Wali Kota Sebut Pemko Bangkrut, tapi Dana Aspirasi untuk DPRD Balikpapan Capai Rp 26,5 Miliar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Belum lama ini, masyarakat Kota Balikpapan dikejutkan dengan pernyataan Walikota Rizal Effendi, bahwa Kota Balikpapan tengah mengalami 'bangkrut'.Sejumlah pos anggaran dipangkas karena APBD mengalami defisit imbas dari menurunkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Menariknya, di tengah kondisi defisit anggaran belakangan beredar surat revisi alokasi dana aspirasi DPRD Balikpapan nomor 170/11.01/DPRD, tertanggal 8 Desember 2016.
Dalam surat tersebut tercantum bahwa 41 anggota DPRD Balikpapan menerima alokasi dana aspirasi APBD 2017 masing-masing Rp 500 juta, sedangkan Wakil Ketua DPRD Rp 1 miliar dan Ketua DPRD Rp 3 miliar.
Total anggaran aspirasi DPRD 2017 yang disepakati antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkot Balikpapan sebesar Rp 26,5 miliar.
Surat revisi alokasi dana aspirasi DPRD Balikpapan yang beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial mendapat sorotan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dr Muhammad Muhdar.
Menurutnya, adanya dana aspirasi itu merupakan hal aneh, karena dalam perencanaan pembangunan kota sudah ada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MusreNbang) dan reses.
"Apakah anggaran aspirasi yang dimaksudkan itu merupakan keinginan masyarakat atau keinginan anggota dewan. Itu yang perlu dipertanyakan, karena kita su.jlio dah punya musrembang. Kalau masyarakat ibu
menginginkan sesuatu kan masuk dalam forum itu (reses dan musrembang). Kemudian ini aspirasinya siapa," kata Muhdar.
Dikemukakan, anggota dewan memang ditugaskan menyerap aspirasi masyarakat. Namun hal tersebut tetap hati-hati, tidak semua aspiasi masyarakat dapat diadopsi. Realiasasi harus sesuai kewenangannya.
Aspirasi masyarakat harus ada, namun harus dimasukkan dalam sistem perencanaan pembangunan yang disepakati eksekutif dan legislatif.
Selain itu juga harus berbicara skala prioritas. Oleh karenanya, harus juga didasari studi kelayakan.
Terkait adanya dana aspirasi yang dialokasikan untuk DED Wisma Yogyakarta, Muhdar menyebutkan hal tersebut harus didasari dengan studi, berapa banyak mahasiswa yang berada di sana, seberapa penting bangunan tersebut dan berapa banyak yang bisa dibantu.
"Perlu klarifikasi dana aspirasi itu, harus dilihat kewenangan-kewenangannya siapa untuk mengurusi mahasiswa itu, apakah itu hibah, jika hibah, penerima hibahnya siapa," katanya.
Menyangkal
Menanggapi soal dana aspirasi, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh sempat menyangkal adanya dana aspirasi anggota DPRD tahun anggaran 2017.
"Mana ada dana aspirasi, itu salah! Bukan dana aspirasi itu. Hasil resesnya DPRD menampung aspirasi masyarakat, itu yang diusulkan diperjuangkan di DPRD, nilainya bervariatif," kata Abdulloh.
Dalam daftar itu, ada sejumlah anggota dewan yang menggunakan ploting dana aspirasi di luar daerah dapil.
Besarannya variasi dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar dengan peruntukkan berbeda.
"Tidak ada namanya dana aspirasi, yang bilang dana aspirasi siapa? Tidak ada, kalau dana aspirasi berarti dinikmati DPRD, yang ada perjuangan DPRD untuk menggolkan, meloloskan, aspirasi masyarakat hasil reses DPRD diperjuangkan DPRD untuk bisa direalisasikan," tegas Abdulloh.
Disampaikan, aspirasi-aspirasi yang diperjuangkan juga tidak sebatas Rp 3 miliar sebagaimana yang tercantum dalam surat alokasi dana tersebut.
Menurutnya, jumlahnya puluhan miliar, lantaran aspirasi terkait jalan dan aspirasi lainnya juga diperjuangkan dan nilainya tidak hanya sebatas Rp 3 miliar.
"Kalau budgetnya sendiri lebih puluhan miliar karena pembangunan jalan, semuanya juga saya aspirasikan. Dari saya bukan hanya Rp 3 miliar, memperjuangkan haknya rakyat, usulan rakyat bukan aspirasi yang kita ambil uangnya, bukan hanya untuk DED saja. Pembangunan jalan nilainya Rp 20 miliar itu juga hasil perjuangan kita. Gedung serbaguna itu aspirasi masyarakat nilainya Rp 13 miliar, jadi itu bukan dikantongi Ketua DPRD, tapi semua melalui SKPD, " katanya.
Terkait adanya beberapa anggota dewan yang tidak menyalurkan aspirasinya di dapilnya masing masing, menurut Abdulloh hal tersebut bisa saja dilakukan. DPRD merupakan lembaga milik masyarakat kota Balikpapan.
Namun demikian, anggota dewan tetap harus menggelar reses di dapilnya.
" Itu boleh juga, kalau sudah di lembaga sini (DPRD) itu milik Balikpapan, tetapi masa reses itu harus kembali ke dapil masing-masing, memperjuangan aspirasi Balikpapan itu boleh meskipun di luar dari dapilnya. Apalagi saya ketua DPRD, tidak hanya memperjuangkan Dapil Balikpapan Utara saja, meski pun saat reses kembali ke dapilnya," katanya.
Filosofinya Musrenbang
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid menyebutkan, dana aspirasi filosofinya sama seperti musrembangnya pemerintah kota.
Seluruh produk yang tercantum dalam APBD tertuang dalam bentuk belanja atau pembiayaan dan pendapatan, tidak ada yang namanya dana aspirasi.
"DPRD, sesuai amanah undang-undang diminta reses menyerap aspirasi, tapi karena yang menyusun APBD adalah pemerintah kota, dan DPRD memiliki hak menyampaikan aspirasi masyarakat melalui kelompok pikiran DPRD," katanya.
Menurut Syukri, menjelang musrembang, Pemkot Balikpapan akan menyusun yang namanya Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) sebelum dibentuknya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Sementara itu DRPD mempunyai hak budgeting menuangkan aspirasi yang telah terangkum dalam pokok pikiran berisi usulan-usulan dari reses.
"Output-nya adalah kegiatan itu, nanti dalam bentuk dinas apa yang sesuai dinas berwenang. Kalau istilah dana aspirasi tidak pernah ditemukan di APBD, dijamin tidak pernah ada dana aspirasi itu secara nomenklatur. Munculnya kegiatan sesuai SKPD masing-masing, seperti contohnya saya, mengajukan tiga titik drainase dengan total Rp 500 juta. Sesuai kesepakatan badan anggaran dengan badan anggaran pemerintah kota," katanya menjelaskan.
Jika pemerintah kota menjaring aspirasi masyarakat melalui musrembang, DPRD menjaring aspirasi melalui reses.
Pemkot bisa mengalokasikan dana sekitar Rp 300 miliar sebagai hasil musrembang, maka DPRD diberikan kewenangan reses dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui dana yang dimasukkan dalam RKPD sebelum menjadi KUA-PPAS.
"Jadi hasil reses itu wajib masuk KUA PPAS kalau tidak masuk di KUA PPAS, tidak boleh dikerjakan," katanya.
Terkait adanya dana aspirasi yang diperuntukkan di luar daerah pemilihan, Syukri menyebutkan pihaknya memprioritaskan daerah pemilihannya, sehingga selalu mengalokasikan untuk dapilnya sendiri. (*) / http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/05/16/wali-kota-sebut-pemko-bangkrut-tapi-dana-aspirasi-untuk-dprd-balikpapan-capai-rp-265-miliar?page=all
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/17052017/10.07Wita/Bjm