» » » » THR tidak dibayar, adukan kesini

THR tidak dibayar, adukan kesini

Penulis By on Rabu, 14 Juni 2017 | No comments

PROKAL.CO, BANJARMASIN – Perusahan di Banjarmasin wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Untuk melindungi hak pekerja, Pemerintah Kota Banjarmasin membuat posko pengaduan THR di Kantor Dinas Koperasi Usaha Masyarakat Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin di Jalan Pramuka.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Priyo Eko, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada semua perusahaan di Kota Banjarmasin. Tercatat ada 1.725 perusahan di Banjarmasin. “Intinya meminta dan mengingatkan supaya perusahaan membayarkan THR bagi para tenaga kerja. Kami pun sudah membuka posko pengaduan THR sejak 10 Juni lalu. Bagi karyawan yang tidak diberikan THR bisa mengadukannya ke sana,” ujarnya.


Menurut dia, posko pengaduan THR ini akan buka sesuai jam kerja. Setiap tahun sudah rutin dibuka untuk memediasi antara karyawan dan perusahaan yang bermasalah dengan pencairan THR. Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.


Ada tujuh poin yang termuat dalam imbauan peraturan tersebut. Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan diberikan sekali dalam setahun. Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah, dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Selanjutnya upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “THR setahun sekali ini merupakan hal yang sangat dinanti-natikan. Karena dengan mendapatkan THR, para karyawan tentu sangat merasa terbantu untuk keperluan untuk menyambut hari raya,” tuntasnya.(eka/az/dye)
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/9721-tidak-menerima-thr-adukan-kesini.html

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/15062017/14.40Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya