PROKAL.CO, KOTABARU - Kamis (3/8) siang kemarin harusnya menjadi momen menentukan bagi iklim kebebasan pers di Banua.
Ya, karena kemarin sedianya adalah hari pembacaan vonis dalam kasus kekerasan terhadap insan pers yang dilakukan Andi Tanrang kepada jurnalis Radar Banjarmasin Zalyan Shodiqin Abdi.
Namun, entah apa yang terjadi, sidang pembacaan vonis secara mengejutkan ditunda. Penundaan bahkan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Zalyan Shodiqin Abdi yang menjadi saksi korban.
Apa penyebabnya?
Kepada Radar Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum, Agung Teja, mengatakan kalau sidang pembacaan vonis ditunda atas permintaan hakim. "Hakim tadi minta tunda, ya itu kan kewenangan PN ya," ujarnya.
Menurut Agung, hakim menunda pembacaan vonis kasus yang melibatkan anggota DPRD Tanah Bumbu, Andi Tanrang itu dengan alasan belum siap.
Kepala PN Kotabaru, Heru Kuntjoro juga mengatakan sidang vonis ditunda sampai Selasa (8/8) nanti. Anehnya, dia malah menyebut itu permintaan jaksa. "Jaksa yang minta tunda," ujarnya seraya buru-buru masuk ke mobil. Sebelum ditunda, terdakwa Andi Tanrang sendiri juga datang ke kantor Pengadilan Negeri Kotabaru.
Warga yang sempat datang ke persidangan bahkan mempertanyakan penundaan ini. "Kok bisa ya dengan alasan tidak siap, kok begitu," kata Sapriansyah, warga Kotabaru.
Kasus ini sendiri bermula dari pemberitaan Radar Banjarmasin terhadap bisnis tambang batubara yang diduga kuat terkait dengan kerabat Bupati Kotabaru.
Dalam berita itu, Radar Banjarmasin mengendus batubara tersebut diduga dibawa ke pelabuhan milik anggota DPRD Tanah Bumbu Andi Tanrang. 9 Agustus 2016 lalu, Andi Tanrang memukul wartawan yang memberitakan hal itu. Pemukulan dilakukan di ruang staf khusus bupati Kotabaru.
Sebelumnya, terdakwa Andi Tanrang dalam kasus ini dituntut dengan pidana percobaan satu tahun dan penjara enam bulan.
DITUNTUT PERCOBAAN: Andi Tanrang dalam persidangan kasus kekerasan pers, belum lama tadi
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/10474-jaksa-dan-kepala-pn-saling-lempar-alasan.htmlRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/05082017/12.08Wita/Bjm