Usaha Besar atau Kecil, Karyawannya Wajib Diberikan Jamkes
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Seluruh badan usaha, besar, menengah maupun kecil wajib memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Demikian diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin Nyoman Wiwiek Yulia Dewi, Senin (1/5).
“Seluruh badan usaha baik besar, menengah maupun kecil wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta jaminan kesehatan,” kata Wiwiek ketika menghadiri gerak jalan santai dalam rangka memperingati hari buruh (May Day) yang diselenggarakan DPW KSPSI Kalsel.
Dikatakan, tahun 2016 ini pihaknya sudah menyosialisasikan bahwa seluruh badan usaha mikro wajib mendaftarkan diri maupun karyawannya menjadi peserta Program Jaminan Kematian (JKM) yang ada di BPJS. Ini sudah sejalan dengan apa yang inginkan oleh pemerintah dengan harapan kaum buruh. “Pastinya kita ingin mengoptimalkan seluruh badan usaha swasta untuk memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya,” harapnya.
Langkah nyata yang dilakukan sebut Nyoman, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, Dinas Ketenagakerjaan, perizinan untuk melihat data-data serta fakta integritas dari seluruh badan usaha baik yang terdaftar maupun belum mendaftarkan jaminan kesehatan bagi karyawannya.
“Kita sudah turun ke lapangan untuk memeriksa kepatuhan. Saat ini ada 1.500 badan usaha dengan jumlah pekerja yang sudah didaftarkan jaminan kesehatannya sekitar 45 ribu,” sebut Nyoman.
BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, mencover tujuh kabupaten/kota. Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Bumbu (Tanbu), Tanah laut (Tala), Barito Kuala (Batola) dan Kotabaru.
Di bagian lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Ramadan Sayo mengatakan pada tahun 2017 tingkat kecelakaan kerja cenderung turun. Kebanyakan kecelakaan yang terjadi ketika si pekerja berangkat ke tempat kerja. “Dari jumlah tenaga kerja aktif yang sudah terdaftar jaminan ketenagakerjaan sebanyak 137.450 orang, dengan jumlah perusahaan 3.600, tingkat kecelakaan kerjanya kurang dari 2 persen,” sebutnya.
Guna meningkatkan pelayanan terhadap kaum pekerja, jelas Ramadan, mengembangkan sejumlah program, pemberian bantuan pinjaman mengajukan kredit rumah, renovasi. “Pelayanan kami bukan hanya karena orang celaka atau meninggal saja, tapi juga semakin berkembang,” ujarnya. (gmp/by/ram) / http://kalsel.prokal.co/read/news/9139-usaha-besar-atau-kecil-karyawannya-wajib-diberikan-jamkes.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/03052017/10.20Wita/Bjm
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Seluruh badan usaha, besar, menengah maupun kecil wajib memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Demikian diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin Nyoman Wiwiek Yulia Dewi, Senin (1/5).
“Seluruh badan usaha baik besar, menengah maupun kecil wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta jaminan kesehatan,” kata Wiwiek ketika menghadiri gerak jalan santai dalam rangka memperingati hari buruh (May Day) yang diselenggarakan DPW KSPSI Kalsel.
Dikatakan, tahun 2016 ini pihaknya sudah menyosialisasikan bahwa seluruh badan usaha mikro wajib mendaftarkan diri maupun karyawannya menjadi peserta Program Jaminan Kematian (JKM) yang ada di BPJS. Ini sudah sejalan dengan apa yang inginkan oleh pemerintah dengan harapan kaum buruh. “Pastinya kita ingin mengoptimalkan seluruh badan usaha swasta untuk memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya,” harapnya.
Ilustrasi
Langkah nyata yang dilakukan sebut Nyoman, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, Dinas Ketenagakerjaan, perizinan untuk melihat data-data serta fakta integritas dari seluruh badan usaha baik yang terdaftar maupun belum mendaftarkan jaminan kesehatan bagi karyawannya.
“Kita sudah turun ke lapangan untuk memeriksa kepatuhan. Saat ini ada 1.500 badan usaha dengan jumlah pekerja yang sudah didaftarkan jaminan kesehatannya sekitar 45 ribu,” sebut Nyoman.
BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, mencover tujuh kabupaten/kota. Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Bumbu (Tanbu), Tanah laut (Tala), Barito Kuala (Batola) dan Kotabaru.
Di bagian lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Ramadan Sayo mengatakan pada tahun 2017 tingkat kecelakaan kerja cenderung turun. Kebanyakan kecelakaan yang terjadi ketika si pekerja berangkat ke tempat kerja. “Dari jumlah tenaga kerja aktif yang sudah terdaftar jaminan ketenagakerjaan sebanyak 137.450 orang, dengan jumlah perusahaan 3.600, tingkat kecelakaan kerjanya kurang dari 2 persen,” sebutnya.
Guna meningkatkan pelayanan terhadap kaum pekerja, jelas Ramadan, mengembangkan sejumlah program, pemberian bantuan pinjaman mengajukan kredit rumah, renovasi. “Pelayanan kami bukan hanya karena orang celaka atau meninggal saja, tapi juga semakin berkembang,” ujarnya. (gmp/by/ram) / http://kalsel.prokal.co/read/news/9139-usaha-besar-atau-kecil-karyawannya-wajib-diberikan-jamkes.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/03052017/10.20Wita/Bjm