» » » » » Modal Izin Suami menjadikan seorang PSK Pembatuan "Buka Lagi", padahal si PSK sudah terima Uang Pesangon ?

Modal Izin Suami menjadikan seorang PSK Pembatuan "Buka Lagi", padahal si PSK sudah terima Uang Pesangon ?

Penulis By on Selasa, 25 April 2017 | No comments


MEJA HIJAU: Terdakwa mucikari, PSK dan pelanggan eks lokalisasi Pembatuan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, kemarin.
PSK Pembatuan: Saya jadi PSK Sudah Minta Izin sama Suami
PROKAL.CO, BANJARBARU - Hakim hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala. Saat mendengar pengakuan JM, PSK (Pekerja Seks Komersial) yang terjaring razia Satpol PP di eks lokalisasi Pembatuan.
Perempuan berusia 43 tahun itu mengaku tak pernah menutup-nutupi pekerjaannya terhadap sang suami.
"Suami kamu membolehkan? Bagaimana cara kamu meminta izinnya?" cecar hakim terheran-heran. Kemarin (20/4) siang, tiga orang diajukan Satpol PP ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Satu orang didakwa sebagai PSK, satu sebagai mucikari, dan satu lagi sebagai pengguna jasa PSK.
JM tinggal di Banjarmasin bersama suami keduanya. Dari pernikahan pertama dan kedua, ia memiliki dua orang anak. Berumur 15 tahun dan 12 tahun. "Tapi anak-anak saya tidak tahu soal pekerjaan ini," kata JM lirih.
Setiap hari, JM bolak-balik ke Pembatuan. Nongkrong di warung makan milik SL, 58 tahun, yang menjadi mucikarinya.
"JM biasanya memasang tarif Rp100 ribu. Saya menarik setoran Rp15 ribu per tamu," aku SL. Ditanya hakim berapa penghasilannya sebulan, SL berkelit dengan mengaku lupa.
Yang membuat Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarbaru, Muhammad Bahrin geram, keduanya sudah menerima pesangon Rp5 juta dari Kementerian Sosial ketika Pembatuan ditutup.
Uang itu sebagai modal awal bagi PSK untuk membuka lembaran hidup baru.
"Uangnya dipakai untuk membangun warung, plus kamar untuk dipakai PSK," kata Bahrin. Semasa muda, SL juga seorang PSK, tapi kini berganti peran sebagai mucikari. "Jadi setelah punya warung dia malah naik kelas," imbuhnya.
Kembali pada jalannya persidangan, HK, warga Jalan Kelayan A Banjarmasin, mengaku sudah dua kali menggunakan jasa JM. Bedanya, kali ini dia apes dan tertangkap.
HK yang rambutnya sudah dipenuhi uban mengaku tak pernah menikah. "Pernah menjalin hubungan serius dengan beberapa perempuan. Tapi selalu batal menikah, tidak cocok," kisahnya.
Satpol PP lantas mengajukan barang bukti berupa selembar kasur dan puluhan kondom.
Juga seorang saksi memberatkan, yakni Sariyadi, anggota Satpol PP yang menggerebek HK dan JM di warung milik SL di Jalan Kenanga RT 06 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Selasa (18/4) sekitar pukul 13.40 Wita.
"Pintu kamarnya terkunci, lalu saya gedor-gedor. Pas dibuka, keduanya dalam kondisi telanjang tanpa pakaian. Saya tanya sudah ngeseks belum? Jawabnya baru sempat bercumbu, belum sempat main," beber Sariyadi.
Ketiganya dijerat tipiring (tindak pidana ringan) atas pelanggaran Perda. Hakim lalu menjatuhkan denda Rp750 ribu atau penjara 15 hari untuk SL.
Sementara HK dan JM dijatuhi vonis denda Rp750 ribu atau penjara selama tiga bulan. (fud) / http://kalsel.prokal.co/read/news/8967-psk-pembatuan-saya-jadi-psk-sudah-minta-izin-sama-suami/1 

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/26042017/09.31Wita/Bjm

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya