Selama 2017, BPJS Ketenagakerjaan Kalsel Rekrut 16.800 Pekerja Non Upah
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - SEPANJANG 2017 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kalsel, telah berasil merekrut sebanyak 16.800 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja non informal."Alhamdulillah, kesadaran masyarakat BPU atau pekerja non formal di Kalsel semakin meningkat. Sepanjang 2017, kami mendapatkan peserta sebanyak 16.800 pekerja BPU atau non formal. Pada 2018 ini, kami bertekad meningkatkan target peserta BPU atau pekerja non informal sebanyak miniml 12 persen," kata Ramadhan Sayo, Kamis (18/1/18).
Menurut Ramadhan, BPJS Ketenagakerjaan Kalsel akan terus melakukan pendekatan ke pekerja bukan penerima upah, seperti sosialisasi ke nelayan, petani. BPJS Ketenagakerjaan serius dalam bekerja, tidak neko-neko dan jika ada pekerja non formal yang meninggal karena kecelakaan kerja atau lainnya pasti diberikan santunan.,
"BPJS Ketenagakerjaan tak asal ngomong. Bukti ada," kata Ramadhan.
Ramadhan berharap pekerja bukan penerima upah di Kalsel diharapkan segera mandaftar BPJS Ketenagakerjaaan, dengan iuran per bulan cuma Rp 16.800.
Cukup datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
"Syaratnya bawa KTP dan umur tak lebih dari 60 tahun. Pembayaran paling lambat iuran BPJS Ketenagakerjaan paling lambat setiap tanggal 10 dan iuran dibayarkan lewat ATM, bank dan retail modern seperti alfamart juga indomart," katanya.
Sebelumya, pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal pun kini bisa mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JK) oleh BPJS Ketenagakerjaan Kalsel.
Salah satu syaratnya, yakni menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaaan.
"Sektor pekerja non informal atau non upah ini terus dibidik. Jumlahnya di Kalsel sangat banyak sekali," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalsel, Ramadhan Sayo.
Ramadhan mencontohkan pada Senin (15/1/18) lalu, BPJS Ketenagakerjaan Kalsel menyerahkan
Klaim santunan Jaminan Kematian (JK) dilaksanakan di rumah ahli waris dari almarhumah ibu Latifah peserta peserta program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).
"Kebetulan almarhum adalah salah satu pedagang pada Pedagang Pasar Terapung "Tambangan Balarut" yang meninggal pada 17 Desember 2017," kata Ramadhan.
Ditambahkan Ramadhan, pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian sebesar Rp24 juta. Alharmarhum ikut dua program di BPJS Ketenagakerjaan, yakni program jaminan kematian dan program kecelakan kerja.
"Almarhumah ibu Latifah meninggal biasa," katanya
banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
Ramadhan Sayo
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/18012018/11.22Wita/Bjm