Dishub Banjarmasin Tidak Koordinasi dengan Pemprov Kalsel
KEPALA Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel
Rusdiansyah menyesalkan tindakan Dishub Banjarmasin yang menutup
dermaga penyeberangan Alalak tanpa ada berkoordinasi dengan Pemprov
Kalsel.
“ITU jalur transportasi yang menghubungkan dua kabupaten
dan kota di Kalsel. Jadi, kalau ingin menutup dermaga penyeberangan itu,
harua berkoordinasi dulu dengan Pemprov Kalsel,” kata Rusdiansyah
kepada jejakrekam.com, Selasa (6/2/2018).
Diungkapkannya, Dishub Banjarmasin menutup dermaga
penyeberangan yang menghubungkan Banjarmasin-Batola ini, karena Pemkot
Banjarmasin retribusi jasa penyeberangan dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000.
“Pengguna protes, padahal retribusi dari Jelapat ke Banjarmasin tetap
saja Rp 7.000, walau pengelolanya di lakukan pihak ketiga,” ujarnya.
Ditutupnya dermaga yang mengangkut sekitar 400 orang itu,
kata Rusdiansyah, berdampak pada terhambatnya aktivitas masyarakat,
khususnya yang menyeberang dari Banjarmasin ke Batola.
“Sebab yang menyeberang itu dari kalangan pelajar, guru,
karyawan dan masyarakat lainnya yang menggunakan enam kapal itu,”
katanya.
Ia sendiri sangat memahami tujuan Dishub Banjarmasin yang
melakukan penutupan dermaga itu, karena ingin melakukan normalisasi
penarikan retribusi, sebab pengelola dermaga lama tidak menyetorkan
retribusi ke Pemkot Banjarmasin.
“Kami sangat mendukung jika maksudnya ingin menarik
retribusi untuk kepentingan daerah, tetapi caranya harus sesuai aturan,
jangan sampai menyusahkan masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin Ichwan Noor Chalik,
mengungkapkan penutupan Dermaga Penyeberangan Alalak-Jelapat merupakan
bentuk tindakan efek jera kepada para pengelola kapal ferry yang tak
menaati kesepakatan awal pada 2012 lalu.
“Padahal, berdasar kesepakatan pada 3 Oktober 2012 di Dinas
Perhubungan Kalsel, sudah disepakati kenaikan tarif penyeberangan
Alalak-Jelapat untum umum dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Komponen tarif
itu jelas, yakni tarif dasar Rp 4.500 untuk pengusaha kapal ferry,
termasuk Rp 1.000 biaya asuransi jiwa, karcis, keamanan dan sandar.
Sedangkan, Pemkot Banjarmasin hanya meminta Rp 500 untuk jasa
kepelabuhan,” ucap Ichwan Noor Chalik.(jejakrekam)
Penulis : Asyikin
Editor : Andi Oktaviani
Foto : Dok
Sumber Berita : http://jejakrekam.com/2018/02/06/dishub-banjarmasin-tidak-koordinasi-dengan-pemprov-kalsel/
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Rabu/07022018/11.01Wita/Bjm