» » » » » » » » RESMI HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) BUBAR !!! Pilpres 2019 bukan tentang Jokowi VS Prabowo, tetapi tentang NKRI VS HTI

RESMI HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) BUBAR !!! Pilpres 2019 bukan tentang Jokowi VS Prabowo, tetapi tentang NKRI VS HTI

Penulis By on Kamis, 27 September 2018 | No comments

Gugatannya kandas lagi, HTI maju kasasi

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas langkah pemerintah yang membubarkan organisasi itu. Dalam petikan putusannya yang diunggah di laman PT TUN Jakarta disebutkan, majelis hakim menolak seluruh permohonan HTI.
Dalam sidang yang digelar Rabu (19/9/2018), majelis hakim PT TUN memutuskan, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT tanggal 7 Mei 2018, yang membenarkan pencabutan status badan hukum atas HTI.
Majelis Hakim PT TUN yang diketuai Kadar Slamet itu menjelaskan, salah satu alasan putusan itu adalah, HTI terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengembangkan ajaran paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bahkan paham ini sudah dijalankan dan disebarkan lewat beragam kegiatan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945.
"Jangkauan akhirnya bertujuan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah islamiah," kata majelis hakim, seperti dipetik dari situs PT TUN.
Kasus ini berawal saat pemerintah membubarkan HTI, Juli tahun lalu. Pemerintah mencabut status badan hukum buat HTI pada Rabu (19/7/2017).


Kementerian Hukum dan HAM, lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tertanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum HTI.
HTI lalu menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membubarkan organisasi itu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN membenarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sehingga HTI kalah. Tapi mereka tak mau menyerah dan banding lagi ke PT TUN.
Proses dan alasan pemerintah membubarkan HTI .
Proses dan alasan pemerintah membubarkan HTI . | Antyo Rentjoko /Beritagar.id
Usai putusan ini keluar, HTI berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Insyaallah kami akan kasasi," ujar Ismail kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/9/2018).
Ismail menuturkan, pengajuan kasasi ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang menimpa HTI. "Ya sebagai bentuk perlawanan terhadap kedzaliman ini," katanya.
Pemerintah membubarkan HTI Juli tahun lalu. Dasarnya, adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Rabu (12/7/2017) untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan, pembubaran HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.
"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," kata Freddy, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto saat itu menjelaskan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Ketiga, aktivitas HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (08/05/2017).  HTI akan maju kasasi usai banding mereka ditolak PT TUN.
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (08/05/2017). HTI akan maju kasasi usai banding mereka ditolak PT TUN. | Aprillio Akbar /Antara Foto
Sumber Berita : https://beritagar.id/artikel/berita/gugatannya-kandas-lagi-hti-maju-kasasi

Banding Ditolak, HTI Sah Bubar

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Walhasil, pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sah.
Baca: Denny Siregar: Jokowi Mimpi Buruk HTI dan Khilafah
Kasus bermula saat Menkumham mengeluarkan SK Nomor AHU 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Kemenkumham Nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Mendapati pencabutan SK itu, Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI itu dan menguatkan SK Kemenkumham. Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT TUN?
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom dari website-nya, Rabu (26/9/2018).
Baca: Eko Kuntadhi: Hancurkan Nasionalisme Cara ISIS, HTI dan PKS Habisi NKRI
Duduk sebagai ketua majelis, Kadar Slamet, dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI,” ujar majelis dengan suara bulat.
Baca: Denny Siregar: Bukan tentang Jokowi, Ini pertarungan NKRI Vs HTI
Majelis juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti.
“Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” ujar majelis.
“Maka sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa sehingga menurut pendapat majelis tingkat banding, Tergugat (Menkumham, red) atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan objek sengketa,” pungkas majelis. (SFA)
HTI Sah Dibubarkan

Denny Siregar: Jokowi Mimpi Buruk HTI dan Khilafah

JAKARTA – Juli 2017 adalah bulan mimpi buruk bagi Hizbut Tahrir Indonesia. Tanpa mereka duga-duga, pemerintah mencabut status badan hukum organisasi ini selamanya. HTI kini menjadi organisasi terlarang, persis PKI. Alasan pemerintah, aktivitas HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI, ujar Denny Siregar.
Baca: Terkait Dugaan Makar, Mardani Ali Sera dan Jubir HTI Dipolisikan
Ini jelas menyesakkan. HTI sendiri ibarat masakan baru setengah matang. Mereka memang sudah menyusup di mana-mana tapi waktunya untuk bergerak belum sempurna.
Banyak laporan intelijen masuk bahwa Hizbut Tahrir Indonesia sudah sangat kronis pergerakannya. Mereka mengadakan seminar di mana-mana tentang mengganti sistem negara. Mereka bahkan sudah melakukan kaderisasi sampai dalam sehingga banyak universitas negeri terkenal yang terkena dampaknya.
Bahkan Komjen Pol Suhardi Alius sudah memberikan peringatan, “Di Jawa Timur, ada dosen mengintimidasi nilai kepada mahasiswanya kalau tidak ikut kelompoknya itu,” katanya. Ini menandakan pergerakan HTI memang ganas dan masif di dunia pendidikan terutama pendidikan tinggi.
Baca: Denny Siregar: WASPADA, HTI Ideologi Perusak Negeri
Menghabisi ideologi HTI memang tidak semudah membubarkan organisasinya. Ideologi HTI bahkan sudah menjadi agama baru bagi pengikutnya bahwa sistem di Indonesia adalah sistem thogut dan kafir sehingga wajib diperangi. Karena itu sejak lama HTI mengkader “tentara-tentaranya” untuk bisa menguasai elemen-elemen penting aparat dan pemerintahan.
Ini ibarat kanker yang sudah merusak terlalu dalam. Menyembuhkannya tidak bisa main amputasi begitu saja, nanti negeri ini pincang. Harus ada proses setahap demi setahap menguasai kembali pilar-pilar yang rusak dan sudah terkontaminasi mimpi negeri Islam.
Baca: Denny Siregar: Hizbut Tahrir Adalah PKI Zaman Now
Karena itulah HTI berpacu dengan waktu….
Waktu mereka pendek sekali, hanya sampai 2019 ini. Pertaruhan mereka, jika 2019 Jokowi menang kembali, maka jaringan mereka akan benar-benar dihabisi. Bahkan sangat mungkin pentolan-pentolannya dipenjara karena mempunyai itikad mengubah dasar negara.
Disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-Undang menjadikan momok bagi HTI. Dengan Undang-Undang itu, maka polisi berhak menangkap anggota HTI jika masih terkait organisasi terlarang itu, karena memicu radikalisme dan terorisme.
Dan tempat perlindungan terbaik bagi HTI adalah partai oposisi Jokowi. Mereka masih mendapat pembelaan dari partai-partai oposisi karena menjelang Pilpres ini partai itu butuh suara HTI yang diperkirakan berjumlah 2 juta orang anggota.
Maka jadi tidak heran ketika Ismail Yusanto dekat dengan Mardani Ali Sera dari PKS dengan mengeluarkan video deklarasi mereka bersama dengan bahasa “ganti sistem” oleh jubir HTI itu.
HTI paham, bahwa jika masuk periode kedua, Jokowi tidak main-main lagi. Ia akan pakai “tangan besi” kepada ormas yang berniat mengubah Pancasila. Toh, Jokowi tidak akan kepilih lagi, jadi sekalian hajar sampai tak bersisa lagi.
Baca: Denny Siregar: Sejarah Kudeta Militer Hizbut Tahrir
HTI harus menang, jika tidak mereka akan tinggal kenangan. Mimpi negeri khilafah itu hanya akan ada di buku-buku panduan saja. Sedangkan ruang gerak mereka semakin sempit karena pemerintah mengawasi mereka dengan ketat sekali.
Hanya Indonesia harapan Hizbut Tahrir sekarang ini, karena di banyak negara mereka sudah tidak bisa bergerak lagi karena dilarang.
Itulah kenapa saya pernah mengatakan, bahwa Pilpres 2019 ini sejatinya bukan tentang Jokowi versus Prabowo. Ini adalah pertarungan NKRI versus HTI. Anda di barisan mana? Seruput dulu kopinya. (SFA/DennySiregar)
Jokowi mimpi buruk HTI

Ponpes Mbah Moen Akan Gelar Pertemuan Ulama Bahas Dukungan Capres

JAWA TENGAH – Wagub Jateng yang juga putra KH Maemoen Zubair (Mbah Moen), Taj Yasin, mengatakan akan digelar pertemuan di Ponpes Al-Anwar yang diasuh ayahnya di Sarang, Rembang. Pertemuan akan diikuti para pimpinan ponpes untuk menyatukan pandangan dalam menentukan dukungan pada Pilpres 2019.
Taj Yasin yang biasa dipanggil Gus Yasin mengatakan, akan ada pertemuan di Ponpes Al Anwar di Sarang, Rembang terkait konsolidasi dan menentukan arah dukungan dalam Pilpres 2019. Pertemuan tersebut akan dilangsungkan secepatnya.
“Secepatnya akan ada pertemuan. Konsolidasi dalam hal penentuan, menentukan bagaimana arahnya Pesantren Sarang dan beberapa pesantren yang lain dukungan kemana. Kita mendengarkan dulu,” kata Yasin usai menghadiri Apel Gerakan Semut Sampah (Gerakan Semangat Memungut Sampah) di Cimory, Kabupaten Semarang, Kamis (27/9/2018).
Taj Yasin juga menyampaikan, sejauh ini sudah menjalin komunikasi dengan pesantren lain untuk rencana acara tersebut. “Sudah. Sudah ada,” lanjutnya.
Lebih lanjut dia memastikan akan menggerakkan tim-tim maupun relawan-relawan untuk mendukung kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 mendatang.
“Kita targetkan menanglah, tapi itu relawan dan tim yang ngurusi. Kita hanya sifatnya kalau disuruh, ya kita cuti. Kalau nggak (tidak diminta kampanye), ya tetap kerja di pemerintahan,” pungkasnya. [ARN]

Sah, Pemerintah RI Kuasai 51 Persen Saham Freeport Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) sore ini menandatangani Sales and Purchase Agreement dengan Freeport McMoran selaku induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). Dengan kesepakatan sore ini, Indonesia resmi memiliki 51 persen saham PTFI atau menjadi pemegang saham mayoritas. "Ini sudah selesai, selebihnya tinggal masalah administrasi saja," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan usai menjadi saksi penandatanganan kesepakatan tersebut. Dalam kesepakatan ini turut hadir Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin serta Direktur Freeport McMoran Richard Adkerson. Penandatanganan ini disaksikan oleh Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kesepakatan kali ini merupakan turunan dari kesepakatan pokok divestasi saham yang dilakukan induk usaha PTFI, Freeport McMoran Incorporated (FCX) dengan pemerintah pada 12 Juli 2018 lalu. Jauh sebelum itu, tepatnya pada Agustus 2017, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan pokok atau Head of Agreement (HoA) antara FCX dengan pemerintah, yang diuraikan ke dalam empat poin. Pertama, mengubah izin PTFI dari Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sekaligus memberi hak operasi hingga tahun 2041. Kedua, pemerintah menjamin kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK berlaku. Ketiga, PTFI berkomitmen membangun smelter baru di Indonesia dalam jangka waktu lima tahun. Keempat dan yang terakhir, FCX setuju divestasi kepemilikan di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas PTFI jadi 51 persen. Dari pokok divestasi saham itu, disepakati juga nominal pembayaran yang harus dilakukan untuk mencaplok 51 persen saham di PTFI sebesar 3,85 miliar dollar AS. Pembayaran dilakukan oleh Inalum sebagai induk holding BUMN pertambangan Indonesia.
Uang 3,85 miliar dollar AS itu dipakai untuk membeli hak partisipasi atau Participating Interest Rio Tinto dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama. Participating Interest Rio Tinto di PTFI sebesar 40 persen, sedangkan saham Indocopper sebesar 9,36 persen. Dari 40 persen Participating Interest Rio Tinto akan dikonversi jadi saham yang kemudian ditambah dengan bagian saham Indocopper hingga Inalum bisa dapat 51 persen. Dalam menghimpun dana 3,85 miliar dollar AS, Inalum dibantu oleh sejumlah bank untuk pendanaannya.
Suasana usai penandatanganan Sales and Purchase Agreement PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). Turut dalam kesepakatan ini Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Suasana usai penandatanganan Sales and Purchase Agreement PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). Turut dalam kesepakatan ini Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
Sumber Berita : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/27/170856726/sah-pemerintah-ri-kuasai-51-persen-saham-freeport-indonesia

Re-Post by MigoBerita / Kamis/27092018/18.33Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya