Wah!, Ternyata Data Pengguna Internet bisa Dicuri
Banjarmasin, KP – Hampir semua orang yang hidup di zaman saat ini, ketergantungan dengan yang namanya internet. Baik tua atau muda, semuanya menjadi pengguna fasilitas yang diberikan oleh android untuk berselancar di dunia maya.Namun tanpa disadari, dengan menggunakan internet sebenarnya si pengguna masuk dalam pengawasan penyedia konten. Sebab, di sana ada logika algoritma yang digunakan, sehingga setiap akses data internet, pengguna bisa dilacak atau diketahui.
Memang, tidak semua konten internet melakukan pencurian data tersebut. Hanya beberapa di antaranya.
Karena data yang dicuri tersebut, maka setiap pengguna mesin pencari semacam google misalnya, meski memasukan kata pencarian yang sama akan keluar hasil berbeda dengan pengguna lainnya.
Hal itu, disebut filter bubble. Mengapa itu bisa terjadi, karena riwayat penggunaan internet. Penyedia konten sudah mengetahui si pengguna suka sektor apa saja.
Sehingga, konten-konten yang keluar saat dicari pun berkaitan dengan sektor kesukaan pengguna tersebut.
“Beberapa penyedia layanan internet memberlakukan pencurian akses data tersebut, dengan rumus algoritma. Memang tidak semuanya begitu. Tapi kebanyakannya memberlakukan copy data si pengguna.
Sehingga, penyedia layanan tahu si pengguna menyuka hal apa di internet. Misal ada dua pengguna internet memasukan kata pencarian yang sama di google.com, maka konten yang keluar berbeda. Itu dikarenakan kebiasaan riwayat konten yang dibuka masing-masing pengguna. Oleh penyedia layanan dicopy, sehingga banyak kan iklan-iklan yang berhubungan dengan kebiasaan yang kita buka masuk ke handphone kita. Nah itu filter bubble namanya,’’ jelas Directur Executive Office geevv.com.
Azka Asfari Silmi, di sela sosialisasi Literasi media sebagai upaya cegah dan tangkal radikalisme dan terorisme, di victoria Hotel, Kamis (27/7).
Dikatakannya, filter bubble tersebut bisa berefek negatif terhadap penggunanya. Karena, konten-konten tertentu terus muncul maka pengguna penasaran.
Sehingga, mengklik dan masuk ke kotnen tersebut. Bahkan menurut Azka, sudah terbukti karena efek filter bubble tersebut, sampai membawa pengguna internet ke paham radikalisme dan terorisme.
“Filter bubble memperburuk efek negatif. Contohnya, karena internet menciptakan terorisme seperti yang dialami Ivan Nasugion dari Medan. Karena dia punya akses internet selama satu tahun belajar paham radikalisasi, mulai dia terpapar masalah ISIS, dia ngefans sama ISIS dan Abu Bakar al Bagdadi. Filter bubble itu juga bisa dijadikan alat propaganda untuk mendorong orang lain, seperti yang sudah dialami Ivan Nasution. Awalnya kan penasaran lalu membuka konten, lalu terpengaruh. Contoh propaganda yang dilakukan ISIS misalnya, mereka kan jago menggunakan internet dan membuat konten. Mereka sering menampilkan konten aksi teror kecil di negara lain, dan menggiring opini apa yang mereka lakukan tidak ada apa-apanya. Hal-hal gini ya karena filter bubble dari kebiasaan kita dan data dicrack lalu muncul konten-konten yang berhubungan,’’ tuturnya.
Memang menurut Azka, ada beberapa cara untuk mencegah filter bubble tersebut. Selain ada cara teknis, juga bisa dengan menghapus riwayat penggunaan internet.
Yang juga cukup penting, sambungnya, adalah dengan memilih informasi yang tepat dalam mengakses konten tertentu.
“Software untuk mencegah filter bubble memang sudah banyak tersedia. Tapi, ada cara yang paling ampuh adalah menggunakan media internet yang tidak menggunakan crack. Medsos dan search engine beberapa di antaranya ada yang tidak menggunakan crack, sehingga data kita tidak masuk ke sistem admin. Intinya, kenapa data kita dicrack oleh penyedia layanan internet itu, untuk diketahui apa saja yang kita suka. Sehingga nanti masuk konten-konten yang relefan dengan kesukaan kita. Nah jika kita salah asal Kelik maka bisa saja masuk ke konten yang berbau radikalisme, terorisme dan lain sebagainya,’’ tandasnya.
Sumber Berita : http://www.kalimantanpost.com/wah-ternyata-data-pengguna-internet-bisa-dicuri/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/28072017/14.38Wita/Bjm