Yusril Ihza Mahendra Gagal ke Banjarmasin, Begini Nasib Gugatan ke Gubernur Kalsel
PROKAL.CO, BANJARMASIN
– Langkah hukum tiga perusahaan tambang untuk mengugat Gubernur Kalsel
Sahbirin Noor sedikit terkendala. Pasalnya, pengacara kondang Prof
Yusril Ihza Mahendra batal datang ke Banjarmasin Senin (5/2).
Sedianya, kuasa hukum dari tiga perusahaan tambang di bawah PT Sebuku Grup ini akan datang mendaftarkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) esok. Objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mencabut izin usaha penambangan operasi Produksi (UP-oP) ttiga perusahaan tambang tersebut, masing-masing PT Sebuku Batubal, PT Sebuku Tanjung Batubara dan PT Sebuku sejaka Batubara.
Menurut Yusril, Gubernur Kalsel telah bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas. "Kami menduga dicabutnya izin itu karena ia akan menjual izin tersebut ke pihak lain," ungkapnya.
Yusril membeberkan dari hasil penelaahan pihaknya, pencabutan izin yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itu, Yusril menilai cukup alasan bagi majelis hakim PTUN untuk membatalkan SK Gubernur Kalsel tersebut.
"Berdasarkan UU pemerintahan daerah, Gubernur memang berwenang menerbitkan izin usaha dan berwenang pula mencabutnya. Namun permasalahannya, apakah pencabutan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun kali ini kami melihat tak ada alasan jelas mengapa izin itu dicabut," ucapnya.
Kendati telah direncanakan sebelumnya, Yusril mengatakan berkas gugatan tidak bisa diantar besok.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara itu mengatakan tanggal pasti agenda gugatan masih dikoordinasikan dengan klien. “Namun, yang pasti pekan depan,” ungkap pakar hukum tata negara itu.
Sementara itu, adanya rencana gugatan kepada Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin oleh Tiga Perseroan Terbatas di bawah naungan PT Sebuku, belum ada tanggapan dari orang nomor satu di Pemprov itu.
Sahbirin sendiri tak membalas pesan singkat yang dikirimkan ke nomor pribadinya. Begitu pula ketika dihubungi. Nomor yang bersangkutan tak bisa dihubungi, tanda tak aktif. Konfirmasi hanya didapat dari Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel, Abdul Haris.
Namun, Haris tak mau berbicara banyak soal rencana gugatan yang dilayangkan kepada gubernur. Dia hanya mengatakan, sejatinya ketika ada gugatan kepada Pemprov, pihaknya akan siap meladeni gugatan tersebut.
Menurutnya, adanya setiap gugatan adalah hak semua orang. Sehingga ketika ada gugatan tersebut, mau tak mau Pemprov pun harus menghadapi. “Kami perlu koordinasi dulu, untuk teknis tak bisa disampaikan sekarang. Ini kan juga baru rencana. Materi gugatan pun kami belum tahu,” ujar Haris kemarin.
Haris menyarankan untuk konfirmasi ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Sayangnya, sejak Jumat malam lalu dihubungi, telepon genggam Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fydayeen selalu tak memberikan jawaban. Padahal nada tunggu acap kali berbunyi.
Pemprov sendiri berargumen dasar pertimbangan dari pencabutan tiga IUP-OP ini adalah aspirasi masyarakat di Kotabaru. Bahkan dikuatkan dengan Peraturan Bupati Kotabaru tanggal 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan batubara di Pulau Laut.
“Penertiban izin usaha pertambangan ini dilakukan secara bertahap dan telah sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 26 Januari 2018,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nafarin ketika menyampaikan pencabutan IUP-OP tersebut pada 26 Januari 2018 lalu. (mof/by/ran/ema)
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/13534-yusril-ihza-mahendra-gagal-ke-banjarmasin-begini-nasib-gugatan-ke-gubernur-kalsel.html
Gubernur Kalsel Harus Punya Dasar Mencabut Izin Tambang
Pemprov Jangan Gentar!
PROKAL.CO, BANJARMASIN
– Pengamat hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ikhsan
Anwari menilai Pemprov dalam hal ini gubernur harus memiliki dasar
acuan kuat dalam mengeluarkan kebijakan pencabutan IUP-OP.
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum ULM itu menganalisis dalam hal ini Pemprov salah dalam mengambil kebijakan. Sangat mudah menelaah kasus ini, sebutnya, karena hanya ada dua dasar untuk membuktikan absah atau tidak kebijakan gubernur terkait pencabutan IUP-OP tiga perusahaan itu.
Yang pertama mengacu peraturan perundangan-undangan, dan yang kedua mengacu asas umum pemerintahan yang baik, atau hukum tidak tertulis. Terkait peraturan perundang-undangan, nanti akan ketahuan, apakah tiga perusahaan ini melanggar atau tidak aturan perundang-undangan tersebut.
“Di sinilah kedua belah pihak harus membuktikan, Pemprov dasarnya apa, perusahaan juga memiliki acuan apa sehingga mengajukan gugatan,” terang Ikhsan kemarin.
Sebelumnya, yang menjadi dasar Pemprov melakukan pencabutan IUP-OP tiga perusahaan salah satunya adalah desakan dari masyarakat. Ikhsan menilai dasar itu sangat riskan ditolak oleh Hakim PTUN. Pasalnya, yang menjadi dasar acuan adalah peraturan perudang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik tadi. “Soal salah satu alasan dan dasar pencabutan izin ketika adanya tekanan publik, tak menjadi dasar. Acuan dasarnya adalah peraturan perundang-undangan yang melekat pada keluarnya izin yang dikeluarkan. Tekanan publik ini hanya tambahan saja. Intinya pada peraturan perundang-undangan tadi,” paparnya.
Lebih jauh diterangkannya, berbicara perizinan, banyak karakteristik atau dasar acuan untuk menerbitkan atau mencabut. Nah, ketika semua syarat sudah dilengkapi oleh pemohon, wajar perusahaan melakukan gugatan ketika izin mereka dicabut. Namun, ketika syarat tersebut tak dipenuhi, Pemerintah selaku pemberi izin bisa saja mencabut karena atas dasar tak lengkapnya syarat. “Ini yang saya tak mendalami, apakah ada salah satu syarat yang dinilai Pemprov tak terpenuhi oleh perusahaan sehingga dicabut izinnya. Patut kita tunggu di persidangan,” ujarnya.
Lalu bagaimana peluang Pemprov terkait gugatan ini? Ikhsan belum berani memastikan. Yang pasti ketika ada dasar pencabutan itu melanggar perundang-undangan yang runutannya terkait mengatur peraturan perizinan, baik pertambangan maupun yang lain di bawah kewenangan Pemprov, kemungkinan Pemprov dapat memenangkan kasus ini.
Namun sebaliknya, ketika tak ada acuan atau dasar hukum perundang-undangan dalam mencabut IUP-OP, maka dapat dipastikan Hakim PTUN akan tak mengabsahkan keputusan gubernur tersebut. “Dengan sendirinya ketika tak bisa membuktikan tak ada acuan hukum, maka SK pencabutan itu tidak sah secara hukum,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri terkesan berhati-hati dalam menyikapi rencana gugatan tiga perusahaan batubara di bawah naungan PT Sebuku ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Nafarin mengatakan mereka akan melalui mekanisme satu pintu untuk tanggapan resmi yang akan disampaikan oleh Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
“Saya tak berwenang lagi menyampaikan pernyataan. Silahkan semua pertanyaan disampaikan langsung ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Ini hasil rapat koordinasi kami,” ucap Nafarin singkat.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fydayeen sendiri terkesan gentar menjawab rencana PT Sebuku melalui kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra. Sejak bergulirnya pemberitaan soal rencana gugatan oleh PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal yang menggugat pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mereka, Fydayeen tak sekalipun merespons.
Sebelumnya, kuasa hukum dari tiga perusahaan tambang di bawah PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mendaftarkan gugatan ke PTUN.. Objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mencabut izin usaha penambangan operasi Produksi (UP-oP) ttiga perusahaan tambang tersebut, masing-masing PT Sebuku Batubal, PT Sebuku Tanjung Batubara dan PT Sebuku sejaka Batubara.
Menurut Yusril, Gubernur Kalsel telah bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas. "Kami menduga dicabutnya izin itu karena ia akan menjual izin tersebut ke pihak lain," ungkapnya kepada Radar Banjarmasin dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (2/2).
Yusril membeberkan dari hasil penelaahan pihaknya, pencabutan izin yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itu, Yusril menilai cukup alasan bagi majelis hakim PTUN untuk membatalkan SK Gubernur Kalsel tersebut.
"Berdasarkan UU pemerintahan daerah, Gubernur memang berwenang menerbitkan izin usaha dan berwenang pula mencabutnya. Namun permasalahannya, apakah pencabutan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun kali ini kami melihat tak ada alasan jelas mengapa izin itu dicabut," ucapnya.
Sementara itu, Walhi Kalimantan Selatan terkesan menghindar mengomentari kasus ini. "Biarkan saja Pemprov dan SILO menyelesaikan urusannya terlebih dahulu," ucap Direktur Walhi kalsel Kisworo Dwi Cahyono. (mof/dom/ay/ran)
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum ULM itu menganalisis dalam hal ini Pemprov salah dalam mengambil kebijakan. Sangat mudah menelaah kasus ini, sebutnya, karena hanya ada dua dasar untuk membuktikan absah atau tidak kebijakan gubernur terkait pencabutan IUP-OP tiga perusahaan itu.
Yang pertama mengacu peraturan perundangan-undangan, dan yang kedua mengacu asas umum pemerintahan yang baik, atau hukum tidak tertulis. Terkait peraturan perundang-undangan, nanti akan ketahuan, apakah tiga perusahaan ini melanggar atau tidak aturan perundang-undangan tersebut.
“Di sinilah kedua belah pihak harus membuktikan, Pemprov dasarnya apa, perusahaan juga memiliki acuan apa sehingga mengajukan gugatan,” terang Ikhsan kemarin.
Sebelumnya, yang menjadi dasar Pemprov melakukan pencabutan IUP-OP tiga perusahaan salah satunya adalah desakan dari masyarakat. Ikhsan menilai dasar itu sangat riskan ditolak oleh Hakim PTUN. Pasalnya, yang menjadi dasar acuan adalah peraturan perudang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik tadi. “Soal salah satu alasan dan dasar pencabutan izin ketika adanya tekanan publik, tak menjadi dasar. Acuan dasarnya adalah peraturan perundang-undangan yang melekat pada keluarnya izin yang dikeluarkan. Tekanan publik ini hanya tambahan saja. Intinya pada peraturan perundang-undangan tadi,” paparnya.
Lebih jauh diterangkannya, berbicara perizinan, banyak karakteristik atau dasar acuan untuk menerbitkan atau mencabut. Nah, ketika semua syarat sudah dilengkapi oleh pemohon, wajar perusahaan melakukan gugatan ketika izin mereka dicabut. Namun, ketika syarat tersebut tak dipenuhi, Pemerintah selaku pemberi izin bisa saja mencabut karena atas dasar tak lengkapnya syarat. “Ini yang saya tak mendalami, apakah ada salah satu syarat yang dinilai Pemprov tak terpenuhi oleh perusahaan sehingga dicabut izinnya. Patut kita tunggu di persidangan,” ujarnya.
Lalu bagaimana peluang Pemprov terkait gugatan ini? Ikhsan belum berani memastikan. Yang pasti ketika ada dasar pencabutan itu melanggar perundang-undangan yang runutannya terkait mengatur peraturan perizinan, baik pertambangan maupun yang lain di bawah kewenangan Pemprov, kemungkinan Pemprov dapat memenangkan kasus ini.
Namun sebaliknya, ketika tak ada acuan atau dasar hukum perundang-undangan dalam mencabut IUP-OP, maka dapat dipastikan Hakim PTUN akan tak mengabsahkan keputusan gubernur tersebut. “Dengan sendirinya ketika tak bisa membuktikan tak ada acuan hukum, maka SK pencabutan itu tidak sah secara hukum,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri terkesan berhati-hati dalam menyikapi rencana gugatan tiga perusahaan batubara di bawah naungan PT Sebuku ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Nafarin mengatakan mereka akan melalui mekanisme satu pintu untuk tanggapan resmi yang akan disampaikan oleh Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
“Saya tak berwenang lagi menyampaikan pernyataan. Silahkan semua pertanyaan disampaikan langsung ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Ini hasil rapat koordinasi kami,” ucap Nafarin singkat.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fydayeen sendiri terkesan gentar menjawab rencana PT Sebuku melalui kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra. Sejak bergulirnya pemberitaan soal rencana gugatan oleh PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal yang menggugat pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mereka, Fydayeen tak sekalipun merespons.
Sebelumnya, kuasa hukum dari tiga perusahaan tambang di bawah PT Sebuku Grup, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mendaftarkan gugatan ke PTUN.. Objek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mencabut izin usaha penambangan operasi Produksi (UP-oP) ttiga perusahaan tambang tersebut, masing-masing PT Sebuku Batubal, PT Sebuku Tanjung Batubara dan PT Sebuku sejaka Batubara.
Menurut Yusril, Gubernur Kalsel telah bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas. "Kami menduga dicabutnya izin itu karena ia akan menjual izin tersebut ke pihak lain," ungkapnya kepada Radar Banjarmasin dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (2/2).
Yusril membeberkan dari hasil penelaahan pihaknya, pencabutan izin yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itu, Yusril menilai cukup alasan bagi majelis hakim PTUN untuk membatalkan SK Gubernur Kalsel tersebut.
"Berdasarkan UU pemerintahan daerah, Gubernur memang berwenang menerbitkan izin usaha dan berwenang pula mencabutnya. Namun permasalahannya, apakah pencabutan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun kali ini kami melihat tak ada alasan jelas mengapa izin itu dicabut," ucapnya.
Sementara itu, Walhi Kalimantan Selatan terkesan menghindar mengomentari kasus ini. "Biarkan saja Pemprov dan SILO menyelesaikan urusannya terlebih dahulu," ucap Direktur Walhi kalsel Kisworo Dwi Cahyono. (mof/dom/ay/ran)
BAKAL MENGGUGAT: Yusril ihza mahendra menunding gubernur Kalimantan Selatan mencabut izin tiga tambang tanpa alasan yang jelas.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/13557-gubernur-kalsel-harus-punya-dasar-mencabut-izin-tambang.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/06022018/14.13Wita/Bjm