» » » » Tunjangan Fungsional dari Kemenag tidak diterima "Warnai" Peringatan Hari Guru Nasional 25 Nopember 2017

Tunjangan Fungsional dari Kemenag tidak diterima "Warnai" Peringatan Hari Guru Nasional 25 Nopember 2017

Penulis By on Jumat, 24 November 2017 | No comments

Sempat Dibayar Enam Bulan, Seterusnya Begini Nasib Guru dari Kementerian Agama

BANJARMASINPOST.CO.ID - TINGKAT kesejahteraan guru non-PNS di bawah Kementerian Agama masih jauh dari harapan.
Selain penerimaan gaji dibayarkan sekolah Rp 8.500 per jam dengan minimal 24 jam mengajar, sudah sejak enam bulan mereka tidak lagi menerima tunjangan fungsional dari Kemenag.
“Kalau 24 jam selama satu bulan kecil sekali hasilnya,” tutur Kusyadi, guru non-PNS di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kotabaru.


Menurut dia, apa yang diterima jauh dari penerimaan gaji sebelumnya. Sebelum diberlakukan aturan pembayaran sistem per jam, penerimaan gaji dibayarkan sekolah per bulan Rp 900 ribu.
Kata Kusyadi, selain penerimaam gaji dengan sistem sebelumnya dinilai lebih besar, kemenag sempat memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp 250 ribu per bulan, namun hanya sampai enam bulan.
Pemberian tunjangan fungsional tidak lagi dibayarkan, dan Kemenag beralasan karena dananya disetop pemerintah pusat.
“Kalau saya lumayanlah, mengajar bisa lebih 24 jam. Bisa 32 jam perminggunya” ucap Kusyadi.
Kendati demikian, sebut dia, kelebihan jam mengajar melebihi mininal 24 jam per bulan atau sampai 32 jam per minggu. “Hasil penerimaan gaji tidak jauh besarannya dari sistem pembayaran sebelumnya yaitu Rp 900 ribu per bulan,” ujarnya.
Beruntung, sebut dia, penghasilan guru non-PNS dibantu pemda melalui Biro Kesra berupa pemberian intensif sebesar Rp 500.000 per bulan.
“Sebelumnya insentif dari pemda Rp 250 per bulan, lalu naik jadi Rp 500 ribu per bulan,” beber Kusyadi.
Sementara itu, Salman Basri, Kepala Kantor Kemenag Kotabaru berujar, guru non-PNS di bawah Kemenag diklasifikasikan, sudah sertifikasi mendapatkan tunjang sertifikasi sesuai pangkat masing-masing. Sedangkan guru non-PNS belum sertifikasi yang mengajar di madrasah ibtidayah maupun aliyah, pembayaran gaji ditentukan kebjikan masing-masing sekolah. Pembayaran honor bersumber dari dana BOS (bantuan operasional sekolah), juga honor bersumber dari insentif pemerintah daerah.
“sekarang dari pemerintah sudah naik. Awalnya Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan,” ujarnya.
Terkait tunjangan fungsional bagi non-PNS, Salman mengakui pihaknya sempat memberikannya enam bulan selama 2017, karena ada kebijakan pemerintah pusat –dengan alasan keterbatasan anggaran pemerintah– tunjangan fungsional dihentikan.
Sempat Dibayar Enam Bulan, Seterusnya Begini Nasib Guru dari Kementerian Agama
net
ilustrasi guru 
Sumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/11/25/sempat-dibayar-enam-bulan-seterusnya-begini-nasib-guru-dari-kementerian-agama

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/25112017/09.33Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya