» » » » » » » » » Gara-gara Lakukan Pungli ini, Lurah Pekapuran Raya dan Stafnya terjerat Kasus Hukum

Gara-gara Lakukan Pungli ini, Lurah Pekapuran Raya dan Stafnya terjerat Kasus Hukum

Penulis By on Senin, 12 Juni 2017 | No comments

Banjarmasin, KP – Dua pria bertitel `SH’ (Sarjana Hukum) yakni Armadi SH dan Rusmadi SH, yang terlibat pungli  kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Rusmadi, mantan Lurah Pekapuran Raya dan Armadi, stafnya. Mereka berdua menjalani persidangan perdana dengan didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dalam konteks  program Prona di kelurahan tersebut.
Pada sidang perdana, dipimpin majelis hakim Yusuf Pranowo tersebut, walau kedua terdakwa di dua berkas pada sidang pertama tersebut oleh majelis hakim keduanya disatukan karena mempunyai obyek yang sama.
Sidang perdana tersebut JPU yang dikomandoi jaksa Dimas Purnama Putra, hanya membacakan dakwaan, sementara tim panesihat hukum kedua terdakwa usai sidang menyebutkan bahwa keduanya tidak akan melakukan eksepsi.

“Kami akan membantah dakwaan JPU tersebut nantinya dalam nota pembelaan,’’ ujar Arffin salah seorang penasihat hukum terdakwa Rusmadi
Sementara salah seorang tim JPU, Mahardika menyebutkan pada sidang mendatang ia akan mendatang sekitar 10 orang saksi yang kebanyakan adalah warga yang bakal menerima program Prona.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU, kedua terdakwa yang merupakan pejabat dilingkungan Kelurahan tersebut, yakni melakukan pungutan liar alias pungli dengan masuknya program Prona di kelurahnya tersebut untuk 122 bidang lahan masyarakat setempat.
Untuk melakukan penyertifikatan lahan tersebut Rusmadi selaku lurah ditunjuk sebagai tim Pelaksana Tehnis Kegiatan Persertifikatan Prona.
Rupanya hal ini selaku pejabat tertinggi di kelurahnya tersebut, suatu kesempatan emas.
Maka bagi masyakarat sebanyak 122 lahan tersebut untuk pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sprodik setiap warga dikenai biaya antara Rp600.000 sampai Rp2.500.000,-

SAMSUNG CSC

Sementara staf kelurahan Armadi yang bergelar sarjana Hukum Islam dengan restu atasannya melakukan pungutan liar dengan meminta kepada warga sebesar Rp1.500.000, setiap sertifikat dengan ketentuan Rp250.000, untuk biaya ukur dan sisanya harus di lunasi setelah sertifikat selesai.
Perbuatan kedua aparat sipil negara (ASN) tersebut akhirnya tercium oleh aparat saber (sapu bersih) pungli Banjarmasin., keduanya tidak berkutik dalam suatu OTT (Operasi Tangkap Tangan)
Dari hasil penyidikan dari kedua terdakwa telah disita dan dijadikan barang bukti uang sebesar Rp134.850.000.
Kedua terdakwa diancam  pasal 12 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primer atau kedua. pasal 11 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber Berita : http://www.kalimantanpost.com/dua-pria-bertitel-sh-terlibat-pungli/

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/12062017/14.58Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya