» » » » » » » PR (Pekerjaan Rumah) di "Larang" , ini sebabnya

PR (Pekerjaan Rumah) di "Larang" , ini sebabnya

Penulis By on Kamis, 28 September 2017 | No comments

Adanya Larangan Guru Berikan PR, Kepala SMKN 2 Simpangempat Akui Banyak Keluhan Orangtua

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kepala SMKN 2 Simpangempat Tanahbumbu, Ribut Giyono mengeluarkan surat edaran di sekolahnya terkait jam pembatasan kegiatan ekstra kurikuler dan tidak dibolehkannya pemberian pekerjaan rumah (PR).
Diberlakukannya surat edaran bernomor 421.5/1065-MN/SMKN2Smpt:Disdikbud/IX/2017 itu sudah diketahui semua guru dan murid-muridnya terutama larangan pemberian pelajaran pekerjaan rumah (PR).


Latar belakang surat edaran itu diterapkan karena beban belajar pserta didik yang sudah cukup berat pulang sekolah pada pukul 16.15 Wita.
Sebab itu, diberlakukan beberapa aturan yaitu seluruh pengajar di semua bidang dan jurusan dilarangan memberikan PR, baik perorangan atau kelompok. Selain itu, untuk kegiatan ekstrakurikuler tidak lagi dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu karena itu waktu libur siswa-siswi.
"Semua kegiatan akhirnya kami batasi dan ekstrakurikuler dilaksanakan pada Rabu dan Jumat, jam pulangnya pun dibatasi sampai pukul 17.15 Wita," kata Ribut Giyono, Selasa (26/9/2017).
Sementara pemberian PR, menurutnya juga sangat membebankan. Sehingga dipandang perlu adanya aturan larangan pemberian PR kepada siswa SMKN 2 Simpangempat.
"Masalahnya ada laporan yang masuk ke sekolah, orangtua merasa keberatan putra putrinya mendapat tugas PR dengan alasan belajar kelompok sampai pukul 23.00 Wita. Makanya surat kami edarkan dan tugas di sekolah yang belum selesai di sekolah hari tertentu, dapat dilanjutkan di sekolah kembali," katanya.
Dikatakannya, siswa tetap belajar di rumah, akan tetapi bukan mengerjakan PR atau sisa tugas yang diberikan oleh guru.
Sementara tentang ekstrakurikuler, karena hari Sabtu dan Minggu adalah hari keluarga. .
Menurutnya, pada saat hari keluarga, baiknya dapat dimanfaatkan oleh anak dan orangtua untuk saling berinteraksi, sekaligus membahas aktivitas anaknya saat belajar di rumah.
"Jadi, memang tugas guru dalam pendidikan harus dicukupkan di sekolah saja. Dan dilanjutkan orangtua untuk mendidik dan memberikan pelajaran di rumah bagi anak-anaknya. Sehingga guru tidak lagi menjadi pemain tunggal dalam mencerdaskan anak bangsa," katanya.
Adanya Larangan Guru Berikan PR, Kepala SMKN 2 Simpangempat Akui Banyak Keluhan Orangtua
BANJARMASINPOST.co.id/man hidayat
Siswa SMKN 2 Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu, menyanyikan lagu Indonesia Raya. 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/09/28/adanya-larangan-guru-berikan-pr-kepala-smkn-2-simpangempat-akui-banyak-keluhan-orangtua

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/28092017/17.30Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya