» » » » » » "Manyatrum iwak" Tidak Boleh karena melanggar ini

"Manyatrum iwak" Tidak Boleh karena melanggar ini

Penulis By on Kamis, 27 Juli 2017 | No comments

Ketahanan Pangan Sosialisasikan Larangan Penyetruman

Banjarmasin, KP – Upaya Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melakukan edukasi larangan penangkapan ikan dengan penyetruman di sawah maupun di sungai dan empang lainnya terus dilakukan.
Bahkan Dinas Ketananan Pangan Pertanian dan Perikanan secara kontinyu menggelar edukasi melalui sosialisasi Perda yang mengatur larangan penangkapan ikan dengan menyetrum maupun dengan cara menggunakan racun tradisional meliputi tuba, atau racun pabrikan potas, kaporit maupun pestisida dan sejenisnya
“Larangan penyetruman ikan secara langsung karena selain akan membahayakan jiwa penyetrum sendiri juga akan merusak habitat yang ada dilingkungan tersebut sehingga pemerintah berupaya melakukan pemasangan larangan,’’ ungkap Kasi Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Perikanan Dinas Ketananan Pangan Pertanian dan Perikaan Kota Banjarmasin, Herlina Fatriany SPI kepada wartawan, di Banjarmasin, belum lama ini.


Herlina yang giat melakukan sosialisiasi kegiatan larangan pengambilan ikan secara tak wajar juga giat melakukan razia di malam hari bekerjasama dengan Satuan Pol Airut Banjarmasin, memaparkan memang untuk melakukan edukasi selain sosialisasi juga memasang larangan dengan rambu-rambu yang lokasinya memang rawan dan kerap menjadi incaran para penyetrum ikan.
Bahkan, ujarnya, dengan laporan warga yang lokasinya kerap dilakukan penyetruman, Dinas Ketananan Pangan Pertanian dan Perikaan melakukan sosialisasi secara tatap muka maupun sosialisasi spanduk dan pemasangan papan yang bertulisan ‘Melarang melakukan penangkapan ikan menggunakan penyetruman, peracunan, penangkapan anak-anak ikan untuk dikonsumsi’, karena melanggar Perda No 1 Tahun 2011 BAB 1 tentang larangan pasal 20.
Dengan ancam hukuman paling lama tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta.
Herlina mengakui, memang masih banyak warga yang belum mengetahui larangan Perda ini.
Tetapi yang jelas Dinas Ketananan Pangan Pertanian dan Perikaan terus menggalakan sosialiasi agar semua warga mengetahui Perda dan larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum maupun memakai tuba.
Kasi Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Perikanan Dinas Ketananan Pangan Pertanian dan Perikaan Kota Banjarmasin Herlina Fatriany SPI saat melakukan pemasangan papa nama larangan pengambilan ikan yang melanggar Perda.
Sumber Berita : http://www.kalimantanpost.com/ketahanan-pangan-sosialisasikan-larangan-penyetruman/ 

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/28072017/14.25Wita/Bjm
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya