Polda Kalsel `Kuras’ Rp 15 M Uang di Bank
BANJARMASIN, KP – Tak hanya badan telah terkurung, barang bukti disita, namun juga harta seperti uang ikut dikuras.Itulah dialami H Supian Sauri alias H Tenghui, yang sebelumnya ditangkap terlibat peredaran obat terlarang hingga mendapat vonis sekitar satu tahun lebih setelah banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Tenghui, pemilik jutaan butir obat-obatan tanpa ijin edar seperti Carnophen Zenith (Pil Jin) yang dibongkar pada tahun 2016.
Dari rentetan atas masalahnya dulu itu, rupanya kasusnya terus berlanjut.
Karena pihak penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel, telah `kuras’ (sita,red) uang Rp15 Miliar milik Tenghui pada sejulah bank pemerintah dan swasta di daerah ini.
Bahkan dari kasusnya, telah merampungkan berkas H Supian Sauri yakni soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
GELAR
KASUS – Kapolda Kalsel, Brigjen Polisi Rachmat Mulyana didampingi
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Eizal Irwan (kanan) dan Irwasda, Kombes
Pol Djoko Poerbo Hadijojo (kiri, ketika gelar kasus, Kamis (18/5).
(KP/Opi1)
Kasus TTPU katanya, dari perkembangan perkara obat-obatan tanpa ijin edar ini dengan tersangka H Supian Sauri, merupakan kasus TTPU terbesar.
“Sebab aset berupa uang yang berhasil kita amankan sebesar Rp15 Miliar lebih,’’ jelas Kapolda.
Menurut Kapolda, si H Supian Sauri berkedok mempunyai Apotek di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Namun ternyata memiliki gudang jutaan pil Zenith, Dextro dan Carnophen tersimpan di empat gudang miliknya.
Omset yang didapat pelaku dari hasil menjual obat-obatan itu sebesar Rp1 miliar perbulannya.“Ini tak bisa pihkanya biarkan,’’ ujar Kapolda / http://www.kalimantanpost.com/polda-kalsel-kuras-rp-15-m-uang-di-bank/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/19052017/13.48Wita/Bjm