Jelang Lebaran, Tunjangan ASN Diharapkan Jangan Molor
PROKAL.CO, BANJARMASIN - Mantan Wakil Walikota Banjarmasin, Irwan Anshari meminta kekisruhan pembebastugasan Hamli Kursani dari jabatan Sekdako Banjarmasin takkan mempengaruhi kegembiraan ASN (Aparatur Sipil Negara) pemko dalam menyambut Idul Fitri.
Apa kaitan antara lebaran dengan kasus penonaktifan sekda? Irwan mengingatkan, lebaran menginjak pertengahan bulan. Tanggal 1 dan 2 Syawal Tahun 1439 Hijriyah diperkirakan jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni. Yang secara kebetulan berbarengan dengan hari pencairan tunjangan.
PNS pemko sangat menanti-nantikan tunjangan tersebut. Sebagai modal tambahan merayakan lebaran atau untuk ongkos mudik. "Saya menyarankan, hari pencairan sebaiknya dimajukan. Yang mengkhawatirkan, dari pengalaman bulan kemarin, pencairan tunjangan justru terlambat," ujarnya, kemarin (25/5) di Balai Kota.
Merujuk pada kasus molornya pencairan tunjangan 370 ASN di Bagian Sekretariat Daerah Banjarmasin. Gara-gara ketiadaan sekda sebagai pejabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Tanpa tanda tangan sekda, bendahara pun tak bisa mencairkan anggaran tunjangan. Yang nominalnya berkisar antara Rp1 juta sampai Rp3,5 juta per bulan tergantung eselon pegawai.
Benar, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memang sudah menunjuk pejabat KPA pengganti untuk sementara waktu. Yakni Asisten III Bidang Administrasi Setdako Banjarmasin, Rusmin Ardhaliwa. Sekalipun penunjukan itu sendiri masih menyulut perdebatan dari segi regulasi.
"Sekda kan masih nonaktif. Nah, jangan sampai kasus ini masih menjadi kendala untuk pencairan tunjangan. THR (Tunjangan Hari Raya) juga mestinya bisa lekas dicairkan. PNS berhak merayakan Idul Fitri dalam suasana penuh kegembiraan," imbuhnya.
Irwan adalah pendamping walikota sebelumnya, Muhidin. Keduanya memimpin Banjarmasin pada periode 2010-2015. Sekarang, Irwan kembali menjadi PNS pemko. Bertugas sebagai staf di Bakeuda (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Banjarmasin.
Mengenai kasus ini, Irwan enggan berkomentar. Dia menegaskan, pernyataannya hanya sebatas menyuarakan harapan kawan-kawan sesama PNS. Yang was-was menyaksikan konflik ini. Tak ingin konflik internal pemko berlarut-larut dan mengganggu kinerja pegawainya. "Ini bukan imbauan, apalagi tekanan kepada pemko. Saya hanya mengutarakan harapan kawan-kawan," pungkasnya.
Perkembangan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sudah menuntut pencabutan SK penonaktifan sekda tersebut. Karena dinilai menyimpang secara prosedural. Plus, ditengarai telah terjadi penyalahgunaan wewenang.
Disusul rekomendasi dari Komisi ASN. Bahwa pemeriksaan untuk dugaan tindakan indisipliner oleh Inspektorat Banjarmasin tidak sah. Karena mestinya pemeriksaan atas Hamli dijalankan oleh Pemprov Kalsel. (fud/at/fud)
PROKAL.CO, BANJARMASIN - Mantan Wakil Walikota Banjarmasin, Irwan Anshari meminta kekisruhan pembebastugasan Hamli Kursani dari jabatan Sekdako Banjarmasin takkan mempengaruhi kegembiraan ASN (Aparatur Sipil Negara) pemko dalam menyambut Idul Fitri.
Apa kaitan antara lebaran dengan kasus penonaktifan sekda? Irwan mengingatkan, lebaran menginjak pertengahan bulan. Tanggal 1 dan 2 Syawal Tahun 1439 Hijriyah diperkirakan jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni. Yang secara kebetulan berbarengan dengan hari pencairan tunjangan.
PNS pemko sangat menanti-nantikan tunjangan tersebut. Sebagai modal tambahan merayakan lebaran atau untuk ongkos mudik. "Saya menyarankan, hari pencairan sebaiknya dimajukan. Yang mengkhawatirkan, dari pengalaman bulan kemarin, pencairan tunjangan justru terlambat," ujarnya, kemarin (25/5) di Balai Kota.
Merujuk pada kasus molornya pencairan tunjangan 370 ASN di Bagian Sekretariat Daerah Banjarmasin. Gara-gara ketiadaan sekda sebagai pejabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Tanpa tanda tangan sekda, bendahara pun tak bisa mencairkan anggaran tunjangan. Yang nominalnya berkisar antara Rp1 juta sampai Rp3,5 juta per bulan tergantung eselon pegawai.
Benar, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memang sudah menunjuk pejabat KPA pengganti untuk sementara waktu. Yakni Asisten III Bidang Administrasi Setdako Banjarmasin, Rusmin Ardhaliwa. Sekalipun penunjukan itu sendiri masih menyulut perdebatan dari segi regulasi.
"Sekda kan masih nonaktif. Nah, jangan sampai kasus ini masih menjadi kendala untuk pencairan tunjangan. THR (Tunjangan Hari Raya) juga mestinya bisa lekas dicairkan. PNS berhak merayakan Idul Fitri dalam suasana penuh kegembiraan," imbuhnya.
Irwan adalah pendamping walikota sebelumnya, Muhidin. Keduanya memimpin Banjarmasin pada periode 2010-2015. Sekarang, Irwan kembali menjadi PNS pemko. Bertugas sebagai staf di Bakeuda (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Banjarmasin.
Mengenai kasus ini, Irwan enggan berkomentar. Dia menegaskan, pernyataannya hanya sebatas menyuarakan harapan kawan-kawan sesama PNS. Yang was-was menyaksikan konflik ini. Tak ingin konflik internal pemko berlarut-larut dan mengganggu kinerja pegawainya. "Ini bukan imbauan, apalagi tekanan kepada pemko. Saya hanya mengutarakan harapan kawan-kawan," pungkasnya.
Perkembangan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sudah menuntut pencabutan SK penonaktifan sekda tersebut. Karena dinilai menyimpang secara prosedural. Plus, ditengarai telah terjadi penyalahgunaan wewenang.
Disusul rekomendasi dari Komisi ASN. Bahwa pemeriksaan untuk dugaan tindakan indisipliner oleh Inspektorat Banjarmasin tidak sah. Karena mestinya pemeriksaan atas Hamli dijalankan oleh Pemprov Kalsel. (fud/at/fud)
PENYAMPAI
PESAN: Mantan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Irwan Anshari saat
mengutarakan harapan PNS pemko terhadap konflik internal yang merundung
pemko, kemarin di Balai Kota.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/15353-jelang-lebaran-tunjangan-asn-diharapkan-jangan-molor.html
Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Sabtu/26052018/13.12Wita/Bjm