Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq, Ketua Umum Angkatan Muda Golkar.Bukan Mengurangi Ayat, MUI: Korupsi Pengadaan Alquran Bukan Masuk Penodaan Agama
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Iksan Abdullah turut mengomentari soal dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan Lab di Kemenag, dimana Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Guntur, Jakarta Pusat.Menurut Iksan, kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran tidak bisa disebut sebagai penodaan agama, atau disamakan dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Masih perlu kami kaji, tapi yang jelas kan ini korupsinya pengadaan Al-Quran. Bukan mengurangi ayat Alquran," ujar Iksan, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Iksan menjelaskan karena kasus tersebut adalah korupsi mengenai proyek pengadaan Alquran maka itu sudah masuk ranah hukum dan jelas ada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun apabila korupsinya mengenai korupsi mengurangi ayat Alquran seperti ayatnya dihilangkan satu, itu jelas masuk kategori penodaan agama.
"Ini kan sudah penyidikan, arahnya jelas bahwa yang dikorupsi itu pengadaan Alquran. Tapi kalau yang dikorupsi itu ayat yang jumlahnya dihilangkan, jelas itu penodaan dan umat harus bereaksi atas hal itu," kata Iksan. (*) / http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/04/29/bukan-mengurani-ayat-mui-korupsi-pengadaan-alquran-bukan-masuk-penodaan-agama
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/29042017/17.49Wita/Bjm