Migo Berita - Banjarmasin - Akhirnya Walikota Banjarmasin Tandatangani HASIL SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2021 dengan PENGUMUMAN ber NOMOR 810/2261Forse/BKD,Diklat/2021
I.DASAR
1.Peraturan Menteri PAN-RB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi Daerah Tahun 2021.
2.Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
3.Keputusan Menteri PAN-RB No. 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
4.Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12155/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Guru Tahun 2021.
5.Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 Tanggal 20 Desember 2021
II.DAFTAR PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12155/B- KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 hal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Guru Tahun 2021. Pemerintah Kota Banjarmasin dengan ini menyampaikan hal hal sebagai berikut :
1.Peserta yang dinyatakan LULUS SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK TAHAP 1 adalah sebagaimana tersebut pada lampiran I pengumuman ini dengan keterangan “Pl/L, P2/L atau P3/L” dan bisa dilihat pada web https://bkd.banjarmasinkota.go.id/.
2.Penjelasan kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah sebagai berikut:
a.X : Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiiki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b.Y : Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
c.P1 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1;
d.P2 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2;
e.P3 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3;
f.L : Peserta Lulus;
g.TL : Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Peserta Tidak Hadir;
h.TH : Peserta Tidak Hadir;
i.TMS 1 : Pelamar PPPKGuru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Kompetensi I;
j.TMS 2 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai PPPKGuru.
3.Peserta seleksi yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.
4.Bagi Peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi tahap I dapat mengikuti pemilihan formasi dan seleksi kompetensi tahap berikutnya.
III.PEMBERKASAN
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Calon PPPK Guru Tahap I untuk dapat menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 24 Desember 2021 s.d tanggal 10 Januari 2022 menggunakan akun masing-masing peserta, adapun kelengkapan berkas yang harus diunggah yaitu:
a.Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah (format jpg/jpeg dengan penamaan file FOTOP3K_nomor peserta dan ukuran file maks. 500kb);
b.Daftar Riwayat Hidup (DRH) Asli yang telah bertandatangan di atas meterai Rp. 10.000 (file.pdf dengan penamaan file DRH_nomor peserta dan ukuranfile maks. 1000kb);
c.Surat lamaran bertulis tangan pada kertas folio bergaris (file .pdf dengan penamaan file SRTLAMAR_nomor peserta dan ukuran file maks.1000 kb) contoh pada Lampiran II Pengumuman ini;
d.Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan (file .pdf dengan penamaan file IJZPEND_nomor peserta dan ukuran file maks. 1000 kb);
e.Transkrip Asli Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan (file. pdf dengan penamaan file IJZNILAl_nomor peserta dan ukuran file maks. 1000 kb);
f.Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang telah bertandatangan di atas meterai Rp. 10.000 (file.pdf dengan penamaan file SPCP_nomor peserta dan ukuran file maks. 1000 kb) format pada Lampiran III Pengumuman ini;
g.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan keterangan “Persyaratan Pemberkasan PPPK Guru Kota Banjarmasin tahun 2021” dengan penamaan file SKCK_nomor peserta dan ukuran file maks. 1000 kb);
h.Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani Asli (digabung menjadi satu file . pdf) yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter berstatus PNS, dengan keterangan “Persyaratan Pemberkasan PPPK Guru Kota Banjarmasin tahun 2021” dengan penamaan file SKETSEHAT_nomor peserta dan ukuran file maks. 1000 kb);
i.Asli Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter berstatus PNS, dengan keterangan “Persyaratan Pemberkasan PPPK Guru Kota Banjarmasin tahun 2021” dengan penamaan file SKETNAPZA_nomor peserta dan ukuran file maks 1000kb );
Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Calon PPPK Guru Tahap I wajib mengisi kelengkapan persyaratan pemberkasan melalui google form pada link https://bit.ly/PemberkasanCPPPKGuru
V.LAIN-LAIN
1.Bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun sampai batas akhir dari waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi/ pemberkasan pengangkatan Calon PPPK Guru, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri atau membuat surat pengunduran diri
2.Peserta diharapkan untuk waspada adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Guru/Pejabat baik Pusat maupun Daerah yang menawarkan dapat memberikan bantuan untuk diluluskan dalam Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Formasi Tahun 2021 Pemerintah Kota Banjarmasin;
3.Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIPPPK) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK);
4.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/ tidak benar/ menyalahi ketentuan, Panitia Pengadaaan CPPPK Guru dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
5.Apabila dijumpai kesulitan dalam hal kelengkapan persyaratan administrasi, segera dikonsultasikan kepada BKD Diklat Kota Banjarmasin melalui Helpdesk Panitia (082250283223/WhatsApp) hanya menerima WA pada hari Senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d16.30 WITA;
6.Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut oleh BKD Diklat Kota Banjarmasin melalui website https://bkd.banjarmasinkota.go.id/ dan Instagram Resmi BKD Diklat Kota Banjarmasin.
7.Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
8.Proses pemberkasan tidak dipungut biaya apapun.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Dikeluarkan di : Banjarmasin
Pada tanggal : 23 Desember 2021
WALI KOTA BANJARMASIN,
IBNU SINA
Sumber Utama : https://bkd.banjarmasinkota.go.id/2021/12/hasil-seleksi-kompetensi-tahap-i.html?m=1
Untuk Tarif Pemeriksaan di RS Ansari Saleh Banjarmasin yang Tim Migo Berita dapatkan di WA Pengaduan RS Ansari Saleh Banjarmasin di 081351121990 didapatkan info bahwa : Untuk Tarif Pemeriksaan Paket PNS Rp.530.000,-, kalau ditambah Keterangan Kesehatan Rohani Rp.240.000,- , sedangkan Keterangan Bebas Narkoba Rp.300.000,- (Daftarnya di Loket Umum Depan RS Ansari Saleh Banjarmasin, samping resepsionis, persyaratan yang dibawa cuma KTP, Jam Pendaftaran Senin-Kamis Jam 08.00-11.00 Wita, khusus untuk Jumat dan Sabtu 08.00-10.00 Wita dan bisa tutup lebih cepat kalau Pendafatar sudah penuh.)
INGAT, kalau ada yang ingin ditanyakan tentang Pemberkasan yang belum jelas silahkan Chat WA BKD Diklat Kota Banjarmasin melalui Helpdesk Panitia (082250283223/WhatsApp) hanya menerima WA pada hari Senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d16.30 WITA
Pemerhati Pendidikan : PPPK Guru Rugikan Sekolah Swasta
PEMERHATI pendidikan H Taufik Hidayat mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya PP tersebut dinilai merugikan sangat merugikan sekolah swasta.
“GURU-guru tetap swasta jika lulus seleksi guru PPPK pasti akan ditempatkan di sekolah negeri. Ini sangat merugikan sekolah swasta, apalagi penerapannya pada Januari 2022,” ucap H Taufik Hidayat yang juga pengelola SMP dan SMA Al Mazaya Islamic School Banjarmasin, Kamis (23/12/2021).
Ketua Yayasan Insan Cendekia ini menerangkan, dalam PP tersebut mengatur jika warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, bakal diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Artinya, sebut Taufik Hidayat, semua yang lolos seleksi PPPK guru akan ditempatkan di sekolah negeri.
Ia menilai, aturan tersebut merugikan sekolah swasta. Sebab,
jelasnya, guru swasta yang lulus PPPK bakal secara otomatis berpindah ke
sekolah negeri.
Aturan ini juga bakal, bebernya, memupus harapan
sekolah swasta yang meminta guru tetap yayasan yang lulus PPPK tetap
ditempatkan di sekolah asalnya. “Ya, seharusnya guru PPPK yang lulus
ditempatkan di sekolah asalnya. Kalau tidak dipenuhi hal itu, maka
sekolah swasta menjadi korban,” paparnya.
Taufik Hidayat berharap, pemerintah meninjau ulang, atau membuat regulasi baru. “Ya, paling tidak penempatan guru PPPK diundur hingga 6 bulan ke depan. Alasannya agar sekolah swasta mampu mempersiapkan pengganti guru-guru mereka yang diambil pemerintah. Kalau waktu 6 bulan, saya rasa cukup guru-guru pengganti untuk dididik, dilatih, dan diberikan materi untuk memenuhi harapan sekolah swasta itu,” bebernya.
Lebih jauh, Taufik Hidayat menyayangkan, tidak ada pemberitahuan atau pemanggilan dari Dinas Pendidikan Kalsel atau Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk sekolah-sekolah swasta, agar dimusyawarahkan. “Kita sekolah swasta tentu kesulitan, jika semua guru PPPK diambil pemerintah, tentu proses belajar mengajar terganggu,” imbuhnya.
Sumber Utama : https://jejakrekam.com/2021/12/23/pemerhati-pendidikan-pppk-guru-rugikan-sekolah-swasta/
530 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK, Sekda Harapkan Peningkatan Kesejahteraan Guru
Hallobanua Desember 25, 2021
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman
hallobanua.com, Banjarmasin - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin mengumumkan hasil kelulusan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengungkapkan setidaknya sebanyak 530 guru honorer di Kota Banjarmasin dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK untuk tahap awal. "Formasi PPPK untuk Kota Banjarmasin ada 1339. Pada Rabu (23/12/21) malam kemaren, diumumkan ada 530 yang lulus. Sisanya untuk tahap kedua akan dilanjutkan kembali dengan formasi 809 secepatnya," ucap Ihkhsan, Jumat, (24/12/21). Ikhsan menjelaskan, jumlah yang dinyatakan lulus pada seleksi tahap pertama, mayoritas adalah guru SD berjumlah 443 orang dan sisanya guru SMP Negeri berjumlah 86 orang. Baca Juga "Pengumuman ini disampaikan juga dimulainya proses usul pemberkasan NIP PPPK guru yang dimulai sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 10 januari 2022," ungkapnya. Sekda pun berharap, dengan dijadikannya guru honorer menjadi PPPK ini, setidaknya bisa meningkatkan kesejahteraan para guru yang memang selama ini menjadi perhatian. Pasalnya, idealnya pendapatan guru di Kota Banjarmasin kata Ikhsan, khususnya bisa menerima sesuai upah minimum kota (UMK). "Idealnya para guru juga bisa mendapat sesuai UMK. Mudahan ini bisa direalisasikan," tutupnya.
Penulis : rian akhmad/ may
Sumber Utama : https://www.hallobanua.com/2021/12/530-guru-honorer-lulus-seleksi-pppk.html