aturan janggal terkait tes kebangsaan.
Menanggapi pemberitaan Tempo, salah saty netizen memberi tanggapan menohok smebari mencantumkan cover majalah tempo.
"Akhirnya cair juga dana dari bohir lumayanlah buat bayar tunggakan gaji karyawan..." tulis @mochamadarip
ICW dan Tempo sejatinya tak beda jauh dengan aktivis HAM semacam Veronica Koman atau Dhandy Laksono. Selalu teriak soal kemanusiaan, tapi mereka sendiri hidup mewah dengan dana bantuan asing. Kalau benar-benar pejuang HAM sejati, harusnya berada di pedalaman dan menolak donasi untuk kepentingan pribadi. Serupa dengan Tempo dan ICW yang katanya pro penegakan korupsi, tapi malah menyerang Firli secara membabi buta. Harusnya mereka ganti nama sebagai pembela Novel bukan pembela lembaga anti korupsi. Mau berlindung dibalik apapun, busuk SJW atau kroni Novel suatu saat akan terungkap juga.
Sumber Utama : https://seword.com/politik/fitnah-firli-demi-novel-dkk-netizen-kompak-JqiWkAAJtL
Re-post by MigoBerita / Kamis/24062021/14.38Wita/Bjm