PP Gaji ke-13 dan THR Sudah Terbit
JAKARTA –
Kabar gembira bagi seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima
tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Pasalnya, Peraturan Pemerintah
(PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terbit.
“Baru saja, PP direlease
Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi,
dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refromasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman yang dijumpai di ruang
kerjanya, Rabu (14/06).
Dikatakan,
sudah terbit empat PP yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan
THR yakni PP No. 23/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19/2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, PP No. 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas
Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, PP No. 25/2017 tentang
Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI,
Anggora POLRI dan Pejabat Negara, serta PP No. 26/2017 tentang Pemberian
THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada
LNS.
THR hanya
diberikan untuk aparatur yang masih aktif, seperti PNS, prajurit TNI,
anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS.
Sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan
dan veteran. “Jadi pensiunan hanya menerima gaji ke-13 ya,” jelasnya.
Lanjutnya
dijelaskan, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada
bulan Juni 2017. Sedangkan PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat
negara, pimpinan dan pegawai Non PNS di lingkungan LNS menerima gaji
ke-13 pada bulan Juli 2017. “Jadi dalam waktu dekat, gaji ke-13 untuk
pensiun dan THR segera dibayarkan,” ujarnya.
Gaji
ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan
tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai
golongan, pangkat, dan ruang.
Ditambahkan,
gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya
pendidikan putra-putri aparatur negara. “Sedangkan THR diberikan dengan
pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut
Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Dalam
kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa
setelah terbit PP, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan
gaji ke-13.
Meski
demikian, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto
Harjowiryono mengimbau kepada para satuan kerja (satker) untuk
mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan begitu saat aturan
keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan. "Kita sudah minta siap-siap,
begitu PMK terbit bisa langsung dicairkan," katanya. (rr/HUMAS MENPANRB)Sumber Berita : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/7013-pp-gaji-ke-13-dan-thr-sudah-terbit
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/15062017/14.11Wita/Bjm