Jangan Bingung! Begini Cara Mengurus Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ya?
BANJARMASINPOST.CO.ID - Selama ini, masih banyak orang yang belum tahun soal bagaimana cara klaim jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.Nah, bagaimana caranya?
Dikutip dari Tribun Pontianak, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Ady Hendratta memberi penjelasan.
Sebelum mengurusnya, siapkan hal-hal sebagai berikut.
Prosedur klaim manfaat program jaminan kematian (JKM) harus melampirkan beberapa syarat baik dalam bentuk asli dan fotocopy yakni :
* Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
* KTP Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy
* Kartu Keluarga
* KTP ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan
* Surat keterangan ahli waris
* Surat keterangan kematian
* Formulir Jaminan Kematian
* Buku Tabungan atas nama ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun apabila kepengurusan jaminan kematian dikuasakan, maka harus melampirkan surat kuasa asli dan kartu identitas penerima kuasa baik asli dan fotocopy.
Perlu diketahui jaminan kematian (JKM) diperuntukan kepada ahli waris dari peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Karena ada JKM diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.
Manfaat JKM yakni jika sekaligus sebesar Rp 16.200.000 atau secara berkala Rp 200 ribu setiap bulan selama 24 bulan dan beasiswa bagi anak peserta Rp 12 juta hanya untuk satu orang anak serta biaya pemakaman Rp 3 juta.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan untuk menghubungi call center di nomor telepon 1500910.
Istimewa
Ilustrasi BPJS KetenagakerjaanSumber Berita : http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/02/jangan-bingung-ini-prosedur-klaim-jkm-bpjs-ketenagakerjaan-simak-yaRe-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/03012018/11.04Wita/Bjm