Banjarmasin, KP – Dua pria bertitel `SH’ (Sarjana
Hukum) yakni Armadi SH dan Rusmadi SH, yang terlibat pungli kini mulai
menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Rusmadi, mantan Lurah Pekapuran Raya dan Armadi, stafnya. Mereka
berdua menjalani persidangan perdana dengan didakwa melakukan pungutan
liar (pungli) dalam konteks program Prona di kelurahan tersebut.
Pada sidang perdana, dipimpin majelis hakim Yusuf Pranowo tersebut,
walau kedua terdakwa di dua berkas pada sidang pertama tersebut oleh
majelis hakim keduanya disatukan karena mempunyai obyek yang sama.
Sidang perdana tersebut JPU yang dikomandoi jaksa Dimas Purnama
Putra, hanya membacakan dakwaan, sementara tim panesihat hukum kedua
terdakwa usai sidang menyebutkan bahwa keduanya tidak akan melakukan
eksepsi.
“Kami akan membantah dakwaan JPU tersebut nantinya dalam nota
pembelaan,’’ ujar Arffin salah seorang penasihat hukum terdakwa Rusmadi
Sementara salah seorang tim JPU, Mahardika menyebutkan pada sidang
mendatang ia akan mendatang sekitar 10 orang saksi yang kebanyakan adalah warga yang bakal menerima program Prona.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU, kedua terdakwa yang merupakan
pejabat dilingkungan Kelurahan tersebut, yakni melakukan pungutan liar
alias pungli dengan masuknya program Prona di kelurahnya tersebut untuk
122 bidang lahan masyarakat setempat.
Untuk melakukan penyertifikatan lahan tersebut Rusmadi selaku lurah
ditunjuk sebagai tim Pelaksana Tehnis Kegiatan Persertifikatan Prona.
Rupanya hal ini selaku pejabat tertinggi di kelurahnya tersebut, suatu kesempatan emas.
Maka bagi masyakarat sebanyak 122 lahan tersebut untuk pembuatan
Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sprodik setiap warga dikenai biaya
antara Rp600.000 sampai Rp2.500.000,-
Sementara staf kelurahan Armadi yang bergelar sarjana Hukum Islam
dengan restu atasannya melakukan pungutan liar dengan meminta kepada
warga sebesar Rp1.500.000, setiap sertifikat dengan ketentuan Rp250.000,
untuk biaya ukur dan sisanya harus di lunasi setelah sertifikat
selesai.
Perbuatan kedua aparat sipil negara (ASN) tersebut akhirnya tercium
oleh aparat saber (sapu bersih) pungli Banjarmasin., keduanya tidak
berkutik dalam suatu OTT (Operasi Tangkap Tangan)
Dari hasil penyidikan dari kedua terdakwa telah disita dan dijadikan barang bukti uang sebesar Rp134.850.000.
Kedua terdakwa diancam pasal 12 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999
sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHP, untuk dakwaan primer atau kedua. pasal 11 jo pasal 18 UU RI
No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP jo
pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber Berita : http://www.kalimantanpost.com/dua-pria-bertitel-sh-terlibat-pungli/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/12062017/14.58Wita/Bjm
Home »
ANTI KKN
»
Hukum dan Kriminalitas
»
Kalimantan Selatan (Banjarmasin)
»
Kota Banjarmasin
»
Kriminalitas
»
Migo Kantibmas (Keamanan Ketertiban Masyarakat)
»
Pelayanan Publik
»
STOP Kriminalitas
» Gara-gara Lakukan Pungli ini, Lurah Pekapuran Raya dan Stafnya terjerat Kasus Hukum
Gara-gara Lakukan Pungli ini, Lurah Pekapuran Raya dan Stafnya terjerat Kasus Hukum
Penulis By migo berita on Senin, 12 Juni 2017 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya