Ibnu Sina Resmikan Gerai 212 Mart Pertama di Kalsel
Wartaniaga.com, Banjarmasin- Walikota banjarmasin H Ibnu Sina meresmikan gerai 212 Mart, Sabtu,(3/2) di Banjarmasin. Gerai ini merupakan yang pertama di Kalimanatan Selatan dan dibangun atas inisiatif alumni gerakan 212 yang kemudian membentuk koperasi Bauntung Batuah sebagai badan hukum mini market ini.Menurut Ibnu sina, kehadiran gerai ini dapat menjadi alternatif belanja yang halal bagi masyarakat banjarmasin.
” Selain mampu mengembangkan ekonomi umat, kehadiran gerai 212 Mart bisa menjadi alternatif belanja yang halal bagi masyarakat ” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya berharap gerai ini mampu menampung produk lokal. ” Kita berharap mini market yang ada di banjarmasin dapat menampung produk-produk lokal, minimal 20 persen” ujarnya
Diungkapkanya, khusus untuk gerai 212 pemko Banjarmasin telah memberikan izin sebanyak 10 gerai.
Meski demikian, Ibnu juga mengingatkan untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus belanjaan. ” Berdasarkan Perwali nomor 18 tahun 2016 tentang pelarangan kantong plastik, maka diingatkan untuk pembungkus belanjaan harus menggunakan bahan ramah lingkungan” katanya
Sementara itu, pengelola 212 mart Bauntung Batuan H M Ismail Iberahim mengatakan gerai Banjarmasin ini merupakan cabang ke 81 dari seluruh gerai yang ada di Indonesia.
Dirinya optimis, usaha bermasa ini mampu berkembang dan dapat bersaing dengan yang lain karena selain membidik pasar yang sudah, Gerai ini juga akan melayani semua anggota koperasi Bauntung Batuah.
“ Pelanggan kita yang pasti adalah para anggota koperasi, kita akan memenuhi kebutuhan mereka setiap bulan dengan demikian kita yakin gerai ini dapat berkemang dan mampu bersaing dengan yang lain” beberanya seraya menambahkan disamping keikutsertaan masyarakat mendukung ekonomi ummmat.
Pada kesempatan ini Ismail juga meminta dukungan semua alumni 212 yang ada di Kalsel agar gerai ini berkembanh dan maju.
” Kita mengundang semua alumni 212 di Banua untuk ikut serta mengembangkan ekonomi ummat dan turut membuka gerai- gerai berikutnya ” ujar pemilik rapi sari galery ini.
Selain dihadiri walikota Banjarmasin, pembukaan gerai 212 Mart ini juga dihadiri oleh ketua MUI Kalsel KH Husin Nafarin dan Eka Rusmiyati Ketua Koperasi Syariah 212 Jakarta.
Dan bagi masyarakat yang ini berbelanja produk halal dan tayib dapat mengunjungi 212 mart di jalan pangeran antasari nomor 9Aa Banjarmasin, dari jam 07:00 sampai dengan 22:00 wita.
Reporter : Edy Dharmawan
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Edy Dharmawan
La Nyalla VS Prabowo, dan Kegaduhan Para Pentolan Alumni 212
SALAFYNEWS.COM, JAKARTA
– Perseteruan La Nyalla dan Prabowo semakin memanas, ditambah lagi
perseteruan para pentolan 212, Ketua FUI Muhammad Al Khaththat dan Ketua
Umum Garda 212, Ansufri Idrus Sambo yang tidak satu suara dalam masalah
kegaduhan ini.
Baca: Bawaslu Jatim Akan Panggil La Nyalla dan Prabowo Minta Klarifikasi Uang 40 MilyarSambo, La Nyalla merupakan satu di antara penggerak aksi 212
Pengakuan blak-blakan yang disampaikan
oleh La Nyalla Mahmud Mattalitti mengenai permintaan uang saksi Rp 40
miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait Pilkada
Jatim 2018, mendapat respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lembaga tersebut berencana memanggil Prabowo setelah terlebih dulu
meminta keterangan kepada La Nyalla.
Dalam jumpa pers, Kamis (11/1/2018), La
Nyalla mengungkapkan pernah dipanggil Prabowo dan diminta untuk
menyetorkan uang saksi Rp 40 miliar. Padahal surat rekomendasi sebagai
calon Gubernur Jatim dari Partai Gerindra belum ada. La Nyalla juga
mengatakan dimintai uang Rp 150 miliar hingga Rp 170 miliar oleh oknum
Partai Gerindra agar mendapat dukungan sebagai calon Gubernur Jatim
2018.
Meski belum mengeluarkan uang yang
diminta, La Nyalla mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 5 miliar
kepada oknum pengurus Gerindra.
Baca: Bendera Ormas Terlarang HTI Berkibar di Reuni 212
Bawaslu Jawa Timur telah melayangkan
surat pemanggilan klarifikasi terhadap La Nyalla. “Kita lihat dulu kalau
yang bersangkutan tidak ada bukti, bagaimana harus panggil Pak Prabowo.
Kan malu juga panggil Pak Prabowo,” kata Komisioner Bawaslu, Rahmat
Bagja, ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Perkembangan klarifikasi dari La Nyalla
akan menentukan sikap Bawaslu Jawa Timur apakah memanggil Prabowo atau
tidak. Rahmat sendiri menilai ada ketidakkonsistenan dari La Nyalla
terkait mahar politik tersebut. “Makanya kami klarifikasi apakah benar
terjadi mahar politik karena berapa kali ada statement (pernyataan) tapi
kemudian berubah. Jangan sampai ini main-main lah kalau soal itu. Kalau
mau serius ya buktikan kalau ada mahar politik,” kata Rahmat.
Rahmat mengingatkan La Nyalla harus memberikan pernyataan konsisten terkait uang Rp 40 miliar tersebut.
Baca: Denny Siregar: Kudeta Gagal HTI Hancurkan NKRI
Untuk menindaklanjuti, kata Rahmat, La
Nyalla harus bisa membuktikannya. Rahmat melihat ada kesulitan dalam
kasus itu karena La Nyalla bukan calon kepala daerah. Seandainya La
Nyalla merupakan calon yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),
dia bisa terkena diskualifikasi, sedang partai politik pengusungnya
tidak boleh mengikuti pilkada jika benar menerapkan mahar politik.
“Jangan sampai ini kabar burung yang diembuskan,” ujar Rahmat.
La Nyalla pernah mendapatkan surat mandat dari Prabowo Subianto, pada 11 Desember 2017.
Surat mandat mencari mitra koalisi untuk
memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur itu hanya berlaku 10 hari dan berakhir pada 20 Desember 2017.
Selain ditugaskan mencari mitra koalisi, La Nyalla juga diminta
menyiapkan kelengkapan pemenangan.
Berdasarkan keterangan La Nyalla,
kelengkapan pemenangan itu di antaranya uang Rp 40 miliar. “Saya
dimintai uang Rp 40 miliar. Uang saksi disuruh serahkan pada 20 Desember
2017, kalau tidak bisa saya tidak akan direkomendasi,” ujar La Nyalla.
Dalam pernyataannya La Nyalla melibatkan alumni gerakan 212.
Baca: Pakar Teologi: Tahun Politik, Politisasi Agama Sangat Menkhawatirkan
Ia menyatakan sebanyak lima orang
kandidat kepala daerah yang diajukan alumni 212, termasuk dirinya,
ditolak oleh Partai Gerindra. Oleh karena itu Nyalla mengajak alumnis
212 tak mendukung partai tersebut.
Menurut Ketuai FUI Muhammad Al Khattath,
“Nah tentunya saya nggak tahu mungkin apa ada mispersepsi dari ketiga
partai bahwa seolah-olah kami mendukung dengan memberikan cek kosong.
Nah ini yang mungkin pemahaman mereka seperti itu, padahal kita
mendukung munculnya Gubernur Anies-Sandi itu adalah dengan semangat 212,
semangat Al Maidah 51. Oleh karena itu, kita berharap hal itu terjadi
di temapt-tempat yang lain,”.
Namun beda lagi dengan pendapat Ketua
Umum Garda 212, Ansufri Udrus Sambo, menyatakan para alumni 212 merasa
keberatan pada pernyataan La Nyalla. “Kami sebagai alumni 212, saya
sebagai deklarator alumni 212, merasa keberatan atas pernyataan Pak La
Nyalla yang mengikutsertakan alumni 212 atas kegagalan beliau menjadi
calon gubenur dari,” ujar Sambo, di kawasan Kemang, Jakarta, Sabtu.
Ia juga minta La Nyalla tidak
membawa-bawa nama para alumni aksi 212 dalam perseteruannya dengan
Prabowo. “Kami menyatakan itu adalah urusan beliau dengan Pak Prabowo,
tidak ada kaitan dengan alumni 212,” tegas Sambo. Menurutnya, meskipun
La Nyalla merupakan satu di antara penggerak aksi 212, ia tidak ingin
para alumni gerakan tersebut dikaitkan dengan Pilkada Jawa
Timur. “Walaupun beliau (La Nyalla) alumni 212, tapi tidak bisa
mengatasnamakan alumni 212 terkait pencalonan sebagai Gubernur Jawa
Timur,” kata Sambo. (SFA)
Insyallah, 212 Mart Banjarmasin!
Ghirah untuk berjihad ekonomi sudah sampai Kalimantan Selatan. Umat Muslim di sana sudah berencana mendirikan 212 Mart.Muhammad Ismail Ibrahim, berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sengaja datang ke Sentul, Bogor untuk merintis pendirian 211Mart di kotanya, Banjarmasin.
“Alhamdulillah pada saat ini kami di Banjarmasin sudah mulai tumbuh komitmen untuk bersatu membentuk komunitas – komunitas yang nanti akan menjadi cikal bakal berdirinya Koperasi 212”, kata Ismail kepada Koperasi Syariah 212, Kamis (12/10) di Kantor Pusat Koperasi Syariah 212, Mal Bellanova, Sentul City, Bogor.
Sama dengan harapan Pengurus Koperasi Syariah 212, Ismail juga menginginkan umat Muslim Banjarmasin umumnya, terkhusus anggota komunitasnya untuk berbelanja di 212 Mart. Ia menyebutnya sebagai toko yang bersyariah Islam.
Dengan berbelanja di toko yang bersyariah Islam, keuntungan akan menjadi milik umat Islam yang mendirikannya. Juga, yang tak kalah penting, keuntungan dibagikan ke fakir miskin, panti asuhan, dan kaum dhuafa.
Ghirah yang mulai tumbuh di Banjarmasin diharapkannya dapat menular ke kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan.
Tak kurang dari 250 orang di Banjarmasin yang sudah berkomitmen untuk menjadi investor 212 Mart yang akan menjadi yang pertama di Kalimantan. Nah, Ismail ke kantor Koperasi Syariah 212 untuk menyerahkan dokumen pendaftaran anggota komunitasnya. “Ya saya juga ingin menggali ilmu bagaimana Koperasi 212 bisa terwujud dengan cepat. Karena antusias kawan-kawan di daerah ingin sekali cepat untuk terlaksana dan terwujudnya koperasi ini”, kata Ismail menjelaskan.
“Datanya lengkap dan rapih menyusunnya, sangat membantu kami”, kata Dini, kepala Customer Service Koperasi Syariah 212 tentang Ismail.
Yang dimaksud Dini adalah dokumen pendaftaran kolektif dari Koperasi Syariah 212 yang ditangani oleh Ismail. Memag, pendaftaran anggota Koperasi Syariah 212 juga bisa dilakukan secara kolektif dan offline. Namun, ada kondisi khusus pendaftaran kolektif anggota Koperasi Syariah 212 ini dilakukan.
Nah, Ismail yang pengusaha ini pun mengimbau kepada umat Muslim khususnya yang berada di Banjarmasin, “Marilah kita bersatu untuk menghidupkan ekonomi umat di Banjarmasin. Marilah kita bersama sama berbelanja karena itu adalah minimarket punya kita dan untuk kita. InsyaAllah dengan bersatu kita menghidupkan, dengan banyaknya tumbuh minimarket di berbagai tempat juga akan memperat tali silahturahmi kita” kata Ismail menegaskan.
Sumber Berita : http://koperasisyariah212.co.id/insyallah-212-mart-banjarmasin/
Omzet 212Mart Banjarmasin Capai Rp 40 Juta saat GO
Dari pesan singkat yang diterima Koperasi Syariah 212, Grand Opening 212Mart Banjarmasin membukukan omzet di hari pertama mencapai Rp 40 juta.Berikut ini kutipan dari pesan tersebut:
Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, seluruh rangkaian acara Grand Opening kemarin dan sampai dengan hari ini berjalan dengan sukses dan lancar. Banyak kritik dan saran, itu wajar dan perlu buat kami selaku pengurus Koperasi Syariah Bauntung Batuah dan Manajemen 212 Mart, seluruh kritik, saran, dan masukannya akan segera kita follow-up secara bertahap.
Kita berdo’a semoga mini market 212 MART kita ini memberi keberkahan dan manfaat buat kaum Muslimin dan Muslimat, tidak lupa jargon kita AMANAH, BERJAMAAH, IZZAH ini selalu dipelihara oleh Allah SWT khususnya seluruh anggota Koperasi Syariah Bauntung Batuah dan kaum Muslimin dan Muslimat pada umumnya.
Dan tak lupa Kami laporkan total omset kita di hari pertama berjumlah Rp 44.257.459,00 dan di hari kedua tanggal 4 Februari 2018 berjumlah Rp 30.269.190,00.
Semoga 212 Mart terus menunjukan tren Positif setiap harinya, Aamiin.
Jangan Lupa Ajak Keluarga, Sahabat, Tetangga, dan Jamaah Mesjid disekitar kita untuk bersama-sama bergabung mewujudkan Kebangkitan Ekonomi Ummat di Banua Tercinta salah satunya ikut serta menjadi Anggota Koperasi Syariah Bauntung Batuah Banjarmasin.
Sumber Berita : http://koperasisyariah212.co.id/omzet-212mart-banjarmasin-capai-rp-40-juta-saat-go/
Komentar di Kaskus tentang keberadaan 212 Mart :
Bagaimana hukum di Indonesia mengatur tentang perebutan pasar/pangsa pasar dengan ajakan pemboikotan atau ajakan yang menjurus SARA berbicara?
Ada baiknya kita melihat dulu tugas dan wewenang badan negara yang berwenang didalam persaingan usaha di Indonesia.. dari point2 yg dibawah ini silahkan agan2 menilai sendiri bagaimana sih kira2 sih M212M ini.. ( http://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/tugas-dan-wewenang/ )
Tugas dan Wewenang
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
https://www.kaskus.co.id/thread/58574d44d89b0944708b456a/berminat-gabung-toko-m212m-hubungi-kontak-nama-dan-nomor-yang-tertera/3
Link terkait 212
* http://www.salafynews.com/tag/212
* https://www.google.com/search?q=212+di+arrahmahnews&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b-ab
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Selasa/06022018/15.19Wita/Bjm