Ustad Dasad Latif Jelaskan Kronologi Penutupan 2 Resto Tak Halal di Mal Kota Makassar
MAKASSAR, TRIBUN -- Empat hari
pasca-viralnya video penutupan dua restoran kuliner tak halal di sebuah
mal pantai barat Kota Makassar, Ketua Umum Ikatan Dai Muda Makassar, Dr M
Das'ad Latif MA PhD, (46), Sabtu (3/8/2019) merasa perlu memberi
penjelasan.
Penjelasan aktivis Aliansi Penjaga Moral Moral Makassar ini dia
paparkan ke Tribun, saat klip video yang diunggah di akun instagramnya, @dasadlatif1212,
sudah ditonton 153.5 K dan dikomentari 14.047 netizen per pukul 14.45
WITA, Sabtu (3/8/2019) atau 4 hari pasca-dia memposting video
"penutupan" gerai di Mal PiPO Tanjung Bunga, Makassar, Selasa
(29/7/2019) lalu.
"Yang pertama saya jelaskan dulu, yang menutup restoran tak halal
itu, bukan organisasi penjaga moral, resto itu sudah ditutup oleh
manajemen Mal Phinisi Point (PIPO) sehari sebelumnya, saya datang ke
sana dengan teman-teman, atas permintaan Pak Willy (Willanto Tanta,
pemilik Mal Pipo dan The Rinra Hotel)," ujar Das’ad kepada Tribun.
Dasad menjelaskan penutupan restoran kuliner babi itu adalah inisiatif manajemen PIPO.
"Itu yang kami apresiasi, kami diminta datang untuk mengabarkan ke publik," ujar Dasad.
Dijelaskan, Dasad mampir di depan Restoran Chris, yang khusus
menyajikan aneka kuliner dari bahan dari Pork (babi) itu, karena diajak
oleh si pemilik.
Dasad yang juga Dosen Ilmu Komunikasi di Fakultas Isipol Unhas,
Makassar ini, menjelaskan, sejatinya yang mereka akan tinjau adalah cafe
dan resto yang secara terbuka menjual alkohol.
Lokasi kafe itu berada sekitar 70 meter di resto Chris, juga dilantai II Mal Pipo.
"Sebelumnya awal Juli lalu, kita (APMM) sudah menyurati mal Pipo
untuk tidak menjual terbuka minuman beralkohol, namun mereka (manajemen)
baru merespon akhir Juli, Pak Willy akhirnya menelpon dan mengundang
kami datang, sekaligus memviralkan upaya toleransi mereka di Makassar,"
ujar Dasad.
Perihal surat protes dari AMPP itu, juga merujuk masukan dari
komunitas pemuda hijrah Makassar, yang jumlahnya sekitar 500-an orang.
"Saya mengajak AMPP itu ke mal Pipo, untuk menghindari fitnah bahwa saya negosiasi dengan Pak Willy," katanya.
Komunitas pemuda hijrah ini, jelas Dasad, mengadu ke AMPP, karena
mereka bercerita betapa terbukanya resto itu menjual minuman beralkohol.
"Kami sudah hapus tato, itu sakit sekali.
Kami dulu ditato tak sakit karena diberi minum alkohol, nah kalau ada
cafe terbuka jual alkohol, ini juga akan jadi potensi merusak moral,"
kata Dasad menirukan keluhan anggota komunitas hijrah itu.
Dasad yang pada Pilwali Makassar 2014 lalu maju sebagai calon wakil
walikota bersama anggota DPR-RI dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung, juga
menjelaskan pandanganhya soal toleransi.
Toleransi, jelasnya ibarat ada persoalan dengan konflik berkadar 100 persen.
"Kami mundur 50%, ya Anda juga tarik 50%. Jangan kami yang mayoritas
mundur 50%, tapi anda mau ambil yang 50% itu," ujar doktor ilmu syariah
dari UIN Alauddin Makassar dan doktor ilmu komunikasi dari Universitas
Kebangsaan Malaysia itu.
Secara terpisah, Manajer umum Phinisi Point Mall Anggraini membenarkan, penutupan itu, awal pekan ini.
Menurutnya, dua restoran ini sudah dibuka sejak Januari lalu. Di
depan restoran ada peringatan tertulis bahwa menu restoran bukan untuk
umum.
Pemasangan itu, atas permintaan pihak manajemen. Pramusaji kuliner
ini, juga dilatih untuk menyampaikan ke pelanggan umum, bahwa restoran
ini hanya menyajikan makanan tak halal.
Dalam waktu dekat, manajemen akan mencari lolkasi yang tepat untuk dua restoran ini.
Pengunjung melakukan konsultasi di Stand Morula IVF Makassar
yang ada di mall Phinisi Point (Pipo) Makassar, Selasa (18/6). Klinik
Morula IVF dikhususkan untuk membantu pasangan yang mendambakan seorang
anak. Semua layanan yang ada di Morula IVF merupakan program-program
fertilitas yang sesuai dan berdasarkan indikasi yang tepat bagi setiap
calon orangtua. (abdiwan/tribun-timur.com)
DennySiregar.id, Jakarta -Saya tinggal
di Bali selama 2 tahun.. Hampir tiap hari saya lihat teman-teman kantor makan
babi. Mulai dari lawar sampai babi panggang. Bukan hanya tulisan
"babi" doang yang dipajang, bahkan kepala babinya utuh dihidang di
dalam kotak kaca tembus pandang, sehingga kadang-kadang saya suka mengira si
babi sedang senyum-senyum senang.
Apakah saya merasa jijik? Tidak.
Mereka makan, saya ngopi menemani.
Saya memang tidak makan babi. Dari
semua perbuatan haram yang pernah saya lakukan waktu masa jahiliyah dulu, makan
babi tidak masuk dalam hitungan. Bukan makan babi aja sih, makan kodok juga gak
pernah. Mungkin karena doktrin sejak kecil dan saya tidak pernah mau bertanya
kenapa. Ya gak suka gak suka aja.
Sama seperti teman dari Malaysia
yang saya tawarin makan bebek, dia langsung lidahnya keluar seperti mau muntah.
Padahal uenakk. Tapi yang namanya gak suka, masak harus saya paksa?
Waktu membaca tentang penutupan
restoran babi di Makasar, saya jadi ketawa sendiri.
Lha, ngapain sih ? Wong mereka lagi
jualan apa yang orang suka kok dilarang. Masak hanya gara-gara kita tidak suka,
semua orang dilarang suka. Lagian itu kan di Mall. Babinya gak dipajang
sekepala-kepalanya lagi kayak di Bali. Jualannya masih sopan.
Trus salahnya dimana?
Salahnya ternyata ada pada arogansi.
Ketidakmampuan menahan diri ketika merasa mayoritas dan kuat, sehingga semua
harus sesuai kehendak, itulah yang terjadi. Jadi sebenarnya ini bukan masalah
babi, tetapi babi itu simbol yang harus diperangi.
Entar kalau gada babi, ya patung.
Gada patung, ya orang ibadah. Pokoknya apapun yang mereka gak enak di hati,
semua diusili.
Kadang geli sendiri melihat mereka
ini. Katanya imannya kuat, sama babi kok ya kejat-kejat. Kan gak mungkin orang
muslim makan disana. Yang makan disana, ya yang makan babi. Simple, kan?
Banyak mereka yang mengaku muslim
tapi manja. Puasa puasa sendiri, lihat orang makan minta dihormati. Ibadah
ibadah sendiri, lihat orang lain ibadah, sakit hati. Jijik jijik sendiri, usaha
orang dipersekusi.
Kalau di sekeliling kita gada godaan
yang hebat, lha gimana keimanan bisa menguat?
"Makan babi haram !!"
Tapi pas datang orang ngasih amplop
supaya urusan jadi lancar, langsung senyum lebar dengan gigi ompong di depan
sambil berkata, "MasyaAllah, memang rejeki itu yang ngatur Tuhan.."
Tahun 1996 – 1999 : Ketua Remaja Masjid Jami’ul Ikhasan Perumnas
Tahun 2000 – 2002 : Imam Masjid HIKMAH IMakassar
Tahun 2000 – 2003 : Ketua I Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang
Tahun 2000 – Sekarang : Ketua Ikatan Dai Muda Profesional Sulsel
Tahun 2000 – 2005 : Pengurus BKPRMI Sulsel
Tahun 2000 – 2002 : Pengurus Forum Mahasiswa Pascasarjana Unhas
Tahun 2005 – Sekarang : Sekjen Gerakan Indonesia Bersatu (GIB) sulsel
Tahun 2005 – Sekarang :Pengurus KPPSI (komite persiapan penegakan syari’at islam Sulsel
Tahun 2006 – Sekarang : Pengurus/Pembina Kwarda Pramuka sulsel
Tahun 2006 : Ketua Tim Rohaniawan Sulsel Peduli Aceh
Tahun 2006 : Deklarator Celebes Care Centre
Tahun 2006 : Ketua I TIKDA ICMI Muda
Tahun 2004 – Sekarang : Anggota Mubaliq IMMIMMakassar
Tahun 2005 – Sekarang : Staf Ketua Ikatan Muballiq Masjid M. Yusuf Almarkaz.
Tahun 2006 – sekarang : Pengurus MASIKA ICMI Orwil Sulsel
Tahun 2007 – sekarang : Pengurus Wilayah Ulama Karya Sulsel.
Tahun 2008 – sekarang : Wakil Ketua Forum Kajian Aliaran-aliran sesat Sulsel
Riwayat Pekerjaan
Tahun 1998 – Sekarang : Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas
Tahun 2005 – Sekarang : Direktur PT.Sisi Utama, Biro perjalanan Haji dan Umrah
Tahun 2000 – 2002 : Dosen STIMIK Dipanegara Makassar
Tahun 2000 – 2001 : Dosen UNIVERSITAS PANCASAKTIMakassar
Tahun 2003 – Sekarang : Dosen STIKOM FAJARMakassar
Tahun 2004 – Sekarang : Dosen STIE AMKOPMakassar
Tahun 2006 – 2011 : Dosen Universitas Islam Makassar
Tahun 2006 – 2011 : Dosen STIM NITRO FAJAR Makassar
Tahun 2009 – Sekarang : Dosen Universitas Indonesia Timur Makassar
Tahun 2009 – Sekarang : Dosen AKPER Pelamonia Makassar
Riwat Da’wah
Pengisi Acara KULTUM Radio Suara Celebes 90.9 FM Makassar
Pengisi Acara KULTUM Radio GAMA FM Kabupaten GOWA
Pengisi Acara KULTUM Radio METRO PRESTASI Kabupaten Pinrang
Pengisi Acara KULTUM Radio ANCA FM Palopo
Pengisi Acara KULTUM Radio Paborita Kabupaten Wajo
Pengasuh Acara KULTUM Televisi Republik Indonesia (TVRI) Makassar
Pengisi Acara Pengobatan Alternatif Pa’balle TVRI Makassar
Pengisi Acara Titian Qalbu MakassarTV
Pengasuh Acara kultum dan asyiknya berislam CelebesTV Makassar
Penceramah Undangan televise SCTV Jakarta
Penceramah Undangan TVOne Jakarta
Penulis Rubrik opini agama di Koran Harian Fajar & Tribun Tumur Makassar
Pembina 32 Majelis Ta’lim Se KotaMakassar
Pembina Kajian Tadabbur Al-Qur’an 9 Majelis Kajian Islam Se Makassar
Pembimbing Ibadah Biro Perjalanan Haji & Umrah SISI TOUR
Pembina Majelis Ta’lim Ibu-ibu IWABA
Penceramah rutin kuliah Dhuha Masjid Agung Sunda Kelapa Jakarta
Judul ceramah yang telah diterbitkan
Wasiat sukses Rasul ( CD dan VCD )
Rahasia kedamaian Hati ( CD dan VCD )
Sambut Ramadhan bersama Usd. Jefry Al Bukhary ( DVD )
Menguak Tabir Isra’ dan Mi’raj ( VCD )
KULTUM Ramdhan TVRI Makassar ( VCD )
KULTUM ( CD )
Dan lain lain. ( keseluruhan sudah 31 Judul terbitan )
Dan beberapa ceramah yang sudah di publikasikan youtube.
Sumber Berita : https://daimanagement.wordpress.com/2015/09/01/profil-para-dai/
Penutupan Restoran Olahan Babi di Mal Makassar Tuai Pro Kontra
Suara.com - Belum lama ini viral di media sosial tentang munculnya restoran olahan babi di sebuah mal yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejumlah pihak mendesak agar restoran tersebut ditutup karena dianggap mengganggu kenyamanan mereka yang tidak mengonsumsi babi.
Bahkan akun @uncledhons memberikan
klarifikasi terkait alasannya yang meminta restoran tersebut ditutup.
Bagi mereka, adanya restoran tersebut bisa membuat restoran lainnya sepi
pengunjung. "Kenapa kami minta tempat ini ditutup
karena jualan babi panggang di area tengah mall dan bersebelahan dengan
semua penjual makanan yang halal. Saudara-saudara yang jual makanan di
sampingnya jadi kehilangan rezeki karena banyak yang tidak mau beli
makanan dengan alasan asapnya kemana-mana dan mengandung minyak babi,"
tulisnya.
Selang beberapa hari setelah viral,
beredar kabar bila restoran tersebut telah ditutup. Hal itu ditunjukkan
dalam video yang dibagikan oleh jejaring sosial @dasadlatif1212, Selasa
(30/7/2019)
Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai
Aliansi Penjaga Moral Makassar mengadakan pertemuan dengan manajemen
restoran dan pihak mal. Hasil pertemuan tersebut, restoran yang sempat
viral ditutup.
Restoran olahan babi di Makassar ditutup. (Instagram/@dasadlatif1212)Kendati
demikian, penutupan restoran olahan babi itu mengundang pro kontra dari
warganet. Bagi pihak yang mendukung, mereka merasa lega dengan
keputusan itu. "Sata setuju makanan haram bagi
daerah yang isinya mayoritas tidak berjualan di muka publik secara
terang-terangan. Bukan masalah bakal beli, keciprat ata kecium asapnya.
Tapi ini lebih ke masalah mencederai perasaan kaum mayoritas," tulis
@nenkpurba.
"Mewaspadai lebih baik. Mantap gurutta," tulis @bi.zaki.
Sementara bagi warganet yang kontra, mereka menganggap penutupan restoran itu menunjukkan sikap intoleransi. "Jadi kaum minoritas tidak boleh
berjualan makanan yg menurut mereka halal di tempat umum ??? Toleransi
beragama ??? Sungguh indah," komen @anggatusan. "Tapi bukankah ini tidak mencerminkan sikap toleransi di Indonesia?" tanya @riezzd_ Sumber Berita : https://www.suara.com/news/2019/07/31/192519/penutupan-restoran-olahan-babi-di-mal-makassar-tuai-pro-kontra
Penutupan Restoran Babi di Makassar dan Bahaya Residu Kebencian
Dampak destruktif dari kasus tersebut tidak hanya soal satu restoran
babi ditutup, tapi residu kebencian dan perasaan dominan bisa
menyilaukan sebagian pihak yang merasa mayoritas.
Kemarin pagi sehabis olahraga, saya mendapati sebuah status Facebook teman saya yang menampilkan potongan foto dari akun instagram seorang pendakwah di Sulawesi.
Dalam potongan foto tersebut disebutkan bahwa sang ustaz menyatakan
kegembiraannya karena telah berhasil menutup restoran, yang menjual menu
makanan yang diharamkan dalam Islam.
Tanggapan beragam pun muncul dalam kolom komentar di akun Facebook
teman saya tersebut, dari penolakan hingga hujatan yang dialamatkan pada
pemilik restoran. Kejadian ini adalah fakta tentang keberislaman kala
beririsan dengan ruang publik, terutama ruang publik digital, cenderung
memaksakan ajaran agama kita sebagai narasi dominan.
Dari kejadian di Makassar yang tersebar luas di media sosial, agama
Islam tidak dapat dipungkiri sebagai agama paling eksis di media sosial,
terutama di Indonesia. Jika ditelisik lebih dalam kejadian di atas,
maka ada hal yang harus diperhatikan serius karena isu di atas bisa
berdampak negatif jika terus dibiarkan berlangsung.
Selain sisi hukum (baca: fikih),
bau makanan yang dikomplain sang ustaz karena dianggap termasuk sesuatu
yang diharamkan, yang lebih mengkhawatirkan adalah persoalan residu
kebencian. Inilah yang lebih saya khawatirkan dari dampak pemberitaan
dan produksi pengetahuan atas kejadian tersebut, yang malah lebih
destruktif, bahkan melebihi penutupan yang dilakukan oleh ustaz
tersebut. Kenapa hal tersebut bisa terjadi?
Dengan mengajukan atas nama adat dan alasan ajaran agama, sang ustaz
memang berhasil mendorong pengelola mall menutup atau menghentikan
operasi dari restoran tersebut. Pemberitaan dari kejadian tersebut bisa
menghasilkan atau memproduksi pengetahuan akan dominasi yang liar di
kalangan muslim dalam keragaman warga negara.
Dominasi liar yang terpendam dalam imajinasi masyarakat muslim
kemudian bisa dipelihara dan terus dikembangbiakkan, terkhusus pada
mereka yang sudah memiliki pemahaman soal segregasi dan privilege atas
warga negara dari pilihan agama yang dipeluknya.
Dengan kemajuan teknologi, ruang publik masyarakat sudah banyak
berubah dari model kehidupan masyarakat masa lalu. Interaksi fisik
manusia yang mulai tergantikan oleh media sosial dan teknologi internet
berdampak pada ruang publik, yang dulunya dihasilkan oleh kemajuan
teknologi transportasi. Arkian, ruang publik yang dipahami sebagai
bagian dari interaksi antar warga negara tidak lagi dipahami secara kaku
karena telah banyak perubahan yang terjadi.
Dalam kondisi perubahan ruang publik itulah produksi pengetahuan atas
kelompok yang dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bisa
berubah dalam sekejap. Sebab, perasaan dominasi atas warga yang lain
telah ditumbuhkan dan dipelihara lewat berbagai pemberitaan yang
beraroma pamer kekuasaan atau kekuatan masyarakat muslim sebagai
mayoritas di media sosial.
Namun, memang tidak mudah membuktikan asumsi tersebut, seperti dampak
dari status Instagram sang ustaz memang tidak bisa dibuktikan secara
positivistik, tapi residu kebencian yang ditanamkan dari dominasi,
represi dan paksaan bisa dilihat dari sikap setuju dari mayoritas
warganet atas apa yang dilakukan oleh sang ustaz.
Jika ditelisik lebih dalam, sebuah restoran yang hadir dengan menu
makanan yang dilarang oleh satu agama dengan pemeluk mayoritas di
Indonesia, harus memerlukan teknik marketing yang cerdas karena menyasar
segmen sangat spesifik.
Kondisi tersebut jelas memaksa sang pemilik atau manajer harus
memperhatikan wilayah yang tidak boleh dilanggar, seperti proses
produksi yang bisa menimbulkan protes, sebagaimana yang telah terjadi di
Makassar. Jadi, protes ustaz di atas bukan hanya soal dominasi di
wilayah interaksi antar warga di ruang publik tapi juga menyentuh
produksi pengetahuan yang juga mendominasi, merepresi dan memaksa
kelompok minoritas untuk mematuhi kehendak mayoritas.
Melihat persoalan yang terjadi di Makassar, umat Islam seharusnya
mulai memperhatikan dampak dari residu kebencian yang diproduksi dari
kejadian seperti di Makassar. Sebab, tanpa disadari kejadian tersebut
akan memupuk persoalan baru yaitu kebencian kepada warga negara lain
semakin meningkat. Kebencian ini yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh
pihak-pihak yang menginginkan konflik tersebut terjadi.
Absennya negara dalam persoalan di atas jelas perlu dipertanyakan,
dalam hal ini MUI sebagai otoritas dan representasi negara yang
menghasilkan label halal dalam setiap produk yang dikonsumsi masyarakat,
harus bisa menghentikan proses dominasi, represi dan paksaan terhadap
minoritas.
Kasus Makassar yang telah terjadi kemarin harusnya tidak boleh
terulang lagi. Karena, dampak destruktif dari persoalan itu tidak hanya
soal satu restoran ditutup, tapi residu kebencian dan perasaan dominan
bisa menyilaukan sebagian pihak yang merasa mayoritas, sehingga bisa
dijadikan dalil untuk menyerang, merepresi dan menuntut hak previledge
sebagai warga negara.
Dalam konsep negara-bangsa, seharusnya tidak ada warga negara yang
terlalu mendominasi representasinya di ranah berbangsa dan bernegara.
Namun, sekarang dominasi sebagian kelompok mayoritas juga berevolusi
dalam bentuk dominasi narasi di media sosial.
Sikap dominan akhirnya dipupuk dalam bingkai digital yang bisa
merambah hingga ranah paling privat dan lebih lentur sehingga lebih
sulit diidentifikasi. Oleh sebab itu, pekerjaan rumah bagi seluruh
kalangan otoritas keislaman untuk memikirkan untuk menghilangkan residu
kebencian yang melekat pada perilaku masyarakat muslim di ranah ruang
publik, termasuk ruang publik digital. Fatahallahu alaihi futuh al-arifin
Oleh : Otto Rajasa Silakan Melaksanakan Keyakinanmu Sebagian
umat Islam menutup warung yg jualan menu daging babi untuk non muslim.
Sebagian lainnya melarang orang beternak babi. Sebagian lainnya
menghambat umat lain mendirikan tempat ibadah : gereja, pure, dll.
Ayat Al-Quran dan Hadis Sahih yg seolah berlawanan Ayat
yg menarik disimak untuk fenomena ini adalah QS Al Kaafiruun ayat 6 :
Bagimu agamamu, bagiku agamaku. Ayat ini jelas sekali memberi batas umat
Islam agar tidak mengotak-atik ataupun mengganggu keyakinan agama lain.
Orang yg menyembah Tuhan Yesus, Yahwe, Brahma, Visnu, Ahura Mazda,
Thor, Odin, dll, seharusnya ya biarkan saja. Tentu saja saling
menghargai harus ada. Umat lain juga harus membiarkan dan menghargai
umat Islam menyembah Allah. Implikasi
agama seterusnya juga demikian. Jika umat lain meyakini bahwa mereka
boleh makan babi, umat Islam tidak boleh melarangnya. Jika umat lain
ingin mendirikan gereja, pura, vihara untuk menyembah Tuhan mereka umat
Islam juga tidak boleh mengganggu. QS Al Kaafiruun ayat 1-5 menjelaskan
dengan gamblang hal ini. Kalian menyembah Tuhan yg tidak aku sembah.
Demikian juga aku menyembah Tuhan yg tidak kalian sembah. Jadi umat
Islam yg melarang umat lain memelihara babi dan makan babi karena
menurut Islam itu haram tentu tidak melaksanakan lakum diinukum
waliyadiin (bagimu agamamu, bagiku agamaku) dengan baik. Lalu apa yg
membuat sebagian umat Islam resek mengurusi umat lain? Hadis Sahih Tentang Kemungkaran Nabi
bersabda dalam sahih Muslim : barangsiapa melihat kemungkaran maka
ubahlah dg tangannya (diperangi, didorong, dibela, dll), apabila tidak
mampu maka ubahlah dengan lisan (ini juga terkandung makna lewat
tulisan) dan jika tidak mampu dengan tangan dan lisan maka ubahlah
dengan hati (doa). Dan yg terakhir adalah selemah-lemahnya iman.
Definisi
kemungkaran adalah ucapan dan perbuatan yg tidak diridai Allah. Karena
Allah itu sebutan Tuhan umat Islam tentu kemungkaran yg dimaksud disini
adalah yg mengenai umat Islam sendiri bukan umat lain. Nah
orang2 Islam yg resek terhadap umat lain itu tidak memahami ayat dan
hadist ini dengan baik. Mereka melihat ternak babi dan warung babi yg
dimakan non muslim itu sebagai kemungkaran. Padahal bagi non muslim babi
itu halal (kecuali Yahudi dan Advent yg sama dengan umat Islam
mengharamkan babi). Mereka melihat pendirian gereja, pure, vihara yg
digunakan untuk beribadah umat lain itu sebagai kemungkaran. Ini
kekeliruan yg fatal. Sangat tidak sesuai dengan QS Al Kaafiruun ayat 1
hingga 6. Seharusnya yg meyakini babi halal silakan pelihara babi jg
makan babi. Umat yg menyembah Tuhan di gereja biarkanlah dengan tenang
membangun gereja, dll. Tetapi
mereka berkilah melaksanakan hadis sahih tentang kemungkaran itu.
Menurut urutan tata perundangan dalam Islam hukum tertinggi adalah ayat
Al-Quran. Nomor dua adalah Al Hadist. Al Hadist adalah penjabaran hukum
Alquran. Al Hadist tidak mungkin bertentangan dengan Alquran. Jika
nampak bertentangan tentu pemahaman kita saja yg keliru. Dan wajib
kembali ke hukum Alquran. Jika umat Kristen beribadah di gereja tentu itu bukan kemungkaran, jadi tidak layak seorang muslim menghambat pendirian gereja. Jika umat non muslim makan babi itu juga bukan kemungkaran yg harus dilawan. Disebut
kemungkaran jika umat Islam yg makan babi. Umat Islam beribadah di
gereja menyembah Yesus. Juga kemungkaran umum lainnya : korupsi,
mencuri, merampok, menganiaya, membunuh, memperkosa, dll. Jika ini
terjadi wajib bagi seluruh umat Islam merubahnya dengan hati, lisan
maupun tangan secara langsung. Agar kemungkaran itu tidak merusak lebih
parah sendi kehidupan! Jadi
mari laksanakan QS Al Kaafiruun secara menyeluruh. Mari saling
menghargai keyakinan masing2. Hapuskan segera SKB dua menteri karena itu
berlawanan dengan Alquran. Mari hargai setiap warga negara Indonesia
untuk melaksanakan keyakinan dan agamanya masing-masing. Baldatun tayyibatun wa rabbun ghafuur!!! Sumber : Status Facebook Otto Rajasa Sumber Berita : https://www.redaksiindonesia.com/read/menyikapi-resto-babi-yang-ditutup-di-makassar.html
Hati Hati Jajan Makanan Haram “Daging Babi” di Mall Phinisi Point Makassar
SULSELBERITA.COM. Makassar-BELUMLAH USAI KONTROVERSI DAN KECAMAN DARI
BERBAGAI ORMAS ISLAM TERKAIT OPENING RESTO BERTEMA MAKANAN ITALY &
MINUMAN BERALKOHOL, MALL PHINISI
POINT KEMBALI MENUAI KECAMAN DARI BRIGADE MUSLIM INDONESIA (BMI) OLEH
KETUANYA M.ZULKIFLI MENERANGKAN BAHWA DISINYALIR BEBERAPA TENANT FOOD DI
MALL TERSEBUT DENGAN SANGAT TERBUKA MENJUAL PRODUK MAKANAN HARAM BERUPA
OLAHAN BABI & MAKANAN HARAM LAINNYA TANPA MENGINDAHKAN SISI ETIKA
DAN ASPEK NILAI RELIGI YANG SEHARUSNYA DIJAGA DAN DIHORMATI. HARUSNYA
PENGELOLA MALL PIPO MENGHORRMATI KAMI KAUM MUSLIMIN YG MAYORITAS DI
MAKASARR INI APALAGI MAKASAR MEMILIKI GELAR SEBAGAI KOTA SERAMBI
MEDINDAH. HASIL PENGAMATAN TIM BMI, TENANT MALL PRODUK HARAM TERSEBUT
BERJUALAN BERSEBELAHAN DENGAN PRODUK HALAL LAINNYA SEHINGGA BISA MENYEBABKAN MAKANAN HALAL DI SEKELILINGNYA MENJADI HARAM, UNGKAP ZULKIFLI.
Seperti diketahui dalam Syariat Islam, Daging Babi dan Anjing
merupakan diantara hewan yang Haram sekaligus Najis, baik dalam keadaan
hidup maupun saat diolah menjadi makanan. Bahkan dalam Mazhab Syafii,
Asap yang keluar atau minyak yang terpercik dari pembakaran olahan
daging haram ini otomatis berdampak najis pula ( Al Mausu’ah Al Fiqhiyah
Al Kuwaitiyah, Juz : 20 Hal : 240).
Olehnya itu butuh pengawasan extra ketat dan regulasi yang jelas
terkait penjualan dan penyajian Daging Babi dan makanan haram lainnya,
mengingat Mall ini dikunjungi oleh Masyarakat mayoritas Muslim dari usia
dini. Amat disayangkan pula sama sekali tidak ada Papan Pemberitahuan
yang jelas terkait Daging yang dijual adalah HARAM dan kami secara tegas
menghimbau kepada pihak pengelola untuk menghormati kaum Muslimin yg
berkunjung ke Mall Pipo dan jika tenamt jajanan haram tersebut masih berjualan maka kami akan turun ke lokasi,
tegas Zulkifli.
Sumber Berita : https://sulselberita.com/2019/07/30/hati-hati-jajan-makanan-haram-daging-babi-di-mall-phinisi-point-makassar/
Lebih Baik Tutup Mulut Kalian Ketimbang Tutup Restoran Daging Babi!
Apa yang keluar dari mulut bisa lebih najis daripada apa yang dimasukkan ke mulut.
Beberapa
hari kemarin, viral restoran yang menjual daging babi, dengan izin yang
sudah ia miliki, ditutup. Mereka yang menutupnya, datang membawa-bawa
nama Tuhan sambil berfoto bangga berhasil menutup restoran. Di kota ini,
ada orang-orang yang juga ingin menikmati daging babi.
Konsep
haram dan halal memang sudah sangat jelas bagi sebagian besar rakyat
Indonesia. Saya tidak mempermasalahkan orang-orang yang memiliki konsep
halal dan haram dalam makanan.
Tapi yang
menjadi permasalahan adalah orang-orang yang tidak toleran terhadap
keberadaan makanan daging babi. Kalau tidak mau makan, ya jangan menutup
kesempatan berbisnis orang dong. Ini kan bukan untuk mereka yang
mengharamkan daging babi.
Restoran ini justru
dibuka untuk memberikan kesempatan bagi para penikmati makanan daging
babi di sana. Memangnya kenapa? Ada yang salah dengan itu?
Alasan mereka sebenarnya terlalu bodoh untuk menjadi dasar penutupan restoran tersebut. Alasan mereka adalah takut lemah iman.
Memang
harus diakui, bagi banyak orang di kampung saya, daging babi itu enak.
Tapi ada beberapa teman dan saudara saya yang tidak suka makan babi. Dan
ini bukan urusannya dengan agama. Murni urusan dengan lidah.
Mereka Kristen yang tidak suka makan babi. Biasa saja. Dan di Makassar, setahu saya tidak banyak orang yang suka makan babi.
Akan
tetapi kita harus terbuka juga, bahwa ada beberapa orang yang
mencari-cari daging babi di Makassar, untuk dikonsumsi, sebagai sarana
pelepas rindu kampung halaman. Lantas, mengapa restoran ini ditutup?
Memangnya
kita tidak boleh menjual makanan yang mengandung babi? Kenapa bisa
sedemikian intolerannya? Saya jujur saja, ingin sekali melepaskan
peranan agama dalam hal ini. Ini murni selera.
Ini
murni kebebasan berdagang sebagai orang Indonesia. Padahal sudah jelas,
tulisannya pork. Artinya ya bagi sebagian besar orang, kalau tidak mau
makan, ya hindari saja. Kok jadi orang, lemah banget sih imannya?
Justru
setahu saya orang yang beragama tinggi, akan lebih toleran. Toleransi
adalah puncak agama. Tapi di Indonesia masih ada orang-orang beragama
yang merasa diri paling beragama, ketika bisa menutup restoran daging
babi. Dan malah bersyukur pula. Kalian ini siapa?
Merasa
memperjuangkan agama, dengan cara menutup restoran daging babi? Rendah
sekali nilai kemanusiaanmu? Saya doakan agar orang yang dizalimi itu,
sukses dan mempekerjakan kalian di restorannya.
Sebagai
manusia, kita harus sadar bahwa Indonesia ini rumah kita bersama.
Seperti yang Anies Baswedan, junjungan kalian katakan. Jakarta ini rumah
kita bersama.
Indonesia rumah kita bersama. Duh
saya jadi kecepirit menulis paragraf ini. Kata-katanya sih bagus, tapi
orangnya yang gak becus pimpin kota. Tapi kita lupakan Anies. Kita
lanjut saja ke dalam isu penutupan rumah makan yang menjual makanan
babi.
Bagaimana
pun juga, justru sebagai mayoritas, kalian harus melindungi minoritas,
bukan malah menekannya. Sebagai orang yang banyak, seharusnya kalian ini
memperjuangkan hak-hak mereka yang dianggap minoritas.
Untuk kaum minoritas, selama kalian juga membela mayoritas, di sanalah kalian dilindungi. Ini harus dilihat secara berimbang.
Jangan
sampai hal ini menjadi sebuah bentuk intoleransi gaya baru, yang akan
dicontoh di beberapa tempat. Sebagian besar manusia sadar bahwa kita
harus menjadi orang yang baik. Semua orang di dunia ini tentu ingin
harmonisasi.
Maka harmonisasi macam apa yang
akan dibentuk? Harmonisasi antara kaum yang menganggap diri mayoritas
dengan kaum yang dianggap minoritas. Seharusnya solusinya sederhana.
Ketimbang
ditutup seperti itu lalu diviralkan di media sosial, justru seharusnya
pemilik restoran daging babi ini bisa diajak bicara. Jangan ditutup.
Mungkin bisa ngobrol-ngobrol santai.
Malah ada teman saya yang memberikan pandangan mereka dengan sangat tajam.
Seharusnya
di negara mayoritas agama tertentu, yang harus ditempelkan ya label
non-halal! Bukan malah label halal. Kenapa? Karena untuk menempelkan
stempel halal, jauh lebih boros ketimbang menempelkan stempel non halal.
Justru di negara bagian Eropa sana, yang harus
ditempel adalah stiker halal. Kok di Indonesia malah terbalik ya? Aneh.
Di Indonesia terlalu banyak makanan halal, tak perlu stempel halal.
Jadi jangan-jangan ini hanya upaya cetak duit?
Susah bernegara di negara yang masih primordial seperti ini. Tapi mau pindah negara, nanti dianggap ibadah. Hahaha.
Klarifikasi Penutupan Resto Daging Babi Tidak Sinkron! Ngeles Aja!
Karena
video penutupan resto penjual daging babi di mall Pipo sudah viral dan
memancing reaksi publik, akhirnya Ustadz Das Ad Latif melakukan
klarifikasi.
Intinya, dia mengatakan bahwa bukan
mereka yang menutup resto penjual daging babi tersebut, melainkan
manajemen Pipo sendirilah yang berinisiatif menutup resto tersebut.
Manajemen menutup resto tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas
keresahan masyarakat atas keberadaan resto daging babi di tempat publik.
Keberadaan
Ustadz Das Ad Latif di depan resto tersebut hanya sebagai apresiasi
terhadap manajemen atas kepekaannya. Mereka berada di tempat itu karena
pihak manajemen mengajak mereka ke tempat itu untuk memastikan bahwa
resto tersebut sudah ditutup. Itulah asal mula video tersebut yang
ditujukan sebagai media informasi kepada masyarakat bahwa resto tersebut
sudah ditutup dan tidak perlu resah lagi.
Dalam
video penutupan resto daging babi yang beredar di media sosial, Ustadz
Das Ad Latif menyatakan bahwa mereka datang bertemu dengan pemilik dan
manajemen karena adanya keresahan di masyarakat. Kemudian pemilik dan
manajemen merespons kedatangan mereka dengan menutup resto tersebut.
Silakan saksikan video berikut untuk memastikan:
Lalu di video klarifikasi, dia mengatakan bahwa
resto itu ditutup manajemen atas inisiatif sendiri. Manajemen menutup
karena mereka mendengar keresahan masyarakat. Padahal di video yang
viral itu dia mengatakan dia mendatangi manajemen. Yang benar yang mana
ini? Resto ditutup manajemen sebelum mereka datang atau resto ditutup
setelah mereka mendatangi manajemen.
Kalau
membandingkan video penutupan dengan video klarifikasi, dia tampaknya
ngeles saja untuk menghindari reaksi publik atas penutupan resto daging
babi yang halal bagi non-muslim itu.
Masyarakat Makassar intoleran
Andai
benar bahwa manajemen menutup resto itu karena meresahkan masyarakat
sesuai dengan klarifikasi Ustadz Das Ad Latif, maka ini masalah besar.
Masalah besar karena masyarakat Makassar beragama Islam ternyata tidak
bisa menghargai yang beragama lain yang menghalalkan daging babi untuk
dimanakan. Berarti masyarakat Makassar beragama Islam ternyata
intoleran.
Jadi begini. Daging babi itu haram
bagi Islam. Ya itu kita tahu. Tetapi daging babi halal bagi yang lain.
Sementara itu resto itu berada di tempat publik di mana semua golongan
memiliki hak yang sama. Mall adalah tempat publik di mana yang muslim
dan yang beragama lain punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan apa
yang mereka mau, selama itu tidak melanggar hukum.
Maka
resto daging babi tidak bisa dilarang di mall tersebut karena
diperuntukkan bagi mereka yang non-muslim. Tentu resto tersebut harus
secara terang menyatakan bahwa resto tersebut menjual daging babi agar
yang muslim tahu bahwa resto itu bukan tempat mereka untuk menyantap
makanan.
Kalau ternyata di tempat umum, makanan
halal bagi non-muslim tidak bisa diperjual-belikan, lalu
diperjual-belikan di mana? Di tempat tersembunyi di mana muslim tidak
ada? Kenapa tidak suruh ke hutan saja sekalian untuk menikmati makanan
yang bagi non-muslim itu halal. Sekali lagi, ruang publik diperuntukkan
bagi seluruh masyarakat tanpa melihat agamamu apa.
Kalau
bagi Anda daging babi itu haram, ya jangan masuk ke resto di mana
daging itu dijual. Tidak ada paksaan untuk membeli bukan? Kalau ada
paksaan, barulah hak Anda untuk membela diri Anda. Tetapi kalau tidak
ada paksaan lalu Anda merasa resah dan menuntut resto ditutup, Anda
sedang memberangus hak non-muslim untuk memakan makanan yang halal bagi
mereka.
Saling menghargai itu adalah saling
memahami satu dengan yang lain. Non-muslim tidak memaksa Anda makan
babi. Anda juga tidak memaksa kami makan babi di hutan atau di mana Anda
tidak ada atau di tempat tersembunyi di mana muslim tidak
menjangkaunya. Emank kamu pikir kami ini tikus yang harus makan di
tempat tersembunyi dari mayoritas?
Maaf,
saudara. Kami juga punya hak. Anda juga punya hak. Mohon saling
menghargai. Jangan karena merasa diri mayoritas lalu Anda merasa harus
difasilitasi semua yang menyenangkan Anda.
DennySiregar.id, Jakarta - Entah ada apa dengan
Makassar. Mendadak
ormas-ormas berbaju agama merasa menjadi polisi syariat dengan menyambangi
toko-toko yang tidak sesuai dengan pandangan mereka.
Sebelumnya
viral waktu restoran yang menjual daging babi, dipaksa tutup. Yang menutup
adalah mereka yang menamakan diri sebagai Aliansi Penjaga Moral Makassar. Kalau
lihat dari nama ormasnya, tentu mereka beralasan kalau penutupan itu atas nama
"moral". Entah moral siapa dan dari sudut pandang mana..
Setelah
berhasil menutup restoran babi, kembali salah satu ormas dengan judul
"Brigade Muslim" menyisir buku yang mereka anggap terlarang dan
berhaluan marxisme dan komunisme. Gak tanggung-tanggung, mereka menyita buku di
salah satu jaringan toko buku besar Gramedia.
Dan hebatnya,
ormas-ormas ini berhasil melakukan aksinya tanpa perlawanan sedikitpun.
Tanpa
perlawanan? Ya, jelas. Pihak pengelola Mall tempat mereka menutup restoran babi
pasrah, pihak Gramedia Makassar juga pasrah. Ya, daripada ribut, biarin aja
lah..
Inilah yang
mengherankan. Disaat gencar-gencarnya perang terhadap radikalisme, sama sekali
tidak ada perlawanan dari masyarakat untuk sekadar melaporkan tindakan yang
tidak menyenangkan itu ke polisi.
Para pemilik
usaha seperti takut akan kelangsungan bisnisnya kalau nanti jadi rame. Akhirnya
mereka membiarkan tindakan ormas yang semena-mena.
Itulah
permasalahan terbesar kita. Ketika kaum yang menamakan diri mereka silent
majority, bukannya bangkit dan memanfaatkan hukum untuk melawan mereka. Tetapi
malah diam dan pasrah, sehingga kelompok seperti itu malah semakin
menjadi-jadi.
Kenapa tidak
lapor ke polisi ? Apa takut polisi malah berpihak pada mereka?
Ini harus
menjadi PR besar polisi Republik Indonesia bagaimana bisa menjamin keamanan
orang untuk berusaha, atau mereka yang selalu ditindas atas nama agama.
Pengalaman
saya, jika kita takut menghadapi kelompok seperti itu, mereka bukannya
bersimpati tetapi justru semakin ganas dan sewenang-wenang. Kesuksesan satu
akan dijadikan jalan untuk meraih kesuksesan berikutnya. Dan tanpa sadar,
mereka sudah membesar dan memakan semua yang mereka lihat.
Pemberantasan
radikalisme di negeri ini banyak yang masih sekadar retorika. Tapi dalam
kenyataannya, ormas-ormas itu semakin berani karena tidak ada tindakan hukum
pada mereka.
Pemberantasan
radikalisme itu harus dimulai dari kepolisian. Berikan jaminan keamanan kepada
mereka yang merasa ditindas, dengan menyebarkan nomor khusus yang bisa
dihubungi sehingga orang tidak takut melapor lagi.
Dan ketika
ada yang melapor, lindungi mereka, jangan malah kompromi dengan kelompok yang
merasa menjadi polisi kedua di negeri ini.
Disini
kewibawaan aparat dipertaruhkan. Ormas seperti itu, dikasih kaki minta tangan,
dikasi tangan minta kepala. Dan kelak mereka akan minta nyawa.
Kalau kita
tidak melawan sekarang, percayalah, Indonesia kelak hanya akan tinggal nama.
Mewaspadai Sumbangan Rasa Pungutan (Pungli) di Sekolah
Oleh : Muhammad Firhansyah
PENERIMAAAN siswa didik baru (PPDB) telah usai, menyisakan sejumlah pro kontra terhadap kebijakan sistem zonasi yang sempat kisruh beberapa waktu lalu. Kemudian masuklah babak baru yaitu daftar ulang siswa dengan segala hiruk pikuknya.
BIASANYA sekolah khususnya pendidikan dasar. Akan melakukan sejumlah persiapan mulai dari penyesuaian ruang kelas siswa, pmbenahan manajemen internal, evaluasi SDM dan bahan ajar, dan yang jarang terlupa yaitu inisiatif untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Di sini mulai pintu masuk problem saat sekolah usai berlomba mendapatkan siswa, kemudian mencoba memasukan kebutuhan sekolah ditengah proses daftar ulang tersebut, dari yang logis (masuk akal) sampai yang jauh dari logika (tak masuk akal)
Sebut saja yang logis, sekolah biasanya memaparkan kebutuhan sekolah kepada orang tua siswa seperti perlunya perbaikan kursi, meja ruangan, pengadaan toilet, dan yang lainnya sehingga diperlukan pungutan resmi (memiliki dasar hukum dan tidak melanggar aturan).
Berdasar temuan Ombudsman, ternyata sekolah sebagian besar meminta hal yang tidak logis (tidak berkaitan dengan pendidikan) semisal : membawa batu-bata, membeli buku yang tidak ada kaitan dengan mata pelajaran, membeli mobil untuk kepala sekolah, membayar keperluan tiket pesawat guru atau pengurus sekolah untuk sekedar studi banding kegiatan, pembelian kalender alumni, study tour dan beberapa modus lainnya.
Yang mirisnya, oknum sekolah melalui kepalanya mencoba “mengendalikan” komite sekolah untuk menetapkan sejumlah angka rupiah (uang) yang harus dibayar per-siswa dengan label sumbangan, sehingga sebagian orang tua menjadi bingung apakah itu sumbangan atau rasa pungutan?
Inilah situasi simalakama bagi orang tua , apabila tidak menyerahkan “sumbangan rasa pungutan” akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya bagi anak mereka yang bersekolah.
Kondisi inilah yang bagi Ombudsman wajib diberikan perhatian serius, sehingga setiap tahun lembaga pengawas pelayanan publik ini selalu memantau dan membuka pos pengaduan PPDB dan pelayanan pendidikan
Dalam realitas praktek yang lebih banyak adalah sumbangan rasa pungutan dimana diberlakukan kepada yang tidak mampu, ditentukan jumlahnya, bersifat mengikat dan ada sangsi apabila tidak memenuhinya.
Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Sesungguhnya sudah dijelaskan bahwa pengertian pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sangat berbeda dengan sumbangan yang berarti penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Hal ini juga dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi penekanan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi) bukan yang bersifat memaksa, mengikat, ditentukan jumlah dan waktunya.
Di sisi yang lain tim saber punglipun seolah “abai” mengawasi proses ini, tidak mengambil program pencegahan dan penindakan yang serius khususnya terkait pungli di sekolah, sehingga setiap tahun pungutan (pungli) dengan wajah, warna dan rasa baru masih saja terulang kembali.
Membangun Partisipasi, Inovasi, dan Kreativitas di Sekolah
Peran komite seharusnya bukan hanya sebagai Stempel sekolah atau kepala sekolah, apalagi hanya untuk melegitimasi keinginan sekolah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu pengurus komite haruslah di isi oleh orang2-orang yang kredibel, dipercaya, pandai menjahit komunikasi antar sekolah dan harapan orang tua siswa.
Tak cukup sampai di situ komite sekolah juga diharapkan di isi oleh orang tua yang memahami prinsip akuntabilitas dan transparansi, tertib administrasi, memiliki inovasi, kreasi dan yang penting motivasi dalam memajukan pendidikan.
Tapi semua itu juga masih belum cukup, apabila instrument sekolah tidak mendukung (perlu kepala sekolah dan unsur guru yang jujur, professional, tidak KKN, serta kaya ide membangun dan memajukan sekolah dengan cara-cara yang halal atau tidak melanggar aturan.termasuk dinas pendidikan yang harus serius menatakelola sistem pendidikan di daerah.
Ditambah lagi publik dalam hal ini orang tua siswa juga wajib memiliki pemahaman yang bagus terkait pentingnya partisipasi membangun pendidikan, sebab pendidikan tak hanya tanggungjawab pemerintah, guru atau sekolah saja tetapi juga seluruh komponen bangsa.
Di sinilah yang kita harus jujur masih belum banyak kekuatan partisipiasi, inovasi dan kreativitas termasuk profesionalitas manajemen pendidikan, sebagian sekolah masih terpaku memenuhi sarpras belum fokus terhadap kualitas mendidik, sehingga yang ditangkap publik bahwa sekolah masih menitikberatkan kepada kuantitas bukan kualitas. Bertumpu pada hal fisik bukan pembangunan karakter dan nilai nilai moral.
Ke depan kita berharap ada kesadaran sekaligus keadilan dalam perbaikan sistem pendidikan di republik ini. Urusan pendidikan yang maha penting ini seyogyanya terus diperbaiki oleh negara di dukung oleh rakyatnya sehingga tercapai peradaban manusianya sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945.
Penulis adalah Kepala Keasistenan bidang pencegahan Ombudsman RI Kalsel
Diprotes, Pembelian Mobil Operasional Senilai Ratusan Juta di MTsN 2 Banjarmasin Gagal
NIAT ingin memiliki mobil operasional sekolah jenis Avansa seharga Rp 205 juta dari hasil keuntungan penjualan buku di MTSN 2 Banjarmasin terpaksa urung dilakukan. Pasalnya, kebijakan pihak sekolah yang mengharuskan anak didiknya membeli buku di koperasi sekolah menuai keresahan dan protes.
UDIN, salah satu orang tua siswa di MTSN 2 Banjarmasin tak habis pikir dengan kebijakan sekolah. Pasalnya, tak sedikit uang yang harus dirogohnya dari kantong dimana jumlahnya mencapai jutaan rupiah.
“Harga di koperasi sekolah melebihi harga jual dari penerbit. Maka dari itu saya protes terhadap kebijakan sekolah ini, sebab saya tidak mampu membayarnya walaupun di cicil,” ungkap pria yang berprofesi sebagai pekerja bangunan ini.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTsN 2 Banjarmasin, melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Muhammad Arsyad, membenarkan bahwa pihak sekolah membuat surat edaran itu pada tanggal 23 Juli 2019.
Menurut dia, pihak sekolah hanya menyediakan dan menyiapkan buku-buku tersebut sebagai bahan penunjang utama dalam proses belajar mengajar, dan pihak Koperasi Iqtishad MTsN 2 menyediakan buku dimana anak didik harus membelinya lewat koperasi.
Ia berdalih, berdasarkan pertimbangan dan untuk penghematan setiap kegiatan siswa yang selama ini banyak mengeluarkan biaya, terutama pengadaan penyewaan mobil, maka keuntungan dari penjualan buku itu akan dibelikan mobil operasional.
“Karena ada masukan, saran dan kritik dari beberapa pihak, terutama orang tua siswa, maka surat edaran itu akan kami batalkan,” tegasnya.
Ditambahkan Arsyad, bagi para anak didik yang ingin membeli buku paket tersebut, dipersilakan untuk membelinya secara langsung. “Para siswa bisa membeli kepada pihak penerbit atau ke toko buku tanpa melibatkan pihak Koperasi Iqtishad MTsN 2 Kota Banjarmasin,” imbuhnya/
Mudahkan Bantuan bagi Sekolah Keagaamaan, DPRD Bakal Usulkan Payung Hukum
GUNA lebih mendukung keberadaan pondok pesantren dan sekolah keagamaan, komisi IV DPRD Kalsel, akan menerbitkan payung hukum, agar memudahkan langkah teknis pemerintah daerah dalam memberikan bantuan, baik berupa program pelatihan,maupun bantuan dana operasional sekolah daerah (BOSDA).
“DEWAN melalui komisi IV mengusulkan pembuatan payung hukumnya, untuk memudahkan pemerintah daerah memberikan bantuan,” ujar Sekretaris Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin,Senin (10//2/2019).
Namun begitu, politisi Partai Gerindra ini mengaku raperda yang akan digodok nantinya akan dibuat sedemikian teliti, guna menghindari adanya overlaving, terutamanya yang berkaitan dengan bantuan pendanaan bagi sekolah keagamaan yang notebane dibawah kementrian agama ini. “Ya dalam pemuatan pasal-pasal nanti kita akan cari cara agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, HM Yusuf Effendie, sangat mendukung akan adanya peraturan daerah yang diusulkan legislatif tersebut.
Ia pun sangat mendukung, selagi payung hukum yang akan dibuat tersebut sesuai dengan aturan serta, ketersediaan anggaran daerah juga mencukupi.
“Kita akan sangat mendukung kebijakan tersebut nantinya, selagi aturannya ada dan keuangan daerah juga mampu,” jelas Yusuf.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kalsel, Fahmi Noor, juga sangat berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, seperti bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) bagi Madrasah Aliyah (MA), mengingat, pengelolaan kewenangan sekolah menengah kini berada diranah pemerintah provinsi.
Kemenangpun kata dia, sejak tahun 2017-2018, sudah menyampaikan proposal BOSDA ke pemerintah provinsi, namun hingga kini balum terealisasi.
Agar Tak Dianaktirikan Dalam Bantuan, DPRD Godok Rapeda Sekolah Keagamaaan
SETELAH beralihnya kewenangan penyelenggaraan sekolah menengahke provinsi, maka madrasah atau sekolah keagamaan tak lagi tersentuh APBD Kalsel, dalam memperoleh program-program bantuan, maupun bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).
“BOSDA pun kita tidak dapat, Padahal dunia pendidikan di Indonesia, tidak mengenal diskriminasi,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (8/4/2019).
Terlebih, lanjut dia, dalam segenap nomenklatur maupun undang-undang dan peraturan, posisi madrasah tersebut diletakan sejajar dengan SMA/SMK. Tetapi justru di Kalsel, hanya madraah yang tidak memperoleh bosda. “Ini menjadi atensi Komisi IV sehingga tidak ada kesan diskriminasi pendidikan di Kalsel,” tegas Lutfi.
Politisi partai Gerindra inipun menyebutkan, untuk mendorong hal tersebut, Komisi IV telah mengajukan pembentukan raperda inisiatif tentang pondok pesantren dan sekolah keagamaan, yang akan mengatur diantaranya yaitu teknis bantuan dana hibah serta petunjuk teknis lainnya seperti pembuatan rencana kerja anggaran sekolah (RAKS).
Lutfi mencontohkan beberapa daerah seperti Jawa-Tengan dan Kalimantan- Timur, sejak dua tahun lalu sudah memberikan bantuan bosda pada sekolah keagaman masing-masing.
Relita tersebut menurit dia merupakan salah satu yang jadi motivasi dalam pengusulan raperda bagi sekolah keagamaan di Kalsel yang kini tengah mulai di godok “Kalau daerah lain bisa mengapa kita tidak. Apalagi Kalsel daerah agamis,” tegasnya.
Diapun menyebutkan pansus segera akan konsultasi ke kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk melihat apa saja yang menjadi landasan hukum, sehingga tak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya nanti.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenang) Kalsel, Fahmi Noor, mengaku sangat bersyukur jika nantinya pemerintah provinsi Kalsel dapat memberikan berbagai bantuan bagi sekolah keagamaan yang jumlahnya puluhan ribu. Dengan begitu, pendidikan di Kalsel, akan lebih maju lagi.
Disisi lain diapun mengakui, sejak tahun 2017 hingga sekarang, memang belum ada menerima bantuan dari pemerintah daerah.”Kami berharap jika nantinya pemerintah daerah bisa membantu sekolah keagamaan. Sebab, dapat lebih meningkatkan sektor pendidikan agama.” imbuhnya.
INGIN transparan kepada para orangtua siswa, SMK Negeri 1 Banjarmasin pun mengundang Ombdusman Perwakilan Kalsel, kejaksaan dan kepolisian untuk mengawal masalah pungutan yang dibebankan kepada siswa mulai kelas 1, 2 dan 3.
KEBIJAKAN sekolah kejuruan yang terletak di Komplek Pelajar Mulawarman, Banjarmasin ini justru mengundang kecurigaan salah satu orangtua siswa, Ariansyah. Kepada jejakrekam.com, Rabu (15/8/2018), Ariansyah mengungkapkan anaknya baru masuk sekolah di SMKN 1 Banjarmasin justru dibebani sumbangan sebesar Rp 3 juta.
“Waktu rapat dengan wali murid, pihak sekolah memang menggandeng Ombudsman, kejaksaan dan kepolisian. Dengan hadirnya tiga institusi, tentu membuat para orangtua siswa takut melapor. Ya, istilah pasrah saja,” kata Ariansyah.
Dia membeberkan dalam rincian biaya yang terungkap, justru tercantum adanya dana perjalanan dinas guru. “Padahal, dana ini sudah dialokasikan dalam APBD, mengapa harus membebankan kepada siswa. Saya minta agar DPRD Kalsel segera mengklarifikasi hal ini. Apakah hal itu masuk pungutan liar (pungli) atau tidak. Sebab, bagi kami sangat memberatkan,” cetus Ariansyah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMKN 1 Banjarmasin, Arsyad Junaidi membantah tudingan dugaan adanya pungli tersebut. Menurut dia, yang memprotes itu kemungkinan adalah orangtua siswa yang tak hadir dalam rapat komite sekolah.
Menurut Arsyad, pihaknya sengaja mengundang Ombudsman, kejaksaan dan kepolisian dikarenakan alokasi dana dari pemerintah sangat terbatas bagi sekolah. “Ya, dengan cara itu, akhirnya pihak komite sekolah mencari alternative. Istilahnya, sekolah mau maju itu harus empat sehat lima sempurna,” katanya.
Selama ini, menurut Arsyad, pemerintah hanya menyediakan tiga sehat, sedangkan empat dan lima sempurna harus dicari sendiri oleh pihak sekolah. “Kami akhirnya berusaha sendiri. Namun, semua itu disetujui wali murid. Dalam rapat itu, ada yang berani menyebut angka Rp 3 juta untuk membantu sekolah,” ucapnya.
Sebagian lagi, Arsyad menyebut ada pula orang yang mengaku tak mampu, sebagian lagi membantu sesuai kemampuannya. “Ya, ada yang menyumbang Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta, bahkan ada juga hanya Rp 500 ribu. Itu bukan sumbangan yang sifatnya dipaksakan,” tegasnya.
Menurut Arsyad, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, menegaskan semua pihak harus terlibat bukan hanya pemerintah, tapi para orangtua siswa.
Soal pelibatan Ombudsman Perwakilan Kalsel, Arsyad menyebut agar memberi saran menyangkut pelayanan pendidikan di SMKN 1 Banjarmasin. Ternyata, Ombudsman pun menyarankan hal serupa agar para orangtua siswa turut membantu sekolah. Terutama, untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
“Uang sumbangan dari para orangtua siswa itu juga kami gunakan untuk menggaji sembilan guru agama honorer. Nah, dari pandangan pihak kejaksaan dan kepolisian juga membenarkan adanya pendanaan yang bersumber dari orangtua,” tutur Arsyad.
Ia menekankan bagi para orangtua yang keberatan dengan sumbangan, tidak akan dipermasalahkan ketika tidak menyumbang. “Saya yakin yang melapor itu, pasti tidak mau menyumbang. Kalau tidak mau menyumbang, tak apa-apa,” pungkas Arsyad.
Dinas Pendidikan Kalsel Terkejut, Gaji OB Lebih Besar dari Guru Honor
PULUHAN guru honer di tiga sekolah khusus di Banua, menyambangi DPRD Kalsel. Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait dengan honor yang mereka terima.
MENYAMBANGI Komisi IV DPRD Kalsel, Kamis (2/8/2018), mereka meminta para wakil rakyat agar pemerintah daerah bisa mengakomodir guna memulihkan pendapatan honor mereka seperti saat bertugas di Unit Pelaksana Teknis UPT sebelum dilebur ke satuan pendidikan Dinas Pendidikan.
“Kami memohon kepada Komisi IV dan dan Dinas Pendidikan untuk bisa memulihkan honor seperti semula,” ujar Gunawan, salah satu perwakilan guru di hadapan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kalsel.
Menurut dia, sebelumnya, honor mereka dikisaran Rp 2,3 hingga Rp 2,9 juta. Namun, setelah dilebur ke satuan pendidikan turun jadi Rp 1 juta perbulan. Dia membandingkan, honor office boy (OB) dan security sudah lebih dari Rp 2 jutaan. Sementara, guru pendidik hanya Rp 1 juta,” Ini rasanya kurang adil,” kata Gunawan.
Menyikapi tututan puluhan guru tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzy, mengaku prihatin atas kondisi itu. Dia berjanji dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, Kepala BKD dan instansi terkait untuk mengusulkan revisi aturan mengingat beban kerja 50 guru honor ini lebih berat dibanding guru biasa. “Kita akan upayakaperjuangkan nasib mereka ini,” tegas Yazidie.
Dijelaskan legislator PKB, pemotongan honor guru non PNS hingga 50 persen per 1 Juli 2018 itu menyusul diberlakukannya regulasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, bagi guru dan tenaga tenaga kependidikan non PNS, SLB tipe C, SMN Banua Bilingual Boarding School Banjarbaru dan SMK Peternakan Pelaihari.
Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun mengakui pemotongan insentif ini dampak dari pemberlakuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sehingga, menurut dia, untuk tunjangan mereka terpaksa mengacu Pergub Kalsel. Muhammadun juga mengaku terkejut setelah mengetahui gaji OB dan satpam di lingkungan tiga sekolah itu justru lebih tinggi dibanding guru pendidiknya.
“Saya meminta bendahara untuk sementara membayarkan honor OB dan satpam disamakan dengan guru honorer. Ini agar tak terjadi kesenjangan. Saya akan koordinasikan dulu untuk mencari tahu. Ini mengapa honor OB saja bisa lebih besar daripada guru,” cetus Muhammadun.
Tak Jera, Ombudsman Ungkap Pungli di Sekolah Masih Marak
MASIH ingat dengan kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat pimpinan SMAN 10 Banjarmasin dalam penerimaan peserta didik baru (PDPB) pada awal Juli 2017 lalu? Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Kalsel akhirnya menjerat para pelaku dan kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.
TERNYATA kasus ini seakan tak memberi efek jera terhadap para pelaku di lembaga pendidikan untuk melakoni aksi pungli. Hal ini berdasar hasil laporan adanya pungli yang masih marak di sekolah selama Januari 2018 ini diterima Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan.
“Rupanya pungli masih marak. Apakah kasus OTT yang terjadi di SMAN 10 Banjarmasin beberapa bulan lalu tidak memberi efek jera kepada para pelaku? Ini sesuatu yang sulit terjawab. Sebab, berdasar laporan yang masuk ke Ombdusman Kalsel, ternyata pungli ini masih marak dari tingkat SD hingga SMA,” ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Jumat (26/1/2018).
Menurut Majid, Ombdusman terus mengingatkan agar OTT yang terjadi di SMAN 10 Banjarmasin itu adalah kasus pertama dan terakhir dalam praktik pungli di sekolah. “Kami ingatkan agar pengelola sekolah, baik kepala sekolah, guru dan lainnya jangan lagi mempraktikkan pungli di sekolah. Ini sudah kami sampaikan berulang lagi. Ternyata, pungli ini masih marak terjadi berdasar laporan yang masuk,” cetus jebolan STIE Indonesia ini.
Majid mengungkapkan pungli walaupun secara nilai nominal kecil, namun tetap menjadi perhatian serius karena imbasnya bakal menghambat misi pendidikan dalam mencerdaskan bangsa. “Pendidikan itu pelayanan dasar yang harus bebas dari pungli,,” cetusnya.
Mantan Ketua Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin ini mengungkapkan praktik pungli di sekolah akan makin marak kembali, seiring dengan makin dekatnya masa kelulusan dan penerimaan siswa baru. “Kami ingatkan agar sekolah lebih berhati-hati. Manfaatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) secara efektif dan efesien. Tidak usah mencari-cari dana lain yang tidak ada dasar hukumnya. Karena hal tersebut sangat berisiko, serta memberatkan orangtua murid,” tegas Majid.
Masih menurut dia, pungli dengan modus apapun dilarang, termasuk menyelenggarakan les berbayar di sekolah, menjual sesuatu yang wajib dibeli siswa, dalih sumbangan namun nyatanya bersifat wajib dan jumlah serta waktu membayarnya ditentukan, dan berbagai modus lainnya.
“Apabila sekolah atau komite sekolah masih melakukan pungli, maka Ombudsman akan segera berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk melakukan tindakan. Ombudsman berharap, semoga OTT tidak terjadi lagi, karena sangt memalukan bagi sekolah dan pendidikan,” tandas Majid.(jejakrekam)
Man Ana Laulakum (Siapa Diriku) Lirik, Latin, dan Terjemahannya
KalamUlama.com– Suara Sulthonul Qulub al-Habib Munzir bin Fuad al-Musawa saat membaca qosidah al-Imam al-Habib Umar Muhdhor bin Abdurrohman Assegaf. Qosidah Man AnaLaulakum ini juga sering beliau baca di hadapan Guru Mulia al-Musnid al-Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz.
Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”
Baca Juga :Sholawat NariyahBeserta Keutamaannya (Arab, Latin, dan Terjemah)
Berikut bait Qosidah “Man Ana” (Siapa Diriku):
مَنْ أَنَا مَنْ أَنَا لَوْلَاكُم # كَيْفَ مَا حُبُّكُمْ كَيْفَ مَا أَهْوَاكُم Man ana man ana laulaakum , kaifa maa hubbukum kaifa maa ahwaakum
Siapakah diriku, siapakah diriku kalau tiada bimbingan kalian (guru) Bagaimana aku tidak cinta kepada kalian dan bagaimana aku tidak menginginkan bersama kalian
مَا سِوَيَ وَلَا غَيْرَكُم سِوَاكُم # لَا وَمَنْ فِى المَحَبَّةِ عَلَيَّ وُلَاكُم Maa siwaaya wa laa ghoirokum siwaakum , Laa wa man fiil mahabbah ‘alayya wulaakum
Tiada selain ku juga tiada selainnya terkecuali engkau, tiada siapapun dalam cinta selain engkau dalam hatiku
Maka tolonglah budak kalian ini, dan yang seperti kalianlah golongan yang suka menolong, dan kasihanilah kami dengan cinta kalian, maka cinta kalian membunuh dan memusnahkan musibahku
Malam selasa kemarin (19 September 2011) sesuatu yang amat bener-benar hadiah buat anak kecil. Sehabis ba’da majelis di al Munawar, saat pendosa ini memegangi tambang di depan al Munawar ba’da majelis, semua jamaah menanti habibana Munzier lewat di depan gerbang. Ada seorang anak kecil yang ingin melambaikan tangan, maka saya izinkan ia agak ke depan. Maka anak kecil itu ke depan dan saat habibana lewat anak itu melambaikan tangan. Dari kejauhan habibana sudah melihat anak kecil itu dan tersenyum kepada anak kecil itu, seakan memberikan sambutan untuk anak kecil itu, sepertinya habibana mengucapkan, “MARHABAAN!” sambil tersenyum. Perkataan memang tak terdengar, tapi saya memperhatikan mulut beliau mengucapkan itu. Setelah habibana lewat, anak kecil itu berkata kepada saya, “Ingin sekali Bang cium tangan habib!” Lalu saya berkata, “Cukup dari jauh habibana sudah tau!” Kemudian ibunya bilang kepada saya, “Abang crew?” Saya menjawab, “Bukan Bu, saya hanya bantu majelis.” “Makasih ya Bang sudah memperbolehkan anak saya agak maju tadi.” berkata ibu itu kepada saya, “anak saya sampai sakit rindu terhadap beliau Bang dan hari ini seharusnya dia ke rumah sakit tapi nangis ingin ke majelis…”
Masya Allah..
هذه القصيدة من أنا ************************* Qosidah Man Ana, Qosidah Al-Imam Umar Muhdhor Bin Abdurrahman Assegaf
من أنا من أنا لولاكم ، كيف ما حبكم كيف ما أهواكم
Man ana mananalaulaakum , kaifa maa hubbukum kaifa maa ahwaakum Siapa gerangan diriku, siapakah diriku kalau tiada bimbingan kalian ( guru ),Bagaimana aku tidak mencintai kalian dan bagaimana aku tak menginginkan tuk bersama kalian
ما سوى ولا غيركم سواكم ، لا ومن في المحبة علي ولاكم
Maa siwaaya wa laa ghoirokum siwaakum , Laa wa man fiil mahabbah ‘alayya wulaakum Tiada selain ku juga tiada selainnya terkecuali engkau, tiada siapapun di dalam cinta selain engkau dalam hatiku
أنتم أنتم مرادي وأنتم قصدي ، ليس أحد في المحبة سواكم عندي
Antum antum muroodii wa antum qoshdii , Laisa ahadun fiil mahabbati siwaakum ‘indii Kalianlah, kalianlah dambaanku dan yang ku inginkan, tiada seorangpun dalam cintaku selain engkau di sisiku
كلما زادنى فى هواكم وجدي ، قلت يا سادتي محجتي تفداكم
Kullamaa zaadanii fii hawaakum wajdii , qultu yaa saadatii muhjatii tafdaakum Setiap kali bertambah rasa cinta dan rinduku pada mu, maka berkata hatiku wahai tuanku semangatku telah siap menjadi tumbal keselamatan dirimu
لو قطعتم وريدي بحد ماضي ، قلت والله أنا فى هواكم راضي
Lau qotho’tum wariidii bihaddi maadlii , qultu wallaahi ana fii hawaakum roodlii Jika engkau menyembelih urat nadiku dengan pisau berkilauan tajam, kukatakan Demi Allah aku rela gembira demi cintaku pada mu
أنتم فتنتي فى الهوا ومرادي ، ما رضاي سوى كل ما يرضاكم
Antum fitnatii fiil hawaa wa muroodii , maa ridlooya siwaa kullu maa yardlookum Engkaulah yang menyibukkan segala hasrat dan tujuanku, tiada ridho yang ku inginkan kecuali segala sesuatu yang membuat mu ridho
كلما رمت إليكم نهو من أسلك ، عوقتني عوائق أكاد أن أهلك
Kullamaa rumtu ilaikum nahau man aslak , ‘awaqotnii ‘awaa-iq akaad an ahlik Setiap kali bergejolak cintaku pada mu selalu terhalang untuk ku melangkah, mereka mengganjalku dengan perangkap yang banyak hampir saja aku hancur
فادركوا عبدكم مثلكم من أدرك ، وارحموا بالمحبة قتيل بلواكم
Fadrikuu ‘abdakum mitslukum man adrok , warhamuu bil mahabbah qotiil balwaakum Maka tolonglah budak kalian ini, dan yang seperti kalianlah golongan yang suka menolong, dan kasihanilah kami dengan cinta kalian, maka cinta kalian membunuh dan memusnahkan musibahku
********** Mohon maaf jika ada kesalahan arti dan penulisan mohon dikoreksi *)Sumber note: Cahaya Cinta Habib Munzier Almusawa