» » » » » » Mantap, sebarkan Ujaran Kebencian Satgas Siber Bareskrim Polri lakukan Tindakan TEGAS !

Mantap, sebarkan Ujaran Kebencian Satgas Siber Bareskrim Polri lakukan Tindakan TEGAS !

Penulis By on Minggu, 06 Agustus 2017 | No comments

Ternyata Perempuan Desa yang Ditangkap Hina Jokowi Adalah Seorang Ibu Rumah Tangga

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sri Rahayu (32), pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih di Desa Cipendawa, Cianjur, Sabtu (5/8/2017). Perempuan desa ini ternyata seorang ibu rumah tangga.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, ibu itu diduga menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial.
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto dan tulisan itu melalui akun Facebook miliknya," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Minggu (6/8/2017).
Ads by AdAsia
Learn More
Adapun konten yang dimuat Sri dalam akunnya yakni ujaran berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan kelompok, serta konten berbau ujaran kebencian dan hoaks.


Dari penangkapan itu, polisi turut menyita empat ponsel berbagai merk, sebuah flash disk, tiga buah sim card, sebuah buku berisi catatan email dan password yang digunakan tersangka, serta beberapa pakaian.
Fadil mengatakan, pihaknya akan secara intensif memonitor perkembangan media sosial. Dalam dua bulan belakangan, satgas Siber Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka dengam modus serupa.
"Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hate speech dan hoax," kata Fadil.
Sebelum menangkap Sri, penyidik telah terlebih dulu meminta keterangan ahli bahasa untuk menguatkan bahwa konten yang dimuat tersebut masuk ke ranah pidana.
Atas perbuatannya, Sri dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/08/07/ternyata-perempuan-desa-yang-ditangkap-hina-jokowi-adalah-seorang-ibu-rumah-tangga

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/07082017/08.55Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya