Ombudsman Kalsel Sebut PPDB Zonasi Rugikan Akselarasi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - PPDB dengan sistem zonasi ternyata merugikan kelas akselerasi.Banyak murid akselerasi yang nilainya sangat tinggi bahkan sempurna denga nilai 100, tidak dapat masuk sekolah terdekat karena umurnya sangat muda.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, mengatakan dinas pendidikan mengutamakan usia yang lebih tua dengan merujuk pada ketentuan wajib belajar. Bahwa anak usia di atas 13 tahun harus masuk SMP.
"Akhirnya anak usia 12 atau 11 tahun tersingkir dan terpaksa masuk sekolah yg lebih jauh," katanya, Sabtu (8/7/2017).
Menurutnya, logika ini dari sisi wajib belajar memang masuk akal.
Namun bila dilihat UU perlindungan anak yang bertujuan melindungi keselamatan anak bahkan ramah terhadap anak dan kota-kota sekarang didorong ramah anak, maka membiarkan anak usia belia sekolah lebih jauh dari rumahnya sangatlah tidak melindungi anak.
Semestinya urutan penilaian setelah jarak rumah adalah nilai belajar, sehingga kompetisi kecerdasan masih dianggap penting.
Dengan lebih memprioritaskan usia maka kecerdasan anak tidak dihargai.
Beberapa kabupaten yang memprioritaskan nilai akademik setelah jarak rumah, relatif lebih bisa di terima.
Hal itu, selain melindungi anak yang lebih belia, juga mendorong kompetisi kecerdasan sehingga keuletan belajar sangat dihargai.
BPOSTGROUP/EDI NUGROHO
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid
Ombudsman berharap diknas pendidikan dapat mengevaluasi ketentuan ini dan segera mencari solusi sehingga orangtua kelas akselerasi tidak memilih menunda menyekolahkan anak pada tahun berikutnya.
Bila orangtua memilih menunda, maka sangat merugikan anak dan tentu merugikan bangsa ini karena tidak memberi ruang pada anak-anak cerdas.
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/07/08/ombudsman-kalsel-sebut-ppdb-zonasi-rugikan-akselarasi
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/08072017/14.21Wita/Bjm