Kisruh Musda IX Golkar Banjarmasin Diputuskan
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Sudah lebih seminggu, surat hasil kesimpulan verifikasi Musyawarah Daerah (Musda) IX Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar kota Banjarmasin, belum juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Padahal, putusan DPP ini yang paling ditunggu lima Ketua Pengurus Kecamatan (PK) partai Golkar kota Banjarmasin yang di Pelaksana Tugaskan (Plt) kan saat Musda IX lalu. DPD Partai Golkar Kalsel sendiri hingga kemarin belum menerima putusan hasil kesimpulan yang disampaikan oleh tim verifikasi ke DPP.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK mengaku belum menerima surat rekomendasi atas hasil kesimpulan verifikasi dari tim lalu. “Belum ada surat masuk hasil rekomendasi dari DPP ke DPD hingga hari ini,” ujar Supian, Rabu (3/5) kemarin.
Supian sendiri mengatakan, sore harinya akan berangkat ke Jakarta sekaligus meminta hasil verifikasi tersebut ke DPP Partai Golkar. “Saya ingin mempertanyakan rekomendasi tersebut,” terangnya.
Dirinya menjanjikan Jumat (5/5) hari ini, akan membeberkan apa yang menjadi rekomendasi DPP terhadap Musda IX DPD Partai Golkar Banjarmasin lalu. “Jumat akan saya kabari hasil putusan DPP, tunggu saja,” janjinya ketika itu.
Sementara, beredar isu di kalangan Partai berlambang pohon beringin itu, Musda IX DPD Partai Golkar Banjarmasin lalu yang memutuskan Hj Ananda terpilih secara aklamasi, tetap dianggap sah. Kebenaran isu ini ditepis oleh Supian. “Tunggu saja, apa yang beredar di kalangan partai tak bisa dipastikan sebelum adanya keputusan DPP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, H Sahbirin Noor meminta kepada lima ketua PK Partai Golkar kota Banjarmasin yang di-Plt-kan ketika Musda lalu untuk bersabar. Dia sendiri mengaku ingin cepat mendapat tanggapan dari DPP Partai Golkar atas hasil verifikasi Musda DPD Partai Golkar kota Banjarmasin yang dituding oleh PK kota Banjarmasin melanggar etika. “Saya juga ingin cepat, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada surat rekomendasi dari DPP. Jadi sabar dulu,” kata Sahbirin ketika itu.
Menurutnya, hasil rekomendasi dari DPP Partai Golkar sendiri sangat penting bagi partai berlambang pohon beringin itu. Terlebih sebut Sahbirin, hasil rekomendasi tersebut dapat memperlancar konsolidasi ke bawah. “Semakin cepat semakin bagus, konsolidasi jangan sampai terhambat gara-gara ini,” ucapnya.
Dirinya tak ingin persoalan ini malah menghambat beberapa agenda politik yang akan dihadapi partai. Ditanya apakah kemungkinan besar DPD Partai Golkar kota Banjarmasin akan menghelat Musda ulang. Dirinya tak bisa memastikan. Sahbirin menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DPP Partai Golkar. “Apapun keputusan DPP kami (DPD) akan menjalankan, jadi sekali lagi tunggu saja,” tegasnya.
Seperti diketahui, desakan digelarnya Musda DPD Partai Golkar Banjarmasin datang dari lima PK di kota Banjarmasin yang di-Plt-kan. Mereka mempertanyakan keabsahan Musda Partai Golkar Banjarmasin yang dihelat pada 17 Oktober 2016 lalu. Alasannya, pihaknya merasa di zalimi karena di-Plt-kan secara tiba-tiba pada saat tahapan pemilihan ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin tanpa diberitahu sebelumnya. Ketika itu, Hj Ananda terpilih secara aklamasi.
Usai tak bisa memberikan hak suara pada Musda. Kelima orang PK ini langsung menyampaikan keberatan kepada DPD Partai Golkar Kalsel. Alhasil, DPD Partai Golkar Kalsel langsung mengambil sikap dengan membentuk tim verifikasi. Meski demikian, hingga hari ini setelah dilakukan verifikasi, hasilnya belum diputuskan. “Kami menunggu langkah dari DPD padahal kesimpulan verifikasi Musda lalu melanggar etika,” sebut salah satu Ketua PK yang di-Plt-kan, Suhaimi.
Kesimpulan tim verifikasi DPD Partai Golkar Kalsel yang dibeberkan oleh Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Banjarmasin Timur, Suhaimi menyebutkan, bahwa dalam Musda DPD Partai Golkar Banjarmasin lalu telah terjadi pelanggaran etika organisasi dimana sebelum dilakukannya pergantian dan penunjukkan Plt pimpinan kecamatan Partai Golkar se Kota Banjarmasin, seharusnya disampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pimpinan kecamatan se Kota Banjarmasin masa bhakti 2010-2015.
Yang kedua sebutnya, tim verifikasi juga menyimpulkan, bahwa dalam Musda DPD Partai Golkar Banjarmasin lalu telah terjadi pelanggaran normatif. Di mana pimpinan sidang telah menetapkan calon ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin atas nama Hj Ananda sebagai calon yang sah, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon ketua, yakni tak melengkapi seperti yang diisyaratkan partai dalam JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016, Nomor IV huruf (G) poin 1 huruf (a) nomor (7) yakni, tidak pernah terlibat G-30 S PKI yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak Kepolisian.
Sementara, Hj Ananda tak ambil pusing. Dirinya bahkan tak mau mengomentari setelah jabatannya sebagai ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin di goyang. “No comment ya, tunggu saja hasil verifikasi itu. Apa juga yang harus saya komentari,” ujar Nanda. (mof/ram/ema) / http://kalsel.prokal.co/read/news/9180-kisruh-musda-ix-golkar-banjarmasin-diputuskan.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/05052017/17.58Wita/Bjm
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Sudah lebih seminggu, surat hasil kesimpulan verifikasi Musyawarah Daerah (Musda) IX Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar kota Banjarmasin, belum juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Padahal, putusan DPP ini yang paling ditunggu lima Ketua Pengurus Kecamatan (PK) partai Golkar kota Banjarmasin yang di Pelaksana Tugaskan (Plt) kan saat Musda IX lalu. DPD Partai Golkar Kalsel sendiri hingga kemarin belum menerima putusan hasil kesimpulan yang disampaikan oleh tim verifikasi ke DPP.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK mengaku belum menerima surat rekomendasi atas hasil kesimpulan verifikasi dari tim lalu. “Belum ada surat masuk hasil rekomendasi dari DPP ke DPD hingga hari ini,” ujar Supian, Rabu (3/5) kemarin.
Supian sendiri mengatakan, sore harinya akan berangkat ke Jakarta sekaligus meminta hasil verifikasi tersebut ke DPP Partai Golkar. “Saya ingin mempertanyakan rekomendasi tersebut,” terangnya.
Dirinya menjanjikan Jumat (5/5) hari ini, akan membeberkan apa yang menjadi rekomendasi DPP terhadap Musda IX DPD Partai Golkar Banjarmasin lalu. “Jumat akan saya kabari hasil putusan DPP, tunggu saja,” janjinya ketika itu.
Sementara, beredar isu di kalangan Partai berlambang pohon beringin itu, Musda IX DPD Partai Golkar Banjarmasin lalu yang memutuskan Hj Ananda terpilih secara aklamasi, tetap dianggap sah. Kebenaran isu ini ditepis oleh Supian. “Tunggu saja, apa yang beredar di kalangan partai tak bisa dipastikan sebelum adanya keputusan DPP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, H Sahbirin Noor meminta kepada lima ketua PK Partai Golkar kota Banjarmasin yang di-Plt-kan ketika Musda lalu untuk bersabar. Dia sendiri mengaku ingin cepat mendapat tanggapan dari DPP Partai Golkar atas hasil verifikasi Musda DPD Partai Golkar kota Banjarmasin yang dituding oleh PK kota Banjarmasin melanggar etika. “Saya juga ingin cepat, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada surat rekomendasi dari DPP. Jadi sabar dulu,” kata Sahbirin ketika itu.
Menurutnya, hasil rekomendasi dari DPP Partai Golkar sendiri sangat penting bagi partai berlambang pohon beringin itu. Terlebih sebut Sahbirin, hasil rekomendasi tersebut dapat memperlancar konsolidasi ke bawah. “Semakin cepat semakin bagus, konsolidasi jangan sampai terhambat gara-gara ini,” ucapnya.
Dirinya tak ingin persoalan ini malah menghambat beberapa agenda politik yang akan dihadapi partai. Ditanya apakah kemungkinan besar DPD Partai Golkar kota Banjarmasin akan menghelat Musda ulang. Dirinya tak bisa memastikan. Sahbirin menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DPP Partai Golkar. “Apapun keputusan DPP kami (DPD) akan menjalankan, jadi sekali lagi tunggu saja,” tegasnya.
Seperti diketahui, desakan digelarnya Musda DPD Partai Golkar Banjarmasin datang dari lima PK di kota Banjarmasin yang di-Plt-kan. Mereka mempertanyakan keabsahan Musda Partai Golkar Banjarmasin yang dihelat pada 17 Oktober 2016 lalu. Alasannya, pihaknya merasa di zalimi karena di-Plt-kan secara tiba-tiba pada saat tahapan pemilihan ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin tanpa diberitahu sebelumnya. Ketika itu, Hj Ananda terpilih secara aklamasi.
Usai tak bisa memberikan hak suara pada Musda. Kelima orang PK ini langsung menyampaikan keberatan kepada DPD Partai Golkar Kalsel. Alhasil, DPD Partai Golkar Kalsel langsung mengambil sikap dengan membentuk tim verifikasi. Meski demikian, hingga hari ini setelah dilakukan verifikasi, hasilnya belum diputuskan. “Kami menunggu langkah dari DPD padahal kesimpulan verifikasi Musda lalu melanggar etika,” sebut salah satu Ketua PK yang di-Plt-kan, Suhaimi.
Kesimpulan tim verifikasi DPD Partai Golkar Kalsel yang dibeberkan oleh Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Banjarmasin Timur, Suhaimi menyebutkan, bahwa dalam Musda DPD Partai Golkar Banjarmasin lalu telah terjadi pelanggaran etika organisasi dimana sebelum dilakukannya pergantian dan penunjukkan Plt pimpinan kecamatan Partai Golkar se Kota Banjarmasin, seharusnya disampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pimpinan kecamatan se Kota Banjarmasin masa bhakti 2010-2015.
Yang kedua sebutnya, tim verifikasi juga menyimpulkan, bahwa dalam Musda DPD Partai Golkar Banjarmasin lalu telah terjadi pelanggaran normatif. Di mana pimpinan sidang telah menetapkan calon ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin atas nama Hj Ananda sebagai calon yang sah, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon ketua, yakni tak melengkapi seperti yang diisyaratkan partai dalam JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016, Nomor IV huruf (G) poin 1 huruf (a) nomor (7) yakni, tidak pernah terlibat G-30 S PKI yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak Kepolisian.
Sementara, Hj Ananda tak ambil pusing. Dirinya bahkan tak mau mengomentari setelah jabatannya sebagai ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin di goyang. “No comment ya, tunggu saja hasil verifikasi itu. Apa juga yang harus saya komentari,” ujar Nanda. (mof/ram/ema) / http://kalsel.prokal.co/read/news/9180-kisruh-musda-ix-golkar-banjarmasin-diputuskan.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/05052017/17.58Wita/Bjm