» » » » » » KRITIK terhadap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengawasi ASURANSI BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

KRITIK terhadap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengawasi ASURANSI BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Penulis By on Selasa, 31 Desember 2019 | No comments

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Layak Disebut Tirani

Apa yang dimaksud dengan tirani? Sekarang kata ini dikaitkan dengan penguasa tunggal yang memerintah secara brutal dan menempatkan diri dan golongannya di atas kepentingan rakyat banyak. Tiran adalah seseorang yang memegang suatu bentuk pemerintahan dengan kepentingan pribadi yang disebut dengan sistem pemerintahan Tirani.
Ironis. Tugas OJK melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap: Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Kegiatan jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Penggadaian, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Asuransi Jiwasraya sudah banyak yang membahas. Tetapi di artikel ini saya mau membahas peran OJK yang mirip tirani. OJK diberi kewenangan dan menggunakan kewenangan nya dengan sangat otoriter.
Memang belum ada bukti secara jelas bahwa OJK mendapatkan keuntungan secara tidak wajar di media nasional. Tetapi tugas OJK bertahun - tahun dianggap auto pilot saja.
Lembaga asuransi seperti Jiwasraya telah bertahun-tahun diawasi OJK. Memasarkan produk yang jelas tidak benar. Dimana produk bancassurance saham dijual dengan kepastian imbal hasil tinggi.
Padahal Saham bukan deposito, saham tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saham bukan produk yang menghasilkan imbal atau return yang pasti. Tidak seperti obligasi pemerintah.
Tidak ada teguran, malahan diberikan penghargaan. Bahwa inovasi Jiwasraya membuat BUMN ini melesat aset dan penjualannya. Yang akhirnya saat borok kepalsuannya dibuka, asetnya ternyata minus.

Uang rakyat dirampok BUMN! OJK pun berdiam diri bertahun - tahun. Pelanggaran sudah ada di depan mata. Jika benar diawasi, maka sudah seharusnya Jiwasraya dibubarkan dari sejak penawaran produk JS Saving Plan.
Pimpinan dan karyawan Jiwasraya seharusnya dipenjara dan dimiskinkan karena melanggar hukum. Menipu, merampok uang rakyat. Tapi polisi Jasa Keuangan = OJK diam seribu bahasa terhadap BUMN.
Mina padi menyerah. Pimpinan dihukum, mundur dari jabatan. Rakyat tidak dapat mengambil uangnya, dicegah lagi - lagi oleh tirani OJK.
OJK pada akhirnya seperti tirani. Segala tindakannya benar. Jika salah, jika tidak bekerja dengan benar. Baca lagi kalimat kedua. Tidak ada yang mengawasi OJK, tidak ada yang menegur OJK jika salah.
Apakah tugas OJK seharusnya? 1. Membuat industri keuangan pada jalur yang benar.
Ukurannya tentu transparansi dan kebenaran dalam penyajian data. Jalur industri keuangan yang benar bukan berdasarkan keuntungan yang diraih dengan sekejap seperti Jiwasraya.
Bukan pula pembohongan publik dengan beragam penghargaan seperti yang diterima Jiwasraya padahal investasinya bisa dikategorikan bodong.
Transparansi juga harus diterapkan pada OJK. Apakah OJK benar- benar mengawasi Jasa keuangan? Apa buktinya?
Apakah OJK memberikan rasa aman atau malah ketakutan bagi rakyat Indonesia? Dengan kasus Jiwasraya dan Mina padi yang dihentikan. Sehingga rakyat tidak dapat mengambil uangnya. Jujur, saat ini lebih banyak ketakutan dibanding rasa aman yang ditebar OJK.
  1. Tantangan OJK adalah kepercayaan masyarakat Apa tujuan pembentukan OJK?
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).
Yang mana hal ini tidak dilakukan OJK dengan meledaknya kasus Minna Padi dan Jiwasraya. Padahal kasus ini dapat diredam sehingga tidak terjadi. Jika sejak awal pembentukan produk mereka, produk ini tidak boleh ditawarkan ke masyarakat. setiap produk yang ditawarkan selayaknya mendapat pengawasan dari OJK. Sehingga jika produk jasa keuangan tersebut melanggar ketentuan seharusnya tidak dipasarkan.
Sehingga dengan ini OJK tidak layak mendapatkan kepercayaan masyarakat.
  1. Kebutuhan lembaga penjamin polis yang desainnya mirip lembaga penjamin simpanan di perbankan. Harus direalisasikan. Uang tidak hanya ada di bank. Nasabah bukan hanya nasabah bank. Nasabah pemegang polis asuransi pun adalah orang yang memiliki hak untuk dilindungi.
Bagaimana pemerintah Jokowi? Apakah OJK layak diganti dan dibentuk lembaga lain yang benar - benar mengawasi jasa keuangan dan melindungi masyarakat ?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Layak Disebut Tirani
Sumber Opini :  https://seword.com/ekonomi/otoritas-jasa-keuangan-ojk-layak-disebut-tirani-aBAIoBzxEI

Re-post by MigoBerita / Selasa/31122019/16.24Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya