Bisa Saja Ada Tersangka Baru Pada Kasus Suap PDAM Bandarmasih
JPU Harus Membuktikan Adanya Aliran Dana
PROKAL.CO, BANJARMASIN – Sidang kedua kasus suap PDAM Bandarmasih Selasa (28/11) lusa akan menghadirkan 12 orang saksi. Agenda ini disebut bakal menarik karena para saksi yang dihadirkan adalah mereka yang juga dituding ikut menerima suap.Keterangan mereka saat sidang nanti, bakal diselaraskan dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan beberapa anggota legislatif, khususnya yang termasuk dalam anggota tim panitia khusus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, ikut pula menerima uang suap.
Pengamat Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menilai, bisa saja para saksi tersebut bakal menjadi pesakitan pula. Dekan FH ULM ini menyebut, ketika ada kesepakatan, para saksi ini juga bisa dijerat pidana.
Effendi berasumsi, bisa saja ketika tak tertangkap tangan oleh KPK lalu, uang suap yang diserahkan Muslih dan Trensis kepada Andi Effendi dibagi-bagi ke sejumlah anggota Pansus. “Disini kejelian JPU nanti mengungkap kasus ini,” ujar Effendi, Sabtu (25/11) kemarin.
Dugaan penerimaan uang suap kepada beberapa anggota tim pansus tersebut yang meski nilainya kecil, menurutnya bakal menjadi petunjuk oleh majelis hakim. “Memang mencari bukti kesepakatan agak susah. Tinggal bagaimana JPU nanti. Yang pasti ketika ada kesepakatan dan dapat dibuktikan, bisa saja para saksi yang menerima uang tersebut menjadi tersangka,” katanya.
Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menerangkan, pemanggilan para saksi di sidang lanjutan ada beberapa tahapan. Tahap pertama digelar Selasa (28/11) lusa dengan memanggil 12 orang saksi. Di tahapan berikutnya diagendakan, Kamis (30/11) mendatang, yang bakal menghadirkan 6 orang saksi. “Dari 50 orang saksi, hanya sekitar 20 orang yang bakal kami hadirkan,” ujarnya.
Aksi bagi-bagi uang suap sendiri terungkap pada sidang perdana kasus suap PDAM Bandarmasih, Kamis (23/11) tadi. JPU dari KPK yang diketuai Ferdian Adi Nugroho membeberkan ada aliran dana lain ke beberapa anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Bukti ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK bernomor DAK-77/24/11/2017 setebal 23 halaman yang dibacakan Adi dihadapan dua tersangka, Muslih dan Trensis. Disampaikannya, kasus ini bermula pada 4 September 2017 dan 14 September 2017. Dua tersangka, Muslih dan Trensis bertemu dengan Andi Effendi yang merupakan Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM di DPRD Banjarmasin. Mereka bertemu di kediaman Andi Effendi di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Handayani III Banjarmasin.
Dari pertemuan itu disepakati adanya uang Rp100 juta. Muslih kemudian menghubungi sang pemenang tender proyek pipa PDAM Bandarmasih, Imam Purnama yang menjabat Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama, untuk menyiapkan uang sebesar Rp250 juta.
Uang sebesar itu untuk memuluskan pengesahan Raperda Penyertaan Modal PDAM senilai Rp50,7 miliar yang akan diketuk dewan dari hasil rapat pansus terakhir pada 12 September 2017. Muslih kemudian memerintahkan Trensis untuk menyerahkan uang sebesar Rp45 juta kepada Andi Effendi dan Rp50 juta yang seharusnya diserahkan kepada Achmad Rudiani, anggota Pansus Raperda PDAM dari Komisi II DPRD Banjarmasin.
Namun, uang Rp50 juta itu akhirnya dititipkan kepada Andi Effendi oleh Trensis. Hingga akhirnya uang Rp95 juta itu dipegang Andi Effendi untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin. Dari Rp95 juta itu, kemudian Andi Effendi menyerahkan untuk jatah Iwan Rusmali (Ketua DPRD Banjarmasin) sebesar Rp25 juta. Iwan Rusmali kemudian memerintahkan Herry Edwar (sopir) untuk mengambilnya dari tangan Andi Effendi.
Usai rapat paripurna di DPRD Banjarmasin pada 14 September 2017 dengan agenda pengesahan Raperda Penyertaan Modal PDAM, uang titipan dari Trensis (Manager Keuangan PDAM Bandarmasih) atas perintah Direktur PDAM Muslih akhirnya dibagi-bagikan kepada anggota DPRD.
Selanjutnya, Andi Effendi menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta kepada Eddy Sophian (anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, rekan satu fraksi di PKB). Uang Rp4 juta itu, kemudian dibagi kembali masing-masing Rp500 ribu kepada Aliansyah, Elly Rahmah, Aulia Ramadhan Supit, Muhammad Natsir, Abdurrasyid Ridha, dan Hj Siti Rahmah, sisanya menjadi jatah Deddy Sophian.
Kemudian, uang Rp1,5 juta diserahkan Andi Effendi kepada Tugiatno (anggota Komisi II DPRD Banjarmasin dari FPDIP) serta dua anggota pansus, yakni Hj Jumiati dan Hairun Nisa, masing-masing dijatah rata Rp500 ribu.
Begitu pula M Suriani, anggota pansus asal FPAN dapat bagian Rp500 ribu. Andi Effendi yang bertugas sebagai pembagi juga menyerahkan uang Rp1 juta kepada Hj Ananda (sekarang Ketua DPRD Banjarmasin), serta kepada Abdul Gais (anggota Komisi II DPRD Banjarmasin dari Demokrat) sebesar Rp11 juta untuk dibagikan kembali kepada Bambang Yanto Permono, Noval, dan kepada Gais sendiri.
Ketua pansus kembali melakukan bagi-bagi uang dengan menyerahkan jatah Rp2 juta kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Achmad Rudiani, serta Rp3,5 juta buat Iwan Rusmali. Tak hanya itu, Andi juga memberikan uang Rp1 juta kepada Agus Suprapto dan Noor Latifah.
Fakta persidangan lain juga, dari sisa uang yang dibagi Andi tersebut, sebanyak Rp25 juta dimasukannya ke rekening pribadinya di Bank BCA. Lalu, uang Rp 10,5 juta disimpan Andi Effendi untuk dibagi kembali. Namun, atas saran Iwan Rusmali, ditegaskan bahwa uang Rp10,5 juta itu merupakan jatah Andi Effendi.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/12470-bisa-saja-ada-tersangka-baru-pada-kasus-suap-pdam-bandarmasih.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Senin/27112017/06.42Wita/Bjm