Pro Kontra keluarnya PERPPU Ormas antar partai, ini datanya

Penulis By on Kamis, 13 Juli 2017 | No comments

Peta 10 Fraksi di DPR soal Perppu Ormas

Jakarta - Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Perppu tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR dan akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
Meski belum membahas secara resmi, semua fraksi sudah menyampaikan pandangannya mengenai perppu ini. Ada yang menolak dan menerima Perppu Nomor 2/2017 dengan berbagai macam alasan. Bagaimana sikap setiap fraksi pada Perppu Nomor 2/2017? Begini sikap fraksi yang dirangkum detikcom:

1. PDIP
PDI Perjuangan menegaskan dukungan penuh terhadap pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu menjadi instrumen hukum bagi pemerintah untuk mencegah dan menindak ormas anti-Pancasila.
"PDIP beserta parpol pengusung pemerintah yang lain memberikan dukungan terhadap keputusan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
PDIP, kata Hasto, berharap fraksi lain di DPR menyetujui Perppu Ormas, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli.

2. Golkar
Dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas, pemerintah dapat membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. Fraksi Golkar berpandangan langkah tersebut tidak melanggar HAM.
"Nggak (melanggar HAM). Setiap orang di setiap negara punya aturan sendiri. Banyak juga negara yang demokrasi maju kalau ada potensi yang bisa ganggu kesatuan nasional dan bangsa biasanya akan ambil tindakan preventif. Jangan sampai nilai kebangsaan bisa hancur," ucap anggota F-Golkar Ace Hasan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).



3. PKB
PKB menerima Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas, yang diterbitkan pemerintah. PKB akan mengajak fraksi lain di DPR mendukung pembubaran ormas radikal melalui perppu.
"PKB akan menerima perppu itu dan akan mengajak partai menerima Perppu karena kebutuhannya atas nama dan untuk kepentingan negara," ujar Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain saat dihubungi, Rabu (12/7).
Dalam Perppu Nomor 2/2017 diatur ketentuan mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila hanya melewati dua sanksi administratif dan tanpa melalui pengadilan. Dua sanksi awal itu adalah peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 hari dan penghentian kegiatan.

4. PPP
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan parpol koalisi pemerintah mendukung penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Alasannya, ormas yang bertentangan dengan NKRI harus dibubarkan.
"Ketika ada gerakan apa pun, baik secara warna, ras, atau apa pun itu, kemudian secara rasional bisa disimpulkan merupakan ancaman terhadap empat konsensus bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) kita, memang boleh ditiadakan," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

5. Hanura
Fraksi Hanura di DPR tegas mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu No 2/2017 sebagai pengganti atas UU No 17/2013 tentang Ormas. Hanura menyebut negara tak boleh setengah-setengah bertindak terhadap ormas radikal.
"Hanura tentunya sepakat dengan pemerintah. UU No 17 Tahun 2013 membuat pembekuan atau pembubaran ormas radikal sulit dilakukan karena prosesnya panjang dan harus diputuskan oleh pengadilan, padahal izin pendirian ormas ada di pemerintah melalui Kemenkum HAM," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana kepada wartawan, Kamis (13/7).

6. NasDem
NasDem setuju dengan Perppu 2/2017 tentang Ormas. NasDem mengambil contoh ormas Hizbut Tahrir Indonesia, yang dinilai harus dibubarkan.
"Setiap organisasi yang itu (anti-Pancasila) adalah tidak mengindahkan ideologi negara dan tidak setuju kepada negara Indonesia, harus dibubarkan. Jangankan dalam bentuk perppu, dalam bentuk lain juga akan disetujui," kata politikus NasDem, Teuku Taufiqulhadi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

7. PAN
Meskipun dalam parpol koalisi pemerintahan, PAN tidak mendukung diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Ormas. PAN, yang merupakan partai pendukung pemerintah, menilai penerbitan perppu itu belum menjadi solusi menangani ormas yang dianggap anti-Pancasila.
"Perppu belum menjadi solusi terhadap ormas yang dianggap pemerintah saat ini bermasalah," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

8. PKS
PKS menilai ada beberapa pasal karet yang sangat subjektif dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). PKS mendukung jika ada pihak yang mengajukan permohonan judicial review terkait perppu tersebut.
"Saya sangat mendukung kalau kemudian ada yang mengajukan judicial review ke MK, karena perppu ini potensial tidak sesuai dengan UUD. Minimal Pasal 1 ayat 3, 28d ayat 1, dan 28e ayat 3," kata Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

9. Gerindra
Fraksi Gerindra di DPR mengkritik Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Gerindra memandang belum ada hal mendesak yang membuat pemerintah wajib mengeluarkan perppu ini.
"Perppu ini, Presiden begitu gampang. Ini tentang UU Ormas. UU Ormas, dulu itu, saya masih ingat, periode lalu diputuskan melalui voting oleh DPR di paripurna," kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

10. Partai Demokrat
Fraksi Demokrat di DPR mengaku belum menentukan sikap apakah akan menerima atau menolak Perppu 2/2017 terkait Ormas. Demokrat akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Terkait dengan Perppu Ormas, kami sedang melakukan kajian dan analisis yang mendalam dengan mempertimbangkan segala aspek kepentingan dan kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Kamis (13/7)
Peta 10 Fraksi di DPR soal Perppu Ormas  
Ilustrasi Perppu Pembubaran Ormas (Kiagoos Auliansyah/detikcom)
Sumber Berita : https://news.detik.com/berita/d-3559861/peta-10-fraksi-di-dpr-soal-perppu-ormas

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Jum'at/14072017/13.19Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya