PROKAL.CO, BANJARMASIN – Perusahan di Banjarmasin
wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Untuk
melindungi hak pekerja, Pemerintah Kota Banjarmasin membuat posko
pengaduan THR di Kantor Dinas Koperasi Usaha Masyarakat Mikro dan Tenaga
Kerja Kota Banjarmasin di Jalan Pramuka.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin,
Priyo Eko, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada semua
perusahaan di Kota Banjarmasin. Tercatat ada 1.725 perusahan di
Banjarmasin. “Intinya meminta dan mengingatkan supaya perusahaan
membayarkan THR bagi para tenaga kerja. Kami pun sudah membuka posko
pengaduan THR sejak 10 Juni lalu. Bagi karyawan yang tidak diberikan THR
bisa mengadukannya ke sana,” ujarnya.
Menurut dia, posko pengaduan THR ini akan buka sesuai jam kerja.
Setiap tahun sudah rutin dibuka untuk memediasi antara karyawan dan
perusahaan yang bermasalah dengan pencairan THR. Pembayaran THR ini
mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di
perusahaan.
Ada tujuh poin yang termuat dalam imbauan peraturan tersebut. Yakni
perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan diberikan sekali
dalam setahun. Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara
terus menerus atau lebih besar satu bulan upah, dan atau yang mempunyai
masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan
diberikan secara proporsional.
Selanjutnya upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap.
Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing
kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling
lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “THR setahun sekali ini
merupakan hal yang sangat dinanti-natikan. Karena dengan mendapatkan
THR, para karyawan tentu sangat merasa terbantu untuk keperluan untuk
menyambut hari raya,” tuntasnya.(eka/az/dye)
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/9721-tidak-menerima-thr-adukan-kesini.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/15062017/14.40Wita/Bjm
THR tidak dibayar, adukan kesini
Penulis By migo berita on Rabu, 14 Juni 2017 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya